LABUHA, Malutline — Dugaan pelanggaran aturan pendidikan mencuat di SMP Negeri 16 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, kabupaten Halmahera Selatan Kepala sekolah setempat, Zakir A. Wahid, diduga menahan sejumlah handphone (HP) milik siswa selama lebih dari dua bulan tanpa kejelasan pengembalian.
Situasi ini memicu keresahan orang tua serta menimbulkan tekanan psikologis bagi peserta didik Informasi yang dihimpun media ini pada Selasa (27/01/2026) menyebutkan sedikitnya empat siswa terdampak kebijakan tersebut. Bahkan, salah satu siswa dikabarkan memilih mutasi sekolah karena merasa tertekan dan tidak nyaman akibat persoalan ini.
Pada prinsipnya, penyitaan HP oleh sekolah memang kerap dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin. Namun, tindakan itu bersifat sementara dan biasanya disertai mekanisme pengembalian kepada siswa atau orang tua setelah pembinaan diberikan.
Menahan barang pribadi siswa dalam waktu lama tanpa penjelasan yang transparan dinilai sejumlah pihak telah melampaui batas kewenangan pendidik.
“Kalau hanya disita saat jam sekolah itu biasa. Tapi kalau ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan, ini bukan lagi pembinaan. Ini sudah bikin anak tertekan,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak peserta didik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 juga menegaskan larangan adanya tindakan sewenang-wenang atau kekerasan nonfisik terhadap siswa.
Keresahan pun meluas di kalangan orang tua. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan klarifikasi, evaluasi, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Anak kami ke sekolah untuk belajar, bukan untuk merasa takut. Kalau memang salah, bina. Tapi jangan tahan barang anak tanpa kejelasan,” tegas salah satu wali murid.
Hingga kini, menurut pengakuan orang tua siswa, HP yang disita belum juga dikembalikan. Kondisi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka. Bahkan, sebagian orang tua mulai menyerukan agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya apabila dugaan ini terbukti benar.
Pihak SMP Negeri 16 Halmahera Selatan maupun kepala sekolah yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk memastikan persoalan ini terang benderang.
Masyarakat berharap dunia pendidikan di Halmahera Selatan tetap menjunjung nilai edukatif, humanis, dan berkeadilan—bukan menjadi ruang yang menimbulkan tekanan bagi anak didik. (Jul)





