LABUHA, Malutline – Muncul dugaan pelanggaran administratif dalam pemerintahan desa di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, Nasarudin Hasan, yang menjabat sebagai Camat Bacan Selatan, diketahui juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Gandasuli sejak awal tahun 2024.

Penunjukan ini berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 399/2024 tertanggal 3 Juli 2024, yang menetapkan 11 pejabat sementara kepala desa di wilayah tersebut, termasuk Nasarudin Hasan. Masa jabatan ditentukan selama enam bulan dan secara administratif berakhir pada 3 Desember 2024.

Namun hingga memasuki tahun 2025, belum ada SK perpanjangan atau pengangkatan pejabat kepala desa definitif untuk desa Gandasuli. Sementara itu, Nasarudin Hasan masih tercatat aktif menjalankan dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Camat Bacan Selatan dan Pj Kepala Desa Gandasuli, yang memicu sorotan publik dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum, terkait Larangan Rangkap Jabatan, Tindakan merangkap jabatan antara Camat (jabatan struktural PNS) dan Pj Kepala Desa berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya (1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil.

Serta Pasal 51 huruf e memperkuat bahwa perangkat desa dilarang memiliki jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (2). Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2019 Menyatakan bahwa PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa/Pj Kepala Desa wajib dibebaskan sementara dari jabatan strukturalnya untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Desakan ini di sampaikan Beberapa tokoh masyarakat desa Gandasuli dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa kepada wartawan Minggu (6/06/2026) mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera, Melakukan evaluasi terhadap jabatan PJ kepala desa Gandasuli yang dijalankan oleh Camat Bacan Selatan, Nasarudin Hasan dan Menunjuk Pj Kepala Desa yang baru atau menetapkan kepala desa definitif agar tata kelola pemerintahan desa tidak tumpang tindih, Memastikan setiap proses pengangkatan dan pemberhentian mengikuti prinsip transparansi dan hukum.

Jika benar terbukti terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan camat sebagai Pj kepala desa tanpa pembebasan jabatan struktural, maka hal ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, atau bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Halmahera Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait persoalan ini. (Red)

Halsel Malutline com-Warga Kecamatan kayoa khususnya warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluhkan sulitnya warga mendapatkan jatah BBM pada Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Kayoa.

Warga kecamatan kayoa sulitnya mendapatkan BBM dan kelangkaan BBM yang mereka alami ini hampir setiap saat karena pengelola APMS diduga melakukan praktik curang dengan menjual BBM ke luar desa untuk keuntungan pribadi, Hal itu yang menyebabkan masyarakat kayoa, terutama para nelayan dan petani sulit mendapatkan BBM pada APMS Kayoa Mereka mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak pengelola APMS Kayoa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline Sabtu (5/7/2025) mengatakan sulitnya masyarakat kayoa mendapatkan jatah BBM APMS Kayoa sehingga pihaknya mendesak kepada Pemda Halsel menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat kayoa dan mencabut izin APMS Kayoa.

Dikatakannya jika keresahan warga atas distribusi BBM yang tidak adil dan merata ini tidak di respon oleh Pemda Halmahera Selatan maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, khususnya Pasal 17, mengatur tentang pencabutan izin usaha penyimpanan dan niaga termasuk APMS, Kewenangan Dirjen Migas.

Jika Badan Usaha pemegang izin APMS melakukan kegiatan sebagai penyalur, maka Dirjen Migas berwenang mencabut izin usaha penyimpanan atau niaga yang bersangkutan atas nama Menteri dan juga di kenakan Sanksi Administratif Selain pencabutan izin, pelanggaran yang dilakukan oleh APMS juga dapat dikenakan sanksi administratif, pengurangan kuota, atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena masyarakat di desa yang ada di kayoa tidak pernah dapat pelayanan yang layak. APMS ini hanya ada namanya saja, namun masyarakat tidak pernah dapat BBM, malah lebih banyak dijual ke orang luar,” ujar Dani.

