HALSEL, Malutline — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan resmi memberhentikan sementara tiga kepala desa, masing-masing Kepala Desa Wosi, Desa Tagia, dan Desa Gaimu. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di ketiga desa tersebut.

Langkah DPMPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dana Desa sendiri merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Selain sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, dugaan penyalahgunaan Dana Desa juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Terkait kebijakan tersebut, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil DPMPD. Gubernur LSM LIRA Halsel, Said Alkatiri, menilai keputusan pemberhentian sementara sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dana Desa itu uang negara, bukan milik pribadi kepala desa dan bukan pula milik desa secara bebas. Jika disalahgunakan, kepala desa bisa diproses sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Pemberhentian sementara ini sudah sesuai aturan,” tegas Said.

Namun demikian, LIRA menilai bahwa persoalan pengelolaan Dana Desa di Halmahera Selatan tidak hanya terjadi di tiga desa tersebut. Menurut Said—yang akrab disapa Bib Said—masih terdapat sejumlah kepala desa lain yang menjadi perhatian Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan BPKP.

Ia pun mendorong pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan beserta dinas teknis terkait, agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyimpangan Dana Desa.

“Ini sejalan dengan program Presiden Prabowo melalui Asta Cita, yang menekankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan. Pemerintah daerah harus serius, tegas, dan adil dalam menyelesaikan persoalan Dana Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DPMPD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukum lanjutan terhadap ketiga kepala desa yang diberhentikan sementara. Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut. (Red)

HALSEL, Malutline— Kabar menggembirakan datang dari dunia musik lokal Halmahera Selatan. Penyanyi daerah Anwar Batulak, yang sempat menderita stroke, kini menunjukkan perkembangan kesehatan yang sangat signifikan. Berkat doa, dukungan, serta motivasi dari keluarga, sahabat, dan para kerabat, proses pemulihan Anwar berjalan dengan baik dan telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.

Rasa syukur mendalam pun diungkapkan Anwar Batulak atas nikmat kesembuhan yang terus diberikan oleh Allah SWT. Ia mengaku, kekuatan doa serta semangat dari orang-orang terdekat menjadi energi besar dalam melewati masa-masa sulit selama menjalani pengobatan dan pemulihan.

Sebagai bentuk rasa syukur sekaligus bukti pemulihan yang terus membaik, Anwar Batulak kembali tampil di atas panggung pada acara lepas sambut Tahun 2025–2026 yang digelar di UMKM Bacan, dengan tajuk “Peduli Sumatera, Aceh”.

Penampilannya tersebut disambut hangat oleh masyarakat dan pengunjung yang hadir, yang tampak terharu sekaligus bangga melihat Anwar kembali bernyanyi dengan penuh semangat.

Meski masih dalam tahap pemulihan, Anwar mampu menunjukkan performa yang meyakinkan. Kehadirannya di atas panggung menjadi simbol semangat juang dan harapan, bahwa keterbatasan akibat sakit bukanlah akhir dari segalanya.

“Alhamdulillah, proses penyembuhan berjalan lancar. Terima kasih atas doa dan motivasi dari semua sahabat dan kerabat. Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan hingga 100 persen,” ujar Anwar dengan penuh haru.

Kembalinya Anwar Batulak ke dunia tarik suara tidak hanya menjadi kabar bahagia bagi keluarga dan sahabat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi banyak orang, khususnya para penyintas stroke, bahwa dengan usaha, doa, dan dukungan, harapan untuk pulih dan berkarya kembali selalu ada. (Red)

AMBON, Malutline — Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Ardiansyah Buamonabot, seorang calon Bintara TNI Angkatan Darat, yang dijadwalkan akan dilantik pada 7 Januari 2026.

Momen bahagia yang telah lama dinantikan itu berubah menjadi kabar pilu setelah Ardiansyah mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Tingkat (RST) Ambon, akibat sakit, sebelum sempat mengikuti prosesi pelantikan.

Ardiansyah dikenal sebagai sosok muda penuh semangat dan menjadi kebanggaan keluarga. Keberhasilannya menembus pendidikan dan tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus sebagai calon Bintara TNI AD merupakan pencapaian besar yang disambut haru oleh keluarga dan kerabat.

