TERNATE, Malutline– Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah Maluku Utara (LPPD-MU) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penanganan tanggap darurat bencana pada Jembatan Ake Kuswani Tahun 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPPD-MU, Hairun A. Djumat, dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak rekanan pelaksana proyek.
Dalam laporan resmi bernomor 070/B/LPPD-MU/2025, disebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Toara Putra Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak kerja.
Hairun menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pekerjaan proyek tersebut. Salah satunya terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Tidak hanya itu, LPPD-MU juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar, Dalam pekerjaan pemasangan bronjong di lokasi proyek, material yang digunakan bukan batu pilihan sebagaimana mestinya, melainkan campuran kerikil dan batu dari kali yang dinilai tidak layak digunakan untuk konstruksi penguatan jembatan.
Temuan lainnya juga menunjukkan bahwa pemasangan bronjong hanya terlihat menggunakan batu pilihan di bagian luar, sementara bagian tengah diisi dengan material yang tidak sesuai standar. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan ketahanan bangunan jembatan di masa depan.
Selain itu, papan proyek di lokasi pekerjaan juga disebut tidak mencantumkan nilai kontrak proyek, padahal anggaran pekerjaan mencapai miliaran rupiah. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
LPPD-MU juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai dikerjakan secara terburu-buru dan tidak maksimal. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi campuran material yang kurang memadai dalam beberapa bagian konstruksi, termasuk pada struktur telapak oprit dan hasil pengecoran beton yang dinilai tidak memenuhi standar mutu.
“Pekerjaan dengan anggaran Rp. 3 miliar seharusnya menghasilkan konstruksi yang kuat dan berkualitas. Namun dari hasil investigasi kami, pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dan mutu bangunan tidak dapat dijamin,” tegas Hairun.
Atas dasar temuan tersebut, LPPD-MU mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, khususnya bidang tindak pidana khusus, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Hairun menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara tidak tinggal diam. Dugaan korupsi dalam proyek penanganan darurat bencana ini harus diusut sampai tuntas agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (red)







