Jayapura || Malut Line.Com

Wakil WaliKota Jayapura, Rustan Saru, mengeluarkan ‘warning’ terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor tanpa izin selama jam kerja dalam arahan apel di halaman Balai Kota Jayapura, Senin (14/4/2025).

Rustan Saru ingin ASN jajaran Kota Jayapura meningkatkan disiplin serta serta tertib administrasi.

“Aturan ini mulai berlaku dalam minggu ini, bahwa setiap ASN yang hendak meninggalkan kantor harus memiliki surat izin dari atasan langsung,” ucapnya.

Ke depannya, Rustan Saru bersama Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo akan menggelar inspeksi ke tempat-tempat umum seperti restoran, hotel, terminal dan lokasi lainnya.

“Lebih lanjut Rustam Saru katakan bahwa, saya dan Pak Wali Kota akan turun langsung ke lapangan, Jika kami menemukan ada oknum pegawai ASN yang keluar tanpa izin maka sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang berharap aturan tersebut dapat ditegakkan dan meningkatkan kedisiplinan bagi para ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik

‘ Kita tegakkan disiplin agar pelayanan publik semakin baik,” pungkasnya. (Vicky Ririhena)

Halsel- MalutLine.Com
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) Rajak Idrus menilai bahwa apa yang di sampaikan oleh kepala inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) Ilham Abu Bakar harus di tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sesuai dengan pengakuan dalam pansus DPRD kabupaten Halmahera Selatan tentang rapat pembahasan LKPJ bupati tahun 2024.

Kata Rajak Idrus, pansus DPRD Halmahera Selatan salah satunya menyoroti tentang pencairan DD tahun 2024 tanpa ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) awal dari setiap pemerintah desa (pemdes)

” Kepala Inspektorat menyampaikan sangat jelas bahwa semua itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) karena mengeluarkan rekomendasi pencairan, meski banyak desa yang tak ajukan LPJ sebagai syarat,” ungkapnya.

Ia menerangkan pengakuan tesebut bisa di jadikan sebagai pintu masuk kepada Kejati Maluku Utara untuk membongkar semua itu.

“Sebab secara tidak langsung ada yang tidak beres di saat pencairan DD. Untuk membongkar proses pencairan dana desa. Ada 4 OPD yang harus menjadi atensi oleh pihak aparat penegak hukum (APH) yaitu antara inspektorat, BPMD, BPKAD, biro hukum karena ke 4 OPD tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam proses pencairan dan desa di Halsel,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika Kejati dengan serius untuk membongkar dugaan kasus dana desa, maka pernyataan kepala inspektorat bisa di jadikan rujukan atau pintu masuk. “Dari situ bisa terbongkar sebab sesuai dengan informasi yang LPI kantongi dari total 249 desa di Halmahera Selatan ada sekitar 118 desa yang mengurus pencairan tanpa LPJ. Dan ini sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Tambah dia, bukan hanya itu, LPI juga mengcover bahwa hampir desa -desa tidak mampu membuat LPJ. Dan semua laporan ada dugaan langsung di handle oleh dinas DPMD.

” Diduga ada oknum yang sengaja main laporan bekerja sama dengan pihak kepala desa untuk buat laporan ,aku Jeck sapaan akrabnya.

Lanjutnya, LPI sudah mengantongi beberapa dokumen tentang pencairan dana desa hingga pada progres dana desa di beberapa desa.

“Kami sudah cukup punya dokumen untuk bisa di jadikan bukti dan minggu depan akan kami masukan ke Kejati Malut untuk di bongkar dan kami kawal sampai ada efek jera,” tutupnya. (Red)

Halsel, Malutline-Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melalui Komisi III meninjau Rumah Singgah DP3AKB tempat korban kekerasan seksual yang terjadi di Desa Bibinoi Kecamatan Bacan timur tengah dan Korban kekerasan seksual di Desa Nurjihad (Tokaka Kecil) kecamatan Gane Barat Utara, Sekaligus meliat kondisi korban secara langsung.

Hal ini di sampaiakan ketua Komisi III DPRD Halsel dari Politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Safri Talib SH, Kepada wartawan Jumat (11/04/2025) mengatakan Dalam kunjungan ke rumah singgah DP3AKB di Desa kampung makian kecamatan Bacan Selatan, kami bertemu langsung dengan korban dan keluarga, kami dari komisi III di Dampingi Kadis DP3KAB Karima Nasarudin, dan Aktivis Pemerhati Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak.

“Ia mengatakan ada beberapa hal yg kami konfirmasi ke Pihak korban dan keluarga Korban pertama soal kondisi sikologi korban alhamdulillah tadi korban suda di dampingi langsung psikiater dan sempat di lakukan

sikologi, sekalian itu kami juga meliat langsung kondisi kelayakan rumah singga yang statusnya masih di kontrak tersebut alhamdulillah kondisinya

sangat baik hanya saja rumahnya agak kecil namun masih layak untuk di tempati kami melihat semua fasilitas yg ada di dalam rumah terutama kamar tidur, wc dan fasilitas pendukung lainnya sangat layak untuk di jadikan rumah singgah”.ungkapnya

