oleh

Kades Manatahan Mardan La Munja Diduga Tantang Kapolda Malut, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi

HALSEL, Malutline — Dugaan pembangkangan terhadap hukum kembali mencuat dari Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, diduga secara terang-terangan menantang aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Maluku Utara, dengan tetap menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah desanya.

Meski laporan masyarakat dan sorotan publik terus bermunculan, aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Manatahan disinyalir masih berjalan tanpa hambatan berarti.

Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung “Seolah-olah tidak ada Kapolda, tidak ada hukum. Tambang tetap jalan padahal jelas ilegal,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Polisi Dinilai Enggan Tetapkan Mardan La Munja sebagai Pelaku Utama
Sorotan publik semakin tajam setelah nama Mardan La Munja kembali disebut-sebut oleh warga sebagai pengusaha sekaligus aktor utama tambang emas ilegal di Desa Manatahan.

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Situasi ini menimbulkan penilaian di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian terkesan takut atau ragu menetapkan Mardan La Munja sebagai pelaku utama, meskipun aktivitas tambang tersebut dilakukan secara terbuka.

“Kalau rakyat kecil cepat ditangkap, tapi kalau kades yang diduga pengusaha tambang ilegal, hukum seperti berhenti,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.
Diduga Tantangan Terbuka terhadap Wibawa Negara.

Keberlanjutan aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan, tetapi juga tantangan terbuka terhadap wibawa negara dan institusi kepolisian. Apalagi, lokasi tambang disebut pernah dipasangi tanda larangan, namun diduga diabaikan dan tetap diterobos.

Masyarakat mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Selatan, jika aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan korban terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

sejumlah elemen masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, turun langsung ke lapangan dan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan Menetapkan Mardan La Munja dan pihak-pihak terkait sebagai tersangka jika terbukti Mengusut dugaan keterlibatan aparat dan aliran dana yang menopang tambang ilegal

Masyarakat menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau kekuasaan, “Kalau ini terus dibiarkan, maka hukum benar-benar kalah di desa,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Mardan La Munja selaku Kepala Desa Manatahan maupun pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed