TERNATE, Malutline — Perhatian pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap kesejahteraan para lanjut usia kembali terlihat nyata. Menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi diterjunkan ke Panti Jompo Himo-Himo, Kota Ternate.

Penyerahan personel dilakukan oleh Yasim kepada Kepala Panti Jompo, Bapak Asrul F. Tameti, Kamis (5/02/2026), sebagai wujud kerja sama untuk memperkuat keamanan, ketertiban, dan kenyamanan para penghuni panti.

Hadirkan Rasa Aman bagi Lansia
Kehadiran Satpol PP di lingkungan panti diharapkan membantu pengelola menjaga situasi tetap tertib dan kondusif, Para lansia yang menghuni panti kini mendapat dukungan tambahan dari sisi pengamanan lingkungan, sehingga dapat menjalani aktivitas harian dengan lebih tenang.

Kepala Panti Jompo, Asrul F. Tameti, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan. Menurutnya, dukungan ini sangat membantu pengelola dalam menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi para penghuni.

Sinergi Nyata Lintas Sektor Yasim kepada wartawan, Kamis (5/02/2026), menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wakil Gubernur Maluku Utara agar lembaga sosial, khususnya yang menangani lansia, mendapatkan dukungan nyata dari unsur pemerintah.

Kolaborasi antara Satpol PP dan pengelola panti jompo menjadi contoh sinergi lintas sektor dalam pelayanan kemasyarakatan, terutama bagi kelompok rentan.

Pesan Kepedulian Pemerintah Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa panti jompo tidak berjalan sendiri. Pemerintah hadir memberi perhatian, memastikan para orang tua yang berada di sana tetap merasa aman, dihargai, dan diperhatikan.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan suasana di Panti Jompo Himo-Himo Kota Ternate semakin kondusif, sehingga para lansia dapat menikmati hari-hari mereka dengan rasa nyaman dan terlindungi. (Red)

LABUHA, Malutline— Isu evaluasi besar-besaran terhadap kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara kini menemukan pijakan hukumnya yang sangat jelas.

Kebijakan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan di bawa pimpinan kepala Dinas pendidikan Siti Khotijah S.Pd, M.Pd, yang akan mengevaluasi kepala sekolah yang belum berkualifikasi S1 ternyata sejalan langsung dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Hal ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa syarat mutlak seorang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

Artinya, kebijakan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, S.Pd., M.Pd., bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan implementasi langsung dari aturan kementerian yang berlaku secara nasional.

S1 Bukan Lagi Pilihan, Tapi Syarat Wajib
Dalam Pasal 2 Permendikbudristek 40/2021 disebutkan secara tegas
Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D-IV.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Ketentuan ini tidak menyisakan ruang tafsir, Jika kepala sekolah belum S1, maka secara aturan tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kepala sekolah SD dan SMP di Halmahera Selatan yang belum memiliki gelar S1, Jumlahnya disebut mencapai ratusan orang dan tersebar di berbagai kecamatan.

Mekanisme Pengangkatan Harus Lewat Tim Pertimbangan Permen ini juga menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tidak bisa lagi asal tunjuk, Harus melalui Pejabat Pembina Kepegawaian
Tim Pertimbangan yang terdiri dari Sekda, Disdik, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah Artinya, ke depan pengangkatan kepala sekolah akan jauh lebih ketat dan berbasis administrasi serta kelayakan formal.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Kepala Sekolah Bisa Diberhentikan Jika Tak Penuhi Syarat Pada bagian penilaian kinerja dan pemberhentian, aturan ini juga sangat tegas, Kepala sekolah dapat diberhentikan jika Tidak memenuhi syarat administratif Penilaian kinerja tidak mencapai nilai “Baik” Melanggar ketentuan jabatan Dan jika diberhentikan, kepala sekolah tersebut dikembalikan menjadi guru biasa.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Inilah yang kini membuat banyak kepala sekolah mulai resah. Sebab, jika aturan ini diterapkan penuh, maka bukan hanya evaluasi, tetapi bisa berujung pencopotan jabatan secara masif.

Disdik Halsel Dinilai Sedang Menjalankan Perintah Regulasi Langkah Disdik Halsel kini dipandang bukan lagi sebagai kebijakan yang bisa ditawar, melainkan kewajiban menjalankan perintah regulasi pusat Jika tidak dijalankan, justru Dinas Pendidikan bisa dianggap melanggar aturan kementerian.

