LABUHA, Malutline – Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah Sejahtera Tahun 2020 yang menyeret banyak pihak terungkap fakta baru yakni dugaan keterlibatan 2 orang pihak eksternal Bank BPRS memiliki motif dan kepentingan apa sehingga keduanya yakni kontraktor FA dan BI turut serta mengembalikan uang puluhan miliar pada kasus kredit macet bank BPRS yang di duga kuat demiย  mendapatkan proyek.

Data yang diperoleh Media Malutline, proses pengembalian kerugian keuangan BPRS oleh FA yang di saksikan oleh BI dilakukan di Jakarta, Bahkan pengembalian kerugian Negara yang dilakukan FA bukan Rp 10 Miliar melainkan Rp10,6 miliar tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.

Kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA mentransfer dari bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny Lutfi, Kasus yang diduga menyeret mantan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat, anggota direksi Rustam Mohdar dan komisaris Muchlis Sangaji serta Leny Lutfi selaku Debitur.

Tidak hanya itu, dua pejabat Pemkab Halsel juga diduga ikut terlibat dalam skandal kasus Bank BPRS yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahtera kala itu, Bahkan sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.

Sementara untuk status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk Perusahan yang diduga dijaminkan ke Bank BPRS Sarumah Sejahtera pada tahun 2021 kurang lebihย  8ย  yaitu PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan Saudari WS saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Sarumah sejahterah Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlahย  Rp. 15.341.487.102,86

Adapun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Saudari LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN danย  PT. BIP Terkait hal itu, FA saat di dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan menyampaikan pihaknya mengembalikan bukan Rp 10 Miliar melainkan 10,6 Miliar โ€œSebenarnya sih saya bantu, Rp 10,6 Miliar bukan Rp 10 Miliar,โ€Singkat FA, akui FA saat di konfirmasi wartawan.

Bukti pengembalian kerugian negara atas kredit macet yang di lakukan oleh pihak eksternal masing-masing FA dan BI atas dasar apa pihak eksternal antara FA, dan BI dapat mengembalikan kerugian negara atas kredit macet tersebut sehingga keduanya juga putut di tetapkan sebagai tersangka, bahkan keduanya masing F.A dan B.Isudah beberapa kali di panggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuha untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Sementara Mantan Sekda Saiful Turuy ketika dikonfirmasi melalui Via Telpon Seluler, Rabu (18/12) belum lama ini tidak merespon โ€œNo coment, saya tidak bisa bicara melalui Telpon, nanti baku dapat ya,โ€ Singkat Saiful sembari menutup Telpon.

Sedangkan Debitur Leny Lutfi dan Aswin Adam Mantan BPKAD Halsel yang Bakal di tetapkan tersangka oleh Kejari Halsel tersebut masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Red)

LABUHA,Malutline- Sikap tak terpuji kembali di tunjukan oleh dua orang petugas sekuriti Rumah Sakit (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, di sesalkan oleh warga Halsel yang juga merupakan keluarga pasien yang orang tua mereka telah menjalani perawatan di rumah sakit Labuha namun mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji oleh dua orang petugas sekuriti pada rumah sakit yang dinilai telah mencederai nama baik dan telah menodai Moto yang di miliki RSUD Labuha sapa sopan santun melayani dengan senyum.

Salah seorang keluarga pasien kepada Malutline Jumat (27/12/2024) mengatakan Kejadian bermula ketika kami, yang sudah berada di rumah sakit RSUD labuha sekitar pukul 21:40 WIT untuk menjenguk orang tua kami yang merupakan pasien yang sementara menjalani rawat inap di RSUD Labuha, Kami membawa beberapa barang kebutuhan pasien dan berusaha untuk menjaga jarak dan tetap mematuhi protokoler kesehatan yang berlaku di RSUD Labuha.


