Malut Line

HALSEL – Komitmen menjalankan Tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pembuatan produk hukum bersama dengan Pemerintah Daerah, melalui Panitia Khusus (Pansus) C, Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Studi Banding ke Kota Bogor untuk mempersiapkan Proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Halsel tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial Pada Senin, (14/10/2024)

Dalam pertemuan studi banding ini diterima dengan baik Pjs. Walikota Bogor diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dadang Sugiarta, Kabag Kesra dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor. Rombongan DPRD dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib dan Ketua Rombongan Komisi III,Safri Talib sekaligus Ketua Komisi serta Anggota komisi III DPRD Halsel.

Ketua Komisi III DPRD, Safri Talib yang juga ketua rombongan menyampaikan maksud dan tujuan studi Banding dan memperkenalkan para anggota DPRD yang hadir.

Safri juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial selama ini belum ada dan belum dibuat regulasinya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel. Sehingga dari sisi penganggaran dan pelaksanaannya belum maksimal dalam penanganan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Halsel.

“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjalin Sinergitas bersama Pemerintah Kota Bogor sebagai fokus studi banding untuk menambah bahan penguatan referensi dalam rangka penyusunan materi atas pengusulan rancangan peraturan daerah sehingga dapat dibawa, dibahas dan ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersam Pemerintah Daerah pada tahun 2025”, Jelasnya

Safri juga menyampaikan hal ini sangat penting. Sehingga sepatutnya membuat usulan inisiatif DPRD suatu regulasi kesejahteraan sosial yang berdampak pemerataan untuk pelayanan masyarakat baik bantuan sosial yang kategori masyarakat kurang mampu supaya berjalan dengan baik, efisien dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib menambahkan pada pertemuan tersebut bahwa peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sejak pemekaran sampai saat ini belum ada sehingga dalam pengambilan kebijakan untuk penanganan sosial di masyarakat dilihat dari sisi kebutuhan dilapangan.

“Misalnya ada kunjungan kerja Kepala Daerah ke suatu Desa dan menemukan masyarakat yang kurang mampu kemudian mengambil langkah kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk DPRD melakukan usul inisiatif Ranperda tentang penanganan kesejahteraan sosial tersebut,” ujarnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan dan mengatur 25 sasaran dengan baik tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang telah atur pada peraturan daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022. (Red)

HALTIM – Malutline – Menanggapi apa yang disampaikan Slamet Priatno juru kampanye Ubaid – Anjas pada Sabtu malam 12 Oktober 2024 di Desa Mekarsari Kec Wasile, benar-benar tidak ber-etika serta diskriminatif terhadap calon bupati Farel Adhitama Erawan.

Slamet Priatno poitisi asal partai PDIP sekaligus  mantan anggota DPRD 2 periode dapil wasile Halmahera Timur, mestinya memberikan pendidikan politik yang baik dan santun kepada masyarakat tanpa harus mendiskriminasi Calon bupati Farel adhitama Erawan, dengan pernyataan yang menanyakan Kualitas, track record, belum cukup umur, serta mengandalkan bapaknya, yang pada akhirnya itu menggambarkan tidak berkualitasnya sebagai politisi sekaligus mantan Anggota DPRD 2 Periode sebagai wakil rakyat Halmahera Timur.

Mestinya juru kampanye Ubaid – Anjas, Slamet priatno politisi asal partai PDIP mampu menguraikan pencapaian infrastruktur dan suprastruktur di Dapil wasile, masa pemerintahan Ubaid-Anjas pada periode pertama, serta menyampaikan Visi & Janji politik kembali dalam kompetisi Pilkada 2024 Halmahera timur, tanpa harus sibuk mendiskriminasi Calon Bupati Farel Adhitama Erawan.

Apalagi Slamet priatno sebagai mantan anggota DPRD 2 periode, tentu lebih mengetahui kebutuhan rakyat Khususnya yang berada di dapil Wasile.  Maka seharusnya politisi asal Partai PDIP itu, mampu mengurai capaian Pemerintah Ubaid – Anjas di periode lalu dalam bidang² yg digeluti rakyat di Wasile.

