Malut Line

Halsel, MalutLine Com Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, keluarga besar MTs Negeri 2 Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman sejuta pohon matoa secara serentak.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (22/4/2025) ini, merupakan Kegiatan nasional yang digagas oleh Kementerian Agama RI, dan menjadi bagian dari upaya mengimplementasikan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun kehidupan harmonis dengan alam, budaya, dan antara umat beragama.

Kepala Sekolah MTS Negeri 2 Halsel, Zainudin Rahman S.Pdi mengungkapkan, kegiatan yang digelar pihaknya itu, merupakan kegiatan nasional dengan tujuan meningkatkan kesadaran umat beragama terhadap pelestarian lingkungan, mendorong lembaga keagamaan untuk aktif dalam penghijauan, serta mendukung reforestasi nasional demi menekan dampak perubahan iklim.

“Keluarga Besar MTSN 2 Halsel turut berpartisipasi dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil President Gibran Raka Buming Raka. Seluruh siswa, dan dewan guru secara antusias berkontribusi dalam upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan dalam program yang digagas oleh Kementrian agama ini, ” ujar Kepsek Zainudin Rahman S.Pdi.

Kata dia, selain bagian dari wujud Implementasi Asta Cita Presiden RI Ke 8, penanaman pohon matoa di pilih karena buahnya yang kaya manfaat dan mudah tumbuh di daerah tropis, sehingga diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi ekosistem lokal.

“Kegiatan semacam ini, kiranya sangat penting. Sebab dapat menjaga lingkungan, dan MTSN 2 turut serta berperan aktif dalam aksi nyata dalam mewujudkan program-program yang di gagas oleh Kementrian,” cetusnya.

“Kami ucapkan terimakasih, kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan hari ini, melalui bantuan bibit-bibit tanaman yang diberikan kepada Kemenag Halsel  akunya” Mengakhiri. (Red).

Halsel malutline Com  Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan  bacan selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada maraknya praktik “rendaman” emas yang dilakukan secara ilegal oleh oknum penambang tanpa izin resmi. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Rendaman emas merupakan metode pemurnian emas yang umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida atau merkuri. Metode ini tidak hanya ilegal jika dilakukan tanpa izin, tetapi juga sangat membahayakan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat sekitar. Aktivitas rendaman di Desa Kubung dilaporkan telah merambah ke area permukiman warga dan lahan pertanian, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kontaminasi air dan tanah.

Sejumlah warga Desa Kubung menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, jumlah rendaman ilegal meningkat drastis. Bahkan, berdasarkan pantauan warga, terdapat lebih dari sepuluh titik rendaman aktif yang beroperasi siang dan malam. Para pelaku diduga kuat berasal dari luar desa dan bekerja sama dengan oknum lokal yang menyediakan lahan dan fasilitas.

“Ini bukan hanya soal tambang, ini sudah soal kelangsungan hidup kami. Air di sungai sudah tercemar, tanaman kami banyak yang mati, dan kami takut anak-anak kami ikut terkena dampaknya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, seakan-akan dibiarkan begitu saja. Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi dan operasi penertiban terhadap seluruh aktivitas rendaman ilegal di wilayah tersebut.

Ketua LSM Peduli Alam Halsel, Andi menegaskan bahwa tindakan tegas Kapolres sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.

“Kapolres harus turun langsung. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk kalangan kecil saja. Jika tambang ilegal dibiarkan terus, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Halsel,” ujar Andi.

Menurut Andi, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi aktivitas rendaman, serta identitas beberapa pihak yang diduga menjadi pengelola kegiatan ilegal tersebut. Ia pun berencana menyerahkan data tersebut ke pihak kepolisian dan juga melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain merusak lingkungan, aktivitas rendaman ilegal ini juga memicu konflik sosial di tingkat masyarakat. Terjadi ketegangan antara warga yang menolak tambang dengan mereka yang mendukung atau terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Tak jarang, perdebatan memanas dan nyaris berujung pada bentrokan fisik.

Sementara itu, dari sisi ekologis, kawasan sekitar Desa Kubung yang dulunya hijau dan produktif kini mulai rusak. Air sungai berubah warna, ikan-ikan menghilang, dan lahan pertanian terancam gagal panen akibat kontaminasi kimia.

