HALSEL – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, telah menunjukkan bagaimana sebuah kunjungan sederhana bersama istrinya Rifa’at Al As’adah di semua Desa dan Kecamatan di Halsel yang di pimpinnya dapat bermakna lebih dalam bagi masyarakat yang dikunjunginya.

Salah satu momen yang menonjol adalah ketika Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba menyempatkan diri mengunjungi Desa Bajo Guruapin, Kecamatan Kayo. Dimana, sebuah Jembatan yang dinamai “Jembatan Cinta” itu putus dan rusak parah, menarik perhatiannya bersama istri tercinta Rifaat Al As,adah yang juga Ketua Tim penggerak PKK dan Bunda PAUD Halsel yang  selalu setia mendampinginya disetiap kunjungan kerja di setiap Desa.

Kondisi Jembatan Bajo Guruapin.

“Jembatan Cinta” bukan sekadar nama, namun simbol dari hubungan emosional antara pemimpin dan rakyatnya, meski asal-usul penamaan jembatan ini tidak dijelaskan secara rinci oleh masyarakat. Ada satu hal yang pasti, kunjungan Bupati Bassam Kasuba memperkuat ikatan yang sudah terjalin antara Pemerintah Daerah dan warganya. Jembatan ini, yang merupakan akses vital bagi warga Desa Bajo, menjadi representasi fisik dari bagaimana sebuah pemimpin hadir bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata.

Seorang warga setempat, Suin, dengan bangga menyatakan bahwa kedatangan Bupati Bassam adalah wujud “cinta” yang nyata dari seorang pemimpin kepada rakyatnya. Kehadiran langsung dilapangan, melihat kondisi jembatan yang menjadi urat nadi bagi aktivitas warga adalah bentuk cinta yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, Bukan sekadar janji manis dari jauh.

Jembatan cinta Bajo Kayoa yang sempat putus dan Rusak parah.

“Tetapi tindakan nyata yang menunjukkan empati dan perhatian mendalam terhadap kebutuhan warganya,” jelasnya.

Jembatan Cinta kini memiliki arti ganda. Di satu sisi, ia menjadi penghubung fisik antara 2 sisi Desa yang terpisah. Disisi lain, kehadiran Bupati Bassam Kasuba disana saat itu, menjadikan jembatan itu sebagai penghubung emosional antara pemerintah dan masyarakatnya, sebuah simbol kepedulian yang tulus. Tidak heran jika warga merasa jembatan ini memiliki makna lebih dalam setelah kunjungan tersebut.

Jembatan selesai dikerjakan.

Kisah ini bukan hanya tentang sebuah jembatan, tetapi juga tentang bagaimana pemimpin bisa merangkul warganya dengan kehadiran yang penuh cinta dan kepedulian. Cinta yang ditunjukkan Bupati Bassam Kasuba melalui kunjungannya ke Jembatan Cinta di Desa Bajo adalah cinta yang diharapkan oleh setiap warga dari pemimpin mereka—cinta yang tidak hanya ada dalam kata-kata, tetapi terwujud dalam tindakan nyata.

Jembatan cinta Bajo Kayoa yang sempat putus dan Rusak parah tersebut telah di sambung dan dibangun oleh Bupati Bassam Kasuba dengan menggunakan Anggara perbaikan dan rehab jembatan yang di anggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2024 dan telah selesai dibangun oleh Pemda Halsel. Sehingga jembatan tersebut sudah dapat di lalui dan di akses oleh warga Bajo ke puskesmas kayoa. (Red)

HALSEL,Malutline – Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, diduga melakukan penggelapan dana desa dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini telah memicu kemarahan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Menurut laporan masyarakat dan pernyataan Sekretaris BPD Kusubibi, Said Selam, dugaan penyalahgunaan dana desa ini terkait dengan anggaran tahun 2023 dan 2024. Kepala Desa disebut sering mengambil keputusan sepihak terkait pembangunan desa tanpa melibatkan BPD atau masyarakat. “Kepala desa tidak pernah menghadiri panggilan musyawarah yang kami ajukan. Semua keputusan, termasuk pengalokasian dana desa, dilakukan sepihak,” kata Said Selam.

