Halsel Malutline com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Dugaan ini muncul menyusul temuan di lapangan terhadap proyek fisik rabat beton tahun anggaran 2025, yang dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
Ketua DPC GPM Halsel dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Meski secara administratif proyek tersebut telah diumumkan ke publik, sejumlah poin krusial justru tidak terpenuhi.
Tidak Tersedianya Rincian RAB dan Spesifikasi Teknis
Salah satu sorotan utama DPC GPM adalah tidak dicantumkannya rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan dalam papan proyek. Padahal, menurut regulasi, masyarakat berhak mengetahui standar pekerjaan, seperti mutu beton, ketebalan, hingga harga satuan bahan dan upah kerja.
“Kalau hanya menyebut volume dan nilai anggaran tanpa detail teknis, maka tidak ada jaminan pekerjaan sesuai standar. Ini membuka ruang untuk manipulasi harga dan kualitas,” ujar Ketua DPC GPM Halsel (3/7/2025).
Dalam papan proyek tertulis bahwa pelaksana pekerjaan adalah “masyarakat”, namun di lapangan, pelibatan warga dalam pelaksanaan pekerjaan dinilai hanya sebatas formalitas administratif, tanpa kejelasan struktur pelaksana, pengawas, dan sistem kerja yang terbuka.
“Ini praktik lama, masyarakat hanya dicantumkan sebagai pelaksana di atas kertas, tapi tidak dilibatkan secara nyata dalam pengambilan keputusan maupun proses pekerjaan,” tambahnya.
Dengan merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, DPC GPM Halsel mendesak agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
Lebih jauh, DPC GPM juga menuntut Pemerintah Desa Kubung untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait:
Dugaan penyisipan proyek lama ke dalam RKPDes 2025,
Tidak tersedianya laporan pertanggungjawaban pekerjaan sebelumnya (2023–2024),
Dan mekanisme perencanaan kegiatan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara utuh.
“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten jika tidak ada respon serius dari Pemdes maupun Inspektorat. Dana desa adalah hak rakyat, bukan ruang eksklusif aparat desa,” tegas DPC GPM.
Hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Kubung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media. (Red)