HALSEL,Malutline – Kuasa hukum korban pengeroyokan, Mudafar Hi. Din, S.H., mendesak pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa kliennya, Ardi Kasman.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT di wilayah Kecamatan Bacan Selatan. Dalam kejadian itu, Ardi Kasman diduga dikeroyok oleh sekelompok pemuda dari Desa Kupal, yang di antaranya diketahui bernama Akbar. Laporan kejadian ini telah disampaikan oleh ayah korban, Kasman Andi Kumaha, kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/293/V/2025/SPKT.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Ia tidak sadarkan diri selama beberapa hari dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, termasuk bantuan alat pernapasan oksigen. Luka-luka tersebut disebabkan oleh tindakan kekerasan berupa pukulan dengan tangan kosong, injakan, hingga pemukulan menggunakan benda tumpul seperti bambu, kayu, dan batu. Bahkan korban sempat diseret di atas aspal dan hampir dibuang dari jembatan, namun berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.

Hingga saat ini, Ardi Kasman masih menjalani perawatan medis dan belum mampu kembali beraktivitas sebagai petani yang menjadi sumber nafkah utama bagi istri dan anak-anaknya. Kondisi ini memperburuk beban ekonomi keluarga korban.

Mudafar Hi. Din, S.H., menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana terhadap pelaku dapat mencapai 9 tahun penjara.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berperikemanusiaan. Kepolisian harus bertindak cepat karena kasus ini berpotensi menimbulkan konflik antar desa, yakni antara Desa Tembal dan Desa Kupal,” tegas Mudafar.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan seharusnya tidak lagi mengalami kendala karena alat bukti yang diperlukan telah dikantongi penyidik. Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan saksi, hasil visum dari RSUD Labuha, serta barang bukti lainnya yang dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami mendesak Polres Halsel agar segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku pengeroyokan dan menyeret mereka ke proses hukum. Keadilan bagi korban tidak boleh tertunda,” tutupnya. (Red)

Halsel, Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara mengambil Alih Proses Hukum Program beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di kabupaten Halmahera Selatan tengah disorot hingga kasus ini di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut, Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang di pimpin oleh Kabag kesrah Pemda Halsel Yudhi Eka Prasetia SSi, M.Si

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa, Sayangnya, hasil penelusuran media ini menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran Beasiswa yang kebanyakan fiktif antara data penerima dan kenyataan di lapangan mahasiswa penerima beasiswa.

Karena Sejumlah nama yang tertera pada data sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus, Bahkan ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali alias Fiktif “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus, Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan ini di Sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya Senin (2/06/2025) mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera mengambil alih proses hukum Beasiswa fiktif baik STP Labuha Mupun STAIA Labuha dan menetapkan ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia S.si, M.Si dan pihak yang terlibat dalam program Beasiswa fiktif sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan yang juga sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“ketua Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha Bacan Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si. bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali. Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa,  Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan meski ada mahasiswa yang sudah mengakui jika banyak data mahasiswa fiktif yang menerima Beasiswa yang di salurkan oleh ketua STP Labuha dengan menggunakan Data fiktif mahasiswi.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif sebagai penerima beasiswa sejak tahun 2022, dan tahun 2023 tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa fiktif di tahun 2024,  Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data mahasiswa fiktif pada kampus STP yang sekarang menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha secara berulang.

Olehnya ketua LSM Front anti korupsi Indonesia mendesak Kejati ambil alih kasus tersebut secara serius jika tidak di ambil alih proses hukum kasus Beasiswa fiktif tersebut jika tetap di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Labuha kasus tersebut berpeluang mandeg seperti penanganan kasus Bank (BPRS) sarumah Halsel yang dapat meloloskan pelaku kejahatan korupsi di kabupaten Halmahera Selatan. Cetusnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Red)

Halsel, Malutline com-Program beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Halmahera Selatan tengah disorot. Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut. Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha.

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa. Sayangnya, hasil penelusuran menemukan adanya ketidaksesuaian antara data penerima dan kenyataan di lapangan.

Sejumlah nama yang tertera sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus. Bahkan, ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali.

“Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus. Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan saat itu mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus.

“Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar. Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Ketua STP Labuha, bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali. Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa. Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa tahun 2024. Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data secara berulang.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Rifaldi)

HALSEL Malutline com-Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. resmi digelar pada Minggu, 1 Juni 2025, bertempat di aula Hotel Buana Lipu, Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.

