LABUHA, Malutline – salah seorang perempuan asal Tondano Sulawesi Utara berinisial, S,W mengalami kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh Dion salah seorang pembeli Batu Bacan asal Surabaya Jawa Timur, yang berdomisili di kos-kosan kafe Rama karaoke desa Tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini di sampaikan oleh S.W salah seorang warga Tondano Sulawesi Utara, kepada Malutline kamis (03/06/2026) mendesak kepada polres Halmahera Selatan agar segera menetapkan Dion pelaku penganiayaan terhadap S,W dengan surat tanda terima Laporan Nomor:STPL/320/V12025/SPKT
Pada hari ini Jumat Tanggal 23 Mei Tahun 2025,pukul 10.30 wit.

Dengan Laporan telah terjadi dugaan tindak Pidana “Penganiayaan”.Yang dilakukan oleh Sdr.DION Kejadian tersebut Terjadi Pada Tanggal 23 Bulan Mei Tahun 2025 Yang terjadi di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel, Lebih Tepatnya Di Cafe Rama, Dengan adanya permasalahan tersebut korban/pelapor tidak menerima baik sehingga mendatangi kantor polres Halsel tepat di ruangan SPKT guna melaporkan kejadian tersebut agar di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRi.

Laporan kasus penganiayaan tersebut di terima langsung oleh KSPKT Polres Halmahera Selatan Aipda Muhln La impi, namun hingga kini kasus tersebut hanya menjadi alas meja penyidik polres Halmahera Selatan, olehnya itu korban mendesak kepada pihak kepolisian polres Halmahera Selatan segera menetapkan Pelaku Dion Tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.pintahbya. (red)

Halsel Malutline com diduga selewengkan Dana Desa (DDS) ratusan juta Rupiah tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sehingga Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi, secara resmi melaporkan Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad, ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan.

Laporan aliansi Garda Kubung tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 15.30 WIT, Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan bernomor STPL/406B/VII/2025/SPKT, Ringgo melaporkan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam laporannya, Ringgo menyatakan bahwa pengaduan dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, Masbul Hi Muhammad, selama dua tahun anggaran terakhir nilainya ratusan juta rupiah, Ringgo juga menekankan “Pengaduan ini saya buat dengan benar serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, dengan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius,” tulis Ringgo dalam laporan tersebut,”

Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT, Aipda Muhammad La Impi, selaku petugas yang bertugas pada saat itu.

“Dengan adanya laporan ini, warga Desa Kubung sangat berharap kepada polres Halsel agar proses hukum dugaan penyelewengan Dana Desa oleh kades kubung yang nilainya ratusan juta rupiah dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab,” (Red)

Halsel Malutline com- Kuasa hukum warga terdampak banjir besar di empat desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi melayangkan somasi dan undangan mediasi kepada CV. Karya Senja Abadi selaku pelaksana proyek, serta Bupati Halmahera Selatan melalui, atas dugaan kelalaian dalam proyek normalisasi muara sungai dan pembangunan jetty di Desa Amasing Kota Barat yang memicu banjir besar pada Minggu, 22 Juni 2025.

Surat somasi tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum MAULANAPATRA LAW FIRM, yang mewakili Muhammad Rizki Hi. Abubakar sebagai wakil dari kelompok masyarakat terdampak. Dalam surat tersebut diuraikan bahwa proyek yang dikerjakan CV. Karya Senja Abadi telah menyebabkan penyempitan jalur sungai, sehingga menghambat aliran air dari Sungai Amasing dan Kali Inggoi ke laut dan memperparah dampak banjir.

Air mulai meluap sekitar pukul 01.00 WIT dan mencapai sepinggang hingga sedada orang dewasa sekitar pukul 03.00 WIT. Warga yang mengetahui penyebab banjir berasal dari jembatan sementara proyek, langsung meminta pembongkaran yang baru selesai sekitar pukul 06.30 WIT. Setelah pembongkaran, air surut dengan cepat hingga setinggi mata kaki—mengindikasikan keterkaitan langsung antara pengerjaan proyek dan eskalasi banjir.

Sebelumnya, warga telah berulang kali memperingatkan pihak kontraktor terkait potensi bahaya banjir akibat penyempitan jalur muara sungai. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya peristiwa naas terjadi pada 22 Juni 2025, saat banjir besar melanda permukiman warga. Bahkan, dalam situasi genting tersebut, seorang ibu hamil yang hendak melahirkan terpaksa dievakuasi menggunakan perahu ketinting ke tempat aman karena akses darat sudah terendam.

