Halsel Malutline com-Warga Desa Busua Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menilai Bupati Bassam Kasuba melindungi Kepala Desa Busua.

Pasalnya, belakangan ini tela tersebarnya berita perselingkuhan dan VCS telanjang yang itu benar melanggar kode etik, serta di beritakan berbagai macam masalah yang terjadi desa Busua, namun hingga saat ini masalah tidak pernah tuntas, sehingga Bupati bisa diduga melindungi kades Busua untuk kepentingan politik.

“Warga sudah resah dengan sikap Kades, bahkan bukti nyata kades telah merusak adat istiadat desa busua, serta diduga menyelewengkan dana ratusan juta

Warga, menilai kades tidak becus dan telah membohongi masyarakat, ini dibuktikan dengan penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT DD) adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang kurang mampu,

namun pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi di desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga masih banyak yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih serta tidak sesuai kriteria. “ungkapnya

Harusnya persoalan demonstrasi tidak perlu terjadi, jika Bupati dan DPMD peduli terhadap masyarakat, tapi nyatanya bupati tinggal diam, juga tidak mendengar keluh kesah masyarakat desa Busua

Sementara salah satu warga. menambahkan, persoalan desa busua saat ini sangat krusial, karena selain BLT-DD tumpang tindis, firalnya foto VCS, serta diduga selewengkan dana desa, Masyarakat desa busua juga mempertanyakan SK ketua BPD,

Warga meminta agar, bupati segera copot kades busua yang saat ini dinilai tidak bermoral

Bagaiman kami sebagai warga desa busua mau percaya kinerja bupati itu bagus, jika masalah di desa saja tidak pernah diselesaikan. Bahkan inspektorat juga terkesan membohongi warga, karena saat itu warga telah bertemu inspektorat dan berjanji akan melakukan audit anggaran ADD dan DD Busua di bulan Febuari kemarin, namun hingga saat ini Inspektorat tidak pernah turun,”tegasnya (Red)

Halsel Malutline com-pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawa pemangku bupati halmahera selatan basam kasuba dan wakil bupati helmi Umar Muksin di minta harus lebih berhati hati dalam penerapan anggaran di beberapa aitem pekerjaan. Sebab LPI mencium bahwa halsel sementara ini jadi atensi atau bidikan komisi pemberantasan korupsi KPK.

Apa lagi ada dua projek yang suda perna menjadi teguran KPK. Melalui tim Superfisi dan koordinasi beberapa bulan yang lalu saat KPK bertandang di halsel. Menurut LPI teguran KPK itu bukan hanya teguran biasa Tapi teguran itu di ikutkan dengan tindakan Jadi harus lebih hati hati.

Menurut LPI dua projek yang menjadi tegur KPK di antaranya Mool Sarumah dan Pasar tokona. Bahkan LPI menila bahwa dua projek itu KPK bisa jadikan pintu masuk. Begitupun Dalam Pantauwan LPI bahwa ada beberapa program yang sementara berjalan itu yang harus pemerintah halsel lebih fokus dan berhati hati diantaranya.

pembangunan sekolah arah rusia Bisa di bilang bergaya Eropa Pekerjaan ini di mulai dari tahun 2023 sampai 2024 yang suda menghabiskan Anggaran daerah kurang lebih 34 Miliar.

pembangunan rumah sakit pratama yang pekerjaannya 2023 dengan anggaran APBD yang di pakai kurang lebih 44 Miliar.

Pembangunan Masjid Agung Alkhairat Halmahera Selatan informasi mesjid ini di rancang dari tahun 2016 dan di tahun 2022 sampai saat ini 2025 anggaran untuk pembangunan mesjid suda kurang lebih 119 Miliar sekian.

Penyaluran beasiswa diduga Fiktif di tahun 2022 sebesar 1,5 Miliar di kampus STP labuha.

Proyek pekerjaan darurat normalisasi dan penguatan tebing sungai yang dikerjakan oleh CV Labuha Indah Berkarya di Desa Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan dengan anggaran kurang lebih 3,5 Miliar.

proyek boronjong dan normalisasi sungai dengan anggaran kurang lebih 11 Miliar.

pembangunan proyek Gedung Sekretariat Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha atau yang kini telah berubah status Universitas Nurul Hasan (Unsan). Untuk alokasi anggaran 1,2 miliar untuk pembangunan gedung dan 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan yang diduga ternyata dianggarkan tidak sesuai aturan, sehingga totalnya anggaranya mencapai Rp4,3 miliar.

di tahun 2023. Pemerintah Halmahera Selatan kucurkan anggaran kurang lebih 5,2 Miliar untuk proyek pembangunan talud penahan ombak di desa dolik Kecamatan Gane Barat Utara.

pembangunan Jalan Laluin–Orimakurunga dengan anggaran kurang lebih 2,8 miliar.

“LPI sarankan aitem aitem projek harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah halmahera selatan agar segera di selesaikan jika tidak ini bisa menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar dugaan kasus korupsi di halmahera selatan,” ucapnya (13/6/2025).

