Halsel,Malutline โ€“ Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuai sorotan. Pasalnya, banyak peserta yang dinyatakan lolos meski tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir sebagai bukti pengabdian. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi kecurangan dalam proses seleksi.

Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah peserta yang berhenti dari status honor selama bertahun-tahun namun tetap mengikuti tes tanpa melampirkan SK terakhir. Bahkan, beberapa dari mereka dinyatakan lolos seleksi gelombang kedua. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas data dan kelengkapan dokumen peserta.

Tidak hanya satu atau dua nama, banyak peserta diduga tidak memenuhi syarat administrasi. Bahkan, nama-nama yang seharusnya tidak lagi aktif sebagai tenaga honor turut diangkat sebagai isu utama. Salah satu kasus yang disorot adalah Alwi Alhadad, namun diketahui bukan hanya dia yang menghadapi permasalahan serupa.

Proses rekrutmen gelombang kedua berlangsung di Halsel dalam beberapa bulan terakhir. BKD sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas seleksi ini berada dalam tekanan untuk meninjau ulang prosedur seleksi agar lebih ketat.

Ketidakhadiran SK terakhir dari peserta seleksi dianggap membuka peluang kecurangan, seperti manipulasi data atau rekomendasi yang tidak berdasar dari kepala dinas atau kepala sekolah. Padahal, SK terakhir merupakan bukti sah masa pengabdian seorang tenaga honor. Tanpa dokumen tersebut, sulit memastikan bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat.

Masyarakat dan pemerhati meminta BKD untuk memperketat proses verifikasi. SK terakhir harus menjadi syarat mutlak dalam seleksi. Dengan SK tersebut, BKD dapat mengetahui masa pengabdian, jeda waktu pemberhentian, dan keaktifan peserta sebagai tenaga honor.

Selain itu, perlu dilakukan audit terhadap seluruh peserta yang lolos pada gelombang kedua. Jika ditemukan peserta tanpa SK atau yang tidak aktif selama bertahun-tahun, maka hasil seleksi mereka harus dievaluasi ulang.

BKD diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan validasi ulang dokumen peserta. Transparansi dalam proses ini sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap rekrutmen PTT di Halsel. Selain itu, sistem pengawasan yang lebih baik perlu diterapkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (Red)

Halsel, Malutline โ€“ Polemik seputar rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Sekretariat DPRD Halmahera Selatan (Halsel) kembali memanas. Nama Alwi Alhadad menjadi sorotan setelah ia diduga berhasil masuk daftar pegawai tetap, meskipun telah berhenti bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Camat Kayoa Induk Kecamatan Kayoa sejak hampir tujuh tahun lalu.

Alwi Alhadad diketahui pernah bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Camat Kayoa Induk. Namun, menurut sumber terpercaya di kantor tersebut, ia berhenti bekerja sejak tujuh tahun yang lalu. Hingga baru-baru ini, namanya mencuat kembali setelah diduga lulus sebagai pegawai tetap di Sekretariat DPRD Halsel.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Alwi berhasil mengalahkan beberapa pegawai yang telah lama bekerja konsisten di Sekretariat DPRD Halsel. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan pegawai, terutama mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi tetapi belum diangkat sebagai pegawai tetap.

Proses rekrutmen yang meloloskan Alwi menimbulkan berbagai pertanyaan. Banyak pihak mempertanyakan dasar dan mekanisme penilaian yang digunakan. “Kami merasa kecewa karena ada pegawai yang telah bekerja lama, tetapi justru orang yang sudah lama tidak aktif diinstansi pemerintah yang diloloskan,” ujar salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Proses rekrutmen ini dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2024. Namun, polemiknya baru mencuat awal 2025 setelah nama Alwi masuk dalam daftar pegawai tetap.

Kasus ini berpusat pada Sekretariat DPRD Halsel, Maluku Utara, dengan sorotan tambahan terkait latar belakang Alwi yang sebelumnya bekerja di Kantor Camat Kayoa Utara.

Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD Halsel belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen tersebut. Di sisi lain, sejumlah pegawai meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan transparansi dalam pengangkatan pegawai tetap.

