HALSEL,Malutline – Kuasa hukum korban pengeroyokan, Mudafar Hi. Din, S.H., mendesak pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa kliennya, Ardi Kasman.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT di wilayah Kecamatan Bacan Selatan. Dalam kejadian itu, Ardi Kasman diduga dikeroyok oleh sekelompok pemuda dari Desa Kupal, yang di antaranya diketahui bernama Akbar. Laporan kejadian ini telah disampaikan oleh ayah korban, Kasman Andi Kumaha, kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/293/V/2025/SPKT.
Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Ia tidak sadarkan diri selama beberapa hari dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, termasuk bantuan alat pernapasan oksigen. Luka-luka tersebut disebabkan oleh tindakan kekerasan berupa pukulan dengan tangan kosong, injakan, hingga pemukulan menggunakan benda tumpul seperti bambu, kayu, dan batu. Bahkan korban sempat diseret di atas aspal dan hampir dibuang dari jembatan, namun berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.
Hingga saat ini, Ardi Kasman masih menjalani perawatan medis dan belum mampu kembali beraktivitas sebagai petani yang menjadi sumber nafkah utama bagi istri dan anak-anaknya. Kondisi ini memperburuk beban ekonomi keluarga korban.
Mudafar Hi. Din, S.H., menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana terhadap pelaku dapat mencapai 9 tahun penjara.
“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berperikemanusiaan. Kepolisian harus bertindak cepat karena kasus ini berpotensi menimbulkan konflik antar desa, yakni antara Desa Tembal dan Desa Kupal,” tegas Mudafar.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan seharusnya tidak lagi mengalami kendala karena alat bukti yang diperlukan telah dikantongi penyidik. Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan saksi, hasil visum dari RSUD Labuha, serta barang bukti lainnya yang dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami mendesak Polres Halsel agar segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku pengeroyokan dan menyeret mereka ke proses hukum. Keadilan bagi korban tidak boleh tertunda,” tutupnya. (Red)