HALSEL, Malutline – Sikap tak terpuji kembali di tunjukan salah seorang oknom Kepala Puskesmas (Kapus) di Halmahera Selatan (Halsel) inisial FA diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang petugas Bidan yang tidak lain merupakan bawahannya sendiri di Puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara .

FA, pria yang menjabat sebagai Kapus di desa Palamea ini, diketahui telah memiliki seorang isteri, Peristiwa dugaan tersebut terindikasi setelah media ini mendapat informasi terpercaya dari berbagai sumber, termasuk warga setempat dan petugas/staf Puskesmas, palamea yang menceritakan sikap bejat sang kepala puskesmas tersebut.

Hal ini di sampaikan salah seorang sumber terpercaya wartawan Malutline, inisial HD, menyebut, jika dugaan perselingkuhan yang di lakukan oleh kepala puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat F.A dan salah seorang oknom tenaga kesehatan pada puskesmas palamea sudah tidak asing bagi sebagian petugas di internal Puskesmas Palamea, dan keduanya menjalani hubungan perselingkuhan sehari-hari seperti suami istri, baik di lingkungan puskesmas maupun di luar puskes.

โ€œMasalah ini, sudah beberapa bulan lalu diketahui oleh petugas di Puskesmas, bahkan beberapa warga desa Palamea,โ€ akui H Kepada Malutlind, Jumat (5/01/25) Dugaan perselingkuhan antara Kapus dengan staf di Puskesmas Palamea itu, sudah berlangsung lama bahkan di duga kuat kepala puskesmas juga sudah pernah menghamili oknom tenaga kesehatan tersebut namun, apa yang di lakukan keduanya sehingga kondisi oknom tenaga kesehatan puskesmas tersebut terlihat tidak hamil yakni perutnya tidak membesar.

Selain itu, dari hasil investigasi media ini, Kapus FA juga diduga sempat mengirimkan gambar video yang tidak senonoh yakni alat (vitalnya) di kirim kepada pasangan selingkuhnya melalui pesan whatsapp, namun tidak sengaja gambar dan video tersebut terlihat oleh staf lain hingga sempat video dan foto alat vital kapus palamea menyebar di internal Puskesmas sebelum dihapus.

Dari sumber berita yang lain yang tidak mau di publish namanya kepada media ini mengatakan โ€œKalau bilang kirim gambar video yang tidak baik itu betul, Tapi entah mereka berselingkuh atau tidak saya tidak tahu, โ€œungkap sumber dari petugas Puskesmas lainnya, โ€œCuman video itu sudah dihapus, semua staff yang bersepakat untuk hapus. Kami berpikir itu masalah orang lain jadi kami hapus, โ€œujar petugas itu lagi.

Atas perbuatan pelaku yang juga sebagai pejabat publik masyarakat kasiruta barat khusunya Desa palamea mendesak kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Desa mencopot Kapus Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat F,A atas perbuatan bejatnya terhadap bawahannya tersebut. pintahnya.
sementara itu kepala puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, FA, hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

HALSEL, Malutline – Kejaksaan negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di Desak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan (Halsel), Sunarjo La Nihu diduga menggelapkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Dugaan Penggelapan Dana Desa pasir Kecamatan Obi Utara berkisar 1 mikiyar itu disampaikan Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Halsel, Ruslan Waisamola pada Selasa (31/12/2024) Ruslan kepada Malutline.com mengatakan, kondisi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Barat. Menurutnya DD Pasir Putih di tahun 2023 dan 2024 ada dugaan penggelapan, karena tidak ada kegiatan sama sekali hingga di akhir tahun 2024.

โ€œKades Pasir Putih Obi Utara menggelapkan DD tahun 2024 tahap pertama, menurut bendahara desa bilang, dana pada pencairan pertama sudah cair tapi tidak ada kegiatan sama sekali,โ€ungkapn Ruslan, Rabu (31/12/2024) Saat rapat pada Senin 2 Desember belum lama ini, masyarakat bersama BPD dan perangkat desa saja, kades tidak hadir padahal Kades diundang dan Kades juga saat itu berada di Desa Pasir Putih, Masyarakat ingin mempertanyakan soal penggunaan DD TA 2024, keterangan bendahara tetap sama, pencairan tahap pertama tidak ada kegiatan terus pencairan tahap dua itu ada belanja pipa,โ€jelasnya.

Seperti yang terpampang di baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDes) tahun anggaran 2024 itu tidak ada kegiatan sama sekali, mungkin Kades pending DD atau sudah lenyap yang di kuatirkan Jangan sampai pencairan Dana Desa (DDS) di tahun 2025 dia (kades) tutup yang di tahun 2024 karena Desa Pasir Putih meski kegiatannya fiktif namun tidak menjadi temuan inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

โ€œIni akan sama seperti yang terjadi di tahun 2023 kemarin, jika tidak dievaluasi. Karena dugaan penggelapan dana Desa tahun 2023, Kades Pasir Putih tutup di tahun 2024 anggarannya,โ€ olehnya itu atas pemberitaan ini pihaknya mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan jadikan data awal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapala Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel atas dugaan penggelapan dana Desa miliyaran rupiah. pintahnya. (Tim)

Jakarta,Malutline โ€“ Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Desember 2024. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya, dengan tuntutan utama mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana tunai ratusan juta rupiah.

