LABUHA, Malutline— Isu evaluasi besar-besaran terhadap kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara kini menemukan pijakan hukumnya yang sangat jelas.
Kebijakan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan di bawa pimpinan kepala Dinas pendidikan Siti Khotijah S.Pd, M.Pd, yang akan mengevaluasi kepala sekolah yang belum berkualifikasi S1 ternyata sejalan langsung dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Hal ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa syarat mutlak seorang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Artinya, kebijakan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, S.Pd., M.Pd., bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan implementasi langsung dari aturan kementerian yang berlaku secara nasional.
S1 Bukan Lagi Pilihan, Tapi Syarat Wajib
Dalam Pasal 2 Permendikbudristek 40/2021 disebutkan secara tegas
Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D-IV.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Ketentuan ini tidak menyisakan ruang tafsir, Jika kepala sekolah belum S1, maka secara aturan tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kepala sekolah SD dan SMP di Halmahera Selatan yang belum memiliki gelar S1, Jumlahnya disebut mencapai ratusan orang dan tersebar di berbagai kecamatan.
Mekanisme Pengangkatan Harus Lewat Tim Pertimbangan Permen ini juga menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tidak bisa lagi asal tunjuk, Harus melalui Pejabat Pembina Kepegawaian
Tim Pertimbangan yang terdiri dari Sekda, Disdik, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah Artinya, ke depan pengangkatan kepala sekolah akan jauh lebih ketat dan berbasis administrasi serta kelayakan formal.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Kepala Sekolah Bisa Diberhentikan Jika Tak Penuhi Syarat Pada bagian penilaian kinerja dan pemberhentian, aturan ini juga sangat tegas, Kepala sekolah dapat diberhentikan jika Tidak memenuhi syarat administratif Penilaian kinerja tidak mencapai nilai “Baik” Melanggar ketentuan jabatan Dan jika diberhentikan, kepala sekolah tersebut dikembalikan menjadi guru biasa.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Inilah yang kini membuat banyak kepala sekolah mulai resah. Sebab, jika aturan ini diterapkan penuh, maka bukan hanya evaluasi, tetapi bisa berujung pencopotan jabatan secara masif.
Disdik Halsel Dinilai Sedang Menjalankan Perintah Regulasi Langkah Disdik Halsel kini dipandang bukan lagi sebagai kebijakan yang bisa ditawar, melainkan kewajiban menjalankan perintah regulasi pusat Jika tidak dijalankan, justru Dinas Pendidikan bisa dianggap melanggar aturan kementerian.
Harapan Kepala Sekolah: Diberi Waktu Menyelesaikan S1 Di sisi lain, banyak kepala sekolah yang telah lama mengabdi berharap ada kebijakan transisi, Mereka meminta diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan S1 tanpa harus langsung kehilangan jabatan yang telah diemban bertahun-tahun.
Namun regulasi berkata tegas: S1 adalah syarat utama Kini bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan. Jika Permendikbudristek 40/2021 ini diterapkan konsisten, maka Halmahera Selatan berpotensi menjadi daerah dengan perombakan kepala sekolah terbesar dalam sejarah pendidikan daerah.
Publik pun menunggu apakah evaluasi ini akan dilakukan secara penuh sesuai aturan, ataukah ada kebijakan lokal yang memberi ruang transisi bagi para kepala sekolah yang belum S1. (Haji)












Komentar