HALSEL, Malutline– Terobosan baru dalam dunia pendidikan kembali hadir di Maluku Utara. Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Selatan resmi meluncurkan inovasi layanan digital bertajuk KLIK CABDIS, sebuah platform yang digadang-gadang menjadi solusi cepat, terbuka, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Saimah Kasuba, yang menegaskan bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem layanan yang selama ini dinilai masih lambat dan kurang transparan.

“Kami ingin mewujudkan pelayanan pendidikan yang cepat, terbuka, dan responsif. KLIK CABDIS adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat di era digital,” ujarnya.

Platform KLIK CABDIS menghadirkan berbagai layanan utama yang terintegrasi dalam satu sistem. Di antaranya meliputi akses data dan informasi pendidikan, konsultasi program, hingga kanal pengaduan masyarakat.

Melalui fitur Data & Informasi Pendidikan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait sekolah, kebijakan, hingga perkembangan dunia pendidikan di Halmahera Selatan. Sementara itu, layanan Konsultasi Program memberikan ruang bagi sekolah dan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan serta solusi atas berbagai persoalan pendidikan.

Tak kalah penting, fitur Pengaduan Masyarakat menjadi saluran resmi bagi publik untuk menyampaikan laporan, kritik, dan aspirasi secara langsung. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas.

Peluncuran KLIK CABDIS juga menjadi bagian dari upaya besar transformasi layanan pendidikan di Maluku Utara. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap layanan tidak lagi berbelit-belit, melainkan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital.

Dengan mengusung prinsip cepat dan terbuka, solutif dan responsif, serta transparan dan akuntabel, KLIK CABDIS diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan klasik di sektor pendidikan, mulai dari lambatnya pelayanan hingga minimnya akses informasi.

Namun demikian, tantangan ke depan tidaklah kecil. Implementasi platform digital di wilayah kepulauan seperti Halmahera Selatan membutuhkan dukungan infrastruktur, jaringan internet, serta kesiapan sumber daya manusia.

Meski begitu, langkah ini tetap diapresiasi sebagai gebrakan penting. Di tengah tuntutan modernisasi, pendidikan tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama. (Red)

SOFIFI, Malutline– Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh penyalur BBM, termasuk SPBU reguler, SPBU mini, SPBU kompak, SPBU nelayan hingga Pertashop, untuk segera menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa harga BBM tidak mengalami perubahan per 1 April 2026.

Surat bernomor 500.2.2/077/INDAG yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, M. Rodny Saleh, tertanggal 31 Maret 2026 di Sofifi, menegaskan langkah ini diambil guna meredam potensi kepanikan masyarakat terkait isu kenaikan harga bahan bakar.

Dalam surat tersebut, Disperindag menindaklanjuti keputusan BPH Migas Republik Indonesia mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu, termasuk solar (gas oil) dan bensin jenis RON 90.

Pemerintah menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memicu panic buying di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pengelola SPBU diwajibkan untuk segera mencetak dan memasang spanduk atau pengumuman di lokasi yang mudah terlihat.

Adapun redaksi pengumuman yang harus dipasang secara jelas berbunyi:
“Harga BBM per 1 April 2026 TETAP (tidak ada perubahan)”

Tak hanya itu, pemasangan pengumuman diwajibkan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026, agar masyarakat mendapatkan kepastian sebelum memasuki bulan April.

Selain pemasangan spanduk, operator SPBU juga diminta aktif memberikan penjelasan langsung kepada konsumen saat melakukan pengisian BBM. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta meredam isu liar yang berpotensi meresahkan publik.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait fluktuasi harga BBM yang kerap menjadi isu sensitif. Pemerintah daerah tampak tidak ingin kecemasan tersebut berkembang menjadi kepanikan massal yang dapat mengganggu stabilitas distribusi energi.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak, khususnya pengelola SPBU, dapat berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan distribusi BBM berjalan lancar tanpa gejolak.

Namun demikian, publik tetap diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya, serta selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.

Langkah cepat pemerintah ini menjadi sinyal tegas: tidak ada kenaikan harga BBM, dan tidak ada alasan untuk panik. (Red)

HALSEL, Malutline– Aroma praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat dari Desa Panambuang. SPBU setempat kini disorot tajam setelah muncul keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan solar kepada pihak yang diduga “calo”, sementara nelayan justru kesulitan mendapatkan haknya.

Informasi yang dihimpun media ini salasa (1/04/2026) enyebutkan, solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil, justru diduga mengalir ke tangan oknum tertentu untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Praktik ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin terang-terangan.

