HALTENG, Malutline — Potret kebersamaan jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara bukan sekadar barisan perwira tinggi. Di balik itu, tersimpan kisah panjang tentang persahabatan, kepercayaan, dan kekompakan yang telah terbangun sejak masa pendidikan di Akademi Kepolisian.

Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, bersama Wakapolda Maluku Utara, Stephen M. Napiun, merupakan bagian dari satu angkatan—Akpol 1990—yang ditempa dalam proses pendidikan dan pengabdian yang sama. Hubungan keduanya tidak hanya sebatas profesional, tetapi juga dilandasi pengalaman panjang yang membentuk saling pengertian dan kepercayaan yang kuat.

Kebersamaan sejak satu kompi hingga pernah bertugas bersama di Kota Bogor menjadi fondasi penting dalam kepemimpinan mereka saat ini. Dalam berbagai situasi, terutama yang menuntut keputusan cepat dan tepat, keduanya mampu bergerak dalam satu irama—tanpa sekat, tanpa ego, dan dengan tujuan yang sama yakni menjaga stabilitas daerah.

Pendekatan Humanis Jadi Kunci
Di tengah dinamika sosial yang kerap diwarnai potensi konflik, pendekatan yang diambil oleh Polda Maluku Utara tidak semata mengedepankan kekuatan. Sebaliknya, komunikasi yang intensif dan pendekatan humanis menjadi strategi utama dalam meredam ketegangan.

Kolaborasi alumni Akpol 90 menghadirkan cara pandang yang lebih luas dalam menyikapi persoalan. Mereka menyadari bahwa konflik tidak cukup diselesaikan dengan tindakan represif, tetapi membutuhkan dialog, empati, dan keterlibatan aktif dengan masyarakat.

Pendekatan ini diwujudkan melalui kehadiran langsung di lapangan, komunikasi dengan tokoh masyarakat, serta sinergi lintas sektor. Setiap langkah yang diambil tidak hanya berorientasi pada penyelesaian jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi stabilitas daerah.

Hasilnya, berbagai potensi konflik yang sempat mengemuka dapat diredam secara bertahap. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat pun perlahan kembali tumbuh, seiring dengan kehadiran polisi yang lebih humanis dan solutif.

Harmoni Kepemimpinan yang Menguatkan
Kesamaan visi dan misi antara Kapolda dan Wakapolda menjadi kunci utama dalam menjaga soliditas internal. Nilai saling menghargai, memahami, serta menjunjung tinggi kebijaksanaan terus menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan.

Harmoni ini bukan terbentuk secara instan, melainkan hasil dari perjalanan panjang yang telah mereka lalui bersama—mulai dari masa pendidikan hingga berbagai penugasan di sejumlah daerah.

Tidak jarang, keduanya turun langsung bersama dalam berbagai kegiatan di lapangan. Kehadiran tersebut menjadi simbol kuat bahwa kepemimpinan yang solid mampu memberikan rasa aman, baik bagi anggota maupun masyarakat luas.
Lebih dari sekadar jabatan, kolaborasi ini menunjukkan bahwa kekuatan sejati terletak pada kemampuan untuk bekerja sama, membangun kepercayaan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dari Maluku Utara, tersaji pelajaran penting bahwa kedamaian tidak hadir secara instan. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang dijalani dengan kebersamaan, ketulusan, dan komitmen yang kuat.

Kepemimpinan yang ditunjukkan hari ini menjadi cermin bahwa harmoni bukan hal yang mustahil, selama ada kemauan untuk berjalan bersama. Dalam berbagai tantangan yang ada, kehadiran aparat bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Selama nilai kebersamaan itu terus dijaga, harapan akan kedamaian tidak hanya akan terwujud, tetapi juga akan terus tumbuh dan menguat di tengah kehidupan masyarakat Maluku Utara. (Bur)

TERNATE, Malutline – Polemik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara kian mengemuka dan berpotensi memasuki babak hukum yang lebih serius. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, bahkan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Desakan ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan hingga pencairan tunjangan tersebut. Ia menyebut, mekanisme yang semestinya dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan diduga telah diabaikan.

