LABUHA, Malutline–Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku mendesak kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menulusuri Pembangunan jalan Lapen di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga saat ini baru mulai, di kerjakan meskipun dalam kontrak pelaksanaan proyek tersebut dijadwalkan mulai pada 9 Mei 2025. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga serta pemerintah desa setempat.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur jalan dengan anggaran Rp.2,3 Miliar dari DAU APBD 2025 dengan volume pekerjaan kurang lebih 2,4 Kilometer.

“Satu bulan kemarin sudah ada tim dari dinas PU turun MC-0 tapi sampe sekaran tidak tau ini kapan mulai kerja, sampe sekarang juga belum ada material yang apapun disekitar badan jalan yang mau dibangun,”beber Kades Sambiki, Haerudin dengan nada kesal, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler.

Haerudin berharap pengerjaan proyek jalan tersebut bisa dikerjakan dan bisa selesai tepat waktu.

“Kami khawatir proyek ini akan molor dan tidak selesai sesuai tenggat waktu. Padahal masyarakat sangat berharap pembangunan jalan ini bisa segera terealisasi,” tambahnya.

di tempat terpisah ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline kamis (28/08/2025) mendesak kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil pihak kontraktor CV. Barakarsa Indonesia Yang mengerjakan proyek jalan Desa jikotamo kecamatan Obi dengan Progres di lapngn sekrng 46% lebih, jika dihitung juga dengan material yg sudah siap, berarti 50% lebih dengan total Rp. 2.336.722.401,89 namun pencairannya yang di lakukan oleh pihak kontraktor tidak sesuai progres volume pekerjaan. Jadi pihak Kejati patut menelusuri pekerjaan proyek tersebut karena proses pencairan tidak sesuai ketentuan. Pintahnya.

Sementara itu, Irfan Sangadji, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek jalan Lapen desa Sambiki, saat dikonfirmasi mengungkapkan, berdasarkan kontrak pengerjaan pembangunan jalan tersebut harusnya sudah mulai dikerjakan pada 9 mei 2025 oleh pihak kontraktor CV. Barakarsa Indonesia. Dimana, pihak kontraktor juga telah mencairkan dana pengerjaan jalan sebesar 30 persen.

“Informasi kontraktornya ada di Surabaya beli material aspal, jadi nanti sudah ada aspal baru dorang datangkan material lainnya dan juga alat berat untuk mulai pekerjaan pengaspalan,” terang Irfan yang juga ASN di Dinas PUPR Halmahera Selatan.

Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut bisa terhambat lebih lama lagi, terlebih jika tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah daerah terhadap pelaksana proyek.

Warga Desa Sambiki juga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan pembangunan jalan dimulai sesuai komitmen. Keterlambatan proyek infrastruktur seperti ini tidak hanya berdampak pada mobilitas, tapi juga pada perekonomian masyarakat desa yang sangat bergantung pada akses jalan yang layak. (Red)

LABUHA, Malutline–Pembaruan data terakhir pada, 12 Juli 2024 Penyaluran Dana Desa (DDs) tahun 2024 oleh kepala Desa Suma tinggi kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara dengan total anggaran setiap tahun Rp. 761.291.000 dengan Pagu Rp. 761.173.100.

Berdasarkan Tahapan Penyaluran, dengan Status Desa Berkembang
1 Rp 372.258.800
48.91
2 Rp 388.914.3000
51.09
3 Rp 0 0.00 dengan Detail data penyaluran Keadaan Mendesak Rp 187.200.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.000.000 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 10.000.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst Rp 7.800.000, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 15.300.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.000.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 67.000.000, Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 8.700.000
Pembinaan PKK Rp 7.000.000
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 141.512.270. (red)

HALSEL, Malutline–Nasabah Bank Muamalat Cabang Labuha, Halmahera Selatan, atas nama Risandi Ishak, tiba-tiba menerima transfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekeningnya tanpa sepengetahuannya.

Setelah menerima notifikasi transfer pada Rabu (13/8), Risandi langsung menuju ATM untuk memastikan kebenaran dana tersebut. Namun, saat dicek, ATM miliknya ternyata sudah diblokir secara sepihak oleh pihak Bank Muamalat Labuha kabupaten Halmahera Selatan.

“Saya belum melapor ke bank karena sedang sibuk, istri saya sedang melahirkan. Baru satu minggu setelah ATM saya diblokir, pihak bank datang meminta saya menandatangani pernyataan bahwa uang tersebut bukan milik saya,” ujarnya, Selasa (27/8).

Yang aneh, selama masa satu minggu sejak ATM diblokir, ternyata ada sejumlah transaksi yang dilakukan menggunakan namanya. Dana Rp 100 juta tersebut dipindahkan ke rekening beberapa nasabah lain, yang dapat dilihat dari bukti rekening koran miliknya.

