HALSEL, Malutline — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan hari libur nasional dan masuk kerja awal tahun 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halsel.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 049/4552/2025 tentang Pemberitahuan Hari Libur, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Safiun Radjulan, S.Pd., M.Si, tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan libur nasional dan cuti bersama merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan itu, Pemkab Halmahera Selatan menetapkan, Libur Nasional pada Kamis, 1 Januari 2026 Masuk kerja kembali pada Jumat, 2 Januari 2026

Sekda Halsel menegaskan, seluruh ASN wajib kembali melaksanakan tugas dan pelayanan publik seperti biasa setelah libur nasional berakhir. ASN yang dengan sengaja tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh Asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, dan Bagian, serta para Camat dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sejak awal tahun 2026, serta meningkatkan disiplin ASN di lingkup Pemkab Halmahera Selatan.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Halmahera Selatan, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sebagai laporan.
Malutline mengimbau seluruh ASN dan unit kerja di Halmahera Selatan agar mematuhi ketentuan ini demi menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan kejahatan seksual terhadap perempuan kembali mengguncang dunia industri di Maluku Utara. Seorang oknum admin Human Resource Development (HRD) di lingkungan subkontraktor PT Parama SAIT Fluk, yang beroperasi di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial R, diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan.

Korban berinisial T, diketahui merupakan anak dari seorang anggota intelijen. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada malam Natal, 25 Desember, sekitar pukul 02.30 WIT, dan kini menyita perhatian luas publik.

Kronologi: Modus Panggilan Makan Berujung Dugaan Pemerkosaan
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun Malutline, kejadian bermula saat korban menerima panggilan telepon dari terduga pelaku, yang meminta makanan dengan alasan lapar. Korban menyampaikan bahwa makanan tersedia dan mempersilakan pelaku datang mengambilnya sendiri.

Namun, pelaku tak kunjung datang, Tak lama kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta agar makanan tersebut diantarkan ke kamar pelaku, dengan alasan akan dimakan di dalam kamar.

Korban yang saat itu tidak mendapat pengawalan sekuriti, karena kondisi sudah dini hari, akhirnya mengantarkan makanan seorang diri. Setibanya di depan kamar, korban menolak masuk dan berniat meletakkan makanan di depan pintu.

Menurut pengakuan korban, pelaku justru menahan korban dengan alasan membantu meletakkan makanan ke atas meja di dalam kamar. Korban menduga tindakan tersebut merupakan jebakan yang sudah direncanakan, terlebih pelaku disebut berada dalam kondisi mabuk. Di dalam kamar itulah, korban mengaku mengalami pemerkosaan.

Pelaku Diamankan, Status Hukum Dipertanyakan Informasi yang diperoleh Malutline menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada kepastian resmi apakah R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, atau masih sebatas pemeriksaan.

Kasus ini menuai sorotan tajam karena melibatkan perempuan sebagai korban, dengan relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku yang memiliki posisi sebagai oknum admin HRD di lingkungan perusahaan subkontraktor tambang.
Perusahaan Bungkam, Publik Desak Transparansi

Hingga kini, subkontraktor PT Parama SAIT Fluk belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum karyawannya. Sikap bungkam perusahaan dinilai publik sebagai tamparan terhadap etika korporasi dan komitmen, perlindungan perempuan, Masyarakat pun mulai mempertanyakan, Apakah proses hukum akan berjalan tanpa intervensi? Ataukah kasus ini akan meredup karena relasi jabatan dan kepentingan perusahaan?

Polisi Janji Proses Sesuai SOP Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizal Pasaribu, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (1/1/2026) melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Meski demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum, baik Polsek Obi maupun Polres Halmahera Selatan, belum membeberkan secara terbuka pasal yang disangkakan maupun tahapan hukum yang telah ditempuh.

Keluarga Korban Tegas Jangan Ada Kompromi, Pihak keluarga korban menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas tanpa kompromi. Mereka menilai perempuan adalah korban yang wajib dilindungi, dan hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, seragam, maupun kekuatan modal.

Keluarga korban juga memastikan akan terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, subkontraktor PT Parama SAIT Fluk masih dalam upaya konfirmasi oleh Malutline.

Malutline menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, serta membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen perusahaan.
(Red)

HALSEL, Malutline — Pemerintah Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta tidak bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara tegas larangan penggunaan Dana Desa.

Aturan tersebut berlaku bagi 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kebijakan ini bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan warga desa secara langsung.

Dalam regulasi itu ditegaskan, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium tetap perangkat desa, maupun honorarium kegiatan yang bersifat rutin pemerintahan yang seharusnya dibiayai melalui APBD. Selain itu, perjalanan dinas perangkat desa ke luar wilayah kabupaten/kota juga tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus.

Larangan berikutnya mencakup pembangunan dan renovasi kantor desa, balai desa, serta sarana prasarana operasional pemerintahan desa. Pemerintah pusat menilai pembangunan fisik yang bersifat administratif bukan prioritas Dana Desa tahun 2026.

Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga secara tegas melarang pengadaan tanah menggunakan Dana Desa, karena tanah dianggap sebagai aset hibah atau telah tersedia sebelum adanya Dana Desa. Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar prioritas, seperti pembangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Larangan lainnya meliputi pembelian aset tetap yang tidak produktif, kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, serta pembangunan infrastruktur yang tidak berada di wilayah desa atau tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Sebaliknya, Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), penguatan ketahanan pangan desa, pelayanan posyandu, pendidikan anak usia dini (PAUD/TK), peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta operasional pemerintahan desa secara terbatas dan sesuai ketentuan.

Pemerintah mengingatkan seluruh kepala desa dan pengelola keuangan desa agar mematuhi ketentuan ini secara penuh. Setiap pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penegasan ini, seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan fokus pada kepentingan masyarakat, sehingga Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan warga desa. (Red)

Jakarta, Malutline— Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap fakta mencengangkan terkait integritas lembaga perwakilan daerah. Sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2024, tercatat sebanyak 545 anggota DPRD di seluruh Indonesia terjerat kasus korupsi. Angka ini mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah serta lemahnya integritas sebagian wakil rakyat.

Kasus-kasus korupsi tersebut meliputi berbagai modus, mulai dari suap pengesahan anggaran, jual beli proyek, gratifikasi, hingga penyalahgunaan dana publik. Fenomena ini menempatkan DPRD sebagai salah satu institusi dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi di daerah.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah kembali menggulirkan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku selama ini. Wacana tersebut langsung menuai kritik dan sorotan tajam dari publik serta pegiat antikorupsi.

Banyak pihak menilai, rekam jejak korupsi di tubuh DPRD menjadi alarm keras bahwa penyerahan kewenangan strategis seperti memilih kepala daerah kepada DPRD berpotensi membuka ruang transaksi politik dan praktik suap.

“Jika DPRD yang masih memiliki catatan korupsi tinggi diberi kewenangan memilih kepala daerah, maka risiko politik uang dan jual beli jabatan akan semakin besar,” ungkap salah satu peneliti antikorupsi.

ICW sendiri dalam berbagai laporannya kerap menegaskan bahwa korupsi politik di daerah sering kali berkaitan erat dengan relasi antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam pembahasan anggaran dan proyek pembangunan. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk apabila kepala daerah terpilih memiliki utang politik kepada anggota DPRD.

Di sisi lain, pendukung wacana pilkada lewat DPRD beralasan bahwa mekanisme tersebut dinilai lebih efisien dari sisi anggaran dan dapat mengurangi konflik horizontal di masyarakat. Namun argumen tersebut dinilai tidak cukup kuat jika tidak dibarengi dengan pembenahan serius terhadap integritas dan sistem pengawasan DPRD.

Pengamat politik menilai, esensi demokrasi bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga soal kedaulatan rakyat dan akuntabilitas pemimpin. Pemilihan langsung dinilai memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya sekaligus memberikan sanksi politik melalui kotak suara.

Dengan catatan 545 anggota DPRD terjerat korupsi dalam 14 tahun terakhir, publik kini menuntut pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan politik strategis. Tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum, wacana pilkada lewat DPRD dinilai berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan membuka babak baru korupsi politik di daerah (red)

SOFIFI, Malutline— Menutup akhir tahun 2025 dengan suasana penuh khidmat dan spiritual, masyarakat Kota Sofifi dan sekitarnya diajak mengikuti Dzikir Bersama Akhir Tahun 2025 yang digelar pada Rabu malam (31/12/2025) di Masjid Raya Shaffuk Khairat, Sofifi.

Kegiatan keagamaan ini dipimpin langsung oleh KH. An’im Fatahnah Jabir, S.PdI., M.Pd, sebagai bentuk muhasabah diri sekaligus ikhtiar spiritual dalam menyambut datangnya Tahun Baru 2026 dengan doa, dzikir, dan harapan yang lebih baik.

Dzikir bersama dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIT atau ba’da Isya, dan diharapkan dihadiri oleh jamaah dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga umum.

Panitia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak umat Islam mengakhiri tahun dengan introspeksi diri, memohon ampunan atas segala khilaf dan dosa, serta memanjatkan doa agar tahun yang akan datang dipenuhi keberkahan, keselamatan, dan keteguhan iman.

“Pergantian tahun bukan hanya dirayakan dengan euforia, tetapi juga momentum untuk bermuhasabah, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujar salah satu panitia.

Selain sebagai sarana ibadah, dzikir bersama ini juga menjadi wadah mempererat ukhuwah islamiyah dan kebersamaan umat dalam suasana damai dan religius, khususnya di ibu kota Provinsi Maluku Utara.

Masyarakat diimbau untuk mengajak keluarga, sahabat, dan kerabat agar hadir bersama, sehingga pergantian tahun dapat diisi dengan kegiatan yang bernilai ibadah dan menenangkan hati.

Dengan digelarnya Dzikir Bersama Akhir Tahun 2025 ini, diharapkan langkah umat Islam dalam memasuki tahun 2026 senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, serta membawa semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, bermakna, dan penuh harapan. (Red)