Seorang warga Desa Panambuang mengaku kebingungan dengan lonjakan harga yang tidak masuk akal. Ia menyebut harga solar yang diperoleh melalui pihak tertentu bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per drum.

“Setahu kami harga solar subsidi sekitar Rp6.800 per liter. Tapi kenapa di lapangan bisa melonjak setinggi itu? Ini jelas tidak wajar,” ujarnya.

Kondisi ini membuat para nelayan—yang sangat bergantung pada BBM untuk melaut—menjadi pihak paling dirugikan. Mereka terpaksa membeli dengan harga mahal demi tetap bisa bekerja, atau memilih tidak melaut sama sekali karena biaya operasional yang membengkak.

Lebih jauh, muncul pertanyaan serius dari kalangan nelayan: apakah SPBU di Desa Panambuang benar-benar melayani kebutuhan masyarakat dan kapal ikan, atau justru menjadi “ladang” bagi para calo yang memperjualbelikan solar subsidi tanpa izin?

“Kami ini nelayan kecil, butuh solar untuk hidup. Kalau semua dialihkan ke calo, kami mau kerja pakai apa?” keluh salah satu kepala nelayan setempat.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan internal. Oknum karyawan SPBU disebut-sebut tidak transparan dalam distribusi solar, bahkan terkesan membiarkan praktik mencurigakan terjadi di depan mata.

Situasi ini memicu kemarahan publik. Warga menilai, jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa—melainkan bentuk pengkhianatan terhadap program subsidi pemerintah yang seharusnya membantu rakyat kecil.

Masyarakat Desa Panambuang kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas SPBU tersebut.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Periksa SPBU itu! Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban permainan kotor,” tegas warga.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat memicu ketimpangan dan penderitaan di tingkat bawah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan sendi ekonomi masyarakat pesisir.

Pertanyaannya kini: siapa yang bermain di balik distribusi solar di Panambuang, dan sampai kapan praktik ini akan terus dibiarkan? (Jais)

TERNATE, Malutline— Dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali mencuat di Provinsi Maluku Utara. Seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial A.K. resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat sekaligus penasihat hukum, Hairun Rizal, S.H., M.H., yang datang langsung ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 11.20 WIT. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor melalui media komunikasi digital.

Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPL) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, disebutkan bahwa terlapor berinisial A.K. merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari salah satu partai politik, yang berasal dari daerah pemilihan Halmahera Utara–Morotai.

Hairun Rizal dalam laporannya menjelaskan bahwa dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, melalui percakapan di grup WhatsApp DPC GAMKI Maluku Utara. Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Adapun pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini adalah Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd. Ia disebut sebagai korban dalam dugaan tindak pidana tersebut, yang kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk menempuh jalur hukum.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan menjadi bukti bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian melalui petugas piket penerima aduan menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pejabat publik, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun platform komunikasi digital. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar norma dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku Utara (red)

HALSEL, Malutline – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi krisis air bersih di wilayah kepulauan. Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di wilayah Kayoa resmi memasuki tahap awal pekerjaan atau MC0.

Proyek strategis yang bersumber dari anggaran APBN dengan dukungan sharing APBD ini memiliki pagu alokasi sebesar Rp50 miliar. Pekerjaan tersebut mencakup dua item utama, yakni pemasangan jaringan perpipaan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA).

Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote, menjelaskan bahwa proyek ini ditargetkan mampu menjangkau tiga kecamatan, yaitu Kayoa Induk, Kayoa Selatan, dan Kayoa Utara.

“Progres saat ini sudah masuk tahap MC0 untuk pemasangan jaringan perpipaan. Ini menjadi langkah awal untuk menghadirkan akses air bersih yang layak bagi masyarakat,” ungkap Soleman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/03/2026).

Adapun wilayah cakupan pelayanan proyek ini meliputi sejumlah desa yang selama ini mengalami kesulitan air bersih, di antaranya Desa Sagawele, Desa Posi, Desa Guapin, Desa Karamat, Desa Gayap, Ngokomalko, Desa Laromabati, hingga Desa Modayama.

Wilayah-wilayah tersebut diketahui selama ini sangat bergantung pada curah hujan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

Dengan hadirnya proyek SPAM ini, diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan krisis air bersih yang telah berlangsung lama.

“Semoga dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat dan daerah ini, kebutuhan air bersih masyarakat bisa terpenuhi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat,” harap Soleman.

Proyek ini juga diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya di wilayah kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan yang selama ini menghadapi tantangan geografis cukup berat.(Red)