HALSEL, Malutline — Pemerintah Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta tidak bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara tegas larangan penggunaan Dana Desa.
Aturan tersebut berlaku bagi 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kebijakan ini bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan warga desa secara langsung.
Dalam regulasi itu ditegaskan, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium tetap perangkat desa, maupun honorarium kegiatan yang bersifat rutin pemerintahan yang seharusnya dibiayai melalui APBD. Selain itu, perjalanan dinas perangkat desa ke luar wilayah kabupaten/kota juga tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus.
Larangan berikutnya mencakup pembangunan dan renovasi kantor desa, balai desa, serta sarana prasarana operasional pemerintahan desa. Pemerintah pusat menilai pembangunan fisik yang bersifat administratif bukan prioritas Dana Desa tahun 2026.
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga secara tegas melarang pengadaan tanah menggunakan Dana Desa, karena tanah dianggap sebagai aset hibah atau telah tersedia sebelum adanya Dana Desa. Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar prioritas, seperti pembangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Larangan lainnya meliputi pembelian aset tetap yang tidak produktif, kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, serta pembangunan infrastruktur yang tidak berada di wilayah desa atau tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Sebaliknya, Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), penguatan ketahanan pangan desa, pelayanan posyandu, pendidikan anak usia dini (PAUD/TK), peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta operasional pemerintahan desa secara terbatas dan sesuai ketentuan.
Pemerintah mengingatkan seluruh kepala desa dan pengelola keuangan desa agar mematuhi ketentuan ini secara penuh. Setiap pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penegasan ini, seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan fokus pada kepentingan masyarakat, sehingga Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan warga desa. (Red)





