JAKARTA, Malutline— Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Pemberlakuan KUHP baru ini disebut sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan kedaulatan hukum nasional.
Dalam KUHP baru tersebut, terdapat sejumlah pasal yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah pengaturan tentang hubungan seksual di luar pernikahan. Perbuatan tersebut diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga martabat dan kewibawaan negara, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Tak hanya itu, KUHP baru turut mengatur larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Ketentuan ini dipertahankan sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga ideologi nasional.
Meski demikian, sejumlah pakar hukum dan pemerhati HAM menyoroti beberapa rumusan pasal, khususnya terkait definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang dinilai cukup luas. Menurut para ahli, frasa tersebut mencakup unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diterapkan secara hati-hati.
Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Kementerian Hukum menegaskan bahwa aparat penegak hukum di seluruh Indonesia telah mendapatkan sosialisasi dan pembekalan teknis terkait implementasi KUHP baru. Pemerintah juga memastikan adanya mekanisme pengawasan berlapis, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026, penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, berimbang, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. (Red)






