HALSEL,Malutline โ€“ Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Batang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga telah disalahgunakan oleh perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) setempat, Thaib Ahmad. Padahal, BUMDes yang dibentuk dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa tersebut, kini menjadi sorotan setelah dana senilai Rp 100 juta dikabarkan habis dibagikan secara tidak transparan.

Berdalih untuk meningkatkan kesejahteraan warga, Desa Pasimbaos mendirikan BUMDes yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Namun, dana BUMDes yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan atau pemberdayaan ekonomi desa, malah diduga disalurkan oleh Kades Thaib Ahmad kepada para aparat desa dan pengurus BUMDes. Dana sebesar Rp 100 juta itu diduga habis tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas, yang menimbulkan kekecewaan di kalangan warga setempat.

Penggunaan dana BUMDes yang tidak sesuai peruntukannya ini terjadi dalam beberapa bulan terakhir, meski sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat. Para warga Desa Pasimbaos yang mengetahui adanya penyalahgunaan dana ini mengungkapkan kekecewaannya, tetapi hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk memeriksa dan menindaklanjuti masalah tersebut.

Kejadian ini terjadi di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Batang Lomang, yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Desa ini terbilang cukup terpencil, dengan akses yang terbatas ke sumber daya dan infrastruktur yang lebih baik.

Meskipun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya menjadi sarana untuk mendukung perekonomian desa, kenyataannya banyak desa di Indonesia, termasuk Desa Pasimbaos, masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana, serta lemahnya sistem kontrol terhadap kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kewenangan.

Kepala Desa Pasimbaos, Thaib Ahmad, bersama sejumlah perangkat desa dan pengurus BUMDes, disebut-sebut terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana tersebut. Masyarakat merasa bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik malah dibagikan secara tidak sah untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Warga desa, yang enggan disebutkan namanya, sangat kecewa dengan tindakan Kades dan perangkat desa tersebut. Mereka mengharapkan agar pemerintah dan aparat berwenang segera turun tangan untuk memeriksa dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDes. โ€œKami sangat berharap agar ada tindakan dari pihak yang berwenang. Kades seharusnya diberi sanksi agar tidak ada penyalahgunaan dana desa seperti ini lagi,โ€ ujar salah satu warga dengan penuh harapan.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang terkait penyalahgunaan dana BUMDes di Desa Pasimbaos. Kepala Desa Thaib Ahmad tampak tidak terpengaruh dengan tuduhan tersebut dan tidak menunjukkan adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang.

Dengan kasus ini, kembali muncul pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan dana desa dan BUMDes yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pada kenyataannya malah disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya bertanggung jawab untuk memajukan desa. (Red)

LABUHA , Malutline – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yakni pembagian beras ke masyarakat di desa Talimau, Kecamatan Kayoa di masa tenang Pilkada 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Hijra Kamuning menyampaikan laporan tim hukum Paslon Nomor Urut 4 Jasri-Muhlis terkait pembagian beras di Desa Talimau pada Minggu 24/11/2024 sudah diterima dan siap ditindaklanjuti.

Ia menuturkan, sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 laporan diterima akan dilakukan kajian awal selama dua hari kedepan dan jika memenuhi syarat materil dan formil maka dilanjutkan pleno, kemudian diteruskan ke sentra pelayanan hukum terpadu (gakkumdu) untuk diproses.

“Jadi laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti, sesuai prosedur akan dikaji selama 2 hari dan memenuhi syarat formil dan materiil langsung di proses, namun jika tidak memenuhi syarat formil maka akan disampaikan ke Pelapor untuk melengkapi,”kata Hijra.(Sam)

LABUHA,Malutline โ€“ Lemahnya sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Melakukan pengawasan, dan melaksanakan perda dan penindakan penindakan Perda hanya sebatas melakukan investigasi ke Cafe Bungalow dan Hoks.

Pasalnya, Cafe Bungalow dan Hoks yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu, diduga kuat telah melanggar aturan sebagaimana telah disepakati. Dimana, Cafe Bungalow dan Hoks secara terang-terangan menjual Minum Keras (Miras) jenis Bir terhadap para pengunjung yang ketika melakukan aktifitas karaoke.

Sehingga itu, atas dugaan tersebut, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje menegaskan, Pemda bakal melakukan investigasi terhadap kedua Cafe tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sebab sebelumnya juga, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Drs. Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Cafe Bungalow milik Tiongsan dan Cafe Hoks milik Onal tersebut telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum Adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial. Ia menilai, hal tersebut telah merusak akhlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya. Apalagi Bacan merupakan negeri Sarumah yang lahir dari Adat se atorang yang salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk.

โ€œSaya sebagai PJs Bupati menyikapi pandangan MUI terhadap 2 Cafe (Cafe Bungalow dan Cafe Hoks) itu, yang mana pada lisensi nya, kami konsistensi saja pada aturan. Karena memang Perda inikan aturan yang sudah dibuat dalam kesepakatan bersama. Jadi tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, kalau ada usaha, harus ikut aturan, kalau aturan itu dilanggar, lalu kemudian tidak mengikuti prosedur yang telah diberi lewat perizinan itu, maka jangan coba-coba keluar dari itu (melanggar), maka konsekuensinya sama seperti yang diminta oleh MUI itu,โ€ jelas Kadir La Etje kepada malutline.com ketika dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (18/11/2024) pekan kemarin

Kadri menegaskan, dirinya bakal meminta Tim untuk secepatnya melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka ia tak segan-segan mencabut izin usaha kedua Cafe tersebut.