Polemik ini menjadi ujian serius bagi manajemen kepegawaian di lingkungan DPRD Halsel, khususnya dalam menjamin proses seleksi yang adil dan transparan. Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi serta langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Red)

malutline.com – Sejak awal, hukum seharusnya menjadi fondasi bagi masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun, dalam praktiknya, esensi hukum sering kali terabaikan, terutama ketika hukum menjadi alat kepentingan kekuasaan. Ketidakseimbangan antara pihak yang kuat dan lemah menjadi tantangan serius dalam menegakkan asas keadilan yang murni.

Jika hukum dipandang sebagai peraturan yang berlandaskan keadilan, maka asas keadilan itu sendiri harus ditegakkan tanpa memihak. Namun, dalam kenyataannya, kekuasaan sering kali memiliki kemampuan untuk membelokkan jalannya hukum. Dalam sistem hukum modern, mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi sering diberi tatanan yuridis yang memungkinkan mereka menciptakan pengecualian atau bahkan membatalkan validitas hukum yang berlaku.

Hal ini menciptakan paradoks. Orang yang kuat, karena memiliki pengaruh dan sumber daya, mampu mengubah hukum menjadi alat yang melindungi kepentingan mereka. Sementara itu, pihak yang lemah tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Ketimpangan ini mencerminkan pergeseran hukum dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

Kasus-kasus nyata yang mencerminkan ketimpangan hukum dapat ditemukan dalam perbandingan kasus korupsi yang melibatkan Hervey Moesis dan kasus nenek Asyani. Hervey Moesis, yang terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun, hanya divonis 6,5 tahun penjara. Sebaliknya, nenek Asyani yang mencuri tujuh batang kayu jati karena kebutuhan mendesak harus menjalani hukuman lima tahun penjara.

Jika ditinjau secara objektif, kerugian negara yang ditimbulkan oleh Hervey Moesis jauh lebih besar dibandingkan dengan perbuatan nenek Asyani. Namun, perbedaan perlakuan hukum ini mencerminkan bias sistem hukum terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau sumber daya.

Ketimpangan hukum semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Menurut hemat saya, hukum semestinya tidak memandang siapa yang memiliki kekuasaan atau harta. Asas keadilan harus menjadi landasan utama yang dipegang teguh dalam setiap keputusan hukum.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan beberapa langkah konkret: Pertama, Sistem hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada celah bagi kekuasaan untuk mempengaruhi putusan hukum. Kedua Penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi dan bebas dari tekanan pihak manapun. Ketiga Masyarakat harus diberdayakan dengan pemahaman tentang keadilan dan hak asasi manusia agar dapat mengawasi jalannya hukum.

Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk melayani kepentingan kekuasaan. Ketimpangan antara pihak yang kuat dan lemah di mata hukum mencerminkan perlunya reformasi yang mendalam. Hanya dengan menegakkan asas keadilan secara murni, kita dapat menciptakan masyarakat yang benar-benar adil dan sejahtera. (Ismit)

HALSEL,Malutline โ€“ Malam pergantian tahun baru dari 2024 ke 2025 diwarnai insiden pembakaran meja dan kursi milik Madrasah Tsanawiyah (MTS) Desa Pasimbaos, Kecamatan Batanglomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi tersebut dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di ruang kelas belajar (RKB) yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

proses pemadaman api

Kebakaran tersebut menghanguskan sejumlah fasilitas sekolah berupa meja dan kursi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/12/2024) malam. Beruntung, api dapat dipadamkan berkat upaya cepat sejumlah warga Desa Pasimbaos yang belum tidur saat kejadian. Mereka bahu-membahu memadamkan api menggunakan alat seadanya, seperti ember dan bokor berisi air.

Insiden ini terjadi di ruang kelas belajar Madrasah Tsanawiyah Desa Pasimbaos, pada malam pergantian tahun. Lokasi ini merupakan bagian penting bagi kegiatan belajar-mengajar siswa-siswi madrasah setempat.

Sebelum kejadian, sejumlah remaja perempuan yang tercatat sebagai siswi Madrasah Aliyah Pasimbaos dilaporkan melakukan pesta minuman keras di desa tersebut. Namun, hingga saat ini, belum diketahui hubungan langsung antara aktivitas mereka dengan pembakaran yang terjadi.

Api sempat sulit dipadamkan meski warga telah berusaha menggunakan alat seadanya. Namun, dengan bantuan lebih banyak warga, akhirnya kobaran api berhasil dikendalikan. Kerusakan akibat kebakaran terbatas pada fasilitas sekolah berupa meja dan kursi.

