HALTIM,Malutline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Timur (Haltim) didesak untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Gamesan, Kecamatan Maba, yang diduga terlibat dalam politik praktis. Dugaan ini mencuat setelah kepala desa tersebut terlihat menghadiri kegiatan yang jelas mendukung salah satu bakal calon kepala daerah di Haltim pada 22/11/2024.

Menurut informasi yang dihimpun, keterlibatan Kepala Desa Gamesan ini dianggap melanggar prinsip netralitas yang wajib dipegang oleh aparatur desa, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tindakan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat yang menilai bahwa kepala desa seharusnya fokus pada pembangunan desa dan melayani masyarakat, bukan berpolitik praktis.

Seorang tokoh masyarakat Gamesan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kepala desa adalah pemimpin masyarakat yang seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak. Keterlibatan dalam politik praktis bisa memecah belah masyarakat,” ujarnya.

Bawaslu harus tegas. Kalau benar terbukti, sanksi administrasi maupun hukum harus diterapkan agar menjadi efek jera bagi kepala desa lain,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Haltim juga diminta turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Gamesan. “Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, kepala desa punya tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Jika ini dibiarkan, akan merusak citra pemerintah daerah.”

Bawaslu Haltim hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil di Haltim, (Asrul)

Malutline – Teropong arena duel pertarungan politik regional dalam kontestasi demokrasi yang akan berlangsung pada 27 November 2024, intelektual organik perlu menakar secara selektif, dalam rangka mengantispasi kandidat Gubernur yang di pasang sebagai Bandit-Bandit tambang dalam pusaran elit Nasional dan oligarki yang akan menjadi pengendali.

Tentu kaum intelektual muda Maluku Utara yang memiliki taraf pengetahuan yang luas suda harusnya mengfungsikan nalar kritis ditengah ada problem blok tambang yang tidak hanya sekedar menjadi target korupsi masal belaka, tetapi juga ada indikasi kuat konspirasi yang terselebung dengan amksud menguasai sektor tambang di Maluku Utara.

Maluku Utara secara Nasional adalah dapur Global yang mana saat ini bisa disebut sebagai primadona yang di sasar, hal ini bisa dilihat dari laporan Global 2023, data survei geologi America serikat yang menyebut Posisi Indonesia begitu strategis yang artinya memungkinkan Maluku Utara akan di incer sebab, Sumber daya alam berlimpah, ini tentu beralasan kuat bahwa indonesia adalah wilaya memiliki cadangan niker terbesar didunia.

Mayoritas Terdapat di Indonesia salasatu wilaya yang memiliki kontribusi terhadap Negara didalam sektor tambang adalah Maluku Utara, kita ingin kemudian mengatakan dengan tegas, ada ancaman serius dalam aspek pencemaran lingkungan yang bebahaya bagi kehidupan rakyat di Maluku Utara.

Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kandidat Gubernur Maluku Utara, agar tidak sekedar merai kursi kekuasaan daerah sebagai Gubernur, tetapi minimal ada alternatif solusi yang kongkrit, yang mana tidak hanya sekedar fokus dalam aspek pemanfaat sumber daya alam pada lingkup kesejateraan rakyat wilaya lingkar tambang atau pada umumnya Maluku Utara, sebab jika aspek kualitas kesejateraan saja, itu suda menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah.

tetapi yang kita maksud yaitu bagaiamana calon gubernur yang kelak terpilih dapat menyediakan terobosan dengan gagasan kongkrit untuk menjawab problem yang paling vital dengan sentuhan kebijakan prioritas pada aspek dampak lingkungan yang berpotensi merusak kelestarian alam di sekitar lingkungan kehidupan sosial masyarakat.

“Saya kira stabilitas lingkungan sangat diperlukan, ditengah blok tambang di Halmahera secara umum menjadi gempuran oligarki”.

Sediki mengutip seoarang Filsuf Andre Gorz yang merupakan salah satu pelopor ekologi politik di Prancis, toh pernah memberi alaram dengan catatan yang logis, dimana Negara dapat mengeksploitasi keadaan darurat lingkungan untuk memperkuat kekuasaannya dengan menciptakan lembaga-lembaga dan pembatasan-pembatasan yang dikendalikan oleh para ahli. “Hal ini memilki korelasi fakta yang terjadi di Maluku Utara, dimana kita telah menyaksikan mencemaran lingkungan yang negitu agresif, apalagi ketika sahnya UU Omnibuslaw pemerintah pusat telah membajak kebijakan dalam polarisasi pengangkangan, hingga desentralisasi tidak ada artinya, arah kebijakan sentralistik saat ini sama halnya telah membuat adanya pembatasan otoritas kepala daerah yang mana memperlihatkan praktek monopoli kebijakan dilanggengkan.