Mengusung tema “Dengan APDESI Kita Wujudkan Halmahera Selatan Senyum yang Humanis”, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI se-Kabupaten Halmahera Selatan, yang juga merupakan kepala desa aktif di masing-masing wilayah.

Dalam musyawarah tersebut, Abdul Aziz Al-Amary, Kepala Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah, resmi terpilih sebagai Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan untuk masa bakti 2025–2030. Pemilihan berlangsung dalam suasana demokratis dan penuh kekeluargaan.

Usai terpilih, Abdul Aziz menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia serta peserta yang telah menyukseskan jalannya Muscab.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta. Alhamdulillah, kegiatan Muscab berjalan dengan lancar. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat APDESI sebagai wadah perjuangan pemerintah desa,” ucapnya.

Aziz menilai, APDESI merupakan forum strategis dalam menyatukan persepsi antar kepala desa untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan maju.

“Forum ini penting bagi kita semua. Di sinilah kita menyatukan gagasan dan memperkuat kerja sama demi kemajuan desa dan masyarakat di Halmahera Selatan,” tuturnya

Lebih lanjut, Aziz menyatakan bahwa dirinya bersama jajaran DPC APDESI yang baru akan berkomitmen penuh mendukung visi dan misi Bupati Halmahera Selatan.

“Sebagai Ketua terpilih, saya akan berkomitmen untuk mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan visi-misi Bupati Halmahera Selatan yang telah dicanangkan,” pungkasnya.

Aziz juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal ke seluruh kecamatan guna memperkuat soliditas dan menyamakan persepsi di antara para kepala desa.

“Konsolidasi akan menjadi langkah awal kami. Kami ingin memastikan seluruh kepala desa di Halsel satu suara dan satu langkah dalam membangun desa dan mendukung arah pembangunan daerah,”

Muscab ke-III ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran APDESI sebagai mitra strategis pemerintah daerah, sekaligus wadah koordinasi dan kolaborasi antardesa untuk kemajuan bersama. (Red)

Halsel Malutline com-Poliandri, atau pernikahan di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, Terjadi di Kota Ternate belum lama ini di lakukan oleh salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara padahal poliandri dilarang dalam Islam karena Hukum Islam memandang pernikahan sebagai ikatan antara satu pria dan satu wanita.

Jangankan Poliandri atau seorang wanita memiliki dua suami, bahkan poligami saja hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat khusus untuk pria, bukan untuk wanita, Penjelasan Lebih Lanjut dalam Hukum Islam secara tegas melarang praktik poliandri, Dasar hukumnya adalah larangan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 24 yang melarang laki-laki menikahi wanita yang sudah bersuami.

Poliandri dan Fitrah Manusia dianggap bertentangan dengan fitrah manusia karena dapat menimbulkan masalah seperti sulitnya menentukan garis keturunan anak, konflik dalam keluarga, dan potensi penyakit menular seksual.

Perbedaan Poligami dan Poliandri yakni Poligami merupakan (pernikahan dengan banyak istri) diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat khusus, seperti kemampuan suami untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

Sementara itu, poliandri (pernikahan dengan banyak suami) tidak diizinkan.

Hak-Hak dalam Keluarga, Dalam Islam, kejelasan garis keturunan sangat penting karena terkait dengan hak-hak warisan, perwalian, dan hubungan keluarga. Poliandri membuat sulit menentukan ayah biologis anak terhadap ayah dari suami yang di nikahi satu perempuan.

sehingga ini dapat menimbulkan masalah dalam hak-hak tersebut namun hal ini di lakukan salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan yang mengaku janda dan menikah sirih dengan salah seorang oknum anggota polisi.

Hal ini di sampaikan salah seorang warga kota Ternate yang enggan di publish namanya Jumat (30/05/2025) “mengaku sangat heran dengan sikap salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan yang mengaku janda dan menikah sirih dengan salah seorang oknum anggota polisi padahal yang bersangkutan sudah punya suami dan tidak ada masalah dalam rumah tangganya sehingga oknum kadis tersebut memiliki dua suami yang sah dinikahinya,” Cetusnya.

Hingga berita ini di Publish oknum kepala dinas yang menikah sirih tersebut belum dapat di konfirmasih dan masih tetap dalam upaya konfirmasih wartawan. (Red)

Muat Lagi Berita