Jakarta,Malutline – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Desember 2024. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya, dengan tuntutan utama mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana tunai ratusan juta rupiah.

Dalam aksi tersebut, Koordinator SKAK MALUT-JKT menyoroti peran Shanty Alda Nathalia, yang disebutkan dalam dakwaan terhadap tersangka sebelumnya, AGK. Berdasarkan dakwaan itu, disebutkan adanya setoran dana tunai ratusan juta rupiah pada Desember 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Saat itu, Shanty menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo.

Shanty Alda Nathalia, yang telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurut SKAK MALUT, penanganan kasusnya oleh KPK dinilai tidak transparan dan lambat. Aktivis antikorupsi ini menduga adanya indikasi tebang pilih atau kongkalikong dalam proses hukum.

Kasus ini mencuat sejak Desember 2023, saat dugaan suap terjadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Hingga akhir 2024, SKAK MALUT merasa KPK belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

SKAK MALUT menilai bahwa Shanty Alda Nathalia memiliki peran signifikan dalam kasus suap ini. “Peran Shanty sebagai pihak pemberi suap harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti tersangka lainnya dari kalangan swasta,” tegas Koordinator aksi. Mereka mendesak agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

SKAK MALUT mendesak Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Mereka meminta KPK memberikan kepastian hukum dengan menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka. Aksi protes akan terus berlanjut jika KPK tidak merespons tuntutan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, KPK menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan dan meminta publik untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam menangani kasus ini secara profesional. Namun, SKAK MALUT menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Red)

 

Jakarta,Malutline -28 Desember 2024 – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mengumumkan rencana aksi jilid II yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 12:00 WIB. Aksi ini bertujuan untuk mendesak lembaga antikorupsi tersebut agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan Eliya Bachmid dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Eks Gubernur Maluku Utara, AGK.

Dalam seruan aksi tersebut, SKAK menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPK RI. Pertama, SKAK mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid sebagai saksi yang dalam persidangan menyatakan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya dari terpidana AGK. Aliran dana ini terungkap dalam keterangannya selama persidangan dan menjadi salah satu bukti penting yang harus diperiksa lebih lanjut.

Kedua, SKAK juga meminta agar KPK memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari fraksi Partai Gerindra. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Bachmid, yang diduga berasal dari praktek korupsi terkait kasus AGK.

Ketiga, SKAK mendesak KPK untuk segera menetapkan Eliya Bachmid sebagai tersangka, mengingat dugaan keterlibatannya dalam persekongkolan dalam kasus TPPU yang melibatkan AGK. Menurut SKAK, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Bachmid ikut berperan dalam tindak pidana tersebut.

Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik terhadap KPK untuk tidak ragu dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, khususnya yang terkait dengan persekongkolan dan pencucian uang. SKAK menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum, agar kasus-kasus besar seperti ini tidak terabaikan.

Diharapkan, melalui aksi ini, masyarakat dapat melihat komitmen KPK dalam memberantas korupsi, serta mendorong lembaga tersebut untuk mengambil tindakan yang lebih cepat dan tegas terhadap individu yang terlibat dalam praktek-praktek korupsi dan pencucian uang. (Red)

JAKARTA,Malutline – Berdasarkan Informasi yang mencuat dalam proses penyelidikan KPK dalam fakta persidangan di pengadilan memberi sinyal adanya dugaan melibatkan banyak oknum yang mencapai kurang lebih 371 pihak pemberi suap dengan 461 transaksi keuangan yang mengalir, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, melalui ajudanya yang memiliki kaitan erat dalam kasus suap jual beli jabatan, bahkan ada moif lain seperti suap proyek dan mafia perizinan tambang yang didalamnya tentu melibatkan para pengusaha tambang yang beroprasi di Provinsi Maluku Utara, Investor dan dinas terkait, bahkan kontraktor, sayangnya KPK terkesan abai alias tebang pilih.

Jika KPK berani dan serius, memutus mata rantai dugaan korupsi, seharusnya KPK menyelidiki secara serius terkait penerbitan 13 Izini Usaha Pertambangan dan 12 IUP, yang totatalnya 25 IUP operasi produksi meneral nikel pada tahun 2020-2021 yang mana memiliki kaitan erat tentang penerbitan IUP bodong.

Saat itu Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara dan Samssudin A Kadir menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara.

Apalagi juga kita tahu bahwa dalam fakta persidangan telah memberi sinyal dimana pengurusan WIUP yang diusulkan untuk dilelang pada Kementrian ESDM tahun 2021 harusnya menjadi dasar proses pengembangan kasus dalam penyelidikan KPK.

Begitupun ada dasar kuat yang dapat menjadi indikator bagi KPK untuk menyelidiki melalui Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara yang mana pada tahun 2020 pernah melakukan evaluasi dan pengawasan perizinan, bahkan telah menemukan adanya pelanggaran usaha pertambangan yang diduga merugikan Negara.