โ€œMakanya, saya akan meminta Tim untuk melakukan investigasi secepatnya. Kalau memang mereka melanggar aturan, maka konsekuensinya, izinnya harus di kita cabut,โ€ tegasnya mengakhiri.

Meski sudah ada tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemda Halsel, Soal dua kafe Bungalow milik Tiongsan dan Kafe Hox milik Onal terus melakukan pelanggaran Perda dibuktikan dengan ditemukan celana dalam warna pink milik salah satu oknum ledis di dalam Room Bungalow milik Tiongsan pengusaha Cafe di Halsel, namun Cafe tersebut sampe sekarang tidak bisa di tutup oleh Pemda Halsel padahal Cafe milik kedua pengusaha yang dinilai melanggar hukum Agama namun Pemda tetap tutup mata. (Red)

LABUHA, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara, melakukan audit penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di masing-masing Puskesmas di Halmahera Selatan yang di kelola oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK secara langsung.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Insfestigasi LSM Forum Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline ( 11/11/2024) mengatakan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang Kesehatan pada puskesmas.

Di katakannya suport anggaran dana BOK, di setiap puskesmas total anggarannya di atas dari 1 miliyar dengan tujuan yang diharapkan untuk peningkatan kinerja Puskesmas, Artinya Puskesmas yang menggunakan Anggara Dana BOK sebesar itu dapat merealisasikan presentasi yang harus dicapai dalam melakukan pelayanan yang efektif berpihak kepada pelayanan pasien oleh tenaga kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan pada pengelelolah program kesehatan di Puskesmas yang yang tersebar di 32 Puskesmas pada 30 kecamatan pada 249 Desa.

Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan realisasi anggaran oleh pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara puskesmas, misalnya anggaran dana BOK 1 miliyar lebih untuk masing-masing puskesmas di salurkan ke rekening masing-masing puskesmas agar di gunakan sesuai petunjuk teknis anggaran Puskesmas berdasarkan POA (Plan of Action) adalah anggaran yang diusulkan Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rencana kegiatan yang tercantum dalam POA, POA merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan, target, tanggung jawab, sumber daya, dan jadwal pelaksanaan.

Sehingga prosedur pengusulan dan pencairan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Pada Puskesmas berdasarkan POA meliputi, Puskesmas membuat POA, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel mencairkan permintaan dana Bok Puskesmas berdasarkan persetujuan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Halsel.

Namun POA yang di Buat di seluruh puskesmas di Halsel Hampir seluruh puskesmas tersebut tidak di musyawarahkan dan tidak melibatkan pengelola program berdasarkan perencanaan sehingga Puskesmas dan Bendahara membuat perencanaan penggunaan anggaran BOK Secara tersembunyi tanpa melibatkan masing-masing pengelolaan program di puskesmas sehingga dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bok tidak sesuai bahkan anggaran BOK di cairkan oleh Kapus dan Bendahara dan di salurkan ke pemgang program dalam bentuk uang tunai yang besaran anggarannya tidak sesuai dengan besaran anggaran perencanaan kegiatan program Puskesmas.

Selain itu pihaknya juga menemukan soal kesejahteraan para tenaga kesehatan di puskesmas masing-masing di Halsel di berikan hak-hak mereka tidak berdasarkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOK bahkan dalam pengelolaan anggaran dana BOK para Kapus dan Bendahara tidak transparan sehingga anggaran dan insentif masing-masing pengelola program di berikan tidak sesuai Juknis yang berlaku.

Dan insiatif para tenaga kesehatan yang di berikan oleh bendahara puskesmas berfariasi sesuai dengan siapa tenaga kesehatan yang lebih dekat dengan Bendahara atau kepala puskesmas padahal di ketahui besaran anggaran Bok di setiap Puskesmas di atas 1 miliyar lebih dan anggaran dana BOK yang di berikan ke masing-masing pengelola program masing-masing Puskesmas besarannya harus berdasarkan Juknis yang sudah di tetapkan berdasarkan POA pada perencanaan pada Puskesmas masing-masing.

Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan BPK Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku Utara untuk mengaudit penggunan dana BOK di setiap Puskesmas dengan tujuan membasmi praktek Korupsi Kolusi dan Neputisme (KKN) di Instansi Dinas Kesehatan husunya 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan dan jika di temukan ada kerugian Negara langsung di laporkan ke penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

LABUHA – Wanita berinisial RE, dianiaya oleh istri pertama dari pria selingkuhannya. Pasalnya, pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. AB merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, tapi istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan langsung mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan TE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

โ€œIni adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,โ€ pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, hampir setiap malam oknum Kades dan mantan istri keduanya selalu bersama-sama karaoke dan pesta miras di tempat hiburan malam.

โ€œIni menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,โ€ harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Red)