Dalam aksi tersebut, Koordinator SKAK MALUT-JKT menyoroti peran Shanty Alda Nathalia, yang disebutkan dalam dakwaan terhadap tersangka sebelumnya, AGK. Berdasarkan dakwaan itu, disebutkan adanya setoran dana tunai ratusan juta rupiah pada Desember 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Saat itu, Shanty menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo.

Shanty Alda Nathalia, yang telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurut SKAK MALUT, penanganan kasusnya oleh KPK dinilai tidak transparan dan lambat. Aktivis antikorupsi ini menduga adanya indikasi tebang pilih atau kongkalikong dalam proses hukum.

Kasus ini mencuat sejak Desember 2023, saat dugaan suap terjadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Hingga akhir 2024, SKAK MALUT merasa KPK belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

SKAK MALUT menilai bahwa Shanty Alda Nathalia memiliki peran signifikan dalam kasus suap ini. “Peran Shanty sebagai pihak pemberi suap harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti tersangka lainnya dari kalangan swasta,” tegas Koordinator aksi. Mereka mendesak agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

SKAK MALUT mendesak Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Mereka meminta KPK memberikan kepastian hukum dengan menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka. Aksi protes akan terus berlanjut jika KPK tidak merespons tuntutan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, KPK menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan dan meminta publik untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam menangani kasus ini secara profesional. Namun, SKAK MALUT menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Red)

 

Jakarta,Malutline -28 Desember 2024 โ€“ Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mengumumkan rencana aksi jilid II yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 12:00 WIB. Aksi ini bertujuan untuk mendesak lembaga antikorupsi tersebut agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan Eliya Bachmid dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Eks Gubernur Maluku Utara, AGK.

Dalam seruan aksi tersebut, SKAK menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPK RI. Pertama, SKAK mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid sebagai saksi yang dalam persidangan menyatakan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya dari terpidana AGK. Aliran dana ini terungkap dalam keterangannya selama persidangan dan menjadi salah satu bukti penting yang harus diperiksa lebih lanjut.

Kedua, SKAK juga meminta agar KPK memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari fraksi Partai Gerindra. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Bachmid, yang diduga berasal dari praktek korupsi terkait kasus AGK.

Ketiga, SKAK mendesak KPK untuk segera menetapkan Eliya Bachmid sebagai tersangka, mengingat dugaan keterlibatannya dalam persekongkolan dalam kasus TPPU yang melibatkan AGK. Menurut SKAK, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Bachmid ikut berperan dalam tindak pidana tersebut.

Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik terhadap KPK untuk tidak ragu dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, khususnya yang terkait dengan persekongkolan dan pencucian uang. SKAK menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum, agar kasus-kasus besar seperti ini tidak terabaikan.

Diharapkan, melalui aksi ini, masyarakat dapat melihat komitmen KPK dalam memberantas korupsi, serta mendorong lembaga tersebut untuk mengambil tindakan yang lebih cepat dan tegas terhadap individu yang terlibat dalam praktek-praktek korupsi dan pencucian uang. (Red)

Halsel,Malutlineโ€“ Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H., Memimpin langsung proses penangkapan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Tawabi, Kec. Bacan Barat Kab. Halmahera Selatan. Sabtu (28/12/2024)

Kejadian Pengeroyokan yang terjadi di Dermaga Desa Tawabi pada Hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 itu bermula ketika korban atas nama Hendri (23) yang berada diatas kapal penumpang yang sementara berlabuh di Dermaga Desa Tawabi menjawab pertanyaan dari sekelompok pemuda Desa Tawabi yang mencari penumpang masyarakat Desa Jeret yang berada dalam kapal.

Proses Penangkapan Pengeroyokan

Jawaban dari korban yang memperjelas bahwa tidak ada penumpang dari Desa Jeret sontak direspon dengan pemukulan oleh 2 Pemuda Desa Tawabi yang mengakibatkan korban mengalami luka dan bengkak di bagian belakang kepala serta luka lecet di pipi kiri.

Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, Pihak Polsek Bacan Barat membentuk Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Bacan Barat untuk melakukan penyelidikan awal yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.

Setelah mengumpulkan Informasi, dan didukung pemerintah Desa setempat, kedua Pelaku dengan inisial YA (24) dan GJ (22) berhasil dibekuk di kediaman masing-masing yang sementara dalam keadaan Tidur. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mako Polsek Bacan Barat untuk diperiksa Lebih Lanjut.

Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H, Menjelaskan, jika kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melakukan Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

โ€œKedua Pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.โ€ Ucap IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H. (Red)