TERNATE, Malutline– Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah Maluku Utara (LPPD-MU) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penanganan tanggap darurat bencana pada Jembatan Ake Kuswani Tahun 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPPD-MU, Hairun A. Djumat, dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak rekanan pelaksana proyek.

Dalam laporan resmi bernomor 070/B/LPPD-MU/2025, disebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Toara Putra Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak kerja.

Hairun menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pekerjaan proyek tersebut. Salah satunya terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Tidak hanya itu, LPPD-MU juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar, Dalam pekerjaan pemasangan bronjong di lokasi proyek, material yang digunakan bukan batu pilihan sebagaimana mestinya, melainkan campuran kerikil dan batu dari kali yang dinilai tidak layak digunakan untuk konstruksi penguatan jembatan.

Temuan lainnya juga menunjukkan bahwa pemasangan bronjong hanya terlihat menggunakan batu pilihan di bagian luar, sementara bagian tengah diisi dengan material yang tidak sesuai standar. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan ketahanan bangunan jembatan di masa depan.

Selain itu, papan proyek di lokasi pekerjaan juga disebut tidak mencantumkan nilai kontrak proyek, padahal anggaran pekerjaan mencapai miliaran rupiah. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

LPPD-MU juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai dikerjakan secara terburu-buru dan tidak maksimal. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi campuran material yang kurang memadai dalam beberapa bagian konstruksi, termasuk pada struktur telapak oprit dan hasil pengecoran beton yang dinilai tidak memenuhi standar mutu.

“Pekerjaan dengan anggaran Rp. 3 miliar seharusnya menghasilkan konstruksi yang kuat dan berkualitas. Namun dari hasil investigasi kami, pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dan mutu bangunan tidak dapat dijamin,” tegas Hairun.

Atas dasar temuan tersebut, LPPD-MU mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, khususnya bidang tindak pidana khusus, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Hairun menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan.

“Kami meminta Kejati Maluku Utara tidak tinggal diam. Dugaan korupsi dalam proyek penanganan darurat bencana ini harus diusut sampai tuntas agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (red)

LABUHA – Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengetahuan keagamaan masyarakat melalui kegiatan Daurah Janaiz yang digelar dalam rangkaian kegiatan Ramadhan.

Kegiatan yang telah memasuki tahun ketiga ini berlangsung dengan penuh khidmat dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Ketua TP PKK Halsel, Rifa’at Al Sa’adah, melalui unggahan di media sosialnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.

“Belajar bersama untuk menjadi yang bermanfaat bagi sesama. Alhamdulillah tahun ketiga kegiatan Ramadhan rutin TP PKK Halsel berjalan lancar dan insyaAllah terus berkelanjutan,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Kegiatan Daurah Janaiz ini menjadi salah satu program penting TP PKK Halsel, khususnya dalam memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat mengenai tata cara memandikan, mengkafani, menshalatkan hingga menguburkan jenazah sesuai tuntunan agama. Melalui pelatihan ini diharapkan masyarakat memiliki kesiapan dan pengetahuan yang cukup ketika menghadapi situasi duka di lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan materi teori, tetapi juga praktik langsung yang dipandu oleh pemateri berpengalaman di bidang keagamaan. Suasana kegiatan tampak penuh antusias, di mana para peserta aktif mengikuti setiap tahapan pelatihan.

Selain menjadi sarana pembelajaran, kegiatan ini juga mempererat tali silaturahmi antaranggota PKK dan masyarakat. Momentum Ramadhan dimanfaatkan sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, kepedulian sosial, serta semangat kebersamaan.

Sejumlah peserta mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Mereka menilai pelatihan seperti ini sangat penting karena tidak semua masyarakat memahami secara benar tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.

Program keagamaan yang digagas TP PKK Halsel ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Banyak yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai kecamatan di Halmahera Selatan.

Dengan adanya kegiatan seperti Daurah Janaiz ini, TP PKK Halsel diharapkan tidak hanya berperan dalam program pemberdayaan keluarga, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam meningkatkan pemahaman keagamaan serta kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Melalui semangat kebersamaan dan pembelajaran yang terus dilakukan, TP PKK Halsel optimistis kegiatan positif ini akan terus berlanjut dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Halmahera Selatan di masa mendatang. (Red)

LABUHA, Malutline – Sejumlah warga mulai menyoroti pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikelola PT Babang Raya. Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan warga terkait dugaan ketidaksesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM) saat melakukan pengisian.

Salah satu warga mengaku merasa heran setelah mengisi BBM senilai Rp150 ribu di SPBU tersebut. Pasalnya, setelah proses pengisian selesai, indikator BBM di tangki mobil miliknya disebut tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dibandingkan sebelum dilakukan pengisian.

“Beta isi minyak Rp150 ribu di SPBU Labuha, tapi setelah selesai isi, tangki mobil tetap saja seperti sebelum diisi. Jarumnya hampir tidak bergerak,” ungkap warga tersebut.

