Halsel Malutline com-Roda pemerintahan di bawah kendali Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba apapun dalam keputusan Pemerintahan di jalankan secara mandiri oleh Bassam Kasuba tanpa cawe-cawe dari sang ayah yang juga merupakan Mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dua Periode DR. Hi. Muhammad Kasuba.

penegasan ini di sampaikan DR. H. Muhamad Kasuba pas forum silaturahmi keluarga tobelo-galela (Togale) di unsan Labuha, Sabtu (28/06/2025) mengatakan saya tidak akan pernah cawe-cawe atau ikut campur terhadap setiap keputusan Bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba.

Mantan Bupati Halsel dua periode ini menjelaskan, sikap penegasannya bahwa tidak akan mengintervensi setiap keputusan Bupati Bassam Kasuba, Ia bahkan mempersilahkan anaknya yang juga Bupati Halsel ini agar dapat mengambil keputusan atau kebijakan secara mandiri.

“Saya ingin tegaskan di tempat ini, saya tidak akan lagi cawe-cawe atau ikut campur setiap keputusan yang akan diambil oleh Bupati Bassam Kasuba dalam pemerintahannya di Halmahera Selatan,” tegasnya.

Dalam pandangan Muhamad Kasuba yang akrab di sapa MK, mengatakan informasi-informasi yang beredar di luar kerap memprespsikan bahwa kepemimpinan Bassam Kasuba selalu dibayang-bayangi dengan dirinya.

Padahal, kata dia, semenjak Basam menjadi bupati hingga saat ini, dirinya tidak pernah terlibat lagi setiap keputusan Bassam terhadap suatu kebijakan, Karena itu, ia mempersilahkan urusan pemerintah lebih banyak berkoordinasi dengan bupati ketimbang dirinya.

“Saya tidak ingin pemerintahan Bassam ini dibayang-bayangi dengan saya Karena saya ayahnya, lalu saya leluasa mengatur semua itu, tidak Itulah sebabnya saya menegaskan saya tidak akan ikut campur,” jadi urusan pemerintahan di kabupaten Halmahera Selatan dan keputusannya di ambil secara mandiri. pungkasnya. (Red)

Halsel Malutline com-Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, menyoroti Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terhadap lambat alias lemah sahwat dalam respons bencana longsor yang terjadi di wilayah Gane Barat Utara.

Reza menyampaikan, bencana longsor yang sudah hampir berlangsung selama sepekan belum mendapatkan penanganan yang maksimal.

Dia menilai Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, tidak tanggap dalam menghadapi kondisi darurat tersebut.

“Longsor di Gane Barat Utara ini sudah hampir satu minggu, tapi penanganannya lambat sekali. Ini bencana, bukan masalah kecil. BPBD harusnya hadir cepat, apalagi mereka ini depan dalam urusan penanggulangan bencana,” tegas Reza kepada media ini Minggu (29/6).

Reza meminta adanya perhatian khusus dari BPBD Halmahera Selatan agar menjadikan bencana longsor ini sebagai prioritas.

Ia menekankan bahwa BPBD memiliki tugas utama untuk mengoordinasikan penanganan darurat bencana, termasuk evakuasi warga, distribusi logistik, serta pemulihan infrastruktur terdampak.

Reza juga mempertanyakan komitmen pimpinan daerah dalam merespons bencana ini, dan meminta Bupati Basam Kasuba serta Wakil Bupati Helmi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPBD Halsel yang dinilai lambat.

“Bupati dan Wakil Bupati Halsel harus turun tangan langsung dan mengevaluasi Kepala BPBD yang jelas-jelas lambat dalam penanganan ini,” Ujarnya.

Reza menceritakan langsung pengalaman pribadinya saat melakukan perjalanan dari Saketa menuju Desa Samo pada 26 Juni lalu.

Ia menyatakan bahwa longsor menyebabkan akses jalan utama tertutup total, bahkan tidak bisa dilalui kendaraan roda dua, kalaupun bisa dilalui itu memang sangat berbahaya.

“Saya sendiri  tidak bisa kembali ke pelabuhan Saketa dengan motor. Untung ada warga Desa Samo yang membantu kami lewat jalur laut, dan kami akhirnya turun di Desa Tokaka Kecil,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa jalur dari Moloku menuju Samo mengalami longsor parah. “Jalan tertutup total bagaikan gunung, terutama di Gunung Goha itu sangat parah. Lumpur tebal, dan ada jembatan yang juga patah,” jelas Reza.