Harapan Kepala Sekolah: Diberi Waktu Menyelesaikan S1 Di sisi lain, banyak kepala sekolah yang telah lama mengabdi berharap ada kebijakan transisi, Mereka meminta diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan S1 tanpa harus langsung kehilangan jabatan yang telah diemban bertahun-tahun.

Namun regulasi berkata tegas: S1 adalah syarat utama Kini bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan. Jika Permendikbudristek 40/2021 ini diterapkan konsisten, maka Halmahera Selatan berpotensi menjadi daerah dengan perombakan kepala sekolah terbesar dalam sejarah pendidikan daerah.

Publik pun menunggu apakah evaluasi ini akan dilakukan secara penuh sesuai aturan, ataukah ada kebijakan lokal yang memberi ruang transisi bagi para kepala sekolah yang belum S1. (Haji)

LABUHA, Malutline— Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas kembali digelorakan di Halmahera Selatan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halsel bersama sejumlah instansi terkait turun langsung ke jalan melakukan sosialisasi Operasi Keselamatan Kieraha 2026 dengan pendekatan edukatif dan humanis kepada para pengguna jalan.

Kegiatan ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan, melainkan mengedepankan edukasi, imbauan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan saat berkendara. Personel terlihat aktif menyapa pengendara, membagikan imbauan, serta mengingatkan pentingnya kelengkapan berkendara seperti helm standar, sabuk pengaman, hingga kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Halsel menegaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Keselamatan Kieraha 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menekan jumlah korban kecelakaan di jalan raya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar mematuhi aturan, tetapi bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Edukasi Humanis di Lapangan
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas tidak hanya berdiri di titik razia, tetapi juga melakukan dialog langsung dengan pengendara. Pengguna jalan diberikan pemahaman bahwa kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi karena kelalaian kecil, seperti tidak memakai helm, melanggar rambu, atau berkendara melebihi batas kecepatan.

Pendekatan yang dilakukan pun lebih persuasif. Pengendara yang kedapatan belum lengkap diberi teguran disertai penjelasan risiko yang dapat terjadi, sehingga diharapkan muncul kesadaran dari dalam, bukan sekadar karena takut ditilang.

Kolaborasi Lintas Instansi
Operasi ini juga melibatkan instansi terkait yang turut mendukung kelancaran sosialisasi di lapangan. Sinergi ini menjadi bukti bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas kepolisian semata.

Kehadiran petugas di jalan diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keselamatan adalah prioritas utama saat berkendara, baik di jalan utama kota Labuha maupun di wilayah kecamatan.

Kelengkapan Bukan Formalitas Satlantas menekankan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta atribut keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, bukan sekadar formalitas aturan. Semua itu adalah perangkat perlindungan diri yang dapat mengurangi risiko fatal saat terjadi kecelakaan.

Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa korban luka berat hingga meninggal dunia sering kali disebabkan karena pengendara mengabaikan perlengkapan dasar keselamatan.

Bangun Budaya Tertib Sejak Dini
Melalui Operasi Keselamatan Kieraha 2026, Satlantas Polres Halsel berharap dapat membangun budaya tertib berlalu lintas yang dimulai dari kesadaran individu. Dengan disiplin di jalan, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan keamanan pengguna jalan semakin terjamin.

Masyarakat pun diimbau untuk mendukung kegiatan ini dengan mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. (Haji)

LABUHA, Malutline— Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan tengah dihadapkan pada isu besar yang menyita perhatian para tenaga pendidik. Ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP dikabarkan terancam dinonaktifkan dari jabatannya.

Kabar ini mencuat usai pernyataan tegas Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, S.Pd., M.Pd., terkait penataan jabatan kepala sekolah yang belum memiliki kualifikasi akademik Strata Satu (S1).

Pernyataan tersebut bukan sekadar wacana, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional tentang standar kualifikasi kepala sekolah, di mana minimal harus berpendidikan S1.

“Semua kepala sekolah yang belum memiliki gelar S1 akan dievaluasi secara bertahap sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari penataan, bukan tindakan mendadak,” ujar Siti Khotijah.

Data Mengejutkan, Ratusan Kepsek Belum S1 Informasi yang beredar di internal dunia pendidikan menyebutkan bahwa jumlah kepala sekolah SD dan SMP di Halmahera Selatan yang belum menyandang gelar S1 mencapai angka ratusan orang. Mereka tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari wilayah daratan hingga kepulauan.

Sebagian besar kepala sekolah tersebut diketahui telah mengabdi cukup lama, bahkan ada yang telah menjabat lebih dari satu dekade. Pengalaman mereka di lapangan tidak diragukan, namun secara administrasi belum memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan pemerintah.