Pakar lingkungan dari Universitas Khairun Ternate, Dr. Syahrul La Ode, menjelaskan bahwa dampak jangka panjang dari aktivitas rendaman ilegal bisa sangat fatal. “Merkuri dan sianida dapat bertahan dalam tanah dan air selama bertahun-tahun. Paparan bahan kimia ini bisa menyebabkan gangguan saraf, cacat lahir, bahkan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu,” jelasnya. (23/4/2025)

Di tengah semakin meluasnya permasalahan ini, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak menutup mata. Bupati Halsel diminta segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat keamanan untuk membersihkan kawasan tambang ilegal dari aktivitas rendaman.

Jika dibiarkan terus-menerus, maka dikhawatirkan Desa Kubung dan sekitarnya akan mengalami krisis lingkungan yang sulit dipulihkan. Apalagi dengan lemahnya pengawasan dari instansi teknis, celah bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi semakin terbuka lebar.

Masyarakat Desa Kubung kini hanya bisa berharap adanya langkah konkret dari aparat dan pemerintah. Mereka tidak menolak pembangunan atau tambang, selama itu legal, berizin, dan mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan. Namun, jika tambang dikelola secara ilegal dengan cara-cara yang merusak dan membahayakan, maka masyarakat merasa wajib bersuara.

“Ini tanah kami, ini air kami, ini hidup kami. Kami tidak ingin warisan untuk anak cucu kami adalah kerusakan dan penyakit,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada prihatin. (Red)

jakarta malutline Com Aliansi Pendamping Desa Merah Putih menuding Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.

“Sekjen adalah sosok lama di lingkungan Kemendes, tetapi tidak pernah tampil atau memberikan respon terhadap polemik ini. Padahal, PHK ini terjadi justru karena ulahnya. Dia biang keroknya,” tegas Koordinator Aliansi, Robby Maulana, dalam rilis resminya pada Senin (21/4/2025).

Menurut Robby, Taufik diduga merancang skema PHK secara terstruktur dan masif, dengan pendekatan yang dianggap brutal, penuh rekayasa, serta sarat kepentingan pribadi. Akibatnya, ribuan pendamping desa menjadi korban kebijakan yang dianggap tidak adil tersebut. Selain 1.040 pendamping desa yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai caleg, ribuan TPP lainnya juga mengalami hal serupa.

meskipun tidak pernah terlibat dalam pencalonan legislatif. Bahkan, sebagian besar dari mereka memiliki hasil evaluasi kinerja (Evkin) yang sangat baik, dengan nilai A dan B. Mereka juga telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk pembaruan data, namun tetap tidak dikontrak kembali.

“Tak hanya eks caleg, banyak TPP lain yang tidak mendapatkan hak untuk dikontrak kembali, tanpa adanya ruang klarifikasi sebagaimana telah diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandditus Angge, perwakilan TPP asal Nusa Tenggara Timur

Salah satu contoh kasus yang terjadi di, Maluku Utara yang disebut sebagai basis kekuatan politik Taufik. Di sana, surat kontrak baru diduga sengaja diberikan setelah batas waktu klarifikasi habis, sehingga para TPP kehilangan legal standing dan tidak bisa mengajukan keberatan secara resmi. Taufik juga diduga menugaskan sejumlah oknum dari lingkaran dalamnya untuk

melakukan “operasi senyap”. Mereka disebut-sebut bertugas menyisir dan menyingkirkan nama-nama pendamping desa yang dianggap tidak loyal secara diam-diam. “Siapa pun yang dianggap tidak menunjukkan loyalitas langsung dicoret. Nilai A, kontribusi besar, itu tidak ada artinya. Kalau kamu bukan ‘orang mereka’, kamu hilang dari sistem,” ungkap salah satu TPP korban PHK dari Maluku Utara.

Para oknum ini bergerak tanpa surat tugas resmi, namun dampaknya nyata. Ratusan pendamping yang dikenal vokal, profesional, dan independen tiba-tiba tidak diperpanjang kontraknya. Tidak ada proses evaluasi, apalagi klarifikasi. Semua diputus secara sepihak. Ironisnya, sebagian besar dari mereka yang diberhentikan justru memiliki nilai Evkin tinggi serta memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan, termasuk pelaporan dan pembaruan data kontrak.

