Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.

Halsel- MalutLine.Com
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) Rajak Idrus menilai bahwa apa yang di sampaikan oleh kepala inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) Ilham Abu Bakar harus di tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sesuai dengan pengakuan dalam pansus DPRD kabupaten Halmahera Selatan tentang rapat pembahasan LKPJ bupati tahun 2024.

Kata Rajak Idrus, pansus DPRD Halmahera Selatan salah satunya menyoroti tentang pencairan DD tahun 2024 tanpa ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) awal dari setiap pemerintah desa (pemdes)

” Kepala Inspektorat menyampaikan sangat jelas bahwa semua itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) karena mengeluarkan rekomendasi pencairan, meski banyak desa yang tak ajukan LPJ sebagai syarat,” ungkapnya.

Ia menerangkan pengakuan tesebut bisa di jadikan sebagai pintu masuk kepada Kejati Maluku Utara untuk membongkar semua itu.

“Sebab secara tidak langsung ada yang tidak beres di saat pencairan DD. Untuk membongkar proses pencairan dana desa. Ada 4 OPD yang harus menjadi atensi oleh pihak aparat penegak hukum (APH) yaitu antara inspektorat, BPMD, BPKAD, biro hukum karena ke 4 OPD tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam proses pencairan dan desa di Halsel,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika Kejati dengan serius untuk membongkar dugaan kasus dana desa, maka pernyataan kepala inspektorat bisa di jadikan rujukan atau pintu masuk. “Dari situ bisa terbongkar sebab sesuai dengan informasi yang LPI kantongi dari total 249 desa di Halmahera Selatan ada sekitar 118 desa yang mengurus pencairan tanpa LPJ. Dan ini sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Tambah dia, bukan hanya itu, LPI juga mengcover bahwa hampir desa -desa tidak mampu membuat LPJ. Dan semua laporan ada dugaan langsung di handle oleh dinas DPMD.

” Diduga ada oknum yang sengaja main laporan bekerja sama dengan pihak kepala desa untuk buat laporan ,aku Jeck sapaan akrabnya.

Lanjutnya, LPI sudah mengantongi beberapa dokumen tentang pencairan dana desa hingga pada progres dana desa di beberapa desa.

“Kami sudah cukup punya dokumen untuk bisa di jadikan bukti dan minggu depan akan kami masukan ke Kejati Malut untuk di bongkar dan kami kawal sampai ada efek jera,” tutupnya. (Red)