Ternate,malutline.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum. beserta Pejabat Utama Polda Maluku Utara mengunjungi/ melayat ke rumah duka korban kecelakaan laut atas nama Bharatu Mardi Hadji yang merupakan anggota Ditpolairud yang bertempat di Kelurahan Moya.

Almarhum meninggal dalam kecelakaan laut saat bertugas melaksanakan misi kemanusiaan pencarian 2 nelayan yang mengalami insiden kapal mati mesin di Perairan Desa Gita, Kec. Oba, Kota Tidore Kepulauan. Senin (03/02/2025).

Selanjutnya, Wakapolda Malut dan PJU Polda Malut melaksanakan kunjungan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk menjenguk korban kecelakaan laut yang sedang menjalani perawatan.

Diketahui dalam insiden ini, speed boat RIB 04 yang membawa 11 orang tengah melakukan evakuasi pencarian korban, namun kapal tersebut mengalami ledakan yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang hilang.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril terhadap keluarga yang berduka atas insiden tragis tersebut.

Wakapolda menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap korban yang sedang dirawat dapat segera pulih.

“Kepada keluarga yang ditinggalkan semoga selalu diberikan ketabahan dan tetap bersabar,” terang Wakapolda mengakhiri.

(Maria W)

HALSEL,Malutline – Forum Masyarakat Maluku Utara (FORMMALUT) berencana mendatangi PT. Wanatiara Persada (WP) guna mengonfirmasi dugaan praktik illegal logging yang terjadi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivis Maluku Utara menilai persoalan di sektor pertambangan di Kepulauan Obi bukan hal baru. PT. Wanatiara Persada, yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan bijih nikel, kini menjadi sorotan akibat dugaan eksploitasi sumber daya hutan di sekitar wilayah pertambangannya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat aktivitas penebangan kayu secara ilegal di wilayah IUP PT. WP. Bahkan, dikabarkan ratusan kubik kayu diduga dijual tanpa dokumen resmi oleh oknum manajemen perusahaan tersebut. Jika benar, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi kehutanan yang berlaku di Indonesia.

Ketua FORMMALUT menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada PT. Wanatiara Persada. “Kami ingin mengonfirmasi apakah benar perusahaan ini melakukan aktivitas penebangan kayu ilegal. Jika terbukti, kami akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap praktik tersebut,” ujarnya.

Jika dugaan ini benar, PT. WP dinilai tidak mematuhi Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengatur Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Dalam sistem ketelusuran sumber bahan baku kayu untuk rantai pasok produk kehutanan yang diekspor, disebutkan bahwa kayu harus berasal dari:

  1. Areal hutan negara yang memiliki izin pemanfaatan hutan (PBPH) atau hak pengelolaan Perum Perhutani.
  2. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial serta pengangkutan kayu yang wajib menggunakan dokumen resmi, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).

FORMMALUT menduga bahwa PT. WP tidak memiliki dokumen SKSHH-KB, yang berarti kayu yang ditebang dan dijual dapat dikategorikan sebagai ilegal. Jika terbukti, maka tindakan ini bisa disebut sebagai perampokan sumber daya alam demi keuntungan bisnis semata.

FORMMALUT mendesak Mabes Polri dan Polda Maluku Utara untuk segera menyelidiki dugaan praktik illegal logging ini. “Kami meminta Mabes Polri turun tangan. Polda Maluku Utara juga tidak boleh diam terhadap kasus ini,” tegas perwakilan FORMMALUT.

Menurut aktivis lingkungan, eksploitasi tambang kerap disertai modus eksploitasi lain, seperti penebangan hutan secara ilegal untuk keuntungan tambahan. Padahal, jika fokus utama PT. WP adalah tambang nikel, maka perusahaan seharusnya tidak turut mengambil kayu di wilayah operasinya.

“Silakan ambil nikelnya, tapi jangan sekaligus menjarah kayunya juga,” pungkasnya.

FORMMALUT berencana segera menemui manajemen PT. WP untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan ini. Jika tidak ada jawaban memuaskan, aksi massa akan menjadi langkah selanjutnya untuk mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

(Red)

Ternate,malutline.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Almarhum Bharatu Mardi Hadji, ia mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Bharaka Anumerta berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/208/II/2025, terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025.

Mardi diketahui merupakan salah satu anggota Ditpolairud Polda Malut, yang sedang menjalankan misi kemanusiaan untuk menyelamatkan dua nelayan yang mengalami mati mesin di Perairan Desa Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (2/2/2025).

“Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat, dikutip Senin (3/2/2025).