Namun, ketika kami sementara berbincang bincang dengan keluarga yang lain tiba-tiba petugas sekuriti datang dalam keadaan mengeluarkan sura lantang dan bertanya kalian keluarga pasien yang sementara di rawat ini tidur atau pulang trus kami jawab kami pulang sebentar lagi pulang, trus petugas sekuriti yang bertugas malam itu mendekati kami dengan nada tegas dan memberitahukan bahwa sudah waktunya harus keluar di lingkungan Rumah Sakit di lokasi pasien di rawat karena sudah lewat dari jam yang ditentukan pihak rumah sakit.

Saat kami di usir itu baru jarum jam menunjukkan pukul 21:40 WIT. Kami sempat terkejut dan bingung dan Kami mencoba untuk menjelaskan bahwa kami baru tiba untuk menjenguk orang tua kami, yang sedang sakit namun, dua petugas sekuriti tetap ngotot mendesak kami harus keluar karena sudah jamnya tapi kami lihat jam baru 20:30 sementara kami bukan di dalam ruangan pasien tapi di luar ruangan jadi kami keluarga sangat sesalkan sikap dan tindakan dua petugas sekuriti sementara kami baru tiba di rumah sakit sekitar lima belas menit tapi petugas mendesak kami harus keluar sehingga kami memutuskan untuk keluar.

Sebagai keluarga pasien Kami merasa sangat dihina dan diperlakukan tidak adil oleh petugas yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman, terutama di rumah sakit yang merupakan tempat pelayanan kesehatan, Kami merasa tidak ada pertimbangan manusiawi dalam tindakan tersebut, karena kami datang hanya untuk memberikan dukungan moral kepada anggota keluarga yang sedang menderita sakit, Kami juga merasa bahwa petugas sekuriti tidak memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan alasan kami, seolah-olah kami dianggap sebagai gangguan atau pelanggar tanpa adanya komunikasi yang baik. Padahal, kami sudah mencoba untuk mengikuti semua aturan yang ada, termasuk menjaga ketertiban dan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di rumah sakit.

Selain itu, kami merasa sangat kecewa dengan sikap kedua sekuriti yang tidak memberikan penjelasan yang memadai dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa adanya pertimbangan yang matang. Sikap tersebut jelas mencerminkan kurangnya rasa empati terhadap keluarga pasien yang sedang menghadapi situasi sulit. Sebagai keluarga pasien, kami hanya ingin memberikan dukungan kepada orang yang kami cintai, dan tindakan yang kami alami ini sangat mengecewakan.

Kami memahami bahwa rumah sakit memiliki aturan dan prosedur tertentu terkait jam kunjungan pasien, namun kami merasa bahwa batasan waktu kunjungan yang diterapkan tidak fleksibel dan tidak sesuai dengan keadaan yang kami hadapi. Kami merasa bahwa kebijakan tersebut harus dievaluasi dan disesuaikan dengan situasi nyata, serta diberikan sosialisasi yang jelas kepada semua pihak, baik kepada keluarga pasien

Kejadian ini membuat kami sangat kecewa dan merasa tidak dihargai sebagai keluarga pasien. Sebagai rumah sakit yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, kami berharap RSUD Labuha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam hal komunikasi dan pengelolaan kunjungan keluarga pasien. Kami juga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan pembinaan kepada petugas sekuriti agar lebih memahami dan menghargai perasaan keluarga pasien dalam menjalankan tugasnya.

Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan dan pihak rumah sakit dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan hak-hak keluarga pasien, Kami sebagai keluarga pasien tidak menginginkan perlakuan kasar atau pengusiran pihak RSUD Labuha dapat menanggapi kejadian ini dengan serius dan mengambil tindakan yang tepat agar tidak ada lagi keluarga pasien yang merasa terhina atau diperlakukan tidak adil. (Tim)

JAKARTA,Malutline – Berdasarkan Informasi yang mencuat dalam proses penyelidikan KPK dalam fakta persidangan di pengadilan memberi sinyal adanya dugaan melibatkan banyak oknum yang mencapai kurang lebih 371 pihak pemberi suap dengan 461 transaksi keuangan yang mengalir, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, melalui ajudanya yang memiliki kaitan erat dalam kasus suap jual beli jabatan, bahkan ada moif lain seperti suap proyek dan mafia perizinan tambang yang didalamnya tentu melibatkan para pengusaha tambang yang beroprasi di Provinsi Maluku Utara, Investor dan dinas terkait, bahkan kontraktor, sayangnya KPK terkesan abai alias tebang pilih.

