HALBAR, Malutline – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Maluku Utara di desak Melakukan pemeriksaan terhadap kepala bagian (Kabag) umum Perlengkapan dan keuangan kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Djems kose S.si, Msi atas aliran dana ratusan juta rupiah, untuk kepentingan politik dalam pengurusan 2 Rekomendasi B1KWK Partai pengusung calon Petahana James Uang dan jufri Muhamad (jujur) sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Halbar Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029.

Desakan ini di sampaikan oleh Lembaga suwadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya Senin (07/10/2024) mengatakan Penggunaan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang melekat pada bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar di duga kuat untuk membiayayai pengurusan dua Rekomendasi B1KWK partai politik (Parpol) pengusung petahana sebagai calon bupati dan calon wakil Bupati Halbar James uang dan Jufri Muhamad.

Dugaan penggunaan anggaran Daerah untuk kepentingan pengurusan 2 Rekomendasi B1KWK partai politik (Parpol) pengusung, James uang dan Djufri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Barat periode 2024-2029, tersebut beredar Tabel rincian penggunaan anggaran Pemda Halbar yang melekat pada bagian umum perlengkapan dan keuangan Halbar yang di tanda tangani oleh kepala bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose, dengan rincian anggaran ratusan juta rupiah untuk kepentingan politik petahana baik untuk kegiatan politik atribut partai politik maupun untuk anggaran rekomendasi B1KWK dua partai politik pengusung petahana James uang dan Jufri Muhamad sebagi calon bupati Halbar.

Olehnya itu pihaknya mendesak kepada kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk dapat memanggil kepala bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose untuk di lakukan penyidikan dan penyilidikan atas Dugaan aliran anggaran APBD untuk kepentingan politik petahana dalam pengurusan dua rekomendasi B1KWK partai politik sebagai partai pengusung James uang dan Jufri Muhamad sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati Halmahera Barat,”pintahnya.

Sementara itu kepala bagian (Kabag) umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose hingga berita ini di publis tidak bisa di konfermasih terakit beredarnya bukti pengeluaran uang daerah ke 2 partai politik dalam pengurusan rekomendasi B1KWK paket (Jujur) James uang dan Djufri Muhammad ratusan juta rupiah tersebut. (Win)

HALSEL, Malut Line โ€“ Panatia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan. Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut), telah melakukan tindakan secara personal terhadap anggaran opresaional dan gaji staf PPS.

Terkait gaji staf PPS beberapa bulanย  yang lalu, Ketua PPS Desa Sawadaiย  tidak memberikan langsung kepada yang berhak, sehingga hal ini membuat staf PPS tersebut merasa dirugikan. Maka staf ย yang merasa dirugikan itu menagatakan sikap untuk keluar dari staf PPS, sikap itu pun dilontarkan kepada salah satu anggota PPS Desa Sawadai.

Peryataan sikap itu sudah 3 kali diutarakan, bahkan meminta kepada anggota PPS agar segera namanya digantikan dengan yang lain, โ€œtegas, Staf PPS sembari geram marah.

Namun sampai hari ini namanya tidak di ganti, sementara dalam gaji staf ย tetap berjalanย  sehingga nama yang belum diganti itu harusnya memiliki hak untuk mendapatkan gaji, tapi gaji itu tak kunjung sampai pada yang berhak.

Selain itu masih ada staf yang yang mengalami hal yang samaย  tetapi motifnya berbeda, salah satu motif yang dimaksud adalah sikap Ketua PPS Desa Sawadai yang dianggap tidak profesional dalam mengambil keputusan terkaitย  dengan anggaran operasional.

Sekretaris PPS saat di Konfirmasi melalu via Watshapย  kepadaย  Media Malut Line,โ€ ia membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Sawadai benar terjadi, bahkan anggaranย  operasional itu awalnya ada di sayaย  dan itu perintah langsung dari KPU, nanti kalau dong butuh baru dong ambe, ย tapi kemudian anggaran itu ย Ketua PPS yang tahan, ย Ketua PPS marah karena ada sedikit perdebatan terkait anggaran itu, sampai ketua ambe sikap melalui Vn Watshap di Saya โ€œmau saya kase kaluar pa nganaโ€ akhirnya saya bilang kase kaluar sudahโ€ Ungkap Sekretaris PPS.

Selain Ia juga menyapaikan kalau gaji staf yang kurang lebih 4 bulan Ketua PPS yang tahan, sementara gaji staf yang dimaksud sudah menyatakan sikap keluar beberapa bulan yang lalu, tapi namanya belum diganti, โ€œtambahnya.