Bharaka Anumerta Mardi Hadji sendiri dimakamkan dengan upacara penghormatan yang dipimpin langsung Dirpolairud Polda Malut Kombes Pol. Azhari Juanda, S.I.K. Upacara pemakaman digelar di Kelurahan Moya Kota Ternate, pukul 15.00 WIT siang tadi.

Dirpolairud juga menyampaikan santunan dari Kapolda Maluku Utara kepada keluarga Bharaka Anumerta Mardi Hadji sebagai salah satu bentuk rasa duka mendalam atas kepergian tersebut.

(Maria W)

HALSEL,Malutline – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Maluku Utara (APEL Malut) mendesak Bupati Halmahera Selatan agar mengambil langkah tegas dalam menangani kebiasaan warga yang sering membuang sampah ke laut.

“Kepala daerah atau bupati selalu berganti setiap lima tahun sekali. Namun, permasalahan lingkungan, terutama terkait sampah, seolah tidak pernah tersentuh oleh kebijakan publik secara menyeluruh,” ujar juru bicara APEL Malut, Fikri Sangaji.

Fikri menambahkan bahwa masyarakat yang konsumtif serta kebiasaan membuang sampah di laut dapat mempercepat laju kerusakan lingkungan. Kebiasaan ini tidak hanya mengancam ekosistem laut tetapi juga berdampak langsung pada warga, terutama mereka yang tinggal di daerah pesisir.

“Halmahera Selatan memiliki kurang lebih 249 desa, dan rata-rata warga masih membuang sampah di pantai. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terutama bupati yang terpilih, agar dapat menghadirkan ide kreatif dalam pengelolaan sampah berbasis keberlanjutan,” pungkasnya.

Dalam hal pengelolaan sampah, Fikri menyarankan agar Pemkab Halsel memanfaatkan anggaran desa yang ada serta melibatkan pejabat di tingkat desa untuk membangun tempat pembuangan akhir (TPA) di setiap desa. Selain itu, pengelolaan sampah secara menyeluruh juga perlu diterapkan di desa-desa tersebut guna mengurangi pencemaran lingkungan.

“Kita semua tahu dampak buruk dari sampah yang tidak dikelola dengan baik. Sayangnya, pembangunan di desa-desa Halmahera Selatan lebih banyak difokuskan pada pembangunan fisik. Ini memang penting, tetapi pengelolaan sampah juga harus menjadi prioritas. Kami yakin kebiasaan buruk membuang sampah ke laut bisa dihilangkan jika ada perhatian dan komitmen kuat dari Pemkab,” tambahnya.

Fikri menegaskan bahwa siapa pun yang memimpin Halmahera Selatan di masa mendatang harus mampu menemukan solusi terhadap masalah ini. Jika tidak, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah daerah gagal menciptakan lingkungan sosial yang bersih dari sampah.

“Terlepas dari siapa yang memegang tongkat estafet kepemimpinan ke depan, kami hanya berharap masalah ini segera diatasi. Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan menilai bahwa Pemkab Halsel gagal dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutupnya.

(Red)

Halsel, Malutline.com -Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, SPt., M.Pd., yang menyebut wartawan dan LSM sebagai “bodrek” menuai kontroversi. Pernyataan ini beredar luas melalui video berdurasi 41 detik yang diunggah di berbagai grup WhatsApp dan akun media sosial. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis, LSM, dan masyarakat sipil.

Dalam video yang beredar, Yandri Susanto menyebut bahwa wartawan “bodrek” dan LSM hanya mencari kesalahan kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Pernyataan ini dinilai menyudutkan profesi wartawan dan LSM yang selama ini turut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Banyak pihak menganggap pernyataan tersebut merendahkan peran wartawan dan LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat, termasuk jurnalis dan LSM, dalam memperoleh informasi terkait kebijakan publik. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Halmahera Selatan, Asbur Abu, pada Senin (03/02/2025) menepis pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan dan LSM memiliki peran krusial dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa.

“Kami memiliki tugas mencari informasi, mempublikasikan berita, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Justru pernyataan Menteri Desa ini yang menunjukkan kurangnya pemahaman beliau tentang peran media dan LSM. Hal ini perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asbur Abu.

Pernyataan Mendes PDTT ini dikhawatirkan dapat menciptakan kesan negatif terhadap jurnalis dan LSM yang bekerja untuk kepentingan publik. Beberapa pihak mendesak agar Yandri Susanto segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.

Sejumlah organisasi jurnalis dan aktivis LSM berencana membawa masalah ini ke jalur hukum dan mendesak pemerintah agar lebih menghargai peran media serta organisasi masyarakat sipil dalam menjaga transparansi penggunaan dana desa.

Publik kini menantikan apakah Menteri Desa akan memberikan klarifikasi atau tetap bersikukuh dengan pernyataannya yang menuai kontroversi ini.

(Red)