LABUHA, Malutline–Masyarakat Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan sudah sangat muak terkait dengan kebijakan dan pelayanan yang selama ini diberikan, sebab banyak simpang siur dan tidak ada ketepatan sasaran pembangunan dan banyak manipulasi yang terjadi sehingga bermuara penuh kecurigaan kami pada potensi korupsi kolusi dan nepotisme yang selalu menjadi bayang-bayang besar.

Kami perlu sampaikan bahwa adanya tindakan kong kali kong yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini Pjs Nery Marlin Kerubun pada tahun 2024 lalu, karena banyaknya tindakan yang dilakukan sangat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. Ungkap salah Satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Rabu(1/10/2025)

Kami masyarakat desa Galala sangat tidak puas karena setiap kali dilakukan musyawarah desa Galala dan poin-poin kesepakatan yg ada tidak diindahkan ketika pada tahapan eksekusi lapangan. Artinya tidak sesuai apa yang menjadi hasil musyawarah dan apa yang dilakukan atau dibelanjakan. Contohnya pembelian yang diluar kesepakatan dalam musyawarah yakni pembelian mesin pemotong rumput 12 buah namun di lapangan hanya 10 buah dan dari 10 buah itu 5 buahnya telah hilang, kemudian pengadaan pembelian viar desa yang telah dibeli lalu itu menjadi kebutuhan semua warga desa tanpa terkecuali semua bisa memakai viar desa tersebut. Namun di lapangan mereka hanya memilih orang-orang terdekat saja yang bisa memakai viar tersebut. Sementara masyarakat yang dianggap tidak sepaham dengan pejabat dia tidak memberikan hak pakai.
Pembagian bibit hama pun tidak merata dan penuh dengan protes yang dilakukan warga.

Dari semua tindakan-tindakan yang tidak pro terhadap rakyat yang dilakukan oleh mantan pejabat Nery Marlin Kerubun itu tertuang jelas dalam aplikasi resmi jaga desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung. Dan ketika kami bandingkan pertanggujawaban yang telah ada dalam aplikasi tersebut dengan realitas kondisi lapangan itu ternyata banyak yang tidak sesuai dengan apa yg ditulis dan apa yang nampak sangat bertolak belakang. Maka kami bisa mencurigai bahwa mantan pejabat desa Galala Nery Marlin Kerubun telah menyimpan banyak dan desa Galala yang ada karena kami berpatokan lewat data yang terinput.

Sebagai acuan kami dari data terinput yang kami lihat dari aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai sumber informasi resmi dari kejaksaan Labuha.
1. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pembangunan pos, Pengawasan Pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp. 37.200.000
2. Pemeliharan keramba/kolam perikanan darat desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan Rp. 50.000.000
3. Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengelolaan pertanian, penggilingan padi Padi/Jagung, dll) Rp. 114.711.400.

Dari item pekerjaan yang tercatat ini kami sebagai masyarakat merasa dibohongi karena sangat jelas bahwa poin pekerjaan yang termuat itu tidak ada dilapangan atau realisasi nihil dan tidak ada dilapangan atau tidak pernah dilakukan pekerjaan itu di Desa Galala ini.

Untuk itu kami meminta kepada pihak BPD sebagai lembaga resmi di desa yang notabenenya mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Galala kami meminta agar punya upaya yang konsisten dalam melihat persoalan yang nampak ini.
Kami juga meminta dengan penuh hormat kepada Bpk Bupati Halmahera Selatan pak Ali Bassam Kasuba, serta kami memohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Selatan agak segara memanggil pjs Nery Marlin Kerubun untuk dimontai pertanggungjawaban, dan juga Inspektorat agar segera turun memeriksa di lapangan apa yang dilakukan oleh pejabat desa tahun 2024 lalu. Dan tentunya kami memohon pula kepada DPRD HalSel dalam hal ini Komisi I yang membidangi hal ini perlu ada keseriusaan dan secara tegas melihat masalah yang terjadi, bahkan seluruh stakeholder yang terkait perlu terjalin koordinasi yang secara menyeluruh dan cepat untuk usut tuntas masalah yang ada di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline–Praktik rentenir dengan bunga tinggi yang marak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuai sorotan. Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan mendesak Polres Halsel segera turun tangan memproses para rentenir yang diduga menggerogoti anggaran Dana Desa (DD).

Menurut FAKI, sejumlah rentenir bahkan bekerja sama dengan salah satu bank daerah (BPD Maluku) untuk menyalurkan pinjaman kepada para kepala desa. Namun, pinjaman tersebut dibebani bunga harian maupun bulanan yang sangat besar. Akibatnya, saat pencairan Dana Desa, sebagian besar anggaran langsung dipotong dan ditahan pihak rentenir sebagai pembayaran utang.

“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat desa, karena anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan fisik dan program pemberdayaan justru habis dipakai membayar bunga rentenir,” tegas Ketua FAKI.

Lebih jauh, FAKI menyayangkan adanya oknum aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, yang disebut-sebut turut membantu rentenir dalam menagih utang. Hal itu dinilai menambah tekanan bagi para kepala desa yang sudah terjerat.

FAKI menegaskan, praktik tersebut tidak hanya menciderai semangat pembangunan desa, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halsel, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para rentenir yang diduga memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan bisnis haram mereka.

“Polres Halsel jangan tinggal diam. Ini harus segera diproses, karena dampaknya langsung merugikan masyarakat desa,” tutup Ketua FAKI Dani Haris Purnawan. (Red)

LABUHA, Malutline – Penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Dengan status desa “berkembang”, Desa Kupal menerima pagu anggaran sebesar Rp 1.124.797.000. Namun, pertanggungjawaban penggunaannya oleh Kepala Desa Sanusi Lariaga dinilai tidak transparan, bahkan banyak kegiatan fisik diduga tidak jelas peruntukannya.

