Halmahera Selatan, Malutline โ€“ Dugaan kasus korupsi mengguncang Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha. Rektor kampus tersebut dituduh menyalahgunakan dana beasiswa senilai ratusan juta rupiah selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024. Kesaksian mantan bendahara kampus menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

Mantan bendahara STAI Alkhairaat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa rektor diduga menarik dana beasiswa secara tidak sah. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023, rektor mencairkan Rp80 juta dengan dalih untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bagian dari pengurusan berkas pencairan. Modus serupa dilaporkan terjadi pada tahun 2022, dengan jumlah pencairan sebesar Rp100 juta.

Indikasi korupsi semakin kuat pada tahun 2024, ketika dana beasiswa yang dicairkan melebihi Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga disalahgunakan oleh rektor tanpa sepengetahuan bendahara. โ€œRekening berada di tangan saya, tetapi rektor dapat menarik dana tanpa persetujuan saya. Ketika saya tanyakan ke Bank Syariah Indonesia (BSI), mereka mengatakan pencairan dilakukan atas permintaan rektor untuk membayar gaji dosen,โ€ ujar mantan bendahara.

Selain itu, rektor diduga mencairkan Rp260 juta dengan alasan untuk studi banding. Total dana yang diduga disalahgunakan pada tahun tersebut mencapai Rp460 juta, meninggalkan sekitar Rp700 juta dalam rekening. Yayasan STAI Alkhairaat akhirnya memutuskan memblokir rekening kampus untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Menurut mantan bendahara, modus penyalahgunaan dana melibatkan alasan-alasan operasional, seperti pembayaran gaji dosen dan studi banding. Namun, transparansi penggunaan dana tersebut dipertanyakan. Dalam beberapa kasus, pencairan dilakukan tanpa dokumentasi atau persetujuan prosedural yang jelas.

Saat dihubungi, rektor STAI Alkhairaat Labuha membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah tanpa bukti. โ€œSemua dana beasiswa dari 2022 hingga 2024 dikelola dengan aman dan benar. Mantan bendahara tidak siap dengan perubahan jabatan dan mencemarkan nama saya,โ€ tegasnya. Rektor juga membantah memberikan uang kepada Dinas Pendidikan.

Ia menambahkan bahwa fokusnya selama ini adalah memajukan kampus, meningkatkan status perguruan tinggi, memperbaiki proses pendidikan, dan memenuhi hak-hak dosen serta pegawai.

Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai integritas pengelolaan dana pendidikan di STAI Alkhairaat Labuha. Masyarakat dan mahasiswa menuntut transparansi serta tindakan tegas dari yayasan kampus untuk menyelesaikan masalah ini. Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas dugaan korupsi masih berlangsung.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang jelas terhadap semua pihak yang terlibat. Selain itu, yayasan diharapkan melakukan audit menyeluruh dan memperbaiki sistem pengelolaan dana untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama di lembaga yang bertanggung jawab mendidik generasi masa depan.(Red)

Halsel,Malutline โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan serahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Selasa (14/01/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nizar, S.H, melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan bahwa pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2024 Polres Halsel telah melaksanakan serah terima tersangka (Tahap II) ke JPU.

Tersangka yang diserahkan berinisial IB dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol.

โ€œBenar, hari ini tanggal 14 Januari 2025, dari Sat Res Narkoba Polres Halsel telah melaksanakan serah terima Tersangka dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan obat keras dan terbatas ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutanโ€. Ujarnya

Tersangka berinisial IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halsel, pada 15 Oktober 2024 lalu saat sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi Barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

HALSEL,Malutline โ€“ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Salma Samad, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran tarif psikotes bagi peserta yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan pungutan liar (pungli) ini telah menjadi perhatian serius setelah tarif psikotes yang seharusnya Rp125.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda), melonjak hingga Rp500.000.

“Kami akan mengevaluasi pelaksanaan tes yang dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HiPMsi) untuk memastikan mereka mematuhi peraturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Salma dalam keterangannya, Senin (13/1).

Selain itu, tarif untuk tes jasmani yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Labuha dinyatakan masih sesuai dengan Perda, yaitu Rp30.000. Namun, ketidaksesuaian tarif psikotes yang signifikan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran aturan yang berlaku.

“Tarif Rp500.000 untuk psikotes jelas melanggar aturan. Ini akan kami selidiki lebih lanjut,” tegas Salma.

Tidak hanya itu, dugaan pungli juga muncul di sektor lain. Sejumlah bidan mengaku harus membayar Rp320.000 per tahun melalui organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk mendapatkan rekomendasi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB). Salah seorang bidan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pembayaran tersebut tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan akan legalitas dan peruntukan dana tersebut.

“Dana Rp320.000 ini sudah lama dikutip tanpa kejelasan untuk apa dan ke mana uang ini dialokasikan,” ungkap salah satu bidan.

Praktek serupa juga ditemukan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang diduga memungut tarif yang sama untuk keperluan serupa. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat pungutan tersebut melanggar Perda yang sudah mengatur tarif resmi.

