Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.

Haltim |Malut Line.Com

Kemarahan masyarakat di Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terhadap PT Santosa Teguh Sakti (STS) yang diduga melakukan penyerobotan lahan adat masyarakat di Maba,Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sehingga beberapa waktu lalu membuat kisruh dan gesekan namun dapat terkendali.

Masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat Maba melakukan aksi demo kepada perusahaan yang beroperasi sejak 2009 ini untuk agar di cabut ijin operasinya dan dalam aksi tersebut sempat terjadi sedikit gesekan antara masyarakat yang melakukan aksi demontrasi dengan anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur yang di tugaskan untuk mengamankan perusahaan ini, sehingga muncul anggapan dari masyarakat bahwa anggota Polres Haltim bersikap arogan dalam menghadapi masyarakat yang melangsungkan protes lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolres Halmahera Timur, AKBP H.Hidayatullah SH.SIK saat dikonfirmasi melalui Media pada Senin,28/04/2025 ini bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tentunya sesuai dengan SOP dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dimana PT.STS juga masuk didalam Obvitnas.

“Aturan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain :
– Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 : Peraturan ini menetapkan pengamanan objek vital nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
– Peraturan Polri No. 13 Tahun 2017 : Peraturan ini mengatur pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
– Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/738/X/2005: Peraturan ini menetapkan sistem pengamanan objek vital nasional.
– UU No. 2 Tahun 2002 : Undang-Undang ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkewajiban melaksanakan pengamanan objek-objek khusus,” bebernya.

Kapolres Hidayatullah juga mengingatkan pengamanan objek vital nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sekitar.

“Polri melaksanakan tugas pengamanan sudah sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku dan memfasilitasi serta mengakomodir yang menjadi aspirasi masyarakat bersama Forkompinda Kabupaten Haltim dan instansi terkait lainnya, bekerja sama untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko gangguan,” ucapnya.

Terang kapolres, untuk perkembangan PT.STS ini dapat kami ucapkan rasa syukur Alhamdulillah karena sudah ada titik temu dari hasil pertemuan antara Bupati dan Wabup bersama Kapolda hari ini.

” Perkembangan seperti apa hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,”tutupnya.(Arief)

Halsel malutline Com tim Gabungan Polres Halmahera Selatan yang di pimpin langsung oleh Kapolres berangkat ke Desa Kusubibi untuk melakukan Penertiban Pertambangan Emas tanpa ijin (Peti) yang berada di Desa Kusubibi kecamatan bacan barat Halmahera Selatan Maluku Utara

tiba di Desa Kusubibi sekita pukul 13.00 wit langsung berkordinasi dengan Pemerintah Desa dan Dewan Adat Desa Kusubibi dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang berada di Desa Kusubibi. (23/4/2025)

Setelah Tim Gabungan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Desa dan Dewan Adat kemudian Tim Gabungan Polres Halsel bersama dengan Pemerintah Desa dan Dewan Adat menuju ke lokasi Tromol untuk melakukan penertiban dengan cara memasang Police Line di setiap tromol yang ada di lokasi Tromol.

“terpisah Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S. H, S.I.K, M. M menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Maluku Utara terkait dengan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Wilayah Provinsi Maluku Utara sehingga Kapolres Halmahera Selatan beserta dengan Tim Gabungan berangkat ke Desa Kusubibi melakukan penertiban dengan cara melakukan pemasangan Police Line di setiap Unit Usaha Tromol sebanyak 57 Unit Tromol yang berada di lokasi Tromol Desa Kusubibi” ucapnya

“Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku Usaha Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) tersebut” pungkasnya (Red)

Halsel malutline Com  Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan  bacan selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada maraknya praktik “rendaman” emas yang dilakukan secara ilegal oleh oknum penambang tanpa izin resmi. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Rendaman emas merupakan metode pemurnian emas yang umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida atau merkuri. Metode ini tidak hanya ilegal jika dilakukan tanpa izin, tetapi juga sangat membahayakan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat sekitar. Aktivitas rendaman di Desa Kubung dilaporkan telah merambah ke area permukiman warga dan lahan pertanian, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kontaminasi air dan tanah.

Sejumlah warga Desa Kubung menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, jumlah rendaman ilegal meningkat drastis. Bahkan, berdasarkan pantauan warga, terdapat lebih dari sepuluh titik rendaman aktif yang beroperasi siang dan malam. Para pelaku diduga kuat berasal dari luar desa dan bekerja sama dengan oknum lokal yang menyediakan lahan dan fasilitas.

“Ini bukan hanya soal tambang, ini sudah soal kelangsungan hidup kami. Air di sungai sudah tercemar, tanaman kami banyak yang mati, dan kami takut anak-anak kami ikut terkena dampaknya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, seakan-akan dibiarkan begitu saja. Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi dan operasi penertiban terhadap seluruh aktivitas rendaman ilegal di wilayah tersebut.