“Dalam kunjungan tersebut Kami anggota DPRD komisi III juga mendapat masukan dari pemerhati perempuan soal anggaran menurut mereka alokasi anggaran yang melekat pada Dinas DP3AKB di anggap tidak layak karena terlalu kecil penganggarannya apalagi suda di efisiensi juga sehingga di harapkan ada perhatian pemerintah untuk bisa memikirkan bagimana anggarannya yang terlalu kecil tersebut juga yg di akui Kadis DP3KB karima” Akunya

oleh karena itu kami dari komisi III DPRD Halsel tentunya berharap ada perhatian khusus dari pemkab Halsel terkait soal anggarannya Karena kalu kita lihat memang penanganan dan

pendampingan korban itu butuh biaya terutama soal akomodasi makan minum, transportasi serta biaya operasional untuk antar jemput dan kegiatan pendampingan, sehingga tadi kami suda coba berkordinasi dengan Sekda Halsel Safiun Rajulan selaku ketua tim anggaran pemerintah agar memanggil pihak Dinas DP3AKB untuk membicarakan terkait dengan anggaran tersebut

“kami DPRD hususnya Komisi III berharap pemerintah kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin sebagai Bupati dan wakil Bupati di harapkan agar bisa memberikan perhatian serius agar penanganan kasus ini benar dan maksimal dilakukan sampai dengan proses hukumnya selesai dan ada efek jera bagi para pelaku yang ada.harapnya”(Red)

Halsel, Malutline-Com Tidak terima dengan sikap Kepala Puskesmas (Kapus)Bajo, Malkam Tendra bakal di polisikan karena diduga membuli dan menghina serta memfitnah seorang stafnya berinsial A.T ke polres Halmahera Selatan(Halsel).(10/04/2025)

Kepala Puskesmas di laporkan dengan aduan pelanggaran pasal 310 yang menyatakan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui umum dapat dikenakan pidana penjara atau denda, selain pasal 310 Pasal 315 Menyatakan bahwa penghinaan ringan dapat dikenakan pidana, seperti memaki menghina dan membuly orang di tempat umum.

Hal ini di sampaikan oleh Salah seorang staff Puskesmas Bajo berinsial A.T saat di konfirmasi media ini. pihaknya menyesalkan sikap kepala puskesmas yang membulinya serta menghinanya di depan orang banyak yang tidak lain merupakan staff puskesmas Bajo dengan sebutan kurus kerempeng dan menyebut suami dari A.T selalu menghubungi pihak dinas kesehatan agar dirinya di berikan job memegang program pada puskesmas Bajo, namun yang bersangkutan tidak di berikan job memegang program sehingga dirinya kurus kerempeng dan selalu memberikan informasi kepada wartawan atas persoalan yang ada di puskesmas Bajo.

“Tuduhan kapus Malkam Tendra tersebut tidak benar karena pihaknya tidak pernah memberikan informasi apapun kepada wartawan dan bahkan dirinya tidak pernah bersama suaminya datang mengemis di Dinas kesehatan agar dirinya di berikan job memegang program pada puskesmas Bajo, kecamatan Botang lomang yang di pimpin oleh Malkam Tendra,” akunya.

Terang AT, dirinya dan suami tIdak pernah mengemis seperti yang di sampaikan kapus saat rapat dengan para staff puskesmas Bajo belum lama ini.

” Gaji saya pernah di tahan oleh Dinas Kesehatan karena di laporkan oleh kapus Bajo Malkam Tendra di dinas kesehatan (DINKES) karena saat itu saya tidak masuk kerja karena izin keluarganya sakit sehingga di berikan sangsi sehingga gajinya di tahan beberapa bulan dan bahkan satu bulan gajinya sudah tidak di berikan lagi atas laporan Kapus Malkam Tendra,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengabdi di puskesmas Bajo sejak 2013 lalu dan belum pernah ada kepala UPTD Puskesmas (kapus) Bajo yang berlakukan staff seperti ini oleh para kepala Puskesmas sebelumnya.

“Bahkan kepala puskesmas sebelumnya belum pernah mengeluarkan kata-kata ancaman bahkan belum pernah melaporkan staff puskesmas ke dinas kesehatan,” ungkapnya. (Red)

Halsel, Malutline-Com – Pencairan dan penyaluran dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu, mulai dari verifikasi laporan hingga rekomendasi penyaluran, Tahapan pencairan dan penyaluran dana BOK, Puskesmas menyampaikan laporan kepada Kementerian Kesehatan melalui Dinas kesehatan.

Setelah itu Kementerian Kesehatan melalui Dinas kesehatan melakukan verifikasi laporan, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan, Pemerintah daerah menganggarkan dana BOK dalam APBD Dana BOK disalurkan kepada puskesmas karena Dana BOK merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan.

Biaya Opersioanal Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam mengelola dana BOK, Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai Penyaluran dan, Mekanisme tunda salur, Pengelolaan dana oleh pemerintah daerah, serta Pengawasan.

Namun hal ini berbeda dengan pencairan dan Penyaluran Dana Biayaya operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas Bajo kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan, Malkam Tendra melakukan Pencairan dana Bok mendahului Pelaksanaan kegiatan pada puskesmas Bajo yakni yang bersangkutan mencairkan Dana BOK bulan April di cairkan pada Bulan Maret tanpa melalui verivikasi dan pelaporan kegiatan namun dinas kesehatan memberikan rekomendasi pencairan Dana BOK.

“Berdasarkan data yang di himpunedia ini, kamis (10/04/2025) dari sumber terpercaya mengatakan Kepala Puskesmas(Kapus) Bajo, kecamatan Botang Lomang Malkam Tendra telah mencairkan Dana BOK bulan April yang di cairkan padahal bulan Maret mendahului pelaksanaan kegiatan serta pencairannya tanpa melalui pelaporan dan verivikasi pencairan dana Bok sesuai petunjuk teknis pencairan dana serta penyaluran Dana BOK pada puskesmas tersebut sehingga hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan Mentri keuangan peraturan menteri kesehatan serta rekomendasi dari Badan Pemeriksaan keuanga (BPK) ,”cetusnya. (Red)

Muat Lagi Berita