AMBON, Malutline — Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Ardiansyah Buamonabot, seorang calon Bintara TNI Angkatan Darat, yang dijadwalkan akan dilantik pada 7 Januari 2026.

Momen bahagia yang telah lama dinantikan itu berubah menjadi kabar pilu setelah Ardiansyah mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Tingkat (RST) Ambon, akibat sakit, sebelum sempat mengikuti prosesi pelantikan.

Ardiansyah dikenal sebagai sosok muda penuh semangat dan menjadi kebanggaan keluarga. Keberhasilannya menembus pendidikan dan tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus sebagai calon Bintara TNI AD merupakan pencapaian besar yang disambut haru oleh keluarga dan kerabat.

Demi menghadiri pelantikan tersebut, kakek serta kedua adiknya lebih dulu berangkat dari Sanana menuju Kota Ambon. Perjalanan laut itu dilakukan dengan penuh harap dan doa, membayangkan momen kebahagiaan saat menyaksikan Ardiansyah resmi dilantik sebagai prajurit TNI AD.

Namun setibanya di Ambon, suasana haru dan bangga seketika berubah menjadi kesedihan yang mendalam. Kakek dan kedua adiknya langsung menuju RST Ambon, tetapi yang mereka temui bukanlah senyum bahagia Ardiansyah, melainkan jasad almarhum yang telah terbujur kaku. Tangis pun pecah, menandai hilangnya sosok yang menjadi tumpuan harapan keluarga.

Kepergian Ardiansyah meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga inti, tetapi juga bagi kerabat dan rekan-rekannya. Banyak pihak menilai almarhum sebagai pribadi yang berbakti kepada keluarga dan memiliki tekad kuat untuk mengabdi kepada negara melalui TNI Angkatan Darat.

Kepergian Ardiansyah menjelang hari pelantikan menjadi pengingat bahwa takdir adalah kuasa Allah SWT. Di saat manusia telah merancang kebahagiaan, Allah memiliki rencana terbaik bagi hamba-Nya.
Keluarga besar almarhum berharap, segala amal ibadah Ardiansyah diterima di sisi Allah SWT, dosa-dosanya diampuni, dan almarhum ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya.

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Selamat jalan, Ardiansyah Buamonabot. (Red)

JAKARTA, Malutline— Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Pemberlakuan KUHP baru ini disebut sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan kedaulatan hukum nasional.

Dalam KUHP baru tersebut, terdapat sejumlah pasal yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah pengaturan tentang hubungan seksual di luar pernikahan. Perbuatan tersebut diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga martabat dan kewibawaan negara, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Tak hanya itu, KUHP baru turut mengatur larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Ketentuan ini dipertahankan sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga ideologi nasional.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum dan pemerhati HAM menyoroti beberapa rumusan pasal, khususnya terkait definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang dinilai cukup luas. Menurut para ahli, frasa tersebut mencakup unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diterapkan secara hati-hati.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Kementerian Hukum menegaskan bahwa aparat penegak hukum di seluruh Indonesia telah mendapatkan sosialisasi dan pembekalan teknis terkait implementasi KUHP baru. Pemerintah juga memastikan adanya mekanisme pengawasan berlapis, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026, penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, berimbang, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. (Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan pembangkangan terhadap hukum kembali mencuat dari Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, diduga secara terang-terangan menantang aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Maluku Utara, dengan tetap menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah desanya.

Meski laporan masyarakat dan sorotan publik terus bermunculan, aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Manatahan disinyalir masih berjalan tanpa hambatan berarti.

Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung “Seolah-olah tidak ada Kapolda, tidak ada hukum. Tambang tetap jalan padahal jelas ilegal,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Polisi Dinilai Enggan Tetapkan Mardan La Munja sebagai Pelaku Utama
Sorotan publik semakin tajam setelah nama Mardan La Munja kembali disebut-sebut oleh warga sebagai pengusaha sekaligus aktor utama tambang emas ilegal di Desa Manatahan.

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Situasi ini menimbulkan penilaian di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian terkesan takut atau ragu menetapkan Mardan La Munja sebagai pelaku utama, meskipun aktivitas tambang tersebut dilakukan secara terbuka.

“Kalau rakyat kecil cepat ditangkap, tapi kalau kades yang diduga pengusaha tambang ilegal, hukum seperti berhenti,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.
Diduga Tantangan Terbuka terhadap Wibawa Negara.

Keberlanjutan aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan, tetapi juga tantangan terbuka terhadap wibawa negara dan institusi kepolisian. Apalagi, lokasi tambang disebut pernah dipasangi tanda larangan, namun diduga diabaikan dan tetap diterobos.

Masyarakat mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Selatan, jika aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan korban terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

sejumlah elemen masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, turun langsung ke lapangan dan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan Menetapkan Mardan La Munja dan pihak-pihak terkait sebagai tersangka jika terbukti Mengusut dugaan keterlibatan aparat dan aliran dana yang menopang tambang ilegal

Masyarakat menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau kekuasaan, “Kalau ini terus dibiarkan, maka hukum benar-benar kalah di desa,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Mardan La Munja selaku Kepala Desa Manatahan maupun pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

SOFIFI, Malutline— Provinsi Maluku Utara kembali mencatatkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Sepanjang tahun anggaran 2025, Maluku Utara berhasil masuk 5 besar nasional realisasi pendapatan daerah, sebuah prestasi yang menegaskan solidnya kinerja fiskal daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda.

Berdasarkan data kinerja fiskal daerah per 30 November 2025, Maluku Utara menempati peringkat kelima nasional dengan capaian realisasi pendapatan sebesar 98,88 persen. Capaian ini menempatkan Maluku Utara sejajar dengan provinsi-provinsi besar lainnya seperti Bali, Kalimantan Selatan, dan DI Yogyakarta.

Prestasi tersebut menunjukkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah serta komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional dan global, Maluku Utara justru mampu menjaga stabilitas fiskal dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Masuknya Maluku Utara dalam jajaran 5 besar nasional juga menjadi indikator keberhasilan strategi pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi, khususnya dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta peningkatan kinerja perangkat daerah.

Di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda, pemerintah daerah dinilai konsisten mendorong reformasi birokrasi, perbaikan sistem perencanaan anggaran, serta pengawasan realisasi pendapatan agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Capaian ini sekaligus menjadi bukti bahwa Maluku Utara tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga mampu mengelolanya secara bertanggung jawab demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan hasil tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja fiskalnya pada tahun-tahun mendatang, sehingga pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat terus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Red)

HALSEL, Malutline — Mengawali tahun 2026, keindahan alam Kali Swis yang terletak di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Suasana sungai yang jernih, udara sejuk, serta panorama alami yang masih asri menjadikan lokasi ini sebagai salah satu destinasi wisata alam yang layak dikunjungi.

Daya tarik Kali Swis kian terasa ketika Istri Bupati Halmahera Selatan, Rifaat Al Saadah, terlihat menghabiskan waktu santai bersama bayi mungilnya, berfoto dan berinteraksi hangat dengan warga setempat. Kehadiran tersebut mencerminkan bahwa Kali Swis bukan sekadar tempat wisata, tetapi juga ruang kebersamaan yang ramah bagi keluarga.

Aliran air Kali Swis yang tenang dan menyegarkan menjadi magnet utama bagi pengunjung. Airnya yang jernih, dikelilingi pepohonan hijau dan bebatuan alami, menciptakan suasana damai yang cocok untuk melepas penat dari rutinitas sehari-hari. Tak sedikit warga yang datang sekadar menikmati alam, bermain air, hingga bersantai bersama keluarga.

Selain panorama sungai, kawasan Amasing Kali juga dikenal dengan kekayaan hasil buminya. Salah satunya adalah durian lokal khas Halmahera Selatan, termasuk durian Bacan, yang sering dinikmati pengunjung saat musim panen. Perpaduan wisata alam dan cita rasa lokal ini menjadi pengalaman yang tak mudah dilupakan bagi siapa pun yang datang.

Warga Amasing Kali menyambut hangat setiap pengunjung yang datang. Keramahan masyarakat setempat menjadi nilai tambah yang membuat wisatawan merasa nyaman dan betah berlama-lama. Akses menuju Kali Swis pun relatif mudah dijangkau dari pusat Kota Labuha, sehingga cocok menjadi tujuan wisata keluarga di akhir pekan maupun hari libur.

Dengan keindahan alam yang masih terjaga dan suasana yang menenangkan, Kali Swis Amasing Kali diharapkan terus dikembangkan sebagai salah satu destinasi unggulan Halmahera Selatan. Dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, menjadi kunci agar potensi wisata ini dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Bagi warga Halmahera Selatan maupun wisatawan dari luar daerah, Kali Swis Amasing Kali adalah pilihan tepat untuk menikmati wisata alam yang sederhana, sejuk, dan penuh kehangatan. Awal tahun 2026 pun menjadi momen ideal untuk kembali menyatu dengan alam dan merasakan pesona tersembunyi Maluku Utara. (Red)