LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara menilai Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, di duga kuat melindungi kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris dari dugaan kasus Korupsi penggelapan dana desa Kokotu kecamatan Bacan Barat yang nilainya 800 juta rupiah.

Hal ini di Sampaikan oleh ketua Front Anti korupsi (Faki) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Senin (04/08/2025) melalui saluran teleponnya mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat Susmiyati Idris, karena kades perempuan itu diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DDs) sebesar 800 juta rupiah, sebagaimana temuan inspektorat Halsel sejak Susmiyati menjabat sejak tahun 2017 hingga saat itu  sempat membuat Geram mendiang mantan  Bupati Halsel Hi Usman sidik hingga yang bersangkutan di ancam untuk di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel.

       Dikatakannya besaran Dana Desa (DDs) yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati ini tidak dapat di tolerir oleh APH kabupaten Halsel karena nilai temuan kerugiannya terbilang sangat besar jadi, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk mengambil sikap dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala Desa, selain yang bersangkutan di berhentikan kades Kokotu juga wajib di proses hukum dan di seret ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipiko) sehingga ada efek jerah bagi kepala desa yang lain di kabupaten Halmahera Selatan.

     Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di taksir menyentuh angka 800 juta yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati Idris yang juga kades perempuan itu baru menyampaikan sebagian LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan balai desa, pengadaan Bodi fiber dan mesin dan harus di hitung kembali oleh pihak inspektorat halsel karena banyak kegiatan fisik di tahun berikutnya juga di kerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang di tetapkan pada APBDes jadi yang bersangkutan sudah patut di proses hukum dan di seret kepngadilan Tipikor sesuai perbuatanya. Pintahnya.

      Di tambahkannya berdasarkan Pasal 281 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat  dilanjutkan dengan pemberhentian.

     Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang  ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 6 denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Cetusnya.

       Sementara itu kades Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel, Susmiyati Idris Saat dikonfirmasih wartawan Senin (4/08/2025) melalui saluran telepon watshaapya mengatakan  kalau benar dirinya menggelapkan dana sebesar 800 juta itu Sejak kapan? Dan Kalau Uang 800 juta itu benar di gelapkan itu tong so tara bangun apa-apa suda, dan LSM Front anti korupsi Indonesia (Faki) yang komentar juga harus berdasarkan fakta. (Red)

 

LABUHA, Malutline–Para pria di Kabupaten Halmahera Selatan khususnya para pria yang sudah beristri harus lebih berhati-hati atas modus yang kerap di gunakan oleh para Pelakor atau perebut laki orang lain tak kerap menjadi trending topik di dunia maya, Fenomena pelakor yang muncul di media sosial memancing beragam reaksi dari netizen, terutama kaum hawa.

Apalagi sebagian besar kisah-kisah pelakor yang menjadi viral merupakan kisah nyata seperti yang dialami oleh seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, di jebak oleh seorang perempuan cantik yang merupakan istri orang tersebut telah mengincar dan menginginkan menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel tersebut dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari oknom anggota DPRD Halsel tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oknum anggota DPRD Halsel diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang dan di iming-imingi akan di belikan mobil dan rumah tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang wanita cantik dengan inisial O, kepada wartawan belum lama ini mengaku dirinya benar telah menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel dan dijanji bakal di Belikan rumah dan mobil namun janji tersebut hanya janji dan harapan palsu. Cetusnya.

pelakor yang identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya, dan apa yang di lakukan oleh wanita cantik untuk menjalin hubungan asmara dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut merupakan langkah jebakan yang di lakukan wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut untuk mendapat mobil dan rumah yang di idamkannya sehingga dirinya memiliki niat untuk mnjebak oknom anggota DPRD Halsel untuk mendapatkan mobil dan rumah tersebut karena rumah dan mobil itu tidak di janjikan oknom anggota DPRD Halsel tersebut kepada wanita cantik tersebut.

Oknom Anggota DPRD Halsel yang di tuding dan di beritakan oleh media ini sebelumnya, anggota DPRD Halsel di duga menjalin hubungan asmara terlarang, kepada temannya yang juga anggota DPRD Halsel kepada wartawan membantah tudingan tersebut dan kalaupun itu benar itu bukan saya mungkin ada perempuan yang memiliki tujuan untuk menjebak suami orang untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan termasuk rumah dan mobil.

Dikatakannya Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh, Namun perlu dipahami bahwa menjadi pelakor memiliki konsekuensi hukum, Memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor Tetapi perlu diketahui bahwa ada sanksi bagi pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, jadi tidak mungkin di lakukanya sebagai anggota DPRD Halsel. Ujarnya mengutip pernyataan oknom anggota DPRD Halsel tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintahan Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya perbuatan bejat dan tak terpuji di lakukan oleh kepala Desa (kades) Busua kecamatan kayoa Andi Hairudin yang melakukan video call seks (VCS) dengan wanita idaman lainnya.