Ia menjelaskan, kelangkaan BBM menyebabkan aktivitas melaut dan bertani terhambat karena ketiadaan solar dan premium, Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak Pertamina harus turun tangan dan mencabut izin pengelola APMS jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Padahal jata BBM pada APMS sekitar 40 ton itu jika APMS fokus melayani kebutuhan masyarakat kayoa khususnya pengguna BBM pada APMS itu lebih daripada cukup namun karena APMS Kayoa diduga nakal dan mengabaikan aturan pelayanan dan penjualan atas kebutuhan masyarakat kayoa mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dan kelangkaan dalam mendapatkan BBM pada APMS Kayoa,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan, media ini berupaya mengonfirmasi pihak pengelola APMS kayoa, namun belum mendapat di konfirmasih. (Bur)

LABUHA,Malutline — Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) ratusan juta Rupiah untuk kepentingan pribadi sejak dirinya menjabat sebagai kepala Desa kaputusan hingga sekarang banyak kegiatan yang termuat dalam dokumen APBdes tidak di kerjakan alias Fiktif.

Dugaan peneyelewenagan Dana Desa kaputusan tersebut disampaikan oleh, Husein Jumat, kepada wartawan belum lama ini mengatakan, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, dan satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa, Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah, Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa kaputusan juga mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi, Bahkan ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan tinggi serta kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan, Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa olehnya itu dirinya bakal melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi karena kejaksaan negeri halsel tidak menanggapi laporan masyarakat terkait aduan korupsi dana desa kaputusan.

“Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein.

Di katakannya selain dari sejumlah kegiatan Fiktif di desa kaputusan yang nilainya ratusan juta rupiah, kades kaputusan Milka Dadana Melakukan pembentukan pengurus koperasi Desa (Kopdes) merah putih juga tidak melalui rapat musyawarah melainkan hanya di lakukan pengangkatan ketua kopdes oleh kades kaputusan dengan cara menunjuk tunjuk langsung dan ini di akui oleh kades kaputusan Milka Dadana saat di konfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan ketu kopdes itu tidak di lakukan pemilihan tapi di lakukan penunjukan langsung. Akuinya

Dan perlu di ketahui mulai dari Milka Dadana menjabat sebagai kapala desa dari tahun 2023 hinga saat ini tidak ada infrastruktur yang dia kerjakan melalui anggaran Dari Dana Desa sehingga pengelolaan Dana Desa hanya menguntungkan dirinya sendri dan keluarga kepala Desa kaputusan. (Red)

Halsel Malutline com-Ratusan warga korban banjir di Halmahera Selatan (Halsel) memadati perempatan Kompleks Tamansari, Rabu malam (2/7/2025), untuk menghadiri mediasi terkait tuntutan ganti rugi Rp 13,98 miliar. Namun ketidakhadiran Bupati Halsel dan CV Karya Senja Abadi memicu kemarahan massa.

Mediasi yang digelar menyusul somasi warga kepada bupati dan kontraktor atas dugaan kelalaian proyek normalisasi muara sungai yang memicu banjir pada 22 Juni 2025. Banjir menerjang empat desa dengan korban ribuan jiwa dan kepala keluarga.

“Seharusnya Bupati Halmahera Selatan dan Kontraktor CV Karya Senja Abadi hadir malam ini. Masyarakat korban banjir marah karena ketidakhadiran mereka, padahal kedua pihak ini harus bertanggung jawab penuh,” tegas Khalid Ahmad, tokoh masyarakat.

Mediasi hanya dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Halsel, Dula, serta Rahmat Kamarullah selaku Direksi Pengawasan Proyek. Ketidakhadiran pihak utama yang dituntut membuat warga semakin murka.

Warga menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian proyek normalisasi muara sungai dan pembangunan jetty di Desa Tamansari yang dinilai menyebabkan penyempitan muara dan menghalangi aliran sungai secara alami.

