HALSEL, Malutline — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan resmi memberhentikan sementara tiga kepala desa, masing-masing Kepala Desa Wosi, Desa Tagia, dan Desa Gaimu. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di ketiga desa tersebut.
Langkah DPMPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dana Desa sendiri merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Selain sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, dugaan penyalahgunaan Dana Desa juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Terkait kebijakan tersebut, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil DPMPD. Gubernur LSM LIRA Halsel, Said Alkatiri, menilai keputusan pemberhentian sementara sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dana Desa itu uang negara, bukan milik pribadi kepala desa dan bukan pula milik desa secara bebas. Jika disalahgunakan, kepala desa bisa diproses sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Pemberhentian sementara ini sudah sesuai aturan,” tegas Said.
Namun demikian, LIRA menilai bahwa persoalan pengelolaan Dana Desa di Halmahera Selatan tidak hanya terjadi di tiga desa tersebut. Menurut Said—yang akrab disapa Bib Said—masih terdapat sejumlah kepala desa lain yang menjadi perhatian Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan BPKP.
Ia pun mendorong pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan beserta dinas teknis terkait, agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyimpangan Dana Desa.
“Ini sejalan dengan program Presiden Prabowo melalui Asta Cita, yang menekankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan. Pemerintah daerah harus serius, tegas, dan adil dalam menyelesaikan persoalan Dana Desa,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DPMPD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukum lanjutan terhadap ketiga kepala desa yang diberhentikan sementara. Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut. (Red)