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala sekolah. Banyak di antara mereka yang berharap pemerintah daerah memberikan ruang kebijakan, seperti kesempatan menyelesaikan pendidikan S1 tanpa harus langsung kehilangan jabatan.

Bukan Hukuman, Tapi Penyesuaian Regulasi Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk sanksi atau hukuman terhadap kepala sekolah. Langkah tersebut murni sebagai penyesuaian terhadap regulasi dan upaya peningkatan profesionalisme tata kelola pendidikan.

Menurut Disdik, kepala sekolah memiliki peran strategis bukan hanya sebagai pengelola sekolah, tetapi juga sebagai manajer pendidikan yang dituntut memahami administrasi, manajemen, hingga kebijakan pendidikan modern.
“Standar ini bukan dibuat oleh daerah, tetapi amanat regulasi nasional yang harus dijalankan,” tegas sumber di Dinas Pendidikan.

Potensi Perombakan Besar
Jika evaluasi ini dijalankan secara konsisten, maka dalam waktu dekat Halmahera Selatan berpotensi mengalami perombakan besar dalam struktur kepemimpinan sekolah dasar dan menengah pertama. Jabatan kepala sekolah di banyak satuan pendidikan bisa saja mengalami pergantian secara serentak.

Situasi ini menjadi perhatian publik, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas manajemen sekolah, terutama di wilayah terpencil yang selama ini bergantung pada figur kepala sekolah lama yang telah memahami kondisi sosial masyarakat setempat.

Harapan Solusi Transisi Sejumlah kalangan pendidikan berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada evaluasi, tetapi juga menyiapkan skema transisi yang adil. Misalnya, memberikan batas waktu bagi kepala sekolah untuk menuntaskan studi S1, atau tetap mempertahankan jabatan dengan status sementara sambil menyelesaikan pendidikan.

Kebijakan yang terlalu cepat tanpa solusi dinilai bisa menimbulkan keguncangan di dunia pendidikan daerah.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Apakah evaluasi ini akan berujung pada pencopotan massal, ataukah ada kebijakan transisi yang lebih bijak bagi para kepala sekolah yang telah lama mengabdi namun terkendala

kualifikasi akademik Yang jelas, isu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, dan berpotensi menjadi salah satu kebijakan paling besar dampaknya di sektor pendidikan Halmahera Selatan tahun ini. (Haji)

LABUHA, Malutline — Sejumlah pedagang Pasar Ramadhan di Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan keluhan mereka terkait lokasi pelaksanaan pasar yang dinilai kurang strategis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Para pedagang mengaku mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan sejak lokasi pasar dipindahkan dari Lapangan Merdeka.

Dalam aspirasi yang disampaikan secara terbuka, para pedagang menyebut bahwa saat Pasar Ramadhan digelar di Lapangan Merdeka, perputaran ekonomi sangat terasa Dagangan laris, pembeli ramai, dan keuntungan yang diperoleh mampu menutupi modal bahkan mencukupi kebutuhan keluarga selama Ramadhan.

Namun, setelah lokasi dipindahkan, kondisi tersebut berubah drastis Pedagang mengaku harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk menyiapkan bahan jualan, tetapi penjualan tidak sebanding dengan pengeluaran. Bahkan, tidak jarang dagangan yang telah disiapkan harus rusak karena tidak terjual.

“Kami ini masyarakat kecil. Terus terang, waktu Pasar Ramadhan di Lapangan Merdeka, rezeki kami sangat cukup. Tapi sekarang, kami sering rugi. Modal besar, keuntungan sangat kecil, bahkan kadang tidak kembali,” ungkap salah satu pedagang.

Kenaikan harga bahan pokok yang terjadi belakangan ini juga semakin menambah beban pedagang. Harga kebutuhan naik, sementara daya beli masyarakat dinilai menurun karena lokasi pasar yang kurang ramai.

Para pedagang pun memohon perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya kepada Bupati, agar dapat mempertimbangkan kembali lokasi Pasar Ramadhan seperti sebelumnya di Lapangan Merdeka.

Mereka berharap, dengan dikembalikannya lokasi ke tempat semula, geliat ekonomi pedagang kecil selama bulan suci Ramadhan dapat kembali hidup dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk harapan agar kebijakan penempatan lokasi Pasar Ramadhan dapat berpihak pada kondisi riil pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari momentum tersebut.

Para pedagang berharap aspirasi ini dapat didengar dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah demi keberlangsungan usaha kecil masyarakat selama bulan Ramadhan. (Haji)