Malut Line

Halsel malutline Com Kepala Desa Wosi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hayat Yusuf. Diduga  Pungli Atas dasar Melarang masyarakat Membangun Rumah diatas Lahan Yang Sudah di bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud.

Salah satu warga yang tidak mau nama di gublis kepada media mengatakan Lahan  Yang  Bersumber Dari Dana Desa Yang  Di Bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud di Peruntukan Bagi  Masyarakat Wosi ketika berkeinginan untuk membangun rumah.

Tetapi Apa yang di harapkan oleh Masyarakat itu Semua Sia sia, Karena Ulah dari perbutan Kepala Desa  Hayat Yusup Yang Melarang warga Tidak Boleh Membangun Rumah Diatas Lahan Suda di bebaskan

“Kades hayat Yusup Menyatakan, Kalau Mau Bangun Rumah di atas Tanah itu Wajib Harus Bayar Dulu, Ini Yang membuat Masyarakat bingung Atas perbuatan Kades.

Maka dengan itu Masyarakat Menilai kades  wosi mempergunakan Jabatan Untuk Pungli ke Masyarakat atau sengaja menjual ulang Lahan untuk Menguntungkan diri Sendiri” akunya (22/4/2025)

Akhirnya Masyarakat Wosi Merasa kecewa dengan kebijakan yang di Ambil kades Wosi Hayat yusup Atas perbuatannya, masyarakat Menganggap kades wosi mengadakan pungli untuk Memperkaya diri Sendiri, kata warga

Kami Meminta Kepada  DPMD Atau Pemerintah Daerah Agar Memanggil Kades Wosi Hayat Yusup, untuk Bertanggung jawab atas Perbuatannya

Karena Pembebasan lahan itu Sumber Dananya Dari Dana Desa, dan di peruntukan oleh Masyarakat  Bukan untuk di jual belikan ke masyarakat,

harapan kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cepat mengambil tindakan kepada kades wosi, Agar masalah ini Cepat Di selesaikan dan Meminta Inspektorat Memanggil Kades Wosi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Red)

Halsel Malutline-Com Ketua PLT, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Wahyudi Samat dalam kesempatan ini menyampaikan hasil Rapat internal dalam kepengurusan telah melahirkan keputusan Panita Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris DPC Apdesi Abdulkafi Nusin Jumat 18 April 2025 di Desa Tomori, melahirkan beberapa teman-teman pengurus yang dipercayakan untuk melaksanakan Musywarah Cabang Luar Biasa diantaranya Adalah.

Ketua : Badar Abbas

Sekretaris : Suaib Yunus

Bendahara : Juma Tuahunus

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Panitia Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) Suaib Yunus, menuturkan bahwa saya diundang dalam Rapat tersebut dan dipercyakan sebagai Sekretaris Pantia

Adapun Tahapan Muscablub kali ini sedikit berbeda dengan tahapan sebelumnya kita tetap mengacu pada AD/ART Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Jika sebelumnya tahapan MUSCAB dilaksanakan dengan menggunakan hak pilih seluruh Kepala Desa di Halmahera Selatan itu karena pada saat itu belum terbentuk Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) hal ini terjadi karena transisi organisasi Apdesi saat itu sehingga dalam muscab hrus melibatkan seluruh kades padahal dalam AD/ART sendiri dijelaskan cukup dgn DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan)

“Saya bersyukur untuk MUSCABLUB kali ini tidak terlalu Repot karena DPC Apdesi dibawah Kepemimpinan Wahyudi Samat Akan membentuk seluruh DPK disetiap Kecamatan ini mempermudah langkah Panitia dalam menyelenggarakan Musyawarah.

Sekedar diketahui bahwa pada saat transisi Organisasi Kepengurusan DPC Apdesi Kabupaten Halmahera Selatan telah terjadi beberapa kali pergeseran Kepemimpinan di tubuh Apdesi”.

“pada tahun 2022 telah terjadi MUSCAB Apdesi yang dilaksanakan di Hotel Buana Lipu saat itu saya sendiri sebagai Ketua Panitia, hasil Musyawarah tersebut Melahirkan Ketua BADI ISMAIL dengan selisih jumlah Suara 19 dari dua Calon Ketua, namun karena kefakuman organisasi oleh sebab itu terjadi Peregeseran Kepemimpinan yang di Ketuai oleh Iswadi Ishak”,

Kepengurusan dibwah Kepemimpinan ISWADI ISHAK dilantik pada Tahun 2023 di Lapangan Merdeka Labuha, yang dikukuhkan Oleh Hasanudin tidore sebagai Ketua DPD Apdesi Provinsi Maluku Utara

Pada tahun 2024 terjadi dua kali pergeseran Kepeimpinan DPC Apdesi dan saat ini dipimpin oleh Wahyudi Samat berdasarkan Surat Keputusan terbaru dari Ketua DPD I Apdesi Provinsi Maluku Utara.