“Kalau tidak ada ganti rugi, torang boikot proyek normalisasi sungai dan pembuatan jetty di ujung muara!” teriak warga menyambut pernyataan tokoh perempuan Bacan, Rusna Ahmad.

Rusna mengungkapkan proyek tersebut dilaksanakan tanpa rekomendasi teknis dari Badan Wilayah Sungai dan tanpa pengawasan pemerintah daerah. “Dorang dapa untung, torang yang dapa susah!” teriak warga lainnya.

Banjir yang menerjang pada 22 Juni 2025 dimulai pukul 01.00 WIT dengan air meluap hingga sedada orang dewasa. Warga yang menyadari penyebab banjir dari jembatan sementara proyek langsung meminta pembongkaran yang selesai pukul 06.30 WIT.

Sebelumnya, kuasa hukum warga melalui Kantor Hukum Maulanapatra Law Firm telah melayangkan somasi pada 30 Juni 2025 dengan tuntutan ganti rugi material Rp 13,98 miliar dan ganti rugi non-material. Somasi memberikan tenggat 7 hari kerja untuk menanggapi.

Kerugian material mencakup kerusakan rumah tangga dan peningkatan pengeluaran akibat gangguan sanitasi. Tercatat 7 unit rumah rusak dengan rincian 4 rumah rusak berat dan 3 rumah rusak ringan, plus kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Mediasi juga dihadiri pengacara dari Aliansi Masyarakat Korban Banjir. Masyarakat mendesak Pemkab Halsel dan CV Karya Senja Abadi segera memberikan klarifikasi dan ganti rugi atas dampak banjir yang menimpa rumah, lahan, dan harta benda warga.

Jika tidak ada tanggapan positif, warga melalui kuasa hukum akan menempuh jalur hukum termasuk gugatan perdata dan pelaporan ke instansi berwenang. (Red)

Halsel Malutline com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Dugaan ini muncul menyusul temuan di lapangan terhadap proyek fisik rabat beton tahun anggaran 2025, yang dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

Ketua DPC GPM Halsel dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Meski secara administratif proyek tersebut telah diumumkan ke publik, sejumlah poin krusial justru tidak terpenuhi.

Tidak Tersedianya Rincian RAB dan Spesifikasi Teknis

Salah satu sorotan utama DPC GPM adalah tidak dicantumkannya rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan dalam papan proyek. Padahal, menurut regulasi, masyarakat berhak mengetahui standar pekerjaan, seperti mutu beton, ketebalan, hingga harga satuan bahan dan upah kerja.

“Kalau hanya menyebut volume dan nilai anggaran tanpa detail teknis, maka tidak ada jaminan pekerjaan sesuai standar. Ini membuka ruang untuk manipulasi harga dan kualitas,” ujar Ketua DPC GPM Halsel (3/7/2025).

Dalam papan proyek tertulis bahwa pelaksana pekerjaan adalah “masyarakat”, namun di lapangan, pelibatan warga dalam pelaksanaan pekerjaan dinilai hanya sebatas formalitas administratif, tanpa kejelasan struktur pelaksana, pengawas, dan sistem kerja yang terbuka.

“Ini praktik lama, masyarakat hanya dicantumkan sebagai pelaksana di atas kertas, tapi tidak dilibatkan secara nyata dalam pengambilan keputusan maupun proses pekerjaan,” tambahnya.

Dengan merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, DPC GPM Halsel mendesak agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Lebih jauh, DPC GPM juga menuntut Pemerintah Desa Kubung untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait:

Dugaan penyisipan proyek lama ke dalam RKPDes 2025,

Tidak tersedianya laporan pertanggungjawaban pekerjaan sebelumnya (2023–2024),

Dan mekanisme perencanaan kegiatan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara utuh.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten jika tidak ada respon serius dari Pemdes maupun Inspektorat. Dana desa adalah hak rakyat, bukan ruang eksklusif aparat desa,” tegas DPC GPM.

Hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Kubung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media. (Red)