“Jadi bukti rekening koran ini menunjukkan ada transaksi menggunakan nama saya, padahal ATM saya telah diblokir,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bank Muamalat Cabang Labuha, Hana, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kasus ini, tidak memberikan respons. Wartawan yang mencoba mendatangi kantor Bank Muamalat juga tidak berhasil menemui Hana karena ia tidak selalu berada di kantor. Sedangkan karyawan bank lainnya memilih diam saat dimintai konfirmasi.

Kasus ini menimbulkan kecurigaan apakah kesalahan tersebut terjadi akibat transfer yang keliru, transaksi ilegal seperti pencucian uang, atau kesalahan sistem internal bank. Publik pun menanti pernyataan resmi dari Bank Muamalat, mengingat bank ini juga merupakan lembaga yang menampung dana haji. (Red)

LABUHA, Malutline–Tujuan utama Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) untuk mengawal penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel, mencegah penyalahgunaan anggaran dan korupsi, serta meningkatkan tata kelola pemerintah desa melalui pendampingan hukum, edukasi, dan fasilitasi digitalisasi administrasi dan pelaporan.

Aplikasi ini juga berperan sebagai jembatan digital antara kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan desa yang merata dan berkeadilan dengan Tujuan Jaga Desa secara spesifik, Pengawasan Dana Desa Memantau secara langsung penyaluran dan penggunaan dana desa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan.

Pencegahan Korupsi Mendeteksi dini potensi masalah dan penyimpangan, serta mencegah terjadinya tindak pidana, terutama terkait pengelolaan anggaran, Peningkatan Tata Kelola Desa Mendukung perangkat desa dalam meningkatkan pengetahuan hukum, mempermudah proses pelaporan pertanggungjawaban, dan mengoptimalkan kinerja.

Digitalisasi Administrasi untuk Memudahkan pengelolaan data dan administrasi desa secara digital, termasuk pelaporan dan monitoring kegiatan desa dalam Memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra pembangunan di tingkat desa, serta menyediakan layanan pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat desa.

Serta Membantu mendorong pembangunan desa yang berkeadilan melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.
Mempermudah Komunikasi, Menjadi sarana komunikasi digital antara pemerintah desa, kejaksaan, dan masyarakat untuk mempererat sinergi.

bukti transparansi penggunaan Dana (DDs) Desa Galala kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan PJs Kades Galala, Marlin kurubun, sesuai Pagu Rp. 993.987.000 pada Tahapan Penyaluran dana Desa dengan Status Desa: BERKEMBANG (1)Rp 396.765.00 39.92 (2) Rp 597.222.000 60.08 3

Detail data penyaluran, Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,Rp.201.239.430,Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanSambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 70.000.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, Rp 39.600.000 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 66.000.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 15.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp.15.430.000, Pemeliharaan Jalan Desa Rp 60.000.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 75.000.000, Keadaan Mendesak Rp 72.000.000, Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 35.000.000.

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 37.200.000
Pembinaan Lembaga Adat Rp.10.800.000 Pembinaan PKK Rp 60.000.000 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 35.000.000, Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa, Rp 10.800.000

Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Galala kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 50.000.000 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 114.711.400 Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 26.206.170. (red)

LABUHA, Malutline- salah seorang pengusaha Batu Bacan bernama Andri alias La Ade di laporkan oleh Elizabeth salah seorang warga Desa Tomori kecamatan Bacan ke polres Halmahera Selatan atas Dugaan kasus penipuan dan penggelapan laporan tersebut dengan Nomor polisi B/198/VIII/2025/SPKT 25 Agustus 2025

Sudara Andri (La Ade) di laporkan berdasarkan laporan pengaduan Elizabeth atas permasalahan penipuan dan penggelapan terjadi di desa Labuha beberapa tahun lalu sehingga Andri alias La Ade di panggil oleh polres Halsel menghadap IPDA La Ampi guna mengklarifikasi laporan tersebut pada hari kamis 28 Agustus 2025 guna menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan maupun secara hukum di polres Halmahera Selatan.

La Ade Terlibat dalam penggelapan dan penipuan utang merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum pidana jika ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum, bukan sekadar ketidakmampuan membayar utang (yang merupakan masalah perdata). Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP lama atau Pasal 486 UU 1/2023 untuk penggelapan, dan Pasal 492 UU 1/2023 untuk penipuan utang.

Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Utang Agar suatu masalah utang dapat diproses pidana, perlu dibuktikan adanya unsur-unsur berikut, Niat Jahat Pelaku memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Perbuatan Tipu Muslihat, Pelaku menggunakan tipu muslihat, memakai nama palsu, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk korban.

Dalam penggelapan, pelaku menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menguasai barang atau uang, seperti yang di lakukan terhadap pelaku Andri dalam mengelabui korban Elizabeth warga Desa Tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)