Keluhan serupa juga disebutkan oleh beberapa warga lainnya yang mulai mempertanyakan akurasi takaran BBM pada mesin pompa di SPBU tersebut.

Selain persoalan takaran BBM, warga juga menyoroti alat pengukur kilogram atau timbangan yang biasanya digunakan untuk mengecek takaran minyak. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, alat tersebut disebut-sebut sudah tidak digunakan karena mengalami kerusakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa pengukuran BBM di SPBU tersebut tidak lagi dapat diverifikasi secara langsung, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian bagi konsumen.

Sejumlah warga berharap instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta pihak Pertamina dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU tersebut, terutama terkait akurasi takaran BBM dan kelayakan alat ukur yang digunakan.

“Kalau memang tidak ada masalah, sebaiknya diperiksa saja supaya masyarakat juga merasa yakin,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU milik PT Babang Raya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh warga tersebut.

Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU, sehingga distribusi BBM kepada masyarakat benar-benar sesuai takaran dan tidak merugikan konsumen. (Red)

LABUHA, Malutline – Seorang warga Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Leonardo Khan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima oleh Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/25/III/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 05 Maret 2026.

Berdasarkan dokumen laporan tersebut, kejadian dugaan pengancaman dan pemerasan itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 04 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di rumah pelapor yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Dalam laporan yang diterima polisi, pelapor Leonardo Khan menyebutkan bahwa tindakan pengancaman dan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang yakni Hasan Hanif dan Ayub.

Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan kemudian mendatangi Kantor Polsek Obi untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun identitas pelapor dalam laporan tersebut tercatat sebagai berikut:
Leonardo Khan, lahir di Ternate, 07 Mei 1976, berusia 49 tahun, berstatus wiraswasta, dan berdomisili di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan tersebut diterima oleh petugas jaga Polsek Obi pada Kamis, 05 Maret 2026 sekitar pukul 17.07 WIT dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani oleh petugas kepolisian.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. (Red)

TERNATE, Malutline– Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan media mengenai proyek Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa yang sebelumnya menjadi sorotan.

Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait proyek jalan nasional yang menghubungkan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak PPK menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan dan peningkatan jalan nasional yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak HK.02.01-BPJN22.7.3/2025/PKT-01 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025, dengan PT Buli Bangun sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara itu, sumber pendanaan proyek berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Papan Proyek Akan Disesuaikan
Terkait sorotan mengenai papan proyek yang dinilai tidak mencantumkan informasi secara lengkap, pihak PPK menjelaskan bahwa papan informasi yang terpasang di lokasi pekerjaan telah memuat informasi pokok mengenai paket pekerjaan sesuai ketentuan administrasi konstruksi.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyesuaian atau pembaruan informasi pada papan proyek jika diperlukan.

“Apabila terdapat informasi yang belum tercantum secara lengkap pada papan proyek di lapangan, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi kepada publik, melainkan akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan administrasi di lapangan,” demikian penjelasan pihak PPK dalam klarifikasi tertulisnya.

Nilai Anggaran Bukan Pernyataan Resmi
Terkait informasi yang menyebut nilai proyek mencapai sekitar Rp80 miliar, pihak PPK menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan pernyataan resmi dari penyelenggara pekerjaan.

Menurut mereka, nilai kontrak pekerjaan tercantum dalam dokumen kontrak resmi pemerintah dan pengelolaannya dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara serta sistem pengawasan yang berlaku.

Bantah Dugaan Penggunaan Pasir Pantai
Pihak PPK juga menanggapi dugaan penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan konstruksi jalan tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek wajib memenuhi Spesifikasi Umum Bina Marga serta melalui proses pengujian mutu.

Setiap material yang digunakan, kata mereka, telah melalui tahapan pemeriksaan sumber material, pengujian laboratorium, persetujuan teknis dari konsultan pengawas, hingga pengawasan langsung oleh tim teknis di lapangan.
Dengan demikian, pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan tetap mengacu pada standar teknis jalan nasional guna menjamin kualitas serta ketahanan infrastruktur.

Tegaskan Proses Pengadaan Sesuai Aturan Dalam klarifikasinya, pihak PPK juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Mereka menegaskan bahwa proses pengadaan pekerjaan pemerintah dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan merupakan hasil dari proses pengadaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Komitmen Jaga Kualitas Pekerjaan
Pihak PPK juga memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan berada dalam pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas, tim teknis Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, hingga sistem pengawasan internal Kementerian PUPR.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Mereka juga menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dalam mengawasi pembangunan infrastruktur. Namun demikian, pihaknya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat berdasarkan data yang akurat dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” demikian penegasan dalam klarifikasi tersebut.

Klarifikasi itu sendiri disampaikan di Ternate pada 12 Maret 2026 oleh PPK 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. (Bur)