Menurut warga setempat, banjir seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya sejak Kabupaten Halmahera Selatan berdiri. “Baru kali ini terjadi banjir sebesar ini, dan itu setelah ada proyek penyempitan muara sungai. Warga panik, banyak yang kehilangan harta benda, dan pasca banjir, penyakit pun mulai menyerang,” ungkap Jul Warag, warga Desa Amasing Kota Barat. Selasa (1/72025).

Selain menyebabkan banjir, jembatan sementara yang dibangun di atas muara untuk keperluan proyek juga sempat menghambat aktivitas nelayan dan transportasi warga yang keluar masuk melalui jalur sungai, jauh sebelum banjir terjadi.

Kerugian material yang ditaksir berdasarkan analisis biaya-manfaat mencapai Rp13,98 miliar, mencakup kerusakan rumah tangga dan peningkatan pengeluaran akibat gangguan sanitasi. Di samping itu, warga juga mengalami kerugian non-material seperti trauma psikologis, penurunan produktivitas ekonomi, dan gangguan kesehatan.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan kontraktor dan kelalaian pengawasan dari pemerintah daerah telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam:

Pasal 1365 KUH Perdata,

Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (prinsip pencemar membayar dan strict liability),

Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UU PPLH, yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,

serta Pasal 75 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengharuskan analisis risiko bagi pembangunan berisiko tinggi.

Kuasa hukum memberi waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat somasi untuk menanggapi tuntutan, yang meliputi:

Ganti rugi material sebesar Rp13.983.450.000,

Ganti rugi non-material, yang akan ditentukan melalui mediasi atau putusan hukum, dan.

Komitmen tertulis untuk tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Warga juga mengundang kedua pihak untuk hadir dalam mediasi yang akan dilaksanakan pada: rabu (2/7/2025) kompleks Tamansari desa amasing kota Barat.

Apabila tidak ada tanggapan atau itikad baik dalam waktu yang ditentukan, warga melalui kuasa hukum akan menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan gugatan perdata dan pelaporan kepada instansi yang berwenang. (Red)

Halsel Malutline com-Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Yusnan, diduga kuat memalsukan tanda tangan dan cap stempel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sejumlah dokumen resmi desa.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah anggota BPD mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penandatanganan dokumen, namun nama dan tanda tangan mereka dicantumkan secara sepihak. Bahkan, cap stempel resmi BPD disebut digunakan tanpa sepengetahuan lembaga.

“Dokumen APBDes mencantumkan nama serta tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah menandatanganinya maupun dilibatkan dalam penyusunan,” ucap seorang anggota BPD, Selasa (1/7/2025).

dokumen yang seharusnya memerlukan persetujuan dan pengesahan BPD, namun diduga dipalsukan antara lain, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, berita acara Musyawarah Desa (Musdes) untuk RPJMDes dan RKPDes, Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes, dokumen persetujuan kegiatan strategis desa, hingga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Ironisnya, beberapa dokumen tersebut dilaporkan telah digunakan untuk proses pencairan dana desa maupun keperluan administratif pembangunan, yang semestinya memerlukan validitas legal dan persetujuan bersama.

BPD Desa Jeret menyatakan tengah menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah. “Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut penyimpangan administrasi yang berdampak hukum,” tegas seorang perwakilan BPD.

Jika terbukti bersalah, tindakan kepala desa tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (Red)

Halsel Malutline com-Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir (Leplisir) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak pihak kepolisian Polda Maluku Utara untuk menghentikan aktifitas beroperasinya PT. Moderen Cipta di Desa Nondang kecamatan barat kabupaten Halmahera Selatan karena PT. Moderen. Cipta milik jefris diduga tidak miliki izin Jetty, izin Reklamasi dan izin galian material tanah.

Desakan ini di sampaikan oleh Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir (Leplisir) kabupaten Halmahera Selatan Irfan k melalui saluran teleponya mendesak kepada wartawan Senin (30/06/2025) mendesak Polda Maluku Utara untuk menghentikan aktifitas PT. Moderen Cipta di desa naondang kecamatan Bacan karena tidak kantongi sejumlah izin untuk memuluskan pelaksanaan proyek kegiatan Perbaikan geometrik ruas jalan belang-belang segmen kaputusan indari dengan total anggaran Rp.17.000.000.000.00

Dikatakannya Untuk pembangunan jetty (dermaga khusus) di Indonesia, diperlukan beberapa perizinan, termasuk izin lokasi, izin pembangunan, dan izin pengoperasian, Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, yang meliputi jetty, juga memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat dengan beberapa poin penting terkait perizinan pembangunan jetty, 1. Perizinan Berusaha, Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, termasuk jetty, memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021.
Proses perizinan ini harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat dimulai.