Dugaan ini mengarah langsung kepada Muhammad Abdul Fatah selaku Kepala Desa Kusubibi. Selain itu, nama Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, turut disebut masyarakat dalam tuntutan agar segera bertindak. Ulis, seorang aktivis muda di desa tersebut, menyatakan bahwa masyarakat berharap Bupati segera menonaktifkan kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Kasus ini mencuat dalam dua tahun terakhir, dengan tidak adanya pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang nyata di Desa Kusubibi. Padahal, dana desa sudah dicairkan sesuai jadwal. Desa Kusubibi, yang terletak di wilayah Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut BPD, salah satu indikator utama dugaan ini adalah ketiadaan dokumen penting yang sesuai prosedur, seperti RPJM-Des, APB-Des, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen-dokumen ini, kata Said Selam, bahkan diduga direkayasa tanda tangannya oleh kepala desa untuk meloloskan proses di tingkat kabupaten. “Kami merasa dokumen tersebut dibuat secara sepihak dan tanpa melibatkan kami selaku pengawas,” tambah Said.

Kemarahan masyarakat semakin memuncak setelah melihat tidak adanya hasil nyata dari penggunaan dana desa. Ulis menegaskan, “Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana desa dan memberhentikan Kepala Desa dari jabatannya.” Masyarakat juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang jelas.

Masyarakat Kusubibi berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana desa dan hukuman setimpal bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa atau Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Semua pihak berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Red)

HALSEL,Malutline – Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kusubibi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar aksi unjuk rasa di Halmahera Selatan. Mereka menuntut Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba, segera memberhentikan Muhammad Abdul Fatah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 hingga 2024 oleh Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah. Massa menilai bahwa Abdul Fatah telah gagal mengelola anggaran desa secara transparan dan bertanggung jawab. Berdasarkan pernyataan koordinator aksi, Ulis, tidak ada pembangunan fisik maupun nonfisik yang terealisasi selama dua tahun terakhir.

“Selama dua tahun, tidak ada kegiatan pembangunan di Desa Kusubibi. Kami mendesak bupati dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan memberhentikan Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah,” ungkap Ulis.

Masyarakat menuduh Abdul Fatah memanipulasi dokumen perencanaan desa seperti RPJM-Des dan APBDes tahun 2024. Ketua BPD Kusubibi, Said Selang, menyatakan bahwa selama masa jabatannya, kepala desa tidak pernah melibatkan BPD maupun masyarakat dalam penyusunan dokumen keuangan desa.

“Kami tidak pernah diundang untuk musyawarah desa, bahkan tanda tangan kami di dokumen diduga direkayasa. Sampai hari ini, tidak satu pun dokumen perencanaan yang kami terima,” tegas Said Selang.

Selain berorasi, massa memblokade Kantor Desa Kusubibi sebagai bentuk protes. Mereka juga menyerukan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Aksi diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, tokoh masyarakat, dan anggota BPD. Mereka bersatu dalam Aliansi Masyarakat Kusubibi Menggugat.

Massa berencana melanjutkan aksi mereka ke tingkat kabupaten jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. “Kami akan terus berjuang hingga Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah dicopot dari jabatannya,” tegas salah satu orator aksi.

Masyarakat mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa selama dua tahun terakhir. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa.

Dengan adanya tuntutan ini, masyarakat berharap Bupati Bassam Kasuba segera mengambil tindakan nyata demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(Red)

HALSEL, Malutline – Dianggap gagal dalam pengawasan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Ketua Devisi investigasi Lsm FDAK AbduL Salam Hi Ali, desak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencopot Nasir Koda selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Desakan pencopotan Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan terkait dengan pemberian izin usaha yang dikeluarkan kepada seluruh pemilik kafe. Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan sejumlah tempat hiburan malam di Labuha diduga legalkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus selama jam operasi.

