TERNATE – Polemik dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara kian memanas. LSM Lira Maluku Utara secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera turun tangan menyelidiki Sekretariat DPRD, khususnya peran Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara. Ia menilai ada prosedur yang diduga “dipotong” atau diabaikan dalam proses penetapan hingga pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.
“Ini bukan hal sepele. Dalam mekanisme yang benar, besaran tunjangan harus melalui kajian lembaga appraisal, dibahas dalam tahapan RAK SKPD, kemudian masuk ke APBD, ditetapkan dalam DPA, dan pada akhirnya dituangkan dalam SK Gubernur. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Said.
Ia menjelaskan, tim appraisal sejatinya sudah dilibatkan pada tahap awal perencanaan anggaran. Namun, hasil kajian tersebut seharusnya menjadi dasar lahirnya SK Gubernur setelah seluruh tahapan anggaran rampung. Tanpa SK tersebut, pembayaran tunjangan dinilai kehilangan pijakan hukum yang kuat.
“Kalau SK Gubernur belum terbit, lalu Sekwan membayarkan tunjangan DPRD dan lainnya, pertanyaannya sederhana pakai norma apa? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya tajam.
LSM LIRA juga menyoroti penggunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pencairan Menurut mereka, DPA bersifat umum dan tidak cukup menjadi legitimasi untuk pembayaran tunjangan yang nilainya fluktuatif dan harus berbasis kajian objektif.
Lebih jauh, Said mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera dikoreksi. Ia bahkan menyebut adanya indikasi pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
“Sekwan adalah aktor kunci. Kalau prosedur dilanggar, maka tanggung jawabnya jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegasnya.
Desakan pun diarahkan kepada Kejati Maluku Utara agar tidak tinggal diam, LSM LIRA meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
“Publik menunggu keberanian Kejati. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Uang negara harus dijaga, bukan dikelola sembarangan,” pungkas Said.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi berimbang atas tudingan tersebut. (Red)






