TERNATE, Malutline– Dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Seorang perwira di lingkungan Kepolisian Resor Ternate berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S.B. dilaporkan kerap mendatangi sebuah pangkalan minyak tanah bersubsidi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, dengan sikap yang dinilai meresahkan warga.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, oknum tersebut beberapa kali datang ke lokasi pangkalan dalam kondisi emosi, bahkan disebut membentak petugas pengukur minyak tanah. Warga menyebut, kehadiran yang bersangkutan bukan saat proses distribusi berlangsung, melainkan setelah minyak tanah habis terjual kepada masyarakat.
“Setiap kali pembagian minyak dilakukan, yang bersangkutan tidak terlihat. Tapi setelah minyak habis, baru datang dan marah-marah dengan alasan tidak kebagian saat membeli,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Datang Berseragam Dinas lengkap, Ambil Dokumentasi dan Melapor Puncak kejadian terjadi pada Sabtu (4/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIT. Menurut warga, oknum perwira tersebut datang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap bersama istrinya. Ia diduga memasuki pekarangan rumah warga yang menjadi lokasi pangkalan, kemudian mengambil dokumentasi berupa foto papan nama pangkalan menggunakan telepon genggam.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga disebut langsung melaporkan pangkalan tersebut kepada pihak Pemerintah Kota Ternate. Bahkan, ia diduga mengancam akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengawalan dalam proses penjualan minyak tanah bersubsidi di lokasi tersebut.
Tindakan ini menimbulkan keresahan, mengingat distribusi minyak tanah di pangkalan tersebut selama ini dilakukan berdasarkan data resmi penerima yang telah diverifikasi oleh pihak kelurahan, Setiap penjualan dilakukan sesuai daftar nama warga yang berhak, sehingga dinilai telah mengikuti mekanisme yang berlaku.
Apa yang di lakukan oleh oknom anggota polres Ternate ini Bertentangan dengan Ketentuan Subsidi Peristiwa ini menuai sorotan karena secara regulasi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki hak khusus atas minyak tanah bersubsidi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur bahwa subsidi energi diperuntukkan bagi kelompok tertentu, yakni, Rumah tangga miskin, Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian
Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi, kecuali memenuhi kriteria sebagai warga yang berhak.
Selain itu, secara internal juga terdapat penegasan agar anggota kepolisian menggunakan bahan bakar non-subsidi demi menjaga agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Potensi Pelanggaran dan Desakan Penindakan Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar aturan serta mencederai prinsip keadilan dalam distribusi subsidi, Tekanan terhadap petugas pangkalan, pengambilan dokumentasi tanpa izin di pekarangan warga, serta ancaman penggunaan kewenangan dinilai sebagai tindakan yang tidak patut.
Warga berharap agar pihak berwenang, baik dari internal kepolisian maupun pemerintah daerah, dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan profesional.
“Subsidi ini untuk rakyat kecil. Kalau ada yang memaksakan kehendak, tentu sangat merugikan kami,” ujar warga lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa distribusi energi bersubsidi harus dijaga ketat dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berhak, demi memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. (Red)