“Harusnya ada langkah tegas terkait dengan larangan tersebut karena yang dikeluarkan merupakan izin hiburan keluarga yang tidak sesuai dengan perda nomor 9 dan 10 Tahun 2024”

Abdul Salam mengatakan, perda yang suda ditetapkan hukumnya wajib dilaksanakan oleh dinas terkait karena suda jelas ada dan itu harus ditegakan, apalagi DPM-PTSP ini yang memberikan izin oprasi jangan sampai pemerintahan ini dianggap lalai dalam penegakan perda.

“Seperti diabaikan begitu saja oleh dinas terkait, dimana hampir semua tempat hiburan malam yang diberi lebel kafe hiburan keluarga beruba menjadi tempat peredaran Miras dan obat-obatan, seharunya hal seperti itu diberikan sanksi tegas”

Abdul menyampaikan, jika kepala dinas terkait tidak mampu lagi menegakan peraturan yang suda berlaku sebaiknya mengundurkan diri.

“Kalau suda tidak becus lebih baik ajukan pengunduran diri karena masalah tempat hiburan malam yang ada di Halsel ini suda berulang kali melanggar aturan tapi tidak ditindak secara tegas harusnya sampai pada pencabutan izin oprasi”

Dirinya meminta Bupati Halmahera Selatan agar mencopot Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karna dinilai gagal dalam melaksanakan peraturan daerah.

“Keresahan warga ini suda cukup lama tetapi sengaja dibiarkan oleh kadis, kami minta Bupati untuk evaluasi kenerja karna dinilai gagal”

Berdasrkan informasi yang di peroleh 9 kafe diduga memperdagangkan Miras secara bebas, memperkejakan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang bergedok wanita pemandu lagu atau LC, ditemukannya indikasi Lc yang diagnosa HIV AIDS, masalah lainya yaitu diduga pernah mempekerjakan anak di bawah umur sampai pada pembuangan limba di lokasi kafe. (Red)

HALSEL,Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK), Abdul Salam Hi Ali, mendesak Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa Bahu, Badar Abas, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desakan ini muncul setelah pengakuan Badar Abas yang mengungkapkan bahwa ia merasa tidak terancam meskipun sering melanggar aturan, berkat hubungan keluarga dekat dengan Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar.

Kepala Desa Bahu Halsel, Badar Abas.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah pihak, Badar Abas mengaku bahwa hubungan keluarganya dengan Ilham Abubakar, yang merupakan suami dari salah satu kerabatnya di Desa Bahu, membuatnya merasa aman dari potensi pemeriksaan atau sanksi. “Saya merasa aman meskipun ada pelanggaran-pelanggaran yang saya lakukan, termasuk terkait dengan pengelolaan dana desa, ungkapan itu pada berita yang ditayang beberapa pekan lalu di Malutline.com

Menurut Abdul Salam Hi Ali, pengakuan tersebut membuka indikasi adanya perlindungan terhadap Badar Abas oleh pihak Inspektorat Halsel, yang seharusnya bertugas untuk mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana desa. FDAK menilai bahwa pengaruh hubungan keluarga ini dapat memengaruhi proses audit dan investigasi yang seharusnya dilakukan secara objektif.

Abdul Salam juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang merupakan hak masyarakat untuk mengetahui bahwa dana yang dialokasikan digunakan dengan tepat dan sesuai aturan. “Kami mendesak Inspektorat untuk turun tangan dan melakukan audit mendalam terhadap penggunaan dana desa di Desa Bahu, agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Halsel belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan ini. Namun, jika dugaan tersebut terbukti, ini akan menjadi kasus serius yang mencoreng integritas lembaga pengawasan daerah serta pengelolaan keuangan desa di Halmahera Selatan. (Red)