Di Halmahera Tengah juga ada eksploitasi pertambangan pada pulau kecil, yaitu Pulau Fao oleh PT. Aneka Niaga Prima yang sesugguhnya menabrak aturan UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dari Pejabat eksekutif daerah, mafia tambang melalui SKPD, hingga pengusaha tambang dalam artian Bandar, Bandit dan badut, KPK belum menyisir secara totalitas.

Bagaiamana dengan bos tambang seperti Shaty Alda Nathalia yang pernah dipanggil KPK, yang mana memiliki kaitan dengan Smart Marsindo dan Aneka Niaga Prima, bagaiamana juga dengan Bos tambang Adidaya tangguh, dan bagaimana dengan Eliya Bacmid didalam fakta persidangan juga memberi pengakuan adanya aliran uang yang masuk, apalagi Eliya letak posisinya adalah seoarang perempuan yang ikut dalam kontestasi Legislatif 2024 dan terpilih, hal ini tidak menutup kemungkinan aliran suap yang mengalir bisa diduga untuk memuluskan agendanya, dengan disebutkan menerima transferan dari terdakwa Abdul Ghani Kasuba alias AGK tentu perlu diseriusi KPK. Eliya termasuk salah satu yang diduga dari 10 pemilik rekening penerima uang suap, ini artinya ikut serta, harusnya semua yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, tapi seakan yang terlihat KPK hanya berfokus pada 9 perkara.

Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta berharap dibawa pimpinan KPK yang baru agar meneropong 362 pihak yang terlibat suap, serta menyelidiki secara utuh 461 transaksi aliran dana, kita mengetahui secara gamblang, saat ini rezim berganti dibawa Presiden Prabowo Subianto yang mana telah melantik Ketua KPK baru priode 2024-2029 di istana Negara yaitu Sdr. Setyo Budiyanto, tentu ini merupakan energi baru yang positif dalam memerangi Korupsi di seluruh Indonesia, khususnya di provinsi Maluku Utara.

Kita minta agar ketua KPK Sdr. Setyo Budiyanto, menyelidiki dugaan keterlibatan suap bos tambang Shaty Alda Nathalia, dan usut produk 13 dan 12 IUP bodong tahun 2020-2021 yang mana pada saat itu Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.

Kita juga mendesak KPK, segera tetapkan tersangka baru bagi pelaku pemberi suap seperti Samssudin A Kadir mantan Sekda provinsi Maluku Utara yang mana ada aliran kurang lebih 400jt lebih.

Kami juga meminta ketua KPK yang baru untuk segera menyelidiki nama Eliya Bachmid yang disebut dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang menjerat AGK. (Red)

Labuha – Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kecamatan Botang Lomang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), bakal mendatangkan Dokter di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Dokter yang bakal didatangkan itu atas Keluhan pasien yang sebelumnya tidak mendapatkan surat rujukan Dokter ketika dirujuk dari Puskesmas Bajo ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Asia Hasjim, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel, mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bakal mendatangkan Dokter di Puskesmas Bajo.

“Minggu depan sudah ada Dokter,” kata Kadinkes Halsel, Asia Hasjim, menanggapi keluhan masyarakat dan mengambil langkah cepat. Sehingga Minggu depan, Puskesmas Bajo dipastikan sudah miliki Dokter, Selasa (24/12/2024). (Red)

Halsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dibawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta memperhatikan kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan, khususnya pelayanan Kesehatan di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Pasalnya, warga Kecamatan Botang Lomang merasa sulit ketika keluarga mereka yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas Bajo ketika kondisi pasien yang semakin memburuk dan pasien ingin mendapatkan perawatan lanjutan lebih layak dan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha merasa sulit karena harus memenuhi sejumlah kebutuhan administrasi untuk dirujuk agar mendapatkan pelayanan lanjutan di RSUD Labuha.

Untuk mendapatkan pelayanan lebih memadai di Rumah Sakit Labuha, baik pasien yang mau ke poli, yang terdaftar sebagai pasien BPJS atau JSK, harus diarahkan pasien tersebut ke Puskesmas terdekat yang ada dokternya, yakni ke Puskesmas Labuha. Nanti Dokter pada Puskesmas Labuha yang membuat surat rujukan pasien untuk mendapatkan pelayanan lebih layak secara intensif di RSUD Labuha karena Puskesmas Bajo sudah beberapa bulan ini tidak memiliki Dokter.

Padahal, pelayanan dasar dan penanganan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, baik itu Bidan maupun Perawat di Puskesmas Bajo sangat baik dibawah kepemimpinan Malkam Tendra. Hanya saja, terkendala dengan Puskesmas tesebut belum memiliki tenaga dokter. Sehingga sejumlah pasien yang dirujuk untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di RSUD Labuha terkendala dengan adminitrasi surat rujukan dokter. Sehingga pasien yang dirujuk tidak bisa mendapat pelayanan dari RSUD Labuha.