Jika KPK berani dan serius, memutus mata rantai dugaan korupsi, seharusnya KPK menyelidiki secara serius terkait penerbitan 13 Izini Usaha Pertambangan dan 12 IUP, yang totatalnya 25 IUP operasi produksi meneral nikel pada tahun 2020-2021 yang mana memiliki kaitan erat tentang penerbitan IUP bodong.

Saat itu Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara dan Samssudin A Kadir menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara.

Apalagi juga kita tahu bahwa dalam fakta persidangan telah memberi sinyal dimana pengurusan WIUP yang diusulkan untuk dilelang pada Kementrian ESDM tahun 2021 harusnya menjadi dasar proses pengembangan kasus dalam penyelidikan KPK.

Begitupun ada dasar kuat yang dapat menjadi indikator bagi KPK untuk menyelidiki melalui Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara yang mana pada tahun 2020 pernah melakukan evaluasi dan pengawasan perizinan, bahkan telah menemukan adanya pelanggaran usaha pertambangan yang diduga merugikan Negara.

Di Halmahera Tengah juga ada eksploitasi pertambangan pada pulau kecil, yaitu Pulau Fao oleh PT. Aneka Niaga Prima yang sesugguhnya menabrak aturan UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dari Pejabat eksekutif daerah, mafia tambang melalui SKPD, hingga pengusaha tambang dalam artian Bandar, Bandit dan badut, KPK belum menyisir secara totalitas.

Bagaiamana dengan bos tambang seperti Shaty Alda Nathalia yang pernah dipanggil KPK, yang mana memiliki kaitan dengan Smart Marsindo dan Aneka Niaga Prima, bagaiamana juga dengan Bos tambang Adidaya tangguh, dan bagaimana dengan Eliya Bacmid didalam fakta persidangan juga memberi pengakuan adanya aliran uang yang masuk, apalagi Eliya letak posisinya adalah seoarang perempuan yang ikut dalam kontestasi Legislatif 2024 dan terpilih, hal ini tidak menutup kemungkinan aliran suap yang mengalir bisa diduga untuk memuluskan agendanya, dengan disebutkan menerima transferan dari terdakwa Abdul Ghani Kasuba alias AGK tentu perlu diseriusi KPK. Eliya termasuk salah satu yang diduga dari 10 pemilik rekening penerima uang suap, ini artinya ikut serta, harusnya semua yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, tapi seakan yang terlihat KPK hanya berfokus pada 9 perkara.

Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta berharap dibawa pimpinan KPK yang baru agar meneropong 362 pihak yang terlibat suap, serta menyelidiki secara utuh 461 transaksi aliran dana, kita mengetahui secara gamblang, saat ini rezim berganti dibawa Presiden Prabowo Subianto yang mana telah melantik Ketua KPK baru priode 2024-2029 di istana Negara yaitu Sdr. Setyo Budiyanto, tentu ini merupakan energi baru yang positif dalam memerangi Korupsi di seluruh Indonesia, khususnya di provinsi Maluku Utara.

Kita minta agar ketua KPK Sdr. Setyo Budiyanto, menyelidiki dugaan keterlibatan suap bos tambang Shaty Alda Nathalia, dan usut produk 13 dan 12 IUP bodong tahun 2020-2021 yang mana pada saat itu Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.

Kita juga mendesak KPK, segera tetapkan tersangka baru bagi pelaku pemberi suap seperti Samssudin A Kadir mantan Sekda provinsi Maluku Utara yang mana ada aliran kurang lebih 400jt lebih.