Robby menilai, kebijakan PHK ini merupakan bentuk ketidakadilan dan tindakan semena-mena terhadap para pendamping desa. Karena itu, pihaknya menolak keras kebijakan sepihak yang dilakukan Kemendes, di bawah kepemimpinan Menteri Yandri Susanto. Ia menilai, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan perluasan lapangan kerja.

Aliansi tersebut juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDTT. Mereka menilai Yandri turut terlibat dalam pelanggaran integritas, termasuk dugaan cawe-cawe dalam Pilkada Serang, sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2025.

Sebelumnya, sebuah video aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Pendamping Desa Merah Putih di depan Gedung Kemendes, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025, sempat viral. Dalam aksi tersebut, mereka menemui Kepala BPSDM Agustomi Masik dan Sekretarisnya Nursaid.

Salah satu perwakilan peserta aksi menyatakan bahwa akar persoalan PHK ini berasal dari Taufik Madjid, yang dianggap sebagai pihak paling mengetahui sistem pendamping desa.

“Kalau Bapak Agustomi masih orang baru, wajar jika masih butuh waktu untuk belajar dan menyesuaikan diri. Tapi Sekjen adalah orang lama di Kemendes, kenapa tidak hadir di sini? Masalah ini muncul karena dia. Dia biang keroknya,” tegas salah satu perwakilan dalam pertemuan dengan Kepala BPSDM.(Red)

Oleh: Isma Febi Andriani
Mahasiswa Manajemen, Universitas Khairun Ternate

Transportasi laut merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat di Maluku Utara, terutama bagi mereka yang bergantung pada jalur laut untuk aktivitas harian maupun keperluan antar daerah. Pelabuhan Ferry Sofifi, sebagai salah satu pelabuhan utama di wilayah ini, memainkan peran penting dalam mendukung konektivitas,

antar pulau. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi, terutama dalam hal kesiapsiagaan menghadapi risiko transportasi laut.

Belakangan ini, cuaca ekstrem menjadi tantangan serius. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ternate,

mengeluarkan peringatan dini tentang potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi yang terjadi di wilayah Maluku Utara pada periode 21 hingga 27 April 2025  (Abdul Fatah, 2025). Kondisi ini meningkatkan risiko keselamatan pelayaran, terutama jika tidak diimbangi dengan sistem mitigasi yang memadai.

Selain itu, meskipun Pelabuhan Sofifi telah resmi dibuka kembali pada akhir Maret 2025 dan kini difokuskan sebagai pelabuhan kargo dengan rencana pengembangan menjadi pelabuhan peti kemas, kondisi akses jalan menuju pelabuhan dilaporkan masih rusak dan belum memadai (Stefanus Aries Setiaji, 2025). Hal ini tentunya menghambat kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat yang mengandalkan pelabuhan tersebut.

Kepolisian Daerah Maluku Utara pun telah meningkatkan pengawasan transportasi laut dalam upaya memaksimalkan keselamatan penumpang di pelabuhan-pelabuhan utama, termasuk Sofifi  (Abdul Fatah, 2025).

Namun, upaya ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan operator pelayaran, untuk memastikan bahwa standar keselamatan diterapkan secara konsisten.

Mitigasi risiko bukan hanya soal membangun infrastruktur baru, tetapi juga membangun sistem yang tangguh secara menyeluruh. Pemerintah daerah dan operator pelabuhan perlu menyadari bahwa investasi dalam sistem peringatan dini cuaca, pelatihan awak kapal, serta pemeliharaan rutin armada bukanlah beban, melainkan bentuk komitmen pada keselamatan publik.

Lebih dari itu, pengawasan terhadap pelanggaran kapasitas muatan dan standar operasional pelayaran harus ditegakkan tanpa kompromi. Kerap kali, tragedi di laut bukan disebabkan oleh badai semata, melainkan karena kelalaian manusia yang berulang tanpa sanksi tegas.