Pernyataan Slamet priatno politisi asal partai PDIP Dalam orasi kampanye itu, tentu menggambarkan ketidaksiapan kubu Ubaid – Anjas dalam menyiapkan juru kampanye, sehingga hanya mampu menampilkan politisi yang berwatak penjajah yang bermental takut kalah dalam kompetisi Pilkada Halmahera Timur 2024. (UL)

LABUHA – Warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan sekitarnya diminta lebih hati-hati melakukan transaksi Jual Beli Tanah di Areal belakang Pasar Lama Desa Tembal, Jalan Baru arah menuju kediaman Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Karena Tanah tersebut sudah bersertifikat kepemilikan Hak atas nama Syamsul S dengan ukuran dua ribu empat ratus meter dan sebagian Tanah tersebut sudah di jual pemilik Tanah bersertifikat atas nama Syamsu, kepada salah seorang pengusaha toko penjual Bahan Bangunan (BB) yang berdomisili di Kota Ternate Maluku Utara.

Hal ini disampaikan pemegang kuasa sertifikat lahan milik Syamsul S, Munandar Saleh, kepada malutline (13/10/2023) mengatakan, Tanah yang berukuran 2400 Meter tersebut benar-benar milik Syamsu S dengan sertifikat hak milik nomor 00476 Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan daftar isian 307 nomor 2153/2017 daftar isian 208 nomor 1096/2017 tanggal 10/04/2017 yng di Tanda tangani oleh kepala pertanahan. Munsyarieef A. Ptnh , M.si dan kepala seksi pertanahan munsyarif . A. ptnh. Msi.

Diketahui, Tanah (1) sertifikat induk M 00071 sebagian tembal kecamatan Bacan selatan (2) berkas pemisahan bidang nomor 1278/ 2017 dengan luas 2428 ( Dua ribu empat ratus dua puluh delapan meter persegi) NIB 27051003.00477, Milik Syamsul S tersebut sebagian tanah sudah dijual kepada mantan Wakil Bupati Halsel Ir.Iswan Hasjim, untuk dibangun Ruko yang sementara dikontrak PT. Harita Group sebagai kantor perwakilan dan sebagian tanah lagi dijual kepada salah seorang penguasa Toko BB di Ternate dan lahan yang dibeli pengusaha di Ternate itu juga sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan Tanah.

Selain itu, sebagian dari sisa Lahan Tanah yang sudah bersertifikat tersebut, diduga diserobot oleh Amina saleh, salah seorang warga Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, dengan cara mengkapling lahan yang sudah dijual oleh pemilik lahan bersertifikat tersebut, dijual kepada warga Desa Tembal, warga Desa Pasimbaos dan sejumlah warga Halsel lainnya. Dan lahan Tanah tersebut yang dijual oleh Amina saleh sudah dibangun Rumah permanen. Bahkan sisa dari lahan tersebut milik Syamsul mau dibangun oleh pemilik lahan. Namun lahan tersebut di komplain di cegah oleh Amina Sale, agar pemilik Lahan tidak membangun bangunan apapun dengan Dasar lahan tersebut merupakan kebun milik orang tuanya. Sehingga dirinya mencegat dan melarang untuk dibangun bangunan apapun. Bahkan di areal lahan tersebut dipasang papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Amina Sale.

Olehnya itu, Munandar Saleh meminta kepada Amina Saleh untuk tidak melakukan penyerobotan dan aktifitas dalam bentuk apapun ke areal Lahan milik Syamsu S tersebut karena lahan tersebut bukan lahan sengketa melainkan lahan itu milik Syamsu S berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halsel. Dan jika Amina Saleh tidak puas dengan kepemilikan sertifikat atas nama Syamsu S, pihaknya mempersilahkan kepada Amina Saleh untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

“Jangan melakukan penyerobotan Lahan tanpa dasar yang jelas, dengan melakukan pencegahan pemilik lahan untuk membangun. Bahkan melakukan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” pintanya. (Red)

LABUHA – Speedbaod milik Puskesmas Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang ditumpangi 17 orang penumpang terdiri dari 1 orang Dokter dan Tenaga Bidan dan Perawat pada Puskesmas Obi tersebut terbalik diperairan tanjung kelapa pendek Desa Laiwui, sekitar 10.00 WIT.

Speedbaod milik Puskesmas laiwui itu, diketahui bertolak dari Armada Pelabuhan Semut Laiwui sekitar pukul 09: 23 WIT dengan membawa sekitar 15 orang petugas kesehatan 2 orang ABK Faris yang juga PNS pada Puskesmas Obi. Sehingga semuanya berjumlah 17 orang.

Awal mula terbaliknya Speedboat tersebut berpapasan dengan dengan sebuah Speedboat milik perusahan PT. Harita Group bermesin besar depan perairan tanjung kelapa pendek Taman Sari Laiwui.

