HALSEL, Malutline – Dianggap gagal dalam pengawasan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Ketua Devisi investigasi Lsm FDAK AbduL Salam Hi Ali, desak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencopot Nasir Koda selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Desakan pencopotan Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan terkait dengan pemberian izin usaha yang dikeluarkan kepada seluruh pemilik kafe. Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan sejumlah tempat hiburan malam di Labuha diduga legalkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus selama jam operasi.

โ€œHarusnya ada langkah tegas terkait dengan larangan tersebut karena yang dikeluarkan merupakan izin hiburan keluarga yang tidak sesuai dengan perda nomor 9 dan 10 Tahun 2024โ€

Abdul Salam mengatakan, perda yang suda ditetapkan hukumnya wajib dilaksanakan oleh dinas terkait karena suda jelas ada dan itu harus ditegakan, apalagi DPM-PTSP ini yang memberikan izin oprasi jangan sampai pemerintahan ini dianggap lalai dalam penegakan perda.

โ€œSeperti diabaikan begitu saja oleh dinas terkait, dimana hampir semua tempat hiburan malam yang diberi lebel kafe hiburan keluarga beruba menjadi tempat peredaran Miras dan obat-obatan, seharunya hal seperti itu diberikan sanksi tegasโ€

Abdul menyampaikan, jika kepala dinas terkait tidak mampu lagi menegakan peraturan yang suda berlaku sebaiknya mengundurkan diri.

โ€œKalau suda tidak becus lebih baik ajukan pengunduran diri karena masalah tempat hiburan malam yang ada di Halsel ini suda berulang kali melanggar aturan tapi tidak ditindak secara tegas harusnya sampai pada pencabutan izin oprasiโ€

Dirinya meminta Bupati Halmahera Selatan agar mencopot Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karna dinilai gagal dalam melaksanakan peraturan daerah.

โ€œKeresahan warga ini suda cukup lama tetapi sengaja dibiarkan oleh kadis, kami minta Bupati untuk evaluasi kenerja karna dinilai gagalโ€

Berdasrkan informasi yang di peroleh 9 kafe diduga memperdagangkan Miras secara bebas, memperkejakan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang bergedok wanita pemandu lagu atau LC, ditemukannya indikasi Lc yang diagnosa HIV AIDS, masalah lainya yaitu diduga pernah mempekerjakan anak di bawah umur sampai pada pembuangan limba di lokasi kafe. (Red)

HALSEL,Malutline โ€“ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK), Abdul Salam Hi Ali, mendesak Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa Bahu, Badar Abas, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desakan ini muncul setelah pengakuan Badar Abas yang mengungkapkan bahwa ia merasa tidak terancam meskipun sering melanggar aturan, berkat hubungan keluarga dekat dengan Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar.

Kepala Desa Bahu Halsel, Badar Abas.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah pihak, Badar Abas mengaku bahwa hubungan keluarganya dengan Ilham Abubakar, yang merupakan suami dari salah satu kerabatnya di Desa Bahu, membuatnya merasa aman dari potensi pemeriksaan atau sanksi. “Saya merasa aman meskipun ada pelanggaran-pelanggaran yang saya lakukan, termasuk terkait dengan pengelolaan dana desa, ungkapan itu pada berita yang ditayang beberapa pekan lalu di Malutline.com

Menurut Abdul Salam Hi Ali, pengakuan tersebut membuka indikasi adanya perlindungan terhadap Badar Abas oleh pihak Inspektorat Halsel, yang seharusnya bertugas untuk mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana desa. FDAK menilai bahwa pengaruh hubungan keluarga ini dapat memengaruhi proses audit dan investigasi yang seharusnya dilakukan secara objektif.

Abdul Salam juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang merupakan hak masyarakat untuk mengetahui bahwa dana yang dialokasikan digunakan dengan tepat dan sesuai aturan. “Kami mendesak Inspektorat untuk turun tangan dan melakukan audit mendalam terhadap penggunaan dana desa di Desa Bahu, agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Halsel belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan ini. Namun, jika dugaan tersebut terbukti, ini akan menjadi kasus serius yang mencoreng integritas lembaga pengawasan daerah serta pengelolaan keuangan desa di Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL,Malutline โ€“ Seorang kotraktor yang terlibat dalam pembangunan satu ruang kelas belajar (RKB) di SDN 229 Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum membayar utang material kepada warga setempat yang mencapai lebih dari 15 juta rupiah. Utang ini sudah tertunggak sejak tahun anggaran 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh kontrakan yang dipimpin oleh Rustam Side.

Pembangunan RKB tersebut diserahkan kepada salah satu staf guru di SDN Marikapal setelah proyeknya selesai. Namun, kunci ruang kelas tersebut justru diserahkan tanpa ada kejelasan mengenai anggaran yang digunakan, mengingat tidak ada papan proyek yang terpasang. Hal ini semakin mencurigakan karena warga yang terlibat dalam penyediaan material bangunan terus-menerus ditolak ketika mencoba menagih pembayaran.

Rustam Side, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kontrakan tersebut, justru menyalahkan tukang bangunan atas ketertinggalan pembayaran material. “Iya, masih tertinggal karena tukang yang bikin kesalahan,” ujar Rustam, yang diduga menghindari tanggung jawab pembayaran.

