HALSEL – Komitmen menjalankan Tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pembuatan produk hukum bersama dengan Pemerintah Daerah, melalui Panitia Khusus (Pansus) C, Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Studi Banding ke Kota Bogor untuk mempersiapkan Proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Halsel tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial Pada Senin, (14/10/2024)

Dalam pertemuan studi banding ini diterima dengan baik Pjs. Walikota Bogor diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dadang Sugiarta, Kabag Kesra dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor. Rombongan DPRD dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib dan Ketua Rombongan Komisi III,Safri Talib sekaligus Ketua Komisi serta Anggota komisi III DPRD Halsel.

Ketua Komisi III DPRD, Safri Talib yang juga ketua rombongan menyampaikan maksud dan tujuan studi Banding dan memperkenalkan para anggota DPRD yang hadir.

Safri juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial selama ini belum ada dan belum dibuat regulasinya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel. Sehingga dari sisi penganggaran dan pelaksanaannya belum maksimal dalam penanganan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Halsel.

“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjalin Sinergitas bersama Pemerintah Kota Bogor sebagai fokus studi banding untuk menambah bahan penguatan referensi dalam rangka penyusunan materi atas pengusulan rancangan peraturan daerah sehingga dapat dibawa, dibahas dan ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersam Pemerintah Daerah pada tahun 2025”, Jelasnya

Safri juga menyampaikan hal ini sangat penting. Sehingga sepatutnya membuat usulan inisiatif DPRD suatu regulasi kesejahteraan sosial yang berdampak pemerataan untuk pelayanan masyarakat baik bantuan sosial yang kategori masyarakat kurang mampu supaya berjalan dengan baik, efisien dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib menambahkan pada pertemuan tersebut bahwa peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sejak pemekaran sampai saat ini belum ada sehingga dalam pengambilan kebijakan untuk penanganan sosial di masyarakat dilihat dari sisi kebutuhan dilapangan.

“Misalnya ada kunjungan kerja Kepala Daerah ke suatu Desa dan menemukan masyarakat yang kurang mampu kemudian mengambil langkah kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk DPRD melakukan usul inisiatif Ranperda tentang penanganan kesejahteraan sosial tersebut,” ujarnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan dan mengatur 25 sasaran dengan baik tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang telah atur pada peraturan daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022. (Red)

TALIABU – Minimnya pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), bukan baru karena adanya kejadian terbakarnya Speedboat Bela 72 milik Beny Laos yang mengakibat para  korban meninggal dunia yaitu Calon Gubernur Malut Benny Laos dan sejumlah korban luka ringan maupun berat yang dirawat di RSUD Taliabu. Karena buruknya pelayanan terhadap pasien yang dirawat di RSUD tersebut. Jauh sebelum itu, sudah banyak masyarakat yang mengeluh akan pelayanan kesehatan di sana.

Dokter dan perawat disana, bukannya tidak bekerja. Akan tetapi, fasilitasnya yang masih jauh dari standar sebagai RSUD yang disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu.

Hal ini disampaikan Maida, salah seorang warga Pulau Taliabu kepada malutline, melalui saluran teleponnya, Senin (14/10/2024) mengatakan, Pelayanan kesehatan yang buruk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Taliabu ini, bukan hanya sekali atau Dua kali. Namun, sebagian besar pasien yang ingin mendapatkan pelayanan yang layak, memilih dan meminta harus dirujuk ke RSUD Luwuk-Banggai, di Sulawesi Tengah.

“Kadang ada pasien yang sudah kritis dan meninggal di Kapal saat perjalanan. Ada juga yang meninggal di Luwuk dan dimakamkan disana. Karena tidak punya biaya untuk jenazahnya dibawa pulang ke Kampung halaman di Taliabu dan karena tidak ada bantuan dari Pemerintah pulau Taliabu dibawah pimpinan Bupati Taliabu Aliong Mus,” katanya.

Dikatakannya, kejadian dan pelayan buruk terhadap pasien yang berobat di RSUD Taliabu ini, sudah menjadi lumrah selama ini.