“Menurut informasi yang LPI kantongi bahwa halsel bukan hanya pekerjaan Proyek yang menjadi masalah besar akan tetapi yang harus bupati lakukan penyegaran internal terkait dugaan suap dan gratifikasi di sektor Pengadaan barang dan jasa. Mulai dari OPD dan pihak ketiga ini yang harus bupati fokus. Sebab LPI temukan banyak dugaan kasus seperti itu,” tegasnya (Red)

Halsel Malutline com-Audit atas Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan Tahun 2023 menemukan penataan aset Dinas Kesehatan senilai Rp9.828.831.200,00 tidak sesuai aturan. Aset tersebut dicatat secara gabungan dalam barang milik daerah (BMD)

Tiga jenis aset bermasalah itu meliputi mesin cuci sterilisasi RS Pratama Makian senilai Rp393.000.000,00, genset RS Pratama Makian sebesar Rp964.000.000,00, dan speed boat/motor tempel untuk puskesmas keliling senilai Rp8.071.831.200,00, sebagaimana tertulis dalam  hasil audit BPK Malut dengan surat nomor:16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Pencatatan dilakukan secara paket, bukan unit, sehingga menyulitkan pelacakan fisik dan perhitungan penyusutan aset. Praktik ini melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah dan berisiko menyebabkan aset hilang jejak.

BPKAD mengakui belum ada penelaahan rinci atas dokumen pengadaan tersebut. Inventarisasi ulang masih dalam proses dan pencatatan akan diperbaiki.

“Pemeriksa meminta Dinas Kesehatan segera mereklasifikasi aset, mencatat ulang per unit, serta memperbaiki koordinasi dengan BPKAD agar tidak terulang di tahun berjalan,”

“Aset sektor kesehatan bernilai miliaran harus tercatat secara tertib untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan layanan, khususnya di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada fasilitas pemerintah,” (Red)

Ternate, Malutline— Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (11/06), menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan talut pantai di Desa Gumira dan Desa Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam pengelolaan proyek yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Ketua BMS Maluku Utara, Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataan sikapnya, BMS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel. Kedua, menuntut agar pihak penegak hukum segera menggelar perkara dan menetapkan CV MHK serta pemiliknya, Farid Abae, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap pengelolaan anggaran bencana yang justru menimbulkan kerugian negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum,” ujar Koordinator Aksi, Sardi Alham, dalam orasinya.

BMS juga menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah awal dan akan berlanjut dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara. (Red)

Halsel Malutline com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Halmahera Selatan.Desak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Diminta Segera Menyelesaikan Ganti Rugi Lahan Maupun Tanaman Masyarakat Yang Terkena Dampak Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Silang Liaro pada tahun 2023

Penyelesaian ganti rugi lahan dan tanaman warga harus dipercepat karena dalam pelaksanaan jalan tersebut, Pemda dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Aset Daerah kuat dugaan tidak melakukan proses pembebasan lahan terlebih dahulu, sebagaimana yang diamantkan dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 3 menjelaskan bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi peIaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Merujuk pada UU dan Perpres tersebut maka, segala pembangunan untuk kepentingan umum, terlebih dahulu harus ada perencanaan proses pembebasan Iahan sehingga hak-hak masyarakat seperti tanah maupun tanaman berupa kelapa, pisang, dan lain-lain yang menjadi penghasiIan secara ekonomi tidak terabaikan.

Prinsipnya sebelum melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum, Pemda Halsel terlebih dahulu harus melakukan pembebasan lahan yang dalam hal ini ganti kerugian terhadap tanah dan tanaman warga.sementara anggran Pembebasan lahan suda harus di sediakan sebelum Lahan itu di lakukan pengusuran.

Tapi yang terjadi, sesuai pengakuan sejumlah warga khususnya desa Silang Pengusuran itu suda di lakukan pada tahun 2023 dan Pembayaran tidak dilakukan oleh Pemirintah daera padahal Data tanaman kelapa pala pisang semua kami suda serahkan ke Pemerintah Desa Silang,tapi sampai sejauh ini Pemda tidak melakukan Proses pembayaran sehingga kami harus melakukan pemalangan jalan Liaro Menuju Labuha.

Ketua GMNI halsel Sumitro H Komdan Ini merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda Halsel. Oleh sebab itu, tindakan ini merupakan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 dan Pasal 406 KUHP.

“Atas dasar itulah maka kami minta Pemda Halsel dalam hal ini Dinas PUPR dan Bidang Aset Daerah Kabupaten Halmahrra Selatan agar segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman warga yang terkena proyek jalan tersebut,” ucapnya (10/6/2025).

“Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka, DPC GMNI Halmahera Selatan akan Mengundang warga korban Pembebasan lahan melakukan Aksi Demonstrasi di Halsel dengan tuntutan Menyelesaikan pembayaran karena ini sangatlah emergency sebab, lahan dan tanaman milik warga adalah penunjang utama dalam kehidupan warga setempat,” tegas. Sumitro (Red)

Muat Lagi Berita