Reza menegaskan bahwa kepekaan dan kehadiran pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam kondisi seperti ini. PB-FORMMALUT mendorong agar Pemda Halsel bertindak cepat dan sigap untuk memulihkan akses jalan dan jangan hanya sekedar memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak saja, pentingkan kami minta pentingkan jalan agar segera di buka akibat longsor, kasihah rakyat di gane barat utara.(Iswan)

Halsel Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa kepala Dinas keuangan Provinsi Maluku Ahmad Purbaya dan pihak Kampus Sekolah tinggi pertanian (STP) Labuha atas Dugaan Dua item anggaran di Pemprov Malut yang masuk di STP Labuha Tahun 2022 dan jadi hasil temuan BPK tahun 2023.

desakan ini di sampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline Minggu (29/06/2025) mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadis keuangan Provinsi Maluku Ahmad Purbaya dan pihak kapus STP Labuha Halmahera Selatan atas Dugaan aliran Dana STP Labuha yang diduga Menjadi temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara.

dikatakannya aliran Dana yang diduga menjadi temuan BPK yakni Pembangunan Gedung Sekretariat Sekolah Tinggi Pertanian Bacan, Halmahera Selatan senilai Rp. 1.209.068.000,00 selain pembangunan gedung Sekretariat kampus STP Labuha, anggaran Ganti Rugi Pengembangan Lahan Sekolah Tinggi Pertanian (Tanah) sebesar Rp. 3.105.850.000,00 juga menjadi temuan karena Anggaran itu terbaca dalam hasil audit.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023

Tanggal : 19 Mei 2023.

Olehnya itu pihaknya mendesak Kejaksaan tinggi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha atas dugaan temuan BPK tahun 2023, selain Gubernur Maluku Utara Sherly jhoanda Laos di desak melakukan evaluasi terhadap Ahmad Purbaya dan pihak yang terlibat dalam aliran Dana STP Labuha,” tegasnya.

Hingga berita ini di publish kadis keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha masih dalam upaya konfirmasi.(Red)

Halsel,Malutline – Menindaklanjuti permintaan masyarakat Kampung Buton terkait kebutuhan air bersih, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Selatan telah merespons cepat dengan melakukan pemasangan jaringan pipa dan meteran air bersih di Masjid Al-Jami, Desa Buton.

Kunjungan lapangan yang dilakukan PDAM pada hari sebelumnya mengungkap adanya kebutuhan air bersih yang mendesak, khususnya di sarana ibadah. Menurut Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote, pihaknya telah menyelesaikan proses instalasi sebagai bagian dari misi sosial perusahaan.

“Alhamdulillah, pemasangan jaringan air bersih untuk Masjid Al-Jami sudah selesai. Ini bagian dari komitmen sosial kami untuk mendukung sarana ibadah di wilayah pelayanan teknis PDAM,” ujar Soleman saat dikonfirmasi, Jumat (27/6).

Ia juga menegaskan, jika masih ada rumah ibadah lain  baik masjid, musala, gereja maupun tempat ibadah lainnya  yang membutuhkan layanan air bersih, PDAM siap menindaklanjuti permintaan tersebut. Adapun prosedur administrasinya cukup mudah, yakni hanya dengan mengumpulkan fotokopi KTP dari 10 orang jamaah atau pengguna aktif rumah ibadah sebagai syarat permohonan.

“Silakan hubungi PDAM jika ada kebutuhan serupa. Asalkan berada dalam cakupan layanan teknis kami, pasti akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pelayanan sosial PDAM Halmahera Selatan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam hal fasilitas air bersih di tempat ibadah.

Dengan langkah ini, PDAM berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan umat dalam menjalankan aktivitas keagamaan, sekaligus memperluas akses air bersih bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)

Labuha,Malutline — Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut disampaikan oleh warga setempat, Husein Jumat, dalam unggahannya di media sosial Facebook pada akhir pekan lalu.

Menurut Husein, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa. Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi. Bahkan, ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan. Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein. (Red)