“Mungkin untuk sekelas ibu Sherly Tjuanda, istri mendiang Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos, kejadian di RSUD Taliabu ini adalah kejadian yang tidak lumrah. Tapi seperti itulah kondisi pelayanan di Rumah Sakit Taliabu,” jelasnya.

“Mungkin pendapat saya dianggap subyektif. Tapi ini perlu menjadi evaluasi untuk Pemda Taliabu dari sejak lama saya memperhatikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pulau Taliabu latar belakang pendidikannya bukan dari kesehatan. Masa Seorang Kepala Dinas Kesehatan yang latar belakang pendidikannya dari Sarjana Agama (S.Ag). Sehingga dari dulu pelayanan pada Rumah Sakit dan sejumlah Puskesmas tidak maksimal. Namun Kadis Kesehatan yang berlatar belakang sebagai Guru agama tersebut tidak mau diganti oleh Bupati Taliabu Aliong Mus,” tambahnya.

Padahal, ujar Maida, masih banyak yang memiliki spesifikasi ilmu Kesehatan yang lebih layak sesuai dengan bidangnya.

“Sekali lagi, ini perlu di evaluasi dan untuk Aliong Mus belum pantas untuk menjadi Gubernur Provinsi Maluku Utara. Karena menjadi Bupati dan mengurus Satu Rumah Sakit saja tidak becus. Jadi sangat tidak pantas jadi Gubernur Maluku Utara,” cetusnya. (Red)

Halsel, Malutline– Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 130 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sangat memprihatikan, butuh perhatian Pemerintah Daerah (Pemda).

Kondisi Gedung SDN 130 Halsel

Pasalnya, gedung sekolah yang seharusnya aman dan nyaman untuk peserta didik belajar menggali ilmu malah buyar dan rusak dengan kondisi sarana gedung sekolah yang jauh dari kata baik.

Kondisi Plafon rusak dalam kelas

Kepada Malutline.com Kepsek SDN 130 SAMSIAR W. MURAT mengungkapkan, sebanyak dua bangunan sekolah rusak total dan tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar.

” Meski rusak dan sangat tidak layak namun kami tetap paksa untuk beraktifitas belajar, ” ujar Kepsek. Rabu, (9/10/2024).

Selain kerusakan dua bangunan kata kepsek, plafon, Kosen dan jendela serta pintu ruang belajar juga rusak parah. Butuh biaya besar untuk membangun memperbaiki kerusakan tersebut.

Kondisi Pintu SDN 130

” Plafon ruang belajar yang rusak itu di rehap semenjak tahun 2010 dan sudah rusak parah. Anggaran perbaikan pun tidak cukup kalau hanya mengharapkan Dana Boss, ” cetusnya.

Meski kondisi memprihatinkan, tambahnya lagi namun sampai saat ini belum juga ada perhatian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk memperbaiki sekolah tersebut.

” Kami berharap kepada Pemda Halsel dalam hal ini Dinas Pendidikan agar kiranya bisa melihat dan memperhatikan kekurangan dan kerusakan ruang belajar sekolah. Sebab anak-anak peserta didik butuh ketenangan belajar, ” pintanya. (Red)

LABUHA, Malutline – Lembaga swadaya Masyarakat Halmahera Selatan (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menonaktifkan atau menarik kembali Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara yang saat ini meduduki jabatan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje.

Karena yang bersangkutan terbukti dan mengakui memberikan suap berupa uang kepada mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp200 juta dalam empat tahun terakhir, Pengakuan tersebut disampaikan Kadri saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba (AGK) yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/6) 2024).

Kadri yang juga PJs. Bupati Halmahera Selatan ini membeberkan, dirinya juga pernah dimintai uang oleh ajudan Abdul Gani Kasuba (AGK) dan orang terdekat mantan Gubernur Malut dua periode itu, Dan uang yang pernah dia berikan kepada orang dekat gubernur yang merupakan keluarga AGK yakni Ramadan Ibrahim, yang sekarang sudah di balik jeruji besi komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk Zaldi Kasuba dan Wahima masih berstatus sebagai saksi.

“Ajudan, orang terdekat dan keluarga AGK, sering meminta uang dan saya ingat akumulasi dari permintaan itu senilai Rp 200 juta, mereka meminta dengan modus bangun rumah, bantu orang sakit, bantu bawa jenazah di Bacan dan Obi, kemudian bantu kurban hewan jelang lebaran Idul Adha,” katanya.