“Terkait Kisruh DPP Apdesi teman-teman DPC Apdesi Kabupaten Halmahera Selatan tidak memiliki Referensi yang Jelas karena sejauh ini tidak sosialisasi kaitannya denga hasil Munas DPP

termasuk pada tingkat pengurusahan tubuh Kepemimpinan DPD 1 Provinsi Maluku Utara. yang kami ketahui kepemimpinan bahkan Surat Keputusan DPC Apdesi Halmahera Selatan dilantik dan dikukuhkan oleh Hasanudin Tidore di Lapangan merdeka Labuha dan saya sendiri sebagai Sekretaris DPC Apdesi saat itu ucapnya”,

Hal ini pun menjadi bingung bagi sebagian besar teman-teman Kepala Desa di Halmahera Selatan, saya sebagai sekretaris DPC Apdesi Halsel sempat dipertanyakan oleh kepala kepala Desa kaitannya dengan Kisruh DPP dan pergeseran kepemimpinan baik DPP DPD dan DPC akan tetapi saya tidak memiliki referensi yang Jelas.

“Dengan Demikian terkait kisruh DPP DPD bahkan DPC saya berkesimpulan Apdesi Halmahera Selatan di DAUR ULANG lewat MUSCABLUB semua itu dengan tujuan Menyatukan Persepsi Khusus DPC Apdesi Halsel dalam memperjuangkan Hak-hak Desa” pungkasnya (Red)

Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)

Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)

Halsel -malutline Com Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si di Desak melakukan penertiban dan menutup kegiatan Tambang ilegal oleh PengusahaTambang ilegal ( PETI) yang terjadi di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang beroperasi suda memasuki Tiga tahun lebih ini Tampa ada izin Pertambangan rakyat (IPR) dari Dinas pertambangan maupun kementerian ESDM.

terkait dengan beroperasinya Para Pengusaha Tambang ilegal (PETI) di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan diduga di Beking oleh oknom pihak kepolisian polres Halmahera Selatan karena dalam aktivitas tambang ilegal tersebut di ketahui oleh oknom anggota polres Halsel namun di lakukan proses pembiaran oleh pihak polres Halmahera Selatan, sehingga pihak pengusaha Tambang ilegal secara lelusa mengelola tambang ilegal di desa Kubung tanpa ada tindakan apapun dari pihak kepolisian polres Halmahera Selatan.

Pihak Pengusaha Pertambangan Saat di konfirmasi Media (6/4/2025) belum lama ini Mengaku Sebelum oprasi kami sudah menyampaikan Kepala  desa saat  itu masih aktif Hidayat Abdullah dan hidayatpun  tidak Melarang  dan  juga tidak  Mengizinkan, kata  pemilik  tromol, Ada Tiga Pemilik tromol yang masih beroperasi di desa Kubung, yakni tromol Atas nama ,Iwan, Hi Bahar, Dan Ucu, yang Masih beraktifitas sampai sekarang walaupun tidak memiliki Izjin secara legal dari Dinas pertambangan Provinsi maupun kementerian ESDM.

Perlu di ketahui yang memiliki kewenhang mengeluarkan Izin Pertambang Rakyat( IPR) Adalah Kewenangan Pemerintah Daerah  (provinsi) Karena Pemerintah Daerah berwewenang Menerbitkan Izjin Pertambangan  Rakyat (IPR) Termasuk izin  Peruntukan,  Pemanfaatan,  Pengawasan dan Penertiban, Anehnya kenapa mereka para pengusaha Tambang ilegal Hanya Meminta Izin Ke Mantan Kepala Desa (kades) saat itu Hidayat Abdullah, berarti jelas jelas tidak memiliki Izin.

“warga yang tidak mau di publis namanya kepada Malutline belum lama ini meminta Kepada penegak Hukum Polres Halmahera Selatan Agar Menutup dan Memberhentikan beroperasinya penambang Ilegal yang ada Di Desa Kubung, Semua ini Sudah jelas, Mereka tidak memiliki Izin, kami meminta penegak Hukum, mengambil langkah tegas untuk  Menutup tambang Ilegal yang berada di Desa Kubung, karena PETI Desa Kubung Ini kalau di Biarkan akan Merusak Lingkungan Ekosistem laut, karena tromolnya Beroperasi tersebut terlalu  dekat  dengan  pantai”. ucapnya

“Penyebab dari beroperasinya tambang ilegal tersebut akan Mengancam Kelangsungan hidup Masyarakat banyak dan Merusak Linkungan Karena penambang Tampa izin adalah bentuk pelanggaran merusak Ekosistem dan Mengancam juga keberlanjutan Sumber daya alam, karena material yang olah di pertambangan ilegal tersebut bersumber dari material hutan cagar alam yang patut di lindungi, olehnya itu para pengusaha tambang ilegal (PETI) harus di beri Sangsi tegas supaya mencegah dan Mengurangi Praktek  Ilegal  di Sektor Pertambangan, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. waris agono. Msi didesak mengambil langkah tegas dan menutup tambang ilegal Desa Kubung. secara permanen” pungkasnya(red)