Demi menghadiri pelantikan tersebut, kakek serta kedua adiknya lebih dulu berangkat dari Sanana menuju Kota Ambon. Perjalanan laut itu dilakukan dengan penuh harap dan doa, membayangkan momen kebahagiaan saat menyaksikan Ardiansyah resmi dilantik sebagai prajurit TNI AD.

Namun setibanya di Ambon, suasana haru dan bangga seketika berubah menjadi kesedihan yang mendalam. Kakek dan kedua adiknya langsung menuju RST Ambon, tetapi yang mereka temui bukanlah senyum bahagia Ardiansyah, melainkan jasad almarhum yang telah terbujur kaku. Tangis pun pecah, menandai hilangnya sosok yang menjadi tumpuan harapan keluarga.

Kepergian Ardiansyah meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga inti, tetapi juga bagi kerabat dan rekan-rekannya. Banyak pihak menilai almarhum sebagai pribadi yang berbakti kepada keluarga dan memiliki tekad kuat untuk mengabdi kepada negara melalui TNI Angkatan Darat.

Kepergian Ardiansyah menjelang hari pelantikan menjadi pengingat bahwa takdir adalah kuasa Allah SWT. Di saat manusia telah merancang kebahagiaan, Allah memiliki rencana terbaik bagi hamba-Nya.
Keluarga besar almarhum berharap, segala amal ibadah Ardiansyah diterima di sisi Allah SWT, dosa-dosanya diampuni, dan almarhum ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya.

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Selamat jalan, Ardiansyah Buamonabot. (Red)

JAKARTA, Malutline— Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Pemberlakuan KUHP baru ini disebut sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan kedaulatan hukum nasional.

Dalam KUHP baru tersebut, terdapat sejumlah pasal yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah pengaturan tentang hubungan seksual di luar pernikahan. Perbuatan tersebut diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga martabat dan kewibawaan negara, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Tak hanya itu, KUHP baru turut mengatur larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Ketentuan ini dipertahankan sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga ideologi nasional.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum dan pemerhati HAM menyoroti beberapa rumusan pasal, khususnya terkait definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang dinilai cukup luas. Menurut para ahli, frasa tersebut mencakup unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diterapkan secara hati-hati.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Kementerian Hukum menegaskan bahwa aparat penegak hukum di seluruh Indonesia telah mendapatkan sosialisasi dan pembekalan teknis terkait implementasi KUHP baru. Pemerintah juga memastikan adanya mekanisme pengawasan berlapis, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026, penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, berimbang, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. (Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan pembangkangan terhadap hukum kembali mencuat dari Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, diduga secara terang-terangan menantang aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Maluku Utara, dengan tetap menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah desanya.

Meski laporan masyarakat dan sorotan publik terus bermunculan, aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Manatahan disinyalir masih berjalan tanpa hambatan berarti.

Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung “Seolah-olah tidak ada Kapolda, tidak ada hukum. Tambang tetap jalan padahal jelas ilegal,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Polisi Dinilai Enggan Tetapkan Mardan La Munja sebagai Pelaku Utama
Sorotan publik semakin tajam setelah nama Mardan La Munja kembali disebut-sebut oleh warga sebagai pengusaha sekaligus aktor utama tambang emas ilegal di Desa Manatahan.

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Situasi ini menimbulkan penilaian di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian terkesan takut atau ragu menetapkan Mardan La Munja sebagai pelaku utama, meskipun aktivitas tambang tersebut dilakukan secara terbuka.

“Kalau rakyat kecil cepat ditangkap, tapi kalau kades yang diduga pengusaha tambang ilegal, hukum seperti berhenti,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.
Diduga Tantangan Terbuka terhadap Wibawa Negara.

Keberlanjutan aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan, tetapi juga tantangan terbuka terhadap wibawa negara dan institusi kepolisian. Apalagi, lokasi tambang disebut pernah dipasangi tanda larangan, namun diduga diabaikan dan tetap diterobos.

Masyarakat mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Selatan, jika aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan korban terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

sejumlah elemen masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, turun langsung ke lapangan dan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan Menetapkan Mardan La Munja dan pihak-pihak terkait sebagai tersangka jika terbukti Mengusut dugaan keterlibatan aparat dan aliran dana yang menopang tambang ilegal

Masyarakat menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau kekuasaan, “Kalau ini terus dibiarkan, maka hukum benar-benar kalah di desa,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Mardan La Munja selaku Kepala Desa Manatahan maupun pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)