Foto tangkapan layar tak senonoh yang tersebar luas di media sosial lokal itu bukan hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah (pemda) di bawah kepemimpinannya Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di tingkat desa dan kabupaten.

Sebagai seorang pemimpin di tingkat desa seharusnya kepala Desa harus menjadi panutan, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas seorang aktivis pemuda Busua menanggapi kasus yang tengah viral tersebut.

Sejumlah forum pemuda dan kelompok masyarakat telah menyuarakan protes secara terbuka, Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan belum lama ini, warga mendesak aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak tegas dan mengadili oknom kepala Desa di Halsel tersebut.

Karena kasus vc telanjang yang di lakukan oleh kades Busua dan wanita idaman lainnya, ini bukan sekedar persoalan pribadi, tetapi sudah menjadi bagian dari krisis moral dan integritas dalam tata kelola pemerintahan Desa Busua, massa aksi juga menuding Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba seakan menutup mata terhadap praktik menyimpang yang dilakukan oleh Kepala Desa Busua Andi Hairudin.

“jika perbuatan bejat yang di lakukan oleh kepala Desa Busua kecamatan kayoa Barat Andi Hairudin di biarkan seperti ini terus terjadi, seolah-olah pemerintah melegalkan prostitusi terselubung yang dilakukan oleh kepala desa,” ucap salah satu orator aksi dengan nada geram.

Desakan keras juga dialamatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kedua lembaga itu dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa, termasuk dalam menangani dugaan penyimpangan moral dan keuangan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat.

Perlu di ketahui Hingga saat ini tidak ada audit menyeluruh, dan tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak satu pun langkah konkret yang diambil. Ini bentuk kelalaian institusional yang tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan forum warga.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, M. Zidan Andi, menyampaikan tuntutan, Pengusutan tuntas kasus VCS secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi hukum, Penangkapan dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban yang ditekan secara struktural, serta penyebar konten asusila, Pertanggungjawaban institusional dari DPMD dan Inspektorat atas lambannya penanganan kasus ini, Audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Busua kayoa Barat selama masa jabatan kepala desa saat ini.

“Masyarakat Desa Busua kecamatan kayoa Barat kabupaten Halsel berharap skandal ini menjadi momentum untuk pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan integritas para pemangku jabatan publik di Halmahera Selatan.”tutupnya

Sementara itu di tempat terpisah dalam Menanggapi tuntutan warga desa Busua kecamatan kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Halsel, M Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Jumat (31/07/2025) di ruang kerja mengatakan mengatakan Untuk kepala Desa Busua Andi Hairudin yang di duga terlibat vc telanjang masih di lakukan kajian secara mendalam oleh dinas DPMD halsel.

Dikatakannya dari hasil kajian tim Dinas DPMD Halsel tersebut baru di simpulkan apakah yang bersangkutan kades Busua Andi Hairudin di putuskan apakah di berikan sangsi ringan, sedang atau sangsi berat hingga yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa ya kita tinggal menunggu keputusan dan kajian dari tim dari dinas DPMD dan pihak yang berkompeten di internal Pemda Halsel. Ujarnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Cinta, sepenggal kata yang biasa dan membuat orang mabuk kepayang, dan jika Cinta yang dilandasi hawa nafsuh semata akan membahayakan orang yang menjalaninya, meski sepintas lalu cinta terlihat indah penuh pesona Seperti cinta yang di jalani oleh oknum anggota DPRD kabupaten Halmahera Selatan dengan seorang wanita cantik yang tidak lain merupakan istri orang. Jumat, (1/8/25)

Bahkan Cinta seringkali juga membuat orang buta, hingga dia melakukan hal-hal yang aneh untuk menarik perhatian orang yang dia cintai setengah mati meski orang yang dicintai tersebut merupakan istri orang apakah karena pesonanya yang sangat memikat atau mungkin karena hilangnya akal sehat oknum anggota DPRD Halsel yang sudah tertutup dengan pengaruh hawah nafsuhnya.

Sehingga membuat salah seorang oknum anggota DPRD Halsel nekat menjalin hubungan asmarah dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang, bahkan oknum anggota DPRD Halsel tersebut mengaku siap dan nekat melepaskan jabatan dan statusnya sebagai anggota DPRD Halsel asalkan keduanya bisa menjalin hubungan hingga menjadi pasangan suami istri yang sah, dari sikap nekat oknom anggota DPRD Halsel bahkan memberi janji kepada selingkuhannya bakal membelikan rumah dan mobil kepada wanita cantik yang dia cintai tersebut asalkan wanita cantik itu bersedia menjadi istri simpanannya.

Hal ini di akui oleh wanita cantik yang merupakan selingkuhan oknum anggota DPRD Halsel, saat di introgasi oleh pihak keluarganya belum lama ini mengaku dirinya dan oknum anggota DPRD Halsel itu benar-benar menjalin hubungan asmarah meski dirinya belum secara resmi bercerai dan pisah dengan suaminya namun karena dirinya selalu di pengaruhi di rayu di goda dan di berikan harapan oleh oknom anggota DPRD Halsel tersebut dan bahkan masa depannya di jamin hingga di janjikan bakal di belikan mobil dan rumah asal dirinya siap menjadi istri simpanannya.