Kalaupun demikian maka Ketua PPS telah melanggar Amanat Konstitusi, ย kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, ย agar segera memanggil dan mengevaluasi ketua PPS Desa Sawadai, karena hal ini kalau dibiarkan maka semakin meperburuk lembaga. (Ismit)

TERNATE, Malutline -Masyarakat Provinsi Maluku Utara (Malut),ย  bahkan Indonesia sudah mengetahui kasus yang menyeret para pejabat tinggi Provinsi di Malut termasuk Terdakwah Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dan sejauh ini, kerja-kerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat maksimal dengan menetapkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut Daud Ismail, Ajudan AGK Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba dan Petinggi Harita Group Sthefy Thomas.

Selain itu, terdapat dugaan besar juga, Muhaimin Syarif sebagai Makelar Tambang yang memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan memanfaatkan jabatan AGK guna melancarkan misinya dalam menghegomoni dan mengendalikan AGK untuk kepentingan Tambang.

Sehingga itu, pada Kamis 19 September dan Rabu 2 Oktober 2024, secara kelembagaan Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao Maluku Utara (AMPPTOGAMMOLOKA MALUKU UTARA) mendatangi gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat dalam rangka melaporkan dugaan keterlibatan orang no 1 di PT. Nusa Halmahera Mineral NHM Hi. Romo Nitiyudo Wajho atau kerap disapa Haji Robert.

“Kami bangga jauh-jauh dari Maluku Utara bisa datang ke gedung Lembaga Anti Rasuah di Jakarta untuk mengadukan aspirasi yang sudah menjadi fenomena nasional di Indonesia. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, kami sangat menghargaiย  UU No. 13 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya Muhamad Iram Galela, Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA MALUKU UTARA.

Meski begitu, Muhamad mengucapkan alhamdulillah dan mengaku bahwa KPK patut diapresiasi dan beri dukungan. Karena pada Jum’at, 4 Oktober 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur secara resmi menyampaikan ke publik bahwa akan mendalami dugaan aliran dana dari Haji Robert ke AGK sambil menunggu laporan hasil persidangan dari JPU.

“AMPPTOGAMMOLOKA MALUKU UTARA berharap penuh kepada KPK RI untuk mendalami dugaan keterlibatan Haji Robert Presdir PTย  NHM dalam rangkaian kasus korupsi di Maluku Utara,” tutupnya. (Red)

JAKARTA, Malutline – Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia, (APPHI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus.

Direktur utama PT.Trimega Bangun persada (TBP) Donald j Hermanus diduga kuat terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dugaan keterlibatan Donald ini mencuat setelah Stevi Thomas, sscara sah terbukti menyuap AGK.

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di kota Ternate provisnis Maluku Utara, terungkap bahwa Stevi memberikan sejumlah uang kepada AGK dalam beberapa tahap, Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis PT. Trimega Bangun Persada (TBP) termasuk perolehan izin pinjam pakai kawasan hutan, pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi, dan pembangunan jembatan.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).

Pada 11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

Hal ini di sampaikan Irawan kordinator aksi kepada Malutline belum lama ini melalui presrilisnya, mengatakan pada 1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional dan Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase jalan lingkar Obi.

dan tanggal 10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan, 24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

Atas Dugaan keterlibatan petinggi PT.TBP dalam kasus suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Maka dengan ini kami Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) secara terus menerus melakukan aksi Unjuk Rasa di Gedung Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsesia (KPK RI) segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama TBP ( Donald J. Hermanus) untuk di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan menjadi Catatan Aksi ini terus berlanjut jika KPK belum menetapkan petinggi serta pemilik utama Harita Grup sebagai tersangka. tegasnya. (sady)

HALSEL, Malutline – Pemerintah Desa Saketa kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di bawah kepemimpinan, inzul kiat diminta lebih adil dalam menyalurkan Bantuan pemerintah yang bersumber dari bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana Desa.

Permintaan ini di sampaikan ketua Devisi sosial Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Muksin M Jauhar, kepada Malutline Minggu (28/08/2024) mengatakan sebagian besar masyarakat Dusun marimoi desa saketa kecamatan Gane barat kabupaten Halsel, menyampaikan keluhan Mereka ke LSM FDAK jika kepala dea saketa inzul kiat sangat tidak adil dalam menentukan nama-penerima bantuan pemerintah yang bersumber dari bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai (BLT) yang di ploting dari Dana Desa.

Di katakanya masyarakat dusun marimoi, yang sebelumnya sudah mendapat bantuan rumah tahun sebelumnya tapi kenapa harus dapat lagi untuk warga lain yang belum mendapatkan bantuan rumah tidak pernah medapat bantuan rumah, selain mereka warga yang sudah mendapat bantuan rumah mereka juga mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sehingga ada masyarakat marimoi yang dinilai sangat layak mendapatkan bantuan mereka tidak pernah merasakan pemberian bantuan dari pemerintah, olehnya itu kades saketa inzul kiat diminta lebih selektif dan adilย  dalam menyalurkan bantuan pemerintah kepada masyarakat Desa Saketa hususnya dusun marimoi.

Sementara itu kepala Desa (Kades) saketa inzul kiat hingga berita ini di publish yang bersangkutan masih dalam upaya konfirmasih. (Sadi)