Sekretaris LSM Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir (SPMDP), Muksin M. Hi. Jauhar, mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera menyelidiki kasus ini. Menurutnya, tindakan pembakaran ini tidak hanya merugikan dunia pendidikan tetapi juga berpotensi memicu konflik di kemudian hari jika pelaku tidak segera diidentifikasi dan ditangkap.

โ€œKami meminta Polres Halsel agar serius menangani kasus ini. Jika pelaku ditemukan, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,โ€ tegas Muksin pada Minggu (5/01/2025).

Pembakaran fasilitas sekolah merupakan tindakan kriminal yang berdampak langsung pada proses pendidikan siswa. Selain itu, insiden ini mencerminkan potensi masalah keamanan di desa Pasimbaos yang perlu segera ditangani.

Polres Halmahera Selatan diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap motif dan pelaku pembakaran, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini mengingatkan pentingnya menjaga keamanan fasilitas pendidikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab bersama terhadap aset-aset publik. (Red)

 

Halsel, Malutline โ€“ Penyalahgunaan dan Penyelewengan dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Viky Salamat pada tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu yang laporan pengaduannya di adukan langsung oleh mantan Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik.

Laporan yang di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan H. Usman sidik terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Kec. Kayoa Selatan Viky Salamat di terima Kejari Halsel pada tahun 2021 itu berdasarkan hasil audit Inspektorat di tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364.

Padahal Jumlah temuan yang di lakukan Kades Viky Salamat tersebut dengan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) namun laporan yang di adukan tersebut di terima langsung Kasi Intelijen Kejari Halsel saat itu Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada hari jumat tanggal 22 februari 2024, Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamat beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.

Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) itu terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan toggakan admistrasi, Kemudian kata Osten, berkas yang telah kami pelajari bahwa Viki Salamat baru melakukan pengembalian sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022. โ€œUngkap Osten.

Terkait kasus tersebut Osten menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi temuan dana desa sebesar Lima Ratus juta yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Viki Salamat, baru melakukan pengembalian temuan pajak sebanyak Enam Puluh Dua Juta Lebih, namun kasus ini telah dinyatakan selesai dan di tutup, di dalam berkas hasil pemeriksaan oleh jaksa yang sebelumnya telah pindah, itu dinyatakan masalah ini sudah selesai dan ditutup. โ€œUjarnya.

Selain kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Laluin yang sebelumnya di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, Pengaduan kedua dilaporkan langsung oleh warga Desa Laluin pada tahun 2023 soal dugaan tindak pidana korupsi dana desa Laluin tahun anggaran 2022 dan 2023, pihak Kejaksaan Negeri Labuha telah mengeluarkan rekomemdasi permintaan hasil audit dari Inspektorat Halsel terkait realisasi Dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan pihak Kejari Halsel menunggu hasil auditnya. namun belum di serahkan oleh pihak Inspektorat Halsel secara resmi. โ€œUcap Osten.

Namun Hal ini berbeda di sampaikan kepala desa Laluin Viki Salamt saat itu mengaku telah melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.500.000.00 (lima ratus juta) kepada jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya saat itu Hasil klarifikasi dari jaksa saat itu temuannya lima ratus juta dan semua itu sudah saya lakukan penyetoran pengembalian. Tutup Kades Viki Salamat.

Penanganan dugaan penyelewengaan anggaran mencapai miliyaran rupiah oleh sejumlah kepala desa di Halsel termasuk kades Laluin kecamatan Kayoa selatan yang laporan aduan penyelewengan anggaran yang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Halmahera Selatan di ragukan keseriusan penyidik kejaksaan bahkan penegak hukum dinkalk takut menyentuh atau meprose hukum kades Laluin Kayoa Selatan Viky Salamat, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh wakil ketua Devisi investigasi LSM, FDAK Kabupaten Halmahera Selatan, Muksin M Hi Jauhar kepada Malutline Sabtu (04/12/2024) atas keraguan kasus dugaan penyelewengaan anggaran dana desa Laluin mencapai miliayaran rupiah yang ditangani Kejari Halsel diragukan sehingga pihaknya mendesak kepada komisi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Untuk mengambil alih kasus korupsi dana desa yang di lakukan oleh Kades Laluin Viky Salamat tersebut agar masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum atas dugaan korupsi dana desa tersebut.โ€pintahnya. (Red)