Dari bujuk rayuan Gombal yang di lancarkan oknum anggota DPRD Halsel ini berhasil meluluhkan hati wanita cantik ini sehingga keduanya bersepakat menjalin hubungan terlarang yang berawal dari komunikasi Melalui pesan watsahap hingga sering bertemu di tempat-tempat ramai hingga bertemu di tempat yang sepih sesuai ajakan oknom anggota DPRD Halsel, bahkan keduanya biasa jalan bersama satu mobil.

Pada awal perkenalan dirinya sempat menolak ajakan oknum anggota DPRD tersebut untuk menjalin hubungan asmara terlarang dengan alasan dirinya sudah memiliki suami sah, dan hubungan rumah tangga dengan suaminya baik-baik saja namun karena kata-kata bujuk rayu oknum anggota DPRD Halsel tersebut sangat meyakinkan kepada dirinya dengan berbagai cara sehingga dirinya juga bersedia untuk menjalani hubungan asmara terlarang tersebut.

Dikatakan dirinya siap menjalin hubungan terlarang dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut dengan harapan apa yang di janjikan oknom angota DPRD Halsel tersebut bisa di realisasikan, misalnya di janjikan bakal mengurus seluruh proses perceraian dirinya dengan suaminya meski rumah tangga mereka masih terbilang sangat aman, setelah mengurus perceraian, oknom anggota DPRD halsel tersebut juga menjanjikan akan menjamin kebutuhan ekonomi hidupnya ongga dirinya di janjikan di belikan rumah dan mobil asalkan dirinya bersedia menjadi istri simpanan namun janji dan harapan yang oleh oknum anggota DPRD Halsel itu hanya mejadi sebuah janjian pemberian harapan palsu.

Dirinya juga mengaku kesal atas sikap oknum anggota DPRD Halsel, akhir-akhir ini sudah berubah sikap tidak seperti hubungan asmara yang di jalani sebelumnya, karena oknom anggota (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan itu sudah mulai bicara kasar dan selalu mengancam dirinya yang merupakan istri orang tersebut dengan ancaman bakal menyampaikan dan menceritakan hubungan asmara keduanya kepada suami dan keluarganya tersebut dengan nada ancaman. Akuinya.

Sementara di tempat terpisah salah seorang pihak keluarga wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut kepada wartawan belum lama ini mengaku persoalan ini menjadi viral lantaran hubungan terlarang oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang ini di ketahui pihak keluarga saat pihak keluarga menemukan hasil percakapan dan komunikasi keduanya melalui percakapan pesan watsahap di handphone istri orang yang tidak wajar saat hendhphone milik wanita cantik ini di pinjam salah seorang keluarga dan keluarga wanita cantik itu menemukan hasil percakapan yang terbilang sangat tidak wajar oleh oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang. tersebut.

Dari hasil percakapan dan bukti yang di temukan di ponsel wanita cantik tersebut menimbulkan amarah dan rasa tidak puas pihak keluarga sehingga membuat mereka mengancam bakal melaporkan persoalan hubungan asmarah oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang tersebut ke Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel, serta melaporkan oknum anggota Dewan itu ke partai politiknya untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku, bila perlu yang bersangkutan di berhentikan dari status ke anggota partai partai hingga di pecat dari anggota DPRD Halsel. Pintahnya. (Red)

Tidore Kepulauan, Malut Line.Com
Kasrem 152/Baabullah, Kolonel Inf Budi Kurniawan, S.IP., M.M., menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu periode 2025–2030, serta pelantikan ketua tim penggerak PKK dan ketua pembina posyandu Kabupaten Pulau Taliabu. Kegiatan tersebut berlangsung di lantai dua kantor gubernur Maluku Utara, Kelurahan Guraping, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan SK Mendagri, pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan surat jabatan, pemasangan tanda pangkat, serta penyerahan salinan keputusan resmi.

Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda, dalam amanatnya mewakili Mendagri, meminta bupati dan wakil bupati mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo demi kemaslahatan rakyat.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan layanan kesehatan melalui pengadaan dokter spesialis di RS Taliabu, pengawasan terhadap pendidikan gratis tanpa pungutan liar, serta dukungan terhadap koperasi dan program Sekolah Rakyat untuk mencetak SDM unggul.

Kasrem 152/Baabullah menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut dan menegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami siap mendukung pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat pembangunan di wilayah, khususnya di Pulau Taliabu. Sinergi antara TNI dan pemerintah sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing,” ujar Kolonel Inf Budi Kurniawan, S.IP., M.M.

Pelantikan ini diharapkan menjadi awal yang kuat bagi terciptanya kepemimpinan yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemajuan daerah.(Pen152/ faldi)

Muat Lagi Berita