Sementara itu, salah seorang warga kepada malutline.com, dilokasi kejadian, Selasa (15/10/2024), mengatakan bahwa dugaan Speedboat milik Puskesmas terbalik karena akibat dari hempasan ombak Speedboat milik Perusahaan Tambang Nikel yang barusan lewat. Karena tidak mampu menyeimbangkan, lalu Speedboat mengalami oleng kemudian terbalik. Selain dari ombak Speedboat milik Perusahaan Tambang Nikel itu, disebabkan juga over kapasitas dan standar Speedboat tidak memenuhi syarat.

Para Korban terbaliknya Speedboat tersebut, kemudian seluruh penumpang diselamatkan nelayan yang kebetulan lewat dengan Bodi.

“Para penumpang naik ke atas Bodi Fiber milik nelayan, lalu dibawah ke Pelabuhan Armada Semut Laiwui. Dan kemudian Speedboat lokal menarik menyelamatkan ke Pelabuhan Semut Desa Laiwui. Dan semua korban dapat diselamatkan dan sementara telah dirawat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Obi,” ujar warga Desa Laiwui.

Berikut nama-nama insiden Speedboat, Dr Wirda, Sumarni malan, Safi Abidin, Nurhayati L, Fingki la, Wita , Serfat lainta, Nurcahya L, Rian Bahrain, Lamusa R, Dwi Sartika, Jusnawari Irawan, Julfa Tarigan, Satriani L, Mega arsita, ABK, Faris bin Usman, Ode Muhammad semua korban selamat dan telah dirawat di RSUD Laiwui Obi.

Sementara Kapolsek Obi AKP. Ferizal Adi Str.k S.i.K Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, hari ini Selasa 15 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIT. Didepan perairan Desa Laiwui telah terjadi insiden Laka Laut 1 Unit Speedboat Dinkes 019 HS Puskesmas Laiwui.

“Awalnya pada pukul 09.00 WIT. Rombongan Tim medis Puskesmas Laiwui akan melaksanakan kegiatan Pusling dengan tujuan ke Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halsel,” terangnya.

“Korban yang sementara dirawat di RS,1. Sumarni Malang 2. Dr. Wirda Al Katiri 3. Nurhayati La Benua 4. Rian Bahrain S.Kep tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian, menerima laporan, mendatangi TKP- mengumpulkan bahan keterangan dan melarikan korban ke RSUD Obi,” tambahnya.

Untuk Indikasi sementara sampai terjadinya insiden tersebut, kata Kapolsek, karena kelebihan beban (Over Loat). Dan selama proses evakuasi berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Dalam Insiden tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun 4 korban masih dirawat di RSUD Obi.

“Speedboat yang digunakan Puskesmas Laiwui adalah pembagian Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut, Kedua Motoris speedboat tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil,” tutupnya. (Red)

Halsel – Operasi Zebra adalah Operasi Kepolisian Kewilayahan yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari. Operasi Kepolisian Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Berkaitan dengan itu, Polres Halsel melaksanakan Apel Operasi Kepolisian “Zebra Kieraha 2024” di lapangan apel Mapolres Halsel. Apel tersebut di pimpin langsung oleh Waka Polres Halsel Kompol Randhir Prakarana DG. M., S.I.K.,M. Sc. Senin 14/10/24).

Pada pelaksanaan apel itu juga, Waka Polres Halsel kemudian membaca sambutan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol MIDI Siswoko, S.I.K bahwa, Operasi Zebra tahun 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.

Untuk di Maluku Utara, dengan sandi “Operasi Zebra Kieraha 2024”. Operasi Zebra ini, bersifat cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu tahun 2024, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib, patuh dan disiplin berlalu lintas.

Operasi Zebra ini memiliki beberapa prioritas penindakan, diantaranya  penggunaan Helm bagi pengendara Sepeda Motor dan penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, melawan arus lalu lintas, pengendara dibawah umur, penggunaan telepon genggam pada saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pengendara yang berada dibawah pengaruh alkohol atau narkoba.

Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

“Kita semua menyadari bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu, melalui Operasi Zebra ini, kita berharap dapat mengurangi jumlah dan potensi kecelakaan lalu lintas beserta korban fatalitas, berkurangnya angka pelanggaran lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif di Tahun 2024,” jelasnya.

Kapolda Maluku Utara pun mengingatkan kepada seluruh personil melalui sambutan yang di sampaikan oleh Waka Polres Halsel.

“Saya juga ingin mengingatkan kepada seluruh Personil yang terlibat dalam operasi ini untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis, ramah, dan profesional dalam bertugas. Tujuan utama kita adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sehingga kehadiran kita di jalan raya dapat diterima dengan baik,” harap Kapolda dalam sambutannya. (Sadi)

Muat Lagi Berita