Ternate | MalutLine.Com
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menghadiri upacara pelepasan jamaah calon haji Provinsi Maluku Utara tahun 1446 H/2025 M yang digelar di Gedung Raudah, Asrama Haji Ngade, Ternate, Selasa, (6/5/2025).

Upacara itu juga dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Drs. H. Amar Manaf, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Daerah Provinsi, Komandan Lanal Ternate, serta para tamu undangan.

Dalam laporannya, Amar Manaf menyebutkan jumlah jamaah yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 1.076 orang, yang berasal dari sepuluh kabupaten dan kota se-Maluku Utara.

“Mereka terdiri dari Kota Ternate 263 orang, Halmahera Selatan 189 orang, serta 105 orang dari Tidore Kepulauan dan 105 orang dari Kepulauan Sula,” kata Amar.

Adapun daerah lain yang juga mengirimkan jamaah adalah Halmahera Utara (100 orang), Halmahera Barat (74 orang), Halmahera Tengah (66 orang), Halmahera Timur (65 orang), serta Pulau Morotai dan Pulau Taliabu masing-masing 50 orang. Sebanyak sembilan petugas haji daerah turut serta mendampingi.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya mengapresiasi kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses persiapan ibadah haji tahun ini. Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diperoleh para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

“Semoga seluruh jamaah diberikan kelancaran, keselamatan, dan kembali dengan predikat haji yang mabrur,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi secara simbolis menyerahkan bantuan dana saku kepada para jamaah. Gubernur juga mengimbau agar para calon haji menjaga kesehatan, menjunjung tinggi kebersamaan, dan mematuhi arahan petugas selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, ia mengajak jamaah mendoakan agar Maluku Utara senantiasa dalam keadaan aman dan diberkahi.(Humas Polda /Ikhsan)

Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.

Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)

Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)

Ternate,MalutLine.Com
Personel Satuan Brimob Polda Maluku Utara bersama personel Resimen Pelopor Pasukan Brimob III wilayah Maluku Utara yang tergabung dalam _Tim Fere Kie_ Sat Brimob Polda Maluku Utara mengevakuasi seorang pendaki gunung Gamalama yang mengalami kelelahan saat pendakian.

Seorang pendaki gunung Gamalama tersebut dievakuasi tim gabungan setelah mengalami kelelahan dan kram saat turun dari pendakian di Gunung Gamalama.

Kejadian tersebut bermula saat Tim gabungan Satuan Brimob Polda Malut dan Resimen Pelopor Pasukan Brimob III wilayah Maluku Utara yang dipimpin oleh IPDA Alka Otaiba, S.H. melaksanakan survey jalan yang akan digunakan dalam kegiatan pembaretan Bintara remaja ke puncak gunung Gamalama.

Dantim mengatakan saat turun dari gunung, petugas menemukan seorang pendaki yang mengalami kelelahan dan kram kaki.

“Pendaki tersebut kemudian dibantu turun secara perlahan dengan dipapah dan di gendong oleh petugas”. Ujarnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pentingnya kesiapan fisik dan perlengkapan pendakian yang memadai saat melakukan pendakian gunung.

Pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pendakian gunung agar selalu mempersiapkan dan memerhatikan kondisi tubuh dan tidak memaksakan diri jika sudah merasa kelelahan.(Humas Polda Malut/Rifaldi)

Muat Lagi Berita