Poinya ingin kita katakan bahwa, intelektual kritis muda Maluku Utara perlu menjejaki kompetitor Gubernur Maluku Utara secara selektif, sehingga pada 27 November 2024 dapat memberikan hak pilih pada siapa yang layak, kita wajib menduga adanya geng-geng tambang yang di pasang sebagai bandit-bandit Nasional dan oligarki, yang mana hanya berfikir untung menggadaikan Negeri Maluku Kie Raha tanpa mempertimbangkan dampak pergeseran kultur akibat pencemaran lingkungan.

Jika dulu pernah ada Thomas Malthus, Jean Baptiste Fourie dan Henry David Thoreau pada abad 18 sebagai para filsuf yang memiliki kesadaran membangun gerakan perlindungan alam, kenapa tidak saat ini kita gemakaan kembali di Negeri Maluku Utara tentang kelestarian alam.

Suda cukup problem korupsi besar-besaran menggurita pada sektor tambang dalam konteks mafia perizinan, bahkan menyeret beberapa pihak suwasta dan Eks Gubernur Maluku Utara, itu artinya sektor tambang perusahaan ekstraktif begitu menjanjikan yang kapan saja bisa membuat pemangku kebijakan daerah terlena.

Ada temuan melaui Global Sustainability Study 2021 yang menarik dikutip, sebuah survei dengan 10.281 responden dari 17 negara, menunjukkan bahwa 78% responden merasa bahwa keberlanjutan lingkungan itu penting, hal ini memberi tanda kerusakan lingkungan adalah ancaman serius bagi kehidupan manusia.

Kita tidak menolak adanya tambang sebagai bagian dari keuntungan Negara, daerah yang berfungsi untuk mensejaterakan rakyat, akan tetapi kita tidak ingin abdi Negara dan daerah hanya berfikir keutungan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang meyebabkan ruang hidup rakyat tersingkirkan. (**)

LABUHA, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara, melakukan audit penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di masing-masing Puskesmas di Halmahera Selatan yang di kelola oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK secara langsung.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Insfestigasi LSM Forum Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline ( 11/11/2024) mengatakan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang Kesehatan pada puskesmas.

Di katakannya suport anggaran dana BOK, di setiap puskesmas total anggarannya di atas dari 1 miliyar dengan tujuan yang diharapkan untuk peningkatan kinerja Puskesmas, Artinya Puskesmas yang menggunakan Anggara Dana BOK sebesar itu dapat merealisasikan presentasi yang harus dicapai dalam melakukan pelayanan yang efektif berpihak kepada pelayanan pasien oleh tenaga kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan pada pengelelolah program kesehatan di Puskesmas yang yang tersebar di 32 Puskesmas pada 30 kecamatan pada 249 Desa.

Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan realisasi anggaran oleh pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara puskesmas, misalnya anggaran dana BOK 1 miliyar lebih untuk masing-masing puskesmas di salurkan ke rekening masing-masing puskesmas agar di gunakan sesuai petunjuk teknis anggaran Puskesmas berdasarkan POA (Plan of Action) adalah anggaran yang diusulkan Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rencana kegiatan yang tercantum dalam POA, POA merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan, target, tanggung jawab, sumber daya, dan jadwal pelaksanaan.

Sehingga prosedur pengusulan dan pencairan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Pada Puskesmas berdasarkan POA meliputi, Puskesmas membuat POA, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel mencairkan permintaan dana Bok Puskesmas berdasarkan persetujuan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Halsel.

Namun POA yang di Buat di seluruh puskesmas di Halsel Hampir seluruh puskesmas tersebut tidak di musyawarahkan dan tidak melibatkan pengelola program berdasarkan perencanaan sehingga Puskesmas dan Bendahara membuat perencanaan penggunaan anggaran BOK Secara tersembunyi tanpa melibatkan masing-masing pengelolaan program di puskesmas sehingga dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bok tidak sesuai bahkan anggaran BOK di cairkan oleh Kapus dan Bendahara dan di salurkan ke pemgang program dalam bentuk uang tunai yang besaran anggarannya tidak sesuai dengan besaran anggaran perencanaan kegiatan program Puskesmas.