Pelabuhan Ferry Sofifi punya potensi menjadi pelabuhan laut lokal yang tangguh dan menjadi model mitigasi risiko di kawasan timur Indonesia. Tapi untuk itu, diperlukan keberanian politik, sinergi antar-lembaga, dan partisipasi aktif masyarakat.

Kita tidak bisa menunggu bencana berikutnya untuk berubah. Saatnya Sofifi menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran bukan sekadar slogan, melainkan prioritas yang benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Daftar Pustaka :

Abdul Fatah, (2025) “BMKG Ternate peringatkan cuaca ekstrem pada sejumlah wilayah di Maluku Utara. Diakses dari:     https://ambon.antaranews.com/berita/264117/bmkg-ternate-peringatkan-cuaca-ekstrem-pada-sejumlah-wilayah-di-maluku-utara

Abdul Fatah (2025), “Kepolisian Maluku Utara maksimalkan keselamatan transportasi laut”. Diakses dari: https://m.antaranews.com/amp/berita/4748009/kepolisian-maluku-utara-maksimalkan-keselamatan-transportasi-laut

Stefanus Aries Setiaji (2025),”Dukung Arus Barang dan Jasa, Pelabuhan Sofifi Beroperasi Lagi”. Di akses dari: https://papua.bisnis.com/read/20250326/415/1865039/dukung-arus-barang-dan-jasa-pelabuhan-sofifi-beroperasi-lagi

 

Foto istimewa sansang ajang.

Catatan Sejarah Merupakan Awal Inspirasi Untuk Bergerak Menuju Masa Depan, dengan Gagah berani mengambil langkah dan resiko agar mencapai pintu kesuksesan.                                                                                                                           Ada sala satu putra terbaik provinsi Maluku Utara kabupaten, Halmahera Selatan kecamatan Bacan Barat Utara, Di Desa Geti Baru. merupakan 1 Prestasi yang tidak di miliki semua orang atau tidak bisa di jangkau oleh semua orang.

Ini merupakan sala satu langkah awal melihat satu sejarah yang di alami warga desa geti baru, dan cukup memuaskan mengharumkan nama baik, Maluku Utara. Ada Sala satunya

Keluarga yang cukuplah sederhana.

Kepala keluarga yakni KIFLI AJANG dan istrinya AISA ROPE, memiliki 2 anak yang pertama Julfikar Ajang dan yang kedua Sansang Ajang.

Cerita Singkat Sejarah anaknya kedua bernama Sansang Ajang Meraih Peringkat 1-5 di waktu SD Negeri 159 Desa geti baru,

Tahun masuknya di 2016 dan lulus SD tahun 2022. padahal seorang anak yang keras kepala tidak mau belajar dan keseharian hanya bermain Permainan Fre Fire (FF), bahkan keluarga kita pun heran melihat prestasi yang di alaminya.

Bahkan Ia Pun bisa meraih peringkat 1-6 akan tetapi ada kecemburuan sosial di waktu pemilihan kepala desa tahun 2022. Karena ayahnya tidak mengikuti arahan dan langka baik dari Paslon pemilihan kepala desa waktu itu sehingga, anaknya pun di lengserkan di waktu kelas 5 SD mendapat predikat 2 waktu naik di kelas 6. Bahkan lintas Internal Kepala sekolah dan perangkat Guru Mengajar Beraduh Mulut di kala pertaruhan peringkat seorang anak Sansang Ajang

Dan bukan hanya itu di tahun 2022 Ia melanjutkan di bangku SMP. MTS MADRASAH TSANAWIYAH Ia Meraih juga peringkat 1 di waktu kelas 1 SMP sampai kelas 3. Dengan predikat yang sama meraih predikat 1 atau kemenangan yang paling tinggi.

Ini merupakan Catatan Sejarah dan mengharumkan Nama Baik desa khusus Desa geti baru kecamatan: Bacan Barat Utara.Provinsi Maluku Utara

Selanjutnya Agar di prihatin Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahkan pusat.

Pesan dari seorang anak merupakan satu interpretasi langka menuju kesuksesan cukup mendengar ucapan orang tua dan keluarga dan harus rajin sekolah agar Menuju tempat yang di ridhoi Allah SWT.