Salma Samad menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan. “Kami tidak akan membiarkan praktek ini berlangsung terus-menerus. Semua pungutan harus sesuai dengan Perda agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Salma.

Dugaan pungli ini akan segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan aturan dan pengelolaan dana. Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan serta organisasi profesi.(Red)

HALBAR,Malutline โ€“ Dalam era keterbukaan informasi dan transparansi, pejabat publik dihadapkan pada tuntutan untuk merespons kritik dan keluhan masyarakat secara bijaksana. Namun, insiden yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Halmahera Barat, Demisius O. Boky, mengundang perhatian luas. Diduga, sang pejabat memukul seorang warga yang memprotes kelangkaan minyak tanah, sebuah tindakan yang memicu pertanyaan serius tentang tanggung jawab dan etika pejabat publik.

Insiden terjadi pada 8 Januari 2025, ketika Demisius O. Boky diduga memukul seorang warga bernama Hardi yang sedang memprotes kelangkaan minyak tanah di daerah tersebut. Hardi, bersama beberapa warga lainnya, mengeluhkan harga minyak tanah yang meroket hingga Rp9.000โ€“Rp10.000 per liter. Protes yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah aksi pemukulan, yang videonya viral di media sosial.

Kasus ini melibatkan Hardi sebagai warga yang menyuarakan keresahan masyarakat dan Demisius O. Boky sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas distribusi bahan pokok di wilayah itu. Reaksi keras masyarakat terhadap tindakan ini menunjukkan sensitivitas publik terhadap perilaku pejabat yang dianggap tidak pantas.

Tindakan kekerasan oleh pejabat publik tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai pelayan masyarakat, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk merespons kritik dengan sikap konstruktif, bukan represif.

Kejadian berlangsung di Halmahera Barat, Maluku Utara, pada 8 Januari 2025. Video insiden tersebut langsung menyebar luas, memicu diskusi hangat di berbagai platform media sosial.

Menghadapi kritik memerlukan pendekatan berbasis dialog dan solusi. Pejabat publik harus bersikap terbuka, mendengarkan keluhan dengan empati, serta memberikan penjelasan yang masuk akal terkait kebijakan yang diambil. Tindakan represif, seperti kekerasan, hanya memperburuk hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat publik. Transparansi dalam penyelesaian kasus dan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memastikan keadilan. Pemerintah daerah perlu mengkaji ulang prosedur dan standar etik pejabat agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini menegaskan pentingnya penguatan etika dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pejabat publik harus selalu ingat bahwa mereka adalah pelayan rakyat yang tugas utamanya adalah mendengarkan, memahami, dan mencari solusi bagi kepentingan bersama.(Red)

HALSEL,Malutline โ€“ Proyek pembangunan sekolah unggulan di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dimulai sejak awal tahun 2024, hingga kini masih belum selesai. Memasuki tahun 2025, progres pekerjaan proyek tersebut bahkan tidak mencapai 60 persen dan dinilai mangkrak.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Dinas Pendidikan (Diknas) untuk segera memutus kontrak kerja dengan pihak kontraktor yang dinilai tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD sementara, Safri Talib, saat ditemui di Kantor DPRD, Selasa (7/1).

โ€œKita sarankan Diknas melakukan pemutusan kontrak, karena pekerjaan ini tidak tuntas. Ini anggaran besar, tapi hasilnya mengecewakan,โ€ ujar Safri.

Safri menjelaskan, proyek pembangunan sekolah unggulan tersebut telah dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama pada tahun 2023 telah selesai, namun pada tahun 2024, meskipun anggaran sebesar Rp35 miliar telah dialokasikan, pekerjaan tahap kedua tidak menunjukkan progres yang signifikan. “Kami akan menelusuri proses pekerjaan ini untuk mengetahui di mana letak masalahnya,” tambahnya.

Sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Safri juga menyarankan agar laporan progres pekerjaan segera dikonfirmasi ke Komisi I DPRD, yang merupakan mitra dari Dinas Pendidikan. โ€œSoal pendidikan adalah ranah Komisi I. Bisa jadi mereka sudah menerima laporan terkait progres pekerjaan,โ€ imbuhnya.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Citra Putera Lateran terlihat terbengkalai. Dugaan muncul bahwa Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan selama proses pengerjaan. Proyek yang seharusnya diselesaikan dalam 180 hari kalender sejak dimulai, kini memasuki tahun kedua tanpa tanda-tanda penyelesaian.

Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi ini karena sekolah unggulan yang diharapkan dapat menjadi solusi pendidikan berkualitas di daerah tersebut justru menjadi proyek mangkrak. โ€œKami sangat kecewa. Sekolah ini diharapkan menjadi kebanggaan kami, tapi kenyataannya malah begini,โ€ keluh salah satu warga Desa Hidayat.

DPRD Halmahera Selatan menegaskan akan segera memanggil pihak terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Mereka juga meminta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, mengingat nilai proyek mencapai Rp35 miliar.

Proyek sekolah unggulan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan di Halmahera Selatan. Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar proyek dapat kembali berjalan sesuai dengan perencanaan.(Red)