Untuk pasien yang bisa ditangani oleh tenaga medis pada RSUD Labuha, pasien harus membawa surat rujukan dokter dari Puskesmas asal pasien di rawat. Jika tidak ada rujukan dari Dokter, maka pasien yang gawat darurat maupun pasien rawat jalan dan rawat inap pun ditolak untuk dilayani dan ditangani. Dan bahkan tidak mendapatkan pelayanan dari pihak RSUD Labuha berdasarkan aturan pada RSUD Labuha dibawah kepemimpinan dr. Titin Yakni untuk pasien rujukan. Baik itu JSK maupun BPJS harus mengeluarkan surat rujukan.

Dimana, merujuk itu harus dokter, karena tidak bisa perawat, bidan atau lainnya. Sekalipun pasien dalam keadaan kritis. Jika pasien mau dirawat pihak keluarga harus setuju untuk dimasukkan pada pasien umum agar mereka membayar pelayanan dan obat yang dibutuhkan pasien pada RSUD Labuha.

Hal ini dialami sekitar 6 Orang pasien asal Kecamatan Botang Lomang yang sebelumnya mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas (PKM) Bajo berjumlah sekitar 6 orang yang dirujuk dari Puskesmas Bajo ditolak dan tidak dilayani oleh tenaga medis dari RSUD Labuha karena surat rujukan mereka tidak ditandatangani oleh dokter pada Puskesmas Bajo.

Selain surat rujukan yang tidak ditandatangani oleh dokter, ada beberapa pasien yang tidak dicantumkan diagnosa penyakit yang di derita para pasien. Sehingga pasien ditolak untuk dilayani selama pasien belum bisa memenuhi administrasi yang dibutuhkan berdasar aturan yang keluarkan oleh direktur RSUD Labuha dr.Titin. Sehingga pasien dan keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi yang dibutuhkan RSUD Labuha.

“Kebijakan ini hanya berlaku khusus bagi pasien yang menggunakan pelayanan gratis. Misalnya JSK maupun BPJS dan tidak berlaku bagi pasien yang berobat pada kategori pasien umum karena pasien umum tetap melakukan pembayaran sesuai dengan pelayanan dan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan maupun dokter pada RSUD Labuha,” akui salah seorang keluarga pasien yang dirujuk oleh Puskesmas Bajo yang hendak berobat ke RSUD Labuha kepada malutline.com, Selasa (24/12/2024) yang namanya tidak mau dipublish.

Olehnya itu, warga mendesak Pemda Halsel agar dapat menugaskan tenaga dokter di Puskesmas Bajo.

“Agar dokter dapat melaksanakan kegiatan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien Puskesmas, Penanggungjawab IGD dan melaksanakan kegiatan Pelayanan Kegawatdaruratan (PPPK) bersama petugas medis dan para medis serta membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. Dan untuk pasien yang dirujuk dapat memenuhi kebutuhan administrasi,” pintanya.

Penerapan aturan yang dilakukan RSUD Labuha dibawah kepemimpinan dr. Titin yang juga istri dari Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Suarhmat mendapat kecaman dari berbagai pihak yakni dari Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir Halsel, Muksin M Hi. Jauhari saat dimintai tanggapan terkait keluhan masyarakat Botang Lomang atas penerapan aturan yang dilakukan RSUD Labuha hingga menolak melayani 6 pasien yang dirujuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Labuha dengan alasan tidak membawa surat rujukan Dokter dari Puskesmas Bajo.

Sehingga itu, sebagai putra Daerah asal Desa Kampung Baru, dirinya mengecam keras penerapan aturan yang dilakukan direktur RSUD Labuha. Pihaknya berjanji akan mengkonsolidasi masa untuk melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan Pemda Halsel yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat di bidang pelayan kesehatan masyarakat. Kalau visi dan misi pemerintah terkait kesehatan gratis dari pusat dan Daerah lalu penerapan aturannya seperti ini, itu sama halnya menodai kebijakan pemerintah pusat Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Pemda Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera mencopot direktur RSUD Labuha, dr. Titin. Karena dinilai mencederai kebijakan pemerintah pusat dan Daerah terkait kesehatan gratis dan menerapkan pelayanan kesehatan yang paling buruk di RSUD Labuha

Berdasarkan pengalaman tersebut, pihaknya menyarankan kepada pemerintahan Baru Bassam-Helmi untuk menempatkan posisi strategis putra-putri daerah termasuk para Pimpinan SKPD yang memiliki kompetensi.

“Selain kompetensi dan kualitas, mereka harus memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Sehingga seluruh kebijakannya berpihak pada masyarakat Halsel yang kurang mampu. Jangan terlalu kaku menerapkan kebijakan, tapi lebih mengikuti aturan formal yang mengorbankan nyawa orang di bidang kesehatan,” pintanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha dr. Titin, hingga berita ini dipublish masih dalam upaya konfirmasi. (Tim)