HALTIM, Malutline–Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Timur untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pendataan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling).
Surat dengan nomor 300.1.4/0.2/BAK tertanggal 23 September 2025 itu ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan Poskamling yang tersebar di desa maupun kelurahan dan melaporkannya melalui tautan resmi paling lambat 1 Oktober 2025.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI kepada Mendagri, Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian, dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggiatkan kembali peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Pos Ronda di tingkat RT/RW.

Kunjungan Satpol PP Provinsi
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Jhoanda Laos menugaskan jajaran Satpol PP Provinsi untuk melakukan koordinasi di Halmahera Timur. Kunjungan dipimpin Sekretaris Satpol PP Provinsi, Djabal Badar, bersama Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP, Yasim Mener.
Keduanya diterima langsung oleh Kasatpol PP Halmahera Timur, Abadi Dauda, SE, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Satpol PP Haltim.
“Kami menyampaikan edaran Mendagri untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya pendataan Poskamling yang ada di desa dan kelurahan,” ujar Djabal Badar.
Haltim Siap Menindaklanjuti
Kasatpol PP Haltim, Abadi Dauda, menyatakan pihaknya siap melaksanakan instruksi tersebut dan segera melakukan pendataan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
“Kami menyambut baik arahan ini dan siap menindaklanjutinya. Pendataan Poskamling akan segera dilakukan berkoordinasi dengan kecamatan hingga desa,” katanya.
Tenggat Waktu 1 Oktober 2025
Sesuai surat edaran Kemendagri, seluruh hasil pendataan Poskamling wajib dilaporkan melalui tautan https://bit.ly/UpdatePoskamling2025 paling lambat 1 Oktober 2025.
Pemprov Malut menegaskan akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan arahan tersebut berjalan sesuai target. (Red)





