LABUHA, Malutline–Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Halmahera Selatan. Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Kayoa Selatan, Mimi W. Murad, dituding menggelapkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 12 Juli 2025, Dana Desa Pasir Putih tahun 2024 dengan pagu Rp765.357.980 dan realisasi Rp765.360.000, dicairkan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp370.516.000 (48,41%)
Tahap II: Rp394.841.980 (51,59%)
Tahap III: Rp0 (0%)
Meski anggaran sudah terserap penuh, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam LPJ diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
Pihak yang disorot dalam kasus ini adalah Mimi W. Murad, selaku Pjs Kepala Desa Pasir Putih. Ia dianggap tidak transparan dalam penggunaan anggaran dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang patut diduga direkayasa.
Penyelewengan ini diduga berlangsung sepanjang tahun anggaran 2024, di Desa Pasir Putih Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dari rincian kegiatan, sejumlah program menelan anggaran fantastis—seperti rehabilitasi balai desa Rp150 juta, pembangunan jalan desa Rp100 juta, bantuan perikanan Rp154 juta, dan keadaan mendesak Rp86,4 juta—namun masyarakat desa tidak melihat hasil nyata dari program-program tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penggelapan.
Modus yang digunakan diduga berupa mark up anggaran dan pelaporan fiktif. Program dicatat dalam LPJ, tetapi pada praktiknya tidak dijalankan atau tidak sesuai nilai anggaran.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan aktivis anti-korupsi. LSM setempat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Labuha, segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum Pjs Kades Pasir Putih atas dugaan penggelapan Dana Desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, Mimi W. Murad belum memberikan klarifikasi meskipun upaya konfirmasi terus dilakukan. (Red)