Terkait hal tersebut, Ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul salam Hi Ali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Kadri La Ece sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Dua periode Abdul Gani Kasuba.

Abdul salam juga meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan-alasan yang logis mengenai penundaan penetapan status tersangka atas nama Kadri La Etje berdasarkan fakta persidangan Mantan Gubernur Maluku utara AGK.
di katakannya “ komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga independen harus menunjukkan sikap yang tegas dan berani, serta tidak lemah di hadapan Kadri LaEce dan sejumlah pejabat lain. Sebab, marwah KPK adalah berani melawan setiap penyelenggara negara yang merasa kebal hukum,” ujarnya, selasa (8/10/2024).

Abdul salam mengatakan, berdasarkan kajian Devisi investigasi Front Delik Anti Korupsi, tindakan yang dilakukan oleh Kadri LaEce sudah memenuhi unsur pidana suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara karena ada kepentingan yang mendasarinya.

“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu.

Abdul salam yang akrab di sapa Laken, memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman, antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik, dan penerimanya adalah penyelenggara negara.

“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan Kadri secara delik terpenuhi. Dan Kadri La Etje dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya Kadri sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali, dan di tunjuk serta di percayakan oleh menteri dalam negeri Tito karnavian untuk menjabat PJs. Bupati Halmahera Selatan.

Aatas Bukti kuat keterlibatan PJs Bupati Halsel Kadri La Ece, Pemberi suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan orang dekat Agk baik secara langsung maupun melalui transfer, itu membuat tanda tanya besar oleh para pemerhati anti korupsi di Maluku Utara, karena Kadri Laece l terbukti atas kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara AGK.

Meski terbukti terlibat kasus suap terhadap AGK namun yang bersangkutan di tunjuk oleh pemerintah Pusat sebagai PJs. Bupati Halsel olehnya itu pihaknya mendesak Menteri dalam Negeri Tito Karnavian untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai PJs Bupati Halsel dan mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai asisten I Sekda Provinsi Maluku Utara, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku oleh KPK. ” pintahnya. (Red)

JAILOLO – Pembangunan Jailolo Convention Center (JCC) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), terdapat sebuah bangunan terbengkalai di Jailolo yang tidak difungsikan oleh Pemerintah Halbar.

Bangunan itu dibangun dengan menggunakan anggaran Negara yang cukup besar, sementara bangunanya tidak alih fungsikan, sehingga masyarakat setempat tidak dapat memanfaatkan atas bangunan tersebut.

Diketahui bahwa anggaran atas bangunan tersebut sebesar 12 M dari sumber anggara pinjaman PEN 208 M ke SNI oleh Pemda Halbar pada tahun 2022-2023, sementara bangunan JCC dibiarkan begitu saja tanpa di fungsikan semaksimal mungkin untuk di manfaatkan masyarakat.

Salah satu keluarga Pemilik lahan tersebut saat dikonfirmasi mengaku bahwa lahan untuk pembangunan gedung JCC itu sama sekali belum dibayar oleh Pemda Halbar.

“Dorang dari Pemerintah Daerah belum bayar lahan sama sekali,“ ujarnya.

“Karena lahan itu belum dibayar, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Pemda Halbar Fadli Husein dan kadis PU Halbar Fahlis.

“Lahan yang belum dibayar, mereka berani merekomendasikan untuk dilaksanakannya pembangunan,“ ungkap warga.

Sementara Kabag pemerintahan Fadli Husen ketika di konfirmasi wartawan Senin (07/10/2024) melalui saluran teleponnya mengaku, bahwa lahan tersebut belum dibayar.

“Menang betul lahan belum dibayarkan Pemda ke pihak keluarga. Namun semua diperintahkan oleh Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri muhammad. Dan Pada Saat itu, saya belum menjabat sebagai Kabag Pemerintahan,” akunya.

Sedangkan Kadis PUPR Halbar, Fahlis sampai berita dipublish, belum ada respon terkait bangunan JCC tersebut. (Win)