Warga setempat yang mengangkut material bangunan, seperti Dong Tara, merasa frustasi karena janji pembayaran terus diabaikan. Warga meminta agar pihak Inspektorat segera turun tangan untuk memanggil Rustam Side dan menyelesaikan masalah ini, karena sudah lebih dari satu tahun sejak material dikirimkan. Selain itu, instalasi listrik pada bangunan tersebut juga belum sepenuhnya terpasang, termasuk lampu yang seharusnya ada di dalam ruang kelas.

Pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, diminta untuk segera mengambil tindakan guna menyelesaikan persoalan ini dan memastikan hak-hak warga yang telah menyediakan material dibayar sesuai kesepakatan. (Red)

Halsel,Malutlineโ€“ Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Badar Abas, diduga kebal terhadap teguran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel meskipun sering melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 yang mengatur soal larangan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

Baru-baru ini, Badar Abas tertangkap sedang menikmati miras bersama wanita idaman lain (WIL) di sebuah kamar di Cafe Bungalow 1 di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Kejadian tersebut diungkapkan oleh istri keduanya, yang berinisial I, yang juga terlibat dalam masalah rumah tangga yang sudah berulang kali terjadi antara Badar Abas dan wanita lain. Kasus ini bahkan sempat diselesaikan di Polres Halsel.

Meskipun permasalahan tersebut sudah diketahui oleh publik, Badar Abas tetap terlihat mengonsumsi miras di berbagai kafe di Halsel, meskipun ada instruksi dari Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang melarang konsumsi miras berdasarkan Perda yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa Kades Bahu tersebut tetap dilindungi oleh Pemda Halsel.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Badar Abas mengaku bahwa ia sulit untuk diberhentikan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, meskipun ia sering melakukan pelanggaran. Badar Abas menyebutkan bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Bassam, yang membuatnya merasa aman meskipun melakukan kesalahan, termasuk dalam penggunaan dana desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia bahkan menyebut bahwa Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, yang merupakan suami dari keluarganya di Desa Bahu, membuatnya tidak khawatir dengan kemungkinan adanya audit investigasi terkait pengelolaan dana desa.

Sumber yang mendalami pernyataan Badar Abas itu menambahkan bahwa Kades Bahu merasa bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Halsel hanya akan bersifat audit biasa, bukan investigasi, yang membuatnya merasa aman dari segala bentuk tindakan hukum atau administratif.

Meski demikian, fenomena perlindungan terhadap Badar Abas menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Halsel. Pasalnya, hal ini dinilai tidak adil, mengingat ada beberapa Kades di Halsel yang dipecat karena tidak mengembalikan kerugian negara dalam temuan audit Inspektorat. Bahkan, salah satu Kades yang terlibat masalah serupa diancam pemecatan oleh Pemda Halsel setelah dilakukan pemeriksaan investigasi oleh Inspektorat.

Situasi ini semakin memunculkan keprihatinan masyarakat yang menilai bahwa tindakan tegas terhadap pejabat yang melanggar aturan harus tetap diutamakan demi menjaga integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik. (Red)

LABUHA, Malutline – Sikap tak terpuji Kepala Desa (kades) Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Badar Abas kebal dan teguran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel meski sering melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 yang mengatur soal larangan peredaran dan minum-minuman keras (Miras) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Badar Abas yang juga kepala Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, sering masuk kafe dan minum-minum keras (miras) di kafe dan Bahkan yang bersangkutan di ketahui sudah menikah dengan seorang ledis berinsial i dan di karunia seorang anak dan anak tersebut di bawa asuhan ibunya, meski begitu Badar Abas masih tetap masuk kafe dengan wanita idaman lain (Wil) di sejumlah kafe di Halsel namun tetap mendapatkan perlindungan dari Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektur Inspektorat Halsel Ilham Abubakar.

Hal ini di sampaikan sumber terpercaya waratawa media ini Jumat (06/12/2024) tak mau namanya di publish meniru perkataan Badar Abas mengatakan, saat Badar Abas kades Bahu dalam kondisi mabuk di menceritakan kalau dirinya sulit untuk di berhentikan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Basam kasuba meski dirinya membuat pelanggaran apapun apalagi cuman minum mabuk di kafe karena dirinya mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Hasan Ali Basam Kasuba(Bassam) dan jika dirinya salah menggunakan dana desa (DDS) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tetap aman dari Inspektur Inspektorat Halsel karena Kepala Inspektur Inspektorat Halsel Ilham Abubakar merupakan suami dari keluarganya di Desa Bahu jadi semua sangat aman, sehingga pada saat audit itu hanya audit bisa bukan audit investigasi jadi aman tidak ada masalah. uajar sumber tersebut.

Di katakan sumber tersebut mengatakan kalau kades bilang kalau Bupati Halsel sekarang Hasan Ali Bassam kasuba itu selalu melindungi kades-Kades meski di ketahui Bermasalah terap di lindungi bukan mendiang Hi Usman sidik la kepala desa yang Bermasalah sedikit saja langsung dia perintahkan inspektur inspektorat Halsel lakukan pemeriksaan audit investigasi oleh inspektur inspektorat dan kades di tekan dan di ancam untuk di berhentikan (pecat) bahkan sudah ada kepala desa (Kades) yang di berhentikan karena tidakemgsmbalikan kerugian negara atas temuan inspektorat kabupaten Halsel.

Sementara itu kepala inspektur inspektorat Halsel Ilham Abubakar belum dapat di konfirmasih, begitu juga kades bahu Badar Abbas hingga berita itu ini di publish masih upaya untuk di konfirmasih. (Red)