“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Penetapan tunjangan anggota DPRD harus didasarkan pada kajian appraisal yang sah, dibahas dalam RAK SKPD, ditetapkan dalam APBD, dituangkan dalam DPA, dan pada akhirnya dilegitimasi melalui SK Gubernur. Jika salah satu tahapan ini dilangkahi, maka secara hukum patut dipertanyakan,” tegas Said.

Sorotan utama LIRA tertuju pada peran Abubakar Abdullah selaku Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kapasitas tersebut, Sekwan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk memastikan bahwa setiap pembayaran memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Said, jika benar pembayaran tunjangan dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar normatif, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum administrasi, bahkan dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara dan adanya niat memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Pertanyaannya sederhana namun fundamental: jika SK Gubernur belum terbit, maka pembayaran itu menggunakan norma hukum apa? Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.

Selain itu, LIRA juga menyoroti posisi Kuntu Daud sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah. Dalam perspektif hukum tata negara dan keuangan daerah, pimpinan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk memastikan bahwa hak-hak keuangan anggota dewan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam konteks ini, tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum secara bersama-sama (joint liability) apabila terbukti terjadi penyimpangan yang sistematis dan terstruktur,” tambah Said.

Lebih lanjut, LIRA menilai penggunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pencairan tunjangan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup, mengingat DPA hanya merupakan dokumen operasional anggaran yang bersifat umum. Sementara tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD bersifat spesifik dan fluktuatif, sehingga wajib didasarkan pada kajian objektif serta penetapan formal melalui keputusan kepala daerah.

Dalam perspektif hukum keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, setiap pengeluaran negara yang tidak sesuai dengan prosedur dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal ini diperkuat dengan prinsip akuntabilitas yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas dasar itu, LIRA mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Jika unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, maka sudah sepatutnya pihak-pihak terkait, termasuk Sekwan dan pimpinan DPRD, diproses hingga ke meja hijau. Ini demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Said.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara maupun pimpinan DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)

TERNATE – Polemik dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara kian memanas. LSM Lira Maluku Utara secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera turun tangan menyelidiki Sekretariat DPRD, khususnya peran Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara. Ia menilai ada prosedur yang diduga “dipotong” atau diabaikan dalam proses penetapan hingga pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.

“Ini bukan hal sepele. Dalam mekanisme yang benar, besaran tunjangan harus melalui kajian lembaga appraisal, dibahas dalam tahapan RAK SKPD, kemudian masuk ke APBD, ditetapkan dalam DPA, dan pada akhirnya dituangkan dalam SK Gubernur. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Said.

Ia menjelaskan, tim appraisal sejatinya sudah dilibatkan pada tahap awal perencanaan anggaran. Namun, hasil kajian tersebut seharusnya menjadi dasar lahirnya SK Gubernur setelah seluruh tahapan anggaran rampung. Tanpa SK tersebut, pembayaran tunjangan dinilai kehilangan pijakan hukum yang kuat.

“Kalau SK Gubernur belum terbit, lalu Sekwan membayarkan tunjangan DPRD dan lainnya, pertanyaannya sederhana pakai norma apa? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya tajam.

LSM LIRA juga menyoroti penggunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pencairan Menurut mereka, DPA bersifat umum dan tidak cukup menjadi legitimasi untuk pembayaran tunjangan yang nilainya fluktuatif dan harus berbasis kajian objektif.

Lebih jauh, Said mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera dikoreksi. Ia bahkan menyebut adanya indikasi pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

“Sekwan adalah aktor kunci. Kalau prosedur dilanggar, maka tanggung jawabnya jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegasnya.

Desakan pun diarahkan kepada Kejati Maluku Utara agar tidak tinggal diam, LSM LIRA meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Publik menunggu keberanian Kejati. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Uang negara harus dijaga, bukan dikelola sembarangan,” pungkas Said.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi berimbang atas tudingan tersebut. (Red)

TERNATE, Malutline – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi kinerja Kejati Maluku Utara. Desakan ini mencuat akibat lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menyampaikan bahwa meskipun sejumlah saksi kunci telah diperiksa, mulai dari pimpinan DPRD, anggota dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan), hingga bendahara, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum. Tidak ada penetapan tersangka, bahkan ekspose resmi ke publik pun belum dilakukan. Di

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Proses hukum seolah jalan di tempat. Padahal audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah dilakukan. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara ini?” tegas Said, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Ia menilai, kasus tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pidana yang harus dituntaskan secara transparan dan akuntabel.

