Labuha,Malutline — Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut disampaikan oleh warga setempat, Husein Jumat, dalam unggahannya di media sosial Facebook pada akhir pekan lalu.

Menurut Husein, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa. Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi. Bahkan, ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan. Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein. (Red)

Halsel,Malutline – 23 Juni 2025, Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Sawadai disorot publik setelah diduga melakukan tukar guling aset desa (bodi desa) dengan Kepala Desa Akedabo tanpa melalui proses musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tindakan pemindahtanganan aset yang dilakukan secara diam-diam ini diduga keras melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola aset desa secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak pernah diajak bermusyawarah. Ini keputusan sepihak yang tidak mencerminkan kepemimpinan demokratis,” ujar salah satu warga Sawadai kepada media.

Tukar guling aset atau pemindahtanganan aset milik desa yang semestinya menjadi bagian dari keputusan kolektif, dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa Sawadai dan Kepala Desa Akedabo. Tidak ada dokumen atau berita acara musyawarah yang dilibatkan secara resmi bersama masyarakat maupun BPD.

Pihak yang diduga terlibat adalah Kepala Desa Sawadai dan Kepala Desa Akedabo. Keduanya disebut telah menyepakati pertukaran aset antardesa tanpa prosedur hukum yang sah dan transparan.

Dugaan pemindahtanganan terjadi pada pertengahan 2025 di wilayah Desa Sawadai, namun belum diketahui pasti tanggal pastinya karena proses berlangsung secara tertutup tanpa pelibatan publik.

Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, dan wajib melalui Musyawarah Desa.

Selain itu, Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam setiap keputusan strategis, termasuk pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa.

“Aset desa bukan milik pribadi kepala desa. Kalau sudah begini, kami minta Pemkab dan DPMD segera audit dan tindak,” tegas salah satu  masyarakat Sawadai.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sawadai belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, warga mulai menggalang dukungan untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk audit khusus terhadap proses tukar guling tersebut.

Warga juga meminta agar Pemerintah Kabupaten segera membentuk tim investigasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, mereka menuntut agar Kepala Desa Sawadai diberi sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait. (Red)

 

Sumber : Desa Sawadai

Labuha,Malutline — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Halmahera Selatan sejak pukul 20.00 WIT, Sabtu (21/6), menyebabkan banjir melanda sejumlah desa di Kecamatan Bacan. Banjir terjadi sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, merendam permukiman warga di Desa Labuha, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, dan sekitarnya.

Banjir disebabkan oleh tingginya intensitas curah hujan yang berlangsung selama berjam-jam. Air sungai meluap dan menggenangi permukiman warga hingga ketinggian mencapai pinggang orang dewasa di beberapa titik.

Komandan Kodim 1509/Labuha, Letkol Inf Syamsul Rizal, langsung turun ke lokasi banjir dan memimpin operasi peninjauan serta evakuasi. Ia mengerahkan seluruh personel jajarannya untuk membantu masyarakat terdampak. Personel Kodim 1509/Labuha bergabung dalam tim gabungan bersama Polres Halsel, Brimob, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya.

Desa yang terdampak parah meliputi Labuha, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, serta beberapa kawasan padat penduduk di sekitarnya.

Banjir mulai menggenangi pemukiman warga sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu dini hari (22/6/2025), setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut sejak malam sebelumnya.

Banjir disebabkan oleh curah hujan tinggi yang berlangsung lama dan sistem drainase yang tidak mampu menampung debit air, ditambah meluapnya aliran sungai di sekitar permukiman.

Letkol Inf Syamsul menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi banjir dan titik-titik pengungsian. “Kami telah berkoordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar korban banjir terpenuhi. Kami juga kerahkan perahu karet dan personel untuk mengevakuasi warga, terutama lansia, balita, ibu hamil, dan pasien sakit,” ujarnya.

Tenda-tenda pengungsian sementara telah disiapkan di halaman Kantor Satpol PP Halsel. Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung, dan personel gabungan tetap disiagakan untuk merespons segala kemungkinan darurat.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan juga terlihat meninjau lokasi terdampak dan titik-titik evakuasi warga.

Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba

Pemerintah daerah mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan. (Red)

Halsel,Malutline – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sejak Minggu dini hari (22/6), menyebabkan sejumlah desa terdampak banjir, termasuk Desa Foya. Akibatnya, seluruh aktivitas warga lumpuh total.Banjir

Menurut keterangan Kepala Desa Foya Nu’man Hi Djumat, intensitas hujan tinggi selama beberapa jam menyebabkan sungai di sekitar permukiman meluap dan menggenangi rumah-rumah warga. “Air datang secara tiba-tiba hingga Saat ini semua kegiatan warga terhenti,” ungkap Kepala Desa Foya.

Banjir dilaporkan menggenangi  rumah  1 meter lebih. Sejumlah fasilitas umum seperti jalan desa, masjid, dan sekolah turut terdampak. Belum ada laporan korban jiwa.

Banjir diduga kuat akibat curah hujan ekstrem yang melanda sejak malam sebelumnya, diperparah dengan buruknya sistem drainase dan tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah dan lumpur.

“Kami berharap ada respon cepat dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Desa kami dan Desa-desa yang ada di Halsel,” tambah Kepala Desa Foya.

Hingga berita ini diturunkan, cuaca di wilayah Halmahera Selatan masih mendung, dan warga diminta tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan. (Red)

 

Halsel Malutline com-Audit atas Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan Tahun 2023 menemukan penataan aset Dinas Kesehatan senilai Rp9.828.831.200,00 tidak sesuai aturan. Aset tersebut dicatat secara gabungan dalam barang milik daerah (BMD)

Tiga jenis aset bermasalah itu meliputi mesin cuci sterilisasi RS Pratama Makian senilai Rp393.000.000,00, genset RS Pratama Makian sebesar Rp964.000.000,00, dan speed boat/motor tempel untuk puskesmas keliling senilai Rp8.071.831.200,00, sebagaimana tertulis dalam  hasil audit BPK Malut dengan surat nomor:16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Pencatatan dilakukan secara paket, bukan unit, sehingga menyulitkan pelacakan fisik dan perhitungan penyusutan aset. Praktik ini melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah dan berisiko menyebabkan aset hilang jejak.

BPKAD mengakui belum ada penelaahan rinci atas dokumen pengadaan tersebut. Inventarisasi ulang masih dalam proses dan pencatatan akan diperbaiki.

“Pemeriksa meminta Dinas Kesehatan segera mereklasifikasi aset, mencatat ulang per unit, serta memperbaiki koordinasi dengan BPKAD agar tidak terulang di tahun berjalan,”

“Aset sektor kesehatan bernilai miliaran harus tercatat secara tertib untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan layanan, khususnya di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada fasilitas pemerintah,” (Red)

Muat Lagi Berita