Ketua LSM Peduli Alam Halsel, Andi menegaskan bahwa tindakan tegas Kapolres sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.

“Kapolres harus turun langsung. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk kalangan kecil saja. Jika tambang ilegal dibiarkan terus, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Halsel,” ujar Andi.

Menurut Andi, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi aktivitas rendaman, serta identitas beberapa pihak yang diduga menjadi pengelola kegiatan ilegal tersebut. Ia pun berencana menyerahkan data tersebut ke pihak kepolisian dan juga melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain merusak lingkungan, aktivitas rendaman ilegal ini juga memicu konflik sosial di tingkat masyarakat. Terjadi ketegangan antara warga yang menolak tambang dengan mereka yang mendukung atau terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Tak jarang, perdebatan memanas dan nyaris berujung pada bentrokan fisik.

Sementara itu, dari sisi ekologis, kawasan sekitar Desa Kubung yang dulunya hijau dan produktif kini mulai rusak. Air sungai berubah warna, ikan-ikan menghilang, dan lahan pertanian terancam gagal panen akibat kontaminasi kimia.

Pakar lingkungan dari Universitas Khairun Ternate, Dr. Syahrul La Ode, menjelaskan bahwa dampak jangka panjang dari aktivitas rendaman ilegal bisa sangat fatal. “Merkuri dan sianida dapat bertahan dalam tanah dan air selama bertahun-tahun. Paparan bahan kimia ini bisa menyebabkan gangguan saraf, cacat lahir, bahkan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu,” jelasnya. (23/4/2025)

Di tengah semakin meluasnya permasalahan ini, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak menutup mata. Bupati Halsel diminta segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat keamanan untuk membersihkan kawasan tambang ilegal dari aktivitas rendaman.

Jika dibiarkan terus-menerus, maka dikhawatirkan Desa Kubung dan sekitarnya akan mengalami krisis lingkungan yang sulit dipulihkan. Apalagi dengan lemahnya pengawasan dari instansi teknis, celah bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi semakin terbuka lebar.

Masyarakat Desa Kubung kini hanya bisa berharap adanya langkah konkret dari aparat dan pemerintah. Mereka tidak menolak pembangunan atau tambang, selama itu legal, berizin, dan mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan. Namun, jika tambang dikelola secara ilegal dengan cara-cara yang merusak dan membahayakan, maka masyarakat merasa wajib bersuara.

“Ini tanah kami, ini air kami, ini hidup kami. Kami tidak ingin warisan untuk anak cucu kami adalah kerusakan dan penyakit,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada prihatin. (Red)

Halsel malutline Com Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Intim Meaning Sentosa (IMS) terus bergulir. Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, dinilai telah melanggar hukum dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga Desa Bobo, yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi pertambangan, sejak awal, tegas menolak kehadiran IMS karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam ekosistem setempat. Namun, penolakan itu justru direspon dengan langkah kontroversial oleh pihak perusahaan, yakni merekrut warga Desa Bobo sebagai tenaga kerja harian.

“Kami menilai PT IMS sudah keterlaluan. Mereka bukan hanya merusak alam, tapi juga sengaja menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. Ini sangat berbahaya,” ujar Nikolas Kurama, politisi Partai NasDem yang juga merupakan warga asli Desa Bobo, saat ditemui Selasa (22/04/2025).

Lebih jauh, Nikolas mengungkapkan fakta mengejutkan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halmahera Selatan pada 13 Februari 2025 lalu. Dalam forum tersebut diketahui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IMS telah kadaluwarsa dan belum diperbaharui. Tidak hanya itu, izin lingkungan yang menjadi syarat wajib bagi setiap kegiatan pertambangan juga belum dikantongi oleh perusahaan.

“Ini jelas pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi,” tegas Nikolas.

Desakan untuk menertibkan PT IMS juga datang dari tingkat nasional. Senator asal Maluku Utara, Dr. Gerald Taliawao, sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut dalam forum parlemen di Senayan. Ia meminta agar pemerintah pusat turun tangan menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat regulasi.

Dukungan terhadap masyarakat Desa Bobo juga datang dari kalangan tokoh agama. Gereja Protestan Maluku (GPM) melalui Sidang Klasis GPM Pulau-pulau Obi yang digelar pada 30 Maret 2025 di Desa Wayaloar, menyatakan sikap tegas menolak kehadiran PT IMS. Seluruh pendeta se-Klasis bersatu menyuarakan perlawanan terhadap aktivitas tambang yang dianggap mencederai nilai keadilan sosial dan merusak ciptaan Tuhan.

Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Pertanyaannya, apakah hukum akan ditegakkan demi rakyat dan kelestarian lingkungan, atau justru tunduk pada kekuatan modal? (Red)

Muat Lagi Berita