Persyaratan Umum meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan usaha harus memiliki NIB yang terdaftar dalam sistem OSS, Akta Pendirian Perusahaan Akta pendirian perusahaan harus khusus di bidang pelabuhan sungai dan danau.
Bukti Penguasaan Tanah Perusahaan harus memiliki bukti kepemilikan atau hak atas tanah di lokasi pembangunan jetty, Rencana Tata Ruang Wilayah
Dokumen rencana tata ruang wilayah yang menetapkan lokasi pelabuhan juga diperlukan, Izin Lingkungan.

Izin lingkungan atau dokumen UKL-UPL yang sesuai dengan bidang kepelabuhanan juga harus dipenuhi.
Dokumen Teknis Rencana volume bongkar muat, frekuensi kunjungan kapal, gambar denah, tampak, potongan, jenis material, dan koordinat geografis lokasi jetty juga diperlukan, Pihak Terkait:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berperan dalam memastikan kelancaran perizinan pembangunan pelabuhan, termasuk jetty.

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga terlibat dalam proses perizinan, terutama terkait rekomendasi perencanaan alur pelayaran dan sarana bantu navigasi, Dinas terkait di daerah juga akan terlibat dalam proses perizinan, tergantung pada lokasi dan jenis pelabuhan Proses Perizinan Proses perizinan dapat memakan waktu, dan penting untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar dan lengkap, Waktu penyelesaian perizinan dapat bervariasi, tetapi beberapa izin mungkin diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja atau bahkan 14 hari kerja, tergantung pada jenis izin dan kelengkapan persyaratan.

Selain itu PT. Moderen Cipta juga tidak
Memiliki Izin reklamasi karena izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan reklamasi, yaitu perluasan daratan dengan memanfaatkan area perairan, seperti pantai atau laut. Izin ini memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan mempertimbangkan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat dengan Dasar Hukum dan Kewenangan:
UU No. 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur tentang reklamasi pantai.

Permen KP No. 25 Tahun 2019
Mengatur tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kewenangan Kementerian Perhubungan, Untuk reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Kementerian Kelautan dan Perikanan Untuk reklamasi di luar DLKr dan DLKp Gubernur/Bupati/Walikota Memiliki kewenangan memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Proses Pengajuan Izin.

Persiapan Dokumen Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku Pengajuan Permohonan Permohonan izin diajukan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan Verifikasi Dokumen Instansi terkait akan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan, Evaluasi Teknis dan Lingkungan: Dilakukan evaluasi terhadap aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi dari rencana reklamasi.
Persetujuan/Penolakan: Berdasarkan hasil evaluasi, permohonan izin dapat disetujui atau ditolak.

Bahkan Untuk galian material tanah timbunan yang di lakukan oleh PT. Moderen Cipta juga harus memerlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) jika tanah timbun termasuk dalam kategori batuan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini mungkin Bupati/Walikota atau Gubernur tergantung pada lokasi dan kewenangan.

Penjelasan Lebih Lanjut Definisi Tanah Timbun Tanah timbun, dalam konteks pertambangan, umumnya dianggap sebagai batuan yang memiliki sifat material lepas seperti tanah urug.

Dan yang punya Kewenangan Pemberian Izin, Izin usaha pertambangan (IUP) termasuk SIPB, diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada wilayah usaha pertambangan Prosedur dan Persyaratan.

Pengajuan Permohonan: Pemohon (badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan) mengajukan permohonan izin kepada pihak berwenang sesuai dengan wilayah usaha, Persyaratan Umum Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian badan usaha, NPWP, profil pemohon, serta surat permohonan yang ditujukan kepada pihak berwenang.
Rekomendasi Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat meminta rekomendasi dari pihak terkait sebelum memberikan izin.

“Penilaian Pihak berwenang akan melakukan penilaian terhadap permohonan izin dan memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu jika Sanksi Menambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, olehnya pihak kepolisian Polda Maluku Utara di desak untuk menghentikan aktifitas yang di lakukan oleh PT. Moderen Cipta di desa nondang kecamatan Bacan barat kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara,” Pungkasnya. (Red)