Jakarta,Malutline – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (24/1/2025). Dalam aksi tersebut, Sahrir Jasmin bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Massa yang tergabung dalam ALMMAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa nama.

Dalam seruan aksi tersebut, ALMMAT menyuarakan tiga tuntutan utama:

Pertama : ALMMAT mendesak KPK untuk segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka. Nama Ahmad Purbaya disebutkan dalam surat dakwaan KPK terhadap terdakwa AGK dengan nomor perkara 51/TUT.01.04/05/2024.

Kedua : Massa aksi juga meminta agar KPK segera menahan Ahmad Purbaya atas dugaan pemberian suap sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap di Hotel Bidakara kepada AGK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp109 miliar.

Ketiga : KPK diminta untuk menangkap Ahmad Purbaya sebagai pelaku pemberi suap yang diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp109 miliar yang melibatkan terdakwa AGK. Dalam proses hukum, muncul nama Ahmad Purbaya yang diduga turut memberi suap kepada AGK. Massa aksi menilai bahwa langkah hukum terhadap Ahmad Purbaya harus dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan ALMMAT terhadap lambannya proses hukum yang melibatkan nama-nama besar dalam kasus korupsi ini. ALMMAT berharap KPK dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya Ahmad Purbaya.

digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam ALMMAT hadir dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh ALMMAT. Namun, massa aksi berharap KPK dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Melalui aksi ini, ALMMAT menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

Jakarta,Malutline – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (24/1/2025). Dalam aksi tersebut, Sahrir Jasmin bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Massa yang tergabung dalam ALMMAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa nama.

Dalam seruan aksi tersebut, ALMMAT menyuarakan tiga tuntutan utama:

Pertama : ALMMAT mendesak KPK untuk segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka. Nama Ahmad Purbaya disebutkan dalam surat dakwaan KPK terhadap terdakwa AGK dengan nomor perkara 51/TUT.01.04/05/2024.

Kedua : Massa aksi juga meminta agar KPK segera menahan Ahmad Purbaya atas dugaan pemberian suap sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap di Hotel Bidakara kepada AGK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp109 miliar.

Ketiga : KPK diminta untuk menangkap Ahmad Purbaya sebagai pelaku pemberi suap yang diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp109 miliar yang melibatkan terdakwa AGK. Dalam proses hukum, muncul nama Ahmad Purbaya yang diduga turut memberi suap kepada AGK. Massa aksi menilai bahwa langkah hukum terhadap Ahmad Purbaya harus dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan ALMMAT terhadap lambannya proses hukum yang melibatkan nama-nama besar dalam kasus korupsi ini. ALMMAT berharap KPK dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya Ahmad Purbaya.

digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam ALMMAT hadir dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh ALMMAT. Namun, massa aksi berharap KPK dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Melalui aksi ini, ALMMAT menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

HALSEL,Malutline โ€“ Kasus pengeroyokan brutal terhadap dua penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel), Bripka Zulfitrah Sangadji dan Bripda Reza Pratama, terjadi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIT. Ironisnya, Kepala Desa dan aparat Desa Yaba yang semestinya menjaga ketertiban malah bersikap pasif, seolah menjadi penonton dalam insiden tersebut.

Dua anggota Polri, Bripka Zulfitrah dan Bripda Reza, mengalami luka parah akibat dikeroyok massa sekitar 50 orang saat tengah melaksanakan tugas penyelidikan terkait laporan orang hilang di Dusun Kailaka, Desa Yaba. Pengeroyokan terjadi di kantor Desa Yaba, tempat kedua korban semula datang untuk berkoordinasi dengan perangkat desa.

Para pelaku pengeroyokan diduga adalah warga Desa Yaba yang diprovokasi oleh Eli Wahai. Nama-nama pelaku yang diidentifikasi korban antara lain Tangki Wahai, Eli Wahai, Johan Wahai, dan Orsan. Beberapa saksi mata seperti Edison Nita, Luna, Naca, dan Barce Sango menyaksikan kejadian tersebut.

Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIT di kantor Desa Yaba. Sebelumnya, kedua korban tiba di desa sekitar pukul 13.00 WIT untuk menyelidiki laporan orang hilang. Namun, situasi berubah ketika Eli Wahai, salah satu warga, memprovokasi massa dengan berteriak bahwa dirinya dipukul oleh kedua anggota Polri tersebut.

Menurut keterangan korban, provokasi Eli Wahai menjadi pemicu utama pengeroyokan. Setelah meninggalkan kantor desa dengan dalih memanggil Kepala Desa, Eli malah menghasut warga melalui teriakan di sepanjang jalan bahwa dirinya dianiaya oleh kedua korban. Warga yang terprovokasi langsung mendatangi kantor desa dan melakukan pengeroyokan tanpa klarifikasi.

Setelah mendapat informasi bahwa ibu dari Bripda Reza, Evalina Joy Troma, dipukul oleh Eli Wahai, kedua korban menuju kantor desa untuk meminta mediasi. Namun, situasi berubah menjadi chaos setelah provokasi yang dilakukan Eli. Massa yang berkumpul menyerang kedua korban menggunakan tangan, kaki, kayu balok, batu, dan benda tumpul lainnya.

Bripka Zulfitrah menderita luka robek di kepala yang memerlukan lima jahitan, luka bengkak di kepala bagian belakang, serta luka memar di lutut dan wajah. Sementara itu, Bripda Reza mengalami bengkak di pipi kanan serta luka lecet di mulut. Keduanya akhirnya melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga bernama Mahmud hingga mendapat perawatan medis dari tenaga medis UPTD Puskesmas Yaba.

Kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah terhadap aparatur desa. Kepala Desa dan aparat desa yang seharusnya menjadi pengayom justru tidak bertindak dalam situasi genting ini. Hingga kini, pihak Polres Halsel terus mendalami kasus dan mencari keadilan atas tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan warga setempat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan peran pemerintah desa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta perlindungan terhadap penegak hukum yang menjalankan tugasnya. (Red)

LABUHA, Malutline – Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Tahun 2020 yang menyeret banyak pihak terungkap fakta baru yakni dugaan keterlibatanย  pihak eksternal Bank BPRS memiliki motif dan kepentingan apa sehingga ada pihak eksternalย  juga turut serta mengembalikan uang puluhan miliar pada kasus kredit macet bank BPRS yang di duga kuat demiย  mendapatkan proyek.

Data yang diperolehย Media Malutline, proses pengembalian kerugian keuangan BPRS oleh pihak eksternal dilakukan di Jakarta, Bahkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan F,A bukan Rp 10 Miliar melainkan Rp10,6 miliar tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.

Kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA mentransfer dari bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny Lutfi, Kasus yang diduga menyeret mantan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat, anggota direksi Rustam Mohdar dan komisaris Muchlis Sangaji serta Leny Lutfi selaku Debitur.

Tidak hanya itu, dua pejabat Pemkab Halsel juga diduga ikut terlibat dalam skandal kasus Bank BPRS yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahterah kala itu, Bahkan sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.

Sementara untuk status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, Untuk Perusahan yang diduga dijaminkan ke Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kurang lebihย  8ย  yaitu PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan Saudari WS saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Sarumah sejahterah Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlahย  Rp.ย 15.341.487.102,86

Adapun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Saudari LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN danย  PT. BIP Terkait hal itu, FA saat di dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan menyampaikan pihaknya mengembalikan bukan Rp 10 Miliar melainkan 10,6 Miliar โ€œSebenarnya sih saya bantu, Rp 10,6 Miliar bukan Rp 10 Miliar,โ€Singkat FA, akui F.A saat di konfirmasi wartawan.

Bukti pengembalian kerugian negara atas kredit macet yang di lakukan oleh pihak eksternal masing-masing F,Aย  atas dasar apa pihak eksternal antara FA, dapat mengembalikan kerugian negara atas kredit macet tersebut sehingga pihak eksternalย  juga putut di tetapkan sebagai tersangka, bahkanย  F.A sudah beberapa kali di panggil oleh penyidik kejaksaan negeri Labuha untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Berlarutnya proses hukum kredit macet Bank BPRS membuat Saldo kredit macet Bank BPRS terganjal di meja Kajari Halsel” sehingga penetapan tersangka atas kasus tersebut hingga kini tidak ada titik terang membuat tanda tanya besar di kalangan masyarakat Halmahera Selatan Karena belum ada pihak yang terlibat atas kasus tersebut baik itu pihak internal maupun eksternal yang di tetapkan sebagai tersangka.

Sementara sesuai data yang di himpun media ini dari sumber terpercaya wartawan ini menyebutkan sudah ada 4 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut yakni, tersangka berinsial LL, AA, RM. ST, yang sudah di tetapkan sebagai tersangka namun hingga berita ini di publish Kejari Halsel masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Red)

HALSEL,Malutline – Dugaan skandal korupsi dana beasiswa mengguncang Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat di Labuha. Rektor kampus bersama Direktur Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga mencairkan dana beasiswa secara ilegal. Proses pencairan ini dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan bendahara kampus.

Rektor STAI Alkhairaat dan Direktur Bank BSI menjadi pihak yang disorot dalam dugaan kasus ini. Mantan bendahara kampus mengungkapkan bahwa pencairan dana dilakukan tanpa persetujuannya, meskipun rekening kampus seharusnya berada di bawah pengawasannya. Direktur Bank BSI, yang diduga memberikan izin pencairan atas permintaan rektor, hingga kini memilih bungkam.

Pencairan dana ini terjadi sepanjang tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp460 juta. Pencairan terbesar terjadi dalam dua tahap: Rp200 juta untuk pembayaran gaji dosen dan Rp260 juta untuk keperluan studi banding. Kedua pencairan tersebut dilakukan dengan klaim kebutuhan mendesak oleh rektor.

Kasus ini berpusat di STAI Alkhairaat Labuha, dengan Bank Syariah Indonesia sebagai mitra perbankan yang memproses pencairan dana beasiswa kampus tersebut.

Menurut mantan bendahara, pencairan dana dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan kolusi antara rektor dan pihak bank memungkinkan dana dicairkan tanpa persetujuan resmi. Rektor berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak, namun pelanggaran aturan tetap terjadi.

Yayasan kampus telah mengambil langkah untuk memblokir rekening kampus guna mencegah kerugian lebih lanjut. Sementara itu, desakan dari masyarakat dan mahasiswa agar kasus ini diusut tuntas terus menguat. Dampak langsung dari skandal ini sangat dirasakan oleh mahasiswa yang kehilangan hak mereka atas dana beasiswa. Hingga saat ini, penegak hukum diharapkan dapat segera mengungkap kebenaran di balik skandal ini dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelolaan dana publik. Apakah hukum akan berpihak pada keadilan, ataukah kasus ini akan tenggelam seperti banyak skandal lainnya? Waktu yang akan menjawabnya. (Red)