Said juga menyinggung pentingnya pengawasan dari pemerintah pusat. Ia meminta perhatian langsung dari Prabowo Subianto serta Jaksa Agung agar kasus ini tidak terkesan “dipetieskan”.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara patut dipertanyakan,” ujarnya dengan nada tegas.

Desakan evaluasi terhadap Kejati Maluku Utara ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan transparansi dan keberanian dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan lembaga legislatif daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tunjangan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Red)

TERNATE, Malutline– Proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026 di Kota Ternate menuai sorotan tajam dari sejumlah peserta, Harapan untuk mengikuti seleksi secara adil dan transparan justru berubah menjadi kekecewaan mendalam.

Sejumlah dugaan praktik tidak sehat mencuat, mulai dari ketimpangan perlakuan, gangguan teknis yang merugikan peserta, hingga indikasi adanya “orang dalam” yang diduga diloloskan tanpa prosedur yang semestinya.

Sejumlah peserta mengaku telah mengikuti seluruh tahapan latihan dan pembinaan di sekolah masing-masing. Mereka berlatih dengan disiplin, mengorbankan waktu, tenaga, bahkan biaya pribadi demi mempersiapkan diri.

Namun ironisnya, ada peserta lain yang disebut-sebut tidak pernah mengikuti latihan dasar sama sekali, justru lolos dalam tahapan seleksi resmi yang diselenggarakan oleh pihak terkait.
“Kami latihan setiap hari, ikut semua tahapan dari awal, tapi justru yang tidak pernah terlihat latihan bisa lolos. Ini sangat tidak adil,” ungkap salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, kekecewaan semakin memuncak ketika diketahui bahwa beberapa peserta yang dinyatakan lulus bahkan tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari sekolah, yang seharusnya menjadi salah satu syarat administratif utama. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terhadap integritas panitia seleksi.

Tak hanya itu, dugaan kuat juga mengarah pada praktik nepotisme. Sejumlah peserta yang diloloskan disebut-sebut memiliki hubungan dengan pejabat di Kota Ternate. Meskipun belum ada konfirmasi resmi, isu ini telah menyebar luas di kalangan peserta dan masyarakat, memperkeruh kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang seharusnya menjunjung tinggi meritokrasi.

Masalah lain yang tak kalah serius terjadi saat pelaksanaan tes berbasis komputer, khususnya pada ujian matematika. Beberapa peserta mengaku mengalami gangguan sistem atau error di tengah ujian berlangsung. Akibatnya, mereka tidak dapat menyelesaikan soal dengan maksimal, bahkan ada yang tidak bisa menjawab sama sekali.

“Komputer tiba-tiba error di tengah ujian, kami panik, waktu terus berjalan. Nilai kami jadi rendah bukan karena tidak mampu, tapi karena sistem bermasalah,” ujar peserta lainnya.

Yang lebih mengejutkan, muncul pula dugaan adanya oknum panitia yang memberikan bocoran kunci jawaban kepada sebagian peserta tertentu. Jika benar, ini merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam seleksi.

Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat bahwa proses seleksi Paskibraka di Kota Ternate tahun 2026 tidak lagi murni. Kepercayaan peserta dan masyarakat terhadap sistem seleksi yang seharusnya menjadi ajang pencarian putra-putri terbaik bangsa kini dipertaruhkan.

Sejumlah pihak kepada wartawan Rabu (08/04/2026) mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan investigasi independen terhadap pelaksanaan seleksi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dianggap menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Paskibraka bukan sekadar ajang seleksi biasa, tetapi simbol kehormatan dan kebanggaan. Jika prosesnya ternodai oleh praktik tidak adil, maka nilai luhur yang diemban oleh para pengibar bendera pun ikut tercoreng.

Kini publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, Apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru dibiarkan menjadi luka lama yang terus berulang setiap tahunnya? Waktu yang akan menjawab, namun satu hal pasti keadilan tidak boleh dikompromikan. (Red)