Selain itu pihaknya juga menemukan soal kesejahteraan para tenaga kesehatan di puskesmas masing-masing di Halsel di berikan hak-hak mereka tidak berdasarkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOK bahkan dalam pengelolaan anggaran dana BOK para Kapus dan Bendahara tidak transparan sehingga anggaran dan insentif masing-masing pengelola program di berikan tidak sesuai Juknis yang berlaku.

Dan insiatif para tenaga kesehatan yang di berikan oleh bendahara puskesmas berfariasi sesuai dengan siapa tenaga kesehatan yang lebih dekat dengan Bendahara atau kepala puskesmas padahal di ketahui besaran anggaran Bok di setiap Puskesmas di atas 1 miliyar lebih dan anggaran dana BOK yang di berikan ke masing-masing pengelola program masing-masing Puskesmas besarannya harus berdasarkan Juknis yang sudah di tetapkan berdasarkan POA pada perencanaan pada Puskesmas masing-masing.

Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan BPK Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku Utara untuk mengaudit penggunan dana BOK di setiap Puskesmas dengan tujuan membasmi praktek Korupsi Kolusi dan Neputisme (KKN) di Instansi Dinas Kesehatan husunya 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan dan jika di temukan ada kerugian Negara langsung di laporkan ke penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

HALSEL, Maluline – Apel Gabungan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Kesekretariatan dan seluruh Staf dalam rangka untuk kerja bakti di areal pasar modrn Tuwokona, Kec. Bacan Selatan Kab.Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan pemebritahuan, pelaksanaan apel gabungan tersebut akan dilaksanakan besok selasa 12/11/2024 pukul 08:00 Pagi Waktu Indonesia Timur (WIT).

Dalam rangka kerja bakti di Pasar Modern Tuwokona seluruh staf harus menggunakan pakain kerja dengan membawa peralatan berupa cangkul, parang dan sapu. Pasalnya ini menjadi perhatian dan kerja samanya untuk dilaksanakan.

Selain itu, catatan yang di sampaikan dalam pemberitahuan, Dinas DLH dan Perkim agar mengarahkan semua petugas pemotong rumput dan peralatanya untuk membantu mempercepat pemotongan Rumput di Pasar Modern Tuwokonan.

Sementara Kasatpol PP dan Stanya untu dapat melakukan pembagian wilayah kerja per OPD/Bagian, agar seluruh OPD/Bagian tersebut terbagi habis disemua wilayah kerja di Pasar Modern Tuwokona. (Red)

LABUHA, Malutline – Warga Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara mengeluhkan kinerja kepala Desa Sunarjo La Nihu, yang jarang mengaktifkan pelayanan pada kantor Desa sehingga masyarakat merasa sulit ketika melakukan pengurusan kepentingan mereka di Kantor Desa Pasir Putih.

Keluhan ini di sampaikan salah seorang warga Desa pasir putih kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel kepada Malutline, Selasa (29/10/2024) melalui saluran teleponnya mengatakan warga masyarakat desa pasir putih merasa sangat sulit mendapatkan pelayanan dari kepala desa pasir putih Sunarjo Lanihu, karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelayanan terhadap masyarakat di kantor desa sehingga ketika masyarakat ingin mngurus administarsi maupun kepentingan lainnya di Kantor desa pintu kantor desa selalu tertutup rapat.

Bukan hanya pelayanan di kantor Desa kepala desa pasir putih juga tidak melakukan pelayanan terhadap masyarakat di rumahnya jika masyarakat ingin melakukan pengurusan dalam bentuk kepentingan administarsi di Desa bahkan yang bersangkutan jarang berada di desa jika kades berada di desa pasir putih selain ada kunjungan dinas dari petugas kabupaten ke desa pasir putih baru kades terlihat berada di desa pasir putih kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel.

Olehnya itu masyarakat meminta kepada PJs. Bupati Halsel Kadri La ece dapat memberikan teguran dan sangsi tegas kepada kades pasir putih atas pelayanan yang baik kepada masyarakat desa pasir putih karena yang bersangkutan sejak di Lantik sebagai kades hingga kini yang bersangkutan di ketahui sangat jarang beraktifitas di desa khususnya di kantor desa. pintahnya.

Sementara itu kpala desa pasir putih kecamatan Obi Utara Sunarjo Lanihu hingga berita ini di publish masih upaya di konfirmasih (Red)