Halmahera Selatan, MalutLine.Com

Keputusan melaporkan 4 mahasiswa Desa Busua Oleh Kepala Desa Busua Andi Haerudin melalui pengacaranya Ke Polres Halmahera Selatan dinilai upaya melemahkan kontrol Publik terhadap pengawasan Pengelolaan Dana Desa Di Desa Busua.

Oleh karena itu “Karman Zein” sesepuh desa Busua, Juga Sebagai Direktur Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara mendesak kepada Inspektorat dan DPMD Halmahera Selatan Agar segera mengambil langkah Tegas.

Saya percaya bahwa Sikap adik adik mahasiswa tersebut adalah buntut dari lambannya tindak lanjut atas laporan pengaduan Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) Di Inspektorat, DPMD dan DPRD kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan tidak ada Tranparansi pengelolaan Dana Desa Busua

Inspektorat dan DPMD mestinya menjadikan pengaduan mahasiswa tersebut sebagai informasi awal turun ke Busua untuk melakukan audit

Terkait dugaan pencemaran nama baik kades oleh mahasiswa, itu hak privasi kades, jadi silahkan dilaporkan ke pihak berwajib sebagai upaya penegakan hukum, saya berkeyakinan bahwa adik adik mahasiswa memiliki dasar nilai perjuangan yang tidak bisa dipandang sebelah mata yakni transparansi dalam pengelolaan dana Desa terang Karman

Ini menarik, jika nanti hasil audit inspektorat membuktikan ada penyalahgunaan dana desa maka kades dan kroninya juga harus siap menerima segala konsekuensinya, candanya.

Menurut Karman, Hal Terpenting saat ini adalah semua pihak memerlukan kepastian hukum, agar tidak terjadi saling tuding, selain itu iya meminta masing masing pihak untuk menahan diri serta mengurangi isu sentimen keluarga, biar bagaimana pun Andi Haerudin pribadi adalah kepala Desa Busua bukan kepala keluarga, Jelasnya.(Rifaldi)

Halmahera Selatan – MalutLine.Com

Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan di gegerkan dengan aksi pengecut yang terjadi dini hari, Selasa (2/4/2025) pada tempat suci umat Islam yakni masjid dengan dicemari penyebaran spanduk provokatif bertuliskan “Andi Hairudin Makan Dana Desa” dipasang secara liar di pagar masjid dan rumah pribadi Kepala Desa Andi Hairudin sehingga

tuduhan keji tanpa bukti tersebut menyulut bara di tengah masyarakat!

Atas kejadian tersebut Gunawan Hairudin salahsatu putra kades merasa ini termasuk melakukan pencemaran nama baik, sehingga dirinya melaporkan hal itu ke Polres Halsel dengan STPL/200/IV/2025/SPKT.

“Ini bukan kritik tapi teror psikologis,karena Masjid bukan tempat kampanye hitam,” tegasnya dengan nada membara.

Hal senada juga di katakan Kuasa hukum Gunawan, Ikmal Umsohi, SH, menyebut aksi ini sebagai bentuk pembusukan moral yang terang-terangan melecehkan hukum dan agama. “Kebebasan berpendapat bukan alat pembunuhan karakter! Ini FITNAH POLITIK murahan!” ujarnya.

Akibat insiden ini bikin situasi sosial memanas. Warga saling curiga. Demokrasi di ujung tanduk.

“Kalau hukum diam, fitnah akan jadi senjata utama politik kotor,” seru Ikmal.

Lanjutnya, serangan ini bukan hanya soal nama baik, tapi soal kehormatan tempat ibadah dan keutuhan masyarakat. “Demokrasi harus berdiri di atas kebenaran bukan di atas racun kebencian,”tegasnya.(Rifaldi)

LABUHA, Malutline.Com

Sebuah jembatan yang Menghubungkan antara Dua desa yakni Desa Tuwokona dan Desa panambuang kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara rusak parah akibat ambruk di terjang Banjir Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 02.00 WIT.

Jembatan yang menghubungkan Desa Tuwokona dan Panambuang,Kecamatan Bacan Selatan itu mengakibatkan kendaraan roda dua dan empat tak bisa melintasi jalan karena rusak parah hingga saat ini Pemda Halsel maupun pemprov Maluku Utara belum memperbaiki Jembatan yang menjadi akses utama desa Tuwokona dan Panamboang tersebut yang kondisinya rusak akibat diterjang banjir pada 2023 lalu.

