LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara menilai Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, di duga kuat melindungi kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris dari dugaan kasus Korupsi penggelapan dana desa Kokotu kecamatan Bacan Barat yang nilainya 800 juta rupiah.
Hal ini di Sampaikan oleh ketua Front Anti korupsi (Faki) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Senin (04/08/2025) melalui saluran teleponnya mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat Susmiyati Idris, karena kades perempuan itu diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DDs) sebesar 800 juta rupiah, sebagaimana temuan inspektorat Halsel sejak Susmiyati menjabat sejak tahun 2017 hingga saat itu sempat membuat Geram mendiang mantan Bupati Halsel Hi Usman sidik hingga yang bersangkutan di ancam untuk di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel.
Dikatakannya besaran Dana Desa (DDs) yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati ini tidak dapat di tolerir oleh APH kabupaten Halsel karena nilai temuan kerugiannya terbilang sangat besar jadi, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk mengambil sikap dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala Desa, selain yang bersangkutan di berhentikan kades Kokotu juga wajib di proses hukum dan di seret ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipiko) sehingga ada efek jerah bagi kepala desa yang lain di kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di taksir menyentuh angka 800 juta yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati Idris yang juga kades perempuan itu baru menyampaikan sebagian LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan balai desa, pengadaan Bodi fiber dan mesin dan harus di hitung kembali oleh pihak inspektorat halsel karena banyak kegiatan fisik di tahun berikutnya juga di kerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang di tetapkan pada APBDes jadi yang bersangkutan sudah patut di proses hukum dan di seret kepngadilan Tipikor sesuai perbuatanya. Pintahnya.
Di tambahkannya berdasarkan Pasal 281 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 6 denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Cetusnya.
Sementara itu kades Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel, Susmiyati Idris Saat dikonfirmasih wartawan Senin (4/08/2025) melalui saluran telepon watshaapya mengatakan kalau benar dirinya menggelapkan dana sebesar 800 juta itu Sejak kapan? Dan Kalau Uang 800 juta itu benar di gelapkan itu tong so tara bangun apa-apa suda, dan LSM Front anti korupsi Indonesia (Faki) yang komentar juga harus berdasarkan fakta. (Red)