Berdasarkan data terakhir pembaruan 12 Juli 2025, penyaluran DD terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp 483.740.200 (43,01%) dan tahap II Rp 641.056.800 (56,99%). Namun, sejumlah alokasi dana menimbulkan pertanyaan besar, antara lain:

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 258,3 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 100 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 86 juta

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Drainase, dll): Rp 70 juta

Pemeliharaan Sarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Desa: Rp 178 juta

Keadaan Mendesak: Rp 241,2 juta

Penyelenggaraan PAUD/TPQ Non-Formal: Rp 33,6 juta

Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, dll): Rp 35,1 juta

Bantuan Perikanan: Rp 15 juta

Produksi Tanaman Pangan (alat & pengolahan): Rp 35 juta

Operasional Pemerintah Desa: Rp 57,5 juta

Pengiriman Kontingen Kepemudaan/Olah Raga: Rp 15 juta

Warga menilai, alokasi besar terutama untuk jalan desa, jalan usaha tani, dan pemeliharaan sarana kebudayaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Anggaran ratusan juta masuk tiap tahun, tapi jalan desa masih banyak rusak. Bangunan kebudayaan juga tidak terlihat jelas hasilnya,” ujar salah satu warga Kupal.

Selain itu, pos keadaan mendesak yang mencapai Rp 241,2 juta juga dipertanyakan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui keadaan darurat apa yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara menilai, Dani Haris Purnawan kepada wartawan mengatakan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Desa di Kupal membuka ruang penyimpangan. “Kades Sanusi Larianga harus menjelaskan secara terbuka. Kalau ada indikasi penyelewengan, maka Polres Halsel dan Kejaksaan harus turun tangan,” tegas Ketua FAKI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kupal, Sanusi Larianga, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa 2024.(Red)

LABUHA, Malutline–Penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai tanda tanya besar. Dengan status desa “maju”, Labuha mendapatkan pagu DD sebesar Rp 1.147.502.000 yang sudah terserap hingga tahap II, namun pertanggungjawaban penggunaannya dinilai tidak jelas dan tanpa transparansi dari Kepala Desa, Badi Ismail.

Berdasarkan data resmi pembaruan terakhir 12 Juli 2025, pencairan Dana Desa terbagi pada tahap I Rp 531.140.800 (46,29%) dan tahap II Rp 616.361.200 (53,71%). Namun, berbagai item penggunaan anggaran yang cukup besar dipertanyakan oleh warga, di antaranya:

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 210,6 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa: Rp 312 juta

Penyelenggaraan Posyandu: Rp 109 juta

Keadaan Mendesak: Rp 115,2 juta

Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll): Rp 229,5 juta

Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan: Rp 50 juta

Pembinaan PKK: Rp 30 juta

PAUD/TPQ Non-Formal & Dukungan Sarana PAUD: Rp 31,5 juta

Selain itu, anggaran operasional pemerintah desa tercatat berulang kali dengan jumlah berbeda (Rp 10 juta, Rp 14,25 juta, dan Rp 10 juta), yang menimbulkan dugaan adanya penggelembungan.

Warga menyebut, sejumlah kegiatan tidak terlihat jelas hasilnya di lapangan. Misalnya, proyek jalan lingkungan dan sarana perpustakaan yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah, tetapi realisasinya minim.

“Kalau memang sudah dibangun, tunjukkan transparansi ke masyarakat. Jangan hanya ada di laporan, tapi di lapangan kosong,” ujar salah satu tokoh pemuda Labuha.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara Dani Haris Purnawan menilai lemahnya transparansi ini bisa membuka peluang penyalahgunaan Dana Desa. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit mendalam.

“Dana Desa Labuha 2024 sangat besar, lebih dari Rp 1,1 miliar. Kalau tidak transparan, maka patut dicurigai ada penyimpangan. Polres Halsel maupun Kejaksaan jangan tutup mata,” tegas Ketua FAKI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak transparannya penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.(Red)

LABUHA, Malutline–Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Elang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski pagu anggaran sebesar Rp 720.921.000 telah terserap melalui penyaluran tahap I Rp 305.110.000 (42,32%) dan tahap II Rp 415.811.000 (57,68%), sejumlah kegiatan yang tercatat dalam laporan diduga tidak sebanding dengan progres di lapangan.

Berdasarkan data, penggunaan Dana Desa 2024 di antaranya meliputi:

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp 3 juta

Pembinaan Lembaga Adat: Rp 4 juta

Pos Keamanan Desa: Rp 2 juta

Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan: Rp 9 juta

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll): Rp 57 juta

Keadaan Mendesak: Rp 72 juta

Posyandu (Makanan Tambahan, Insentif Kader, dll): Rp 17,9 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 182,6 juta

Sejumlah warga menilai, realisasi kegiatan tersebut belum sepenuhnya tampak di lapangan. Terutama pada program pembangunan fisik jalan lingkungan, yang menyedot anggaran cukup besar.

“Anggarannya besar, tapi kondisi jalan masih banyak yang rusak. Kami ingin transparansi penggunaan dana ini,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Belang-Belang.

Kritik juga mengemuka terhadap pos anggaran “keadaan mendesak” yang mencapai Rp 72 juta. Warga menilai penggunaan dana ini tidak jelas, karena tidak ada laporan rinci terkait keadaan darurat yang dimaksud.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara meminta agar pengelolaan Dana Desa Elang-Belang diaudit secara terbuka. “Kepala Desa Suaib Yunus harus mempertanggungjawabkan penggunaan DD 2024. Kalau tidak jelas, aparat hukum jangan tinggal diam,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Elang-Belang, Suaib Yunus, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban Dana Desa 2024. (Red)