HALSEL, Malutline– Jeritan para pekerja toko di kawasan Labuha akhirnya mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Setelah berbagai keluhan mencuat ke publik terkait upah yang dinilai tidak layak serta jam kerja yang melampaui batas kemanusiaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan akan segera mengambil langkah tegas.
Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Selatan, Dr. Daud Jubedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi para pekerja yang diduga mengalami eksploitasi terselubung di sejumlah toko di pusat kota Labuha. Ia menyampaikan bahwa Tim Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) akan segera diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Dalam waktu dekat, Tim PHI akan turun langsung ke toko-toko untuk mengecek kondisi riil para pekerja, baik terkait upah maupun jam kerja,” tegasnya.
Keluhan Pekerja Upah Minim, Jam Kerja Panjang Berdasarkan informasi yang beredar, banyak pekerja toko di Labuha mengaku bekerja lebih dari 10 hingga 12 jam per hari tanpa kejelasan sistem lembur. Ironisnya, upah yang diterima jauh dari standar kelayakan hidup, bahkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa bertahan karena minimnya lapangan kerja di daerah tersebut. Mereka juga mengaku tidak memiliki posisi tawar terhadap pemilik usaha.
“Kami kerja dari pagi sampai malam, tapi gaji tidak sebanding. Mau protes juga takut dipecat,” ujar salah satu pekerja.
Kondisi ini memicu reaksi publik dan mendorong berbagai pihak mendesak pemerintah agar tidak sekadar menjadi penonton. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Halmahera Selatan, di mana pekerja mengalami keterlambatan hingga tidak dibayarnya upah oleh perusahaan, sehingga menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi buruh.
Nakertrans Diminta Tegas, Jangan Sekadar Formalitas Langkah yang diambil Nakertrans Halsel mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak berharap agar inspeksi yang dilakukan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan tindakan konkret terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Pengamat ketenagakerjaan menilai, jika benar terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka pemerintah wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik usaha, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
“Ini bukan sekadar soal upah, tapi menyangkut martabat pekerja. Negara harus hadir,” tegas salah satu aktivis lokal.
Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar
Dr. Daud Jubedi juga mengingatkan para pemilik usaha di Labuha agar segera melakukan evaluasi internal sebelum tim turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi. Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang merasa haknya dilanggar, sehingga penanganan bisa dilakukan secara menyeluruh.
Harapan Pekerja Keadilan dan Kepastian
Bagi para pekerja, langkah ini menjadi secercah harapan setelah sekian lama berada dalam tekanan. Mereka berharap pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat kecil dan mampu menghadirkan keadilan di tengah ketimpangan yang terjadi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Nakertrans Halmahera Selatan: apakah mampu berdiri di sisi pekerja, atau kembali dipandang sebagai lembaga yang lamban dan tak berdaya menghadapi pelanggaran di lapangan.
Yang jelas, publik kini menunggu—apakah Tim PHI benar-benar akan bekerja maksimal, atau hanya sekadar turun, mencatat, lalu pergi tanpa perubahan nyata. (Red)