Namun hingga kini belum ada perbaikan dari Pemda setempat maupun Pemda provinsi Maluku Utara karena akses jalan yang menghubungkan Desa Tuwokona dan Panambuang serta beberapa desa di Bacan Selatan tersebut merupakan akses jalan provinsi akibat belum di perbaiki mengakibatkan salah seorang warga Desa Tuwokona mengalami kecelakaan sehingga korban di larikan ke puskesmas Gandasuli Oleh warga di bantu anggota satbrimob Polda Malut yang bertugas Mako brimob Halsel yang tidak jauh dari jembatan rusak tersebut.

Beruntung Nurdin Korban yang bernama Nurdin warga desa Tuwokona yang hendak melintasi jembatan ambruk tersebut ditemukan tukang sapu pada Kamis 3 April 2025, dan tukang sapupun panik langsung memanggil warga dan anggota Brimob yang berjaga-jaga di pos Brimob yang tidak jauh dari TKP korban kemudian diamankan anggota Polisi setempat ke Puskesmas Gandasuli.

Berdasarkan keterangan sejumlah petugas kesehatan Puskesmas Gandasuli, Nurdin bilang dia tidak tahu kalau jembatan yang dilintasinya ambruk. Akibatnya, Nurdin terjatuh dan dirawat dalam keadaan terluka di bagian kepala dan mulut dan semua badan korban terasa sakit saat di tanya “Korban mengaku dia memang tidak tahu ada jembatan patah di depannya. Jadi langsung lewat dan langsung jatuh. (red)

HALSEL, Malutline – Imbas dari Politik pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) secara serentak di kabupaten Halmahera Selatan dimasa kepemimpinan mendiang Bupati Halmahera Selatan Hi Usman sidik pada tahun 2022 dengan keputusan beragam dari panitia Pilkades kabupaten yang di ketuai oleh kadis DPMD Halal Saat itu Faris Hi Madan (Hamlek) yakni ada calon kepala Desa yang hasil pelaksanaan Pilkades secara langsung menang di desa namun kalah di kabupaten dan ada calon kepala Desa yang kalah di desa namun menang di kabupaten berdasarkan hasil sidang sengketa Pilkades di tingkat kabupaten.

Keputusan panitia Pilkades kabupaten Halmahera Selatan yang di ketuai oleh mantan kadis DPMD Halsel Faris Hi Madan ini membuat polemik sosial masyarakat di desa yang bersengketa Pilkades saat itu hingga sekarang hubungan komunikasi dan persaudaraan masyarakat di setiap desa sudah tidak akur lagi seperti terjadi di Desa Loid kecamatan Bacan Barat utara kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

sehingga dari hasil Putusan sengketa Pilkades oleh panitia kabupaten Halsel tersebut di sengketakan lagi oleh pihak yang merasa di rugikan atas keputusan tersebut sehingga sejumlah kepala Desa yang di nyatakan kalah oleh panitia sengketa Pilkades kabupaten sehingga para calon kades yang tidak puas dengan putusan tersebut langsung mengajukan gugatan Banding di pengadilan tata usaha Negara (PTTUN) dan dari hasil putusan pengadilan PTTUN Ambon mengabulkan gugatan para penggugat sehingga tergugat yang juga kepala desa yang di Lantik oleh mendiang Bupati Halsel Usman sidik akhirnya di berhentikan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba.

Putusan PTUN ambon yang mengabulkan gugatan para pemohon tersebut termasuk Desa Loid kecamatan Bacan Barat Utara, sehingga Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba menunjuk Abdulah Hamid sebagai PJs kepala desa Loid menggantikan kades Defenitif Ali abuhaer, sehingga beredar perbincangan hangat di kalangan masyarakat desa Loid, Kecamatan Bacan Barat Utara dimana PJs kades Loid meras gengsi kepada mantan kepala desa defenitif sehingga tidak mau melanjutkan pembangunan kantor desa, di mana ketika momentum pilkada dan Pilkades, sesama kerabat saling bermusuhan bahkan setingkat adik dan Kakak juga sudah tak akur lagi.