Kami juga meminta ketua KPK yang baru untuk segera menyelidiki nama Eliya Bachmid yang disebut dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang menjerat AGK. (Red)

HALSEL,Malutline โ€“ Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, diduga melakukan penggelapan dana desa dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini telah memicu kemarahan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Menurut laporan masyarakat dan pernyataan Sekretaris BPD Kusubibi, Said Selam, dugaan penyalahgunaan dana desa ini terkait dengan anggaran tahun 2023 dan 2024. Kepala Desa disebut sering mengambil keputusan sepihak terkait pembangunan desa tanpa melibatkan BPD atau masyarakat. “Kepala desa tidak pernah menghadiri panggilan musyawarah yang kami ajukan. Semua keputusan, termasuk pengalokasian dana desa, dilakukan sepihak,” kata Said Selam.

Dugaan ini mengarah langsung kepada Muhammad Abdul Fatah selaku Kepala Desa Kusubibi. Selain itu, nama Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, turut disebut masyarakat dalam tuntutan agar segera bertindak. Ulis, seorang aktivis muda di desa tersebut, menyatakan bahwa masyarakat berharap Bupati segera menonaktifkan kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Kasus ini mencuat dalam dua tahun terakhir, dengan tidak adanya pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang nyata di Desa Kusubibi. Padahal, dana desa sudah dicairkan sesuai jadwal. Desa Kusubibi, yang terletak di wilayah Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut BPD, salah satu indikator utama dugaan ini adalah ketiadaan dokumen penting yang sesuai prosedur, seperti RPJM-Des, APB-Des, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen-dokumen ini, kata Said Selam, bahkan diduga direkayasa tanda tangannya oleh kepala desa untuk meloloskan proses di tingkat kabupaten. โ€œKami merasa dokumen tersebut dibuat secara sepihak dan tanpa melibatkan kami selaku pengawas,โ€ tambah Said.

Kemarahan masyarakat semakin memuncak setelah melihat tidak adanya hasil nyata dari penggunaan dana desa. Ulis menegaskan, “Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana desa dan memberhentikan Kepala Desa dari jabatannya.” Masyarakat juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang jelas.

Masyarakat Kusubibi berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana desa dan hukuman setimpal bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa atau Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Semua pihak berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Red)

HALSEL,Malutline โ€“ Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kusubibi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar aksi unjuk rasa di Halmahera Selatan. Mereka menuntut Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba, segera memberhentikan Muhammad Abdul Fatah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 hingga 2024 oleh Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah. Massa menilai bahwa Abdul Fatah telah gagal mengelola anggaran desa secara transparan dan bertanggung jawab. Berdasarkan pernyataan koordinator aksi, Ulis, tidak ada pembangunan fisik maupun nonfisik yang terealisasi selama dua tahun terakhir.

“Selama dua tahun, tidak ada kegiatan pembangunan di Desa Kusubibi. Kami mendesak bupati dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan memberhentikan Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah,” ungkap Ulis.

Masyarakat menuduh Abdul Fatah memanipulasi dokumen perencanaan desa seperti RPJM-Des dan APBDes tahun 2024. Ketua BPD Kusubibi, Said Selang, menyatakan bahwa selama masa jabatannya, kepala desa tidak pernah melibatkan BPD maupun masyarakat dalam penyusunan dokumen keuangan desa.

“Kami tidak pernah diundang untuk musyawarah desa, bahkan tanda tangan kami di dokumen diduga direkayasa. Sampai hari ini, tidak satu pun dokumen perencanaan yang kami terima,” tegas Said Selang.

Selain berorasi, massa memblokade Kantor Desa Kusubibi sebagai bentuk protes. Mereka juga menyerukan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Aksi diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, tokoh masyarakat, dan anggota BPD. Mereka bersatu dalam Aliansi Masyarakat Kusubibi Menggugat.

Massa berencana melanjutkan aksi mereka ke tingkat kabupaten jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. “Kami akan terus berjuang hingga Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah dicopot dari jabatannya,” tegas salah satu orator aksi.

Masyarakat mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa selama dua tahun terakhir. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa.

Dengan adanya tuntutan ini, masyarakat berharap Bupati Bassam Kasuba segera mengambil tindakan nyata demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(Red)