Dari retaknya hubungan sosial masyarakat di desa loid yang begitu renggang karena dendam politik PJs kepala Desa Loid Abdullah Hamid dinilai tidak mampu menyatukan hubungan persaudaraan masyarakat di Desa loid bahkan kehadiran yang bersangkutan lebih memperkeruh suasana konflik antara masyarakat sehingga konflik antara Masyaarakat lebih berkepanjangan Pasalnya PJs kepala Desa Loid Abdullah Hamit, di duga menggelapkan anggaran kelanjutan pembangunan kantor Desa sebesar 100 juta rupiah karena pekerjaan lanjutan pembangunan kantor desa yang di anggarkan sebesar 100 juta tidak di gunakan oleh PJs kepala desa Loid Abdullah Hamid untuk kelanjutan pembangunan kantor desa tersebut.

Menurut sumber terpercaya wartawan yang tidak mau di sebut namanya, kepada Malutline kamis (3/04/2025) menjelaskan anggaran yang nilainya 100 juta tersebut tidak di ketahui warga dalam pengelolaan untuk desa.

“Anggaran tersebut di kemanakan, hal ini sangat di sesali oleh warga terhadap PJs desa Loid, yakni Abdulah Hamid yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan kantor desa yang sempat di bangun oleh mantan kepala desa Ali Abu Haer,” ungkapnya.

Lanjut dia, oleh karena itu Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta tegas terhadap pejabat desa Loid yang mana, masyaraka mengharapkan kantor desa di tahun 2024 seharusnya selesai namun anggaranya tidak tahu kemana.

“Kami meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar dapat memberhentikan PJs desa Loid Abdullah Hamit karena diduga tidak mampu memajukan infrastruktur di desa bahkan tidak layak menjadi seorang pemimpin dikarenakan menyimpan dendam, dan kami harap kepada bupati Halmahera Selatan, kalau perlu pejabat jangan dari guru, pejabat yang datang harus paham pemerintahan”, tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini di tayangkan pejabat Loid masih dalam upaya konfirmasi media.(red)

MalutLine.com- Halmahera Selatan

Beredar perbincangan hangat di kalangan masyarakat desa Loid, Kecamatan Bacan Barat Utara yang mana diduga PJs gengsi kepada mantan kepala desa defenitif karena tidak mau lanjutkan pembangunan kantor desa,Rabu/02/04/2025.

Loid merupakan salah satu desa yang kental namanya fanatik politik praktis, di mana ketika momentum pilkada dan Pilkades, sesama kerabat saling bermusuhan bahkan setingkat adik dan Kakak punya sudah tak lagi memandang.

Adanya konfilik yang terjadi di desa loud di momentum pilkades kemarin, hadirlah PJs yang menggantikan kepala desa definitif yang diduga kala bertarung di PTUN kemarin.

Pasalnya PJ Desa Loid yakni Abdullah Hamit, mengelola anggaran sekitaran 100 juta lebih yang seharusnya melanjutkan pembangunan kantor desa, namun hal tersebut diduga fiktif, sebagian besar warga menduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi PJs desa Loid tanpa ada bukti apapun di saat menjabat.

Menurut sumber yang tidak mau di sebut namanya ini menjelaskan anggaran yang sekitaran 100 juta tersebut tidak di ketahui warga dalam pengelolaan untuk desa.

“Anggaran tersebut di kemanakan, hal ini sangat di sesali terhadap PJs desa Loid, yakni Abdulah Hamit yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan kantor desa yang sempat di bangun oleh mantan kepala desa Ali Abu Haer,” ungkapnya.

Lanjut dia, oleh karena itu bupati di minta tegas terhadap pejabat desa Loid yang mana, masyaraka mengharapkan kantor desa di tahun 2024 seharusnya selesai namun anggaranya tidak tahu kemana.

“Kami meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar dapat memberhentikan PJs desa Loid (Abdullah Hamit ) karena diduga tidak mampu memajukan infrastruktur di dalam desa bahkan tidak layak menjadi seorang pemimpin dikarenakan menyimpan dendam, dan kami harap kepada bupati Halmahera Selatan, kalau perlu pejabat jangan dari guru, pejabat yang datang harus paham pemerintahan”, tutupnya.

Sementara itu pejabat Loid tidak dapat di konfirmasi sehingga berita ini ditayangkan.(Rifaldi)

Muat Lagi Berita