TERNATE, Malutline – Insiden pengusiran pengunjung secara kasar oleh salah satu pemilik kedai Nukila di kawasan Taman Nukila menuai sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/04/2025) di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, dan dinilai mencoreng citra ruang publik yang seharusnya ramah bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang pemilik lapak makanan yang diketahui berinisial Y diduga mengusir sejumlah pengunjung dengan nada tinggi dan kata-kata yang tidak pantas. Pengunjung yang hendak duduk di kursi dan meja yang berada di area taman diminta untuk segera meninggalkan tempat tersebut.

“Ngoni keluar dari kedai ini! Meja di luar jangan dulu dipakai karena hari ini kami belum berjualan,” ujar pemilik lapak dengan nada keras, sebagaimana disaksikan di lokasi kejadian.

Tindakan tersebut sontak memicu ketidaknyamanan di kalangan pengunjung. Sejumlah warga menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika pelayanan, apalagi lokasi tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan ruang privat milik individu atau kelompok tertentu.

Kawasan Taman Nukila sendiri dikenal sebagai salah satu ruang publik favorit di Kota Ternate, yang sering dikunjungi warga untuk bersantai bersama keluarga. Namun, perilaku oknum pengelola kedai Nukila seperti ini dinilai berpotensi merusak kenyamanan dan citra pariwisata daerah.

Ironisnya, menurut sejumlah sumber, tindakan pengusiran tersebut bukan kali pertama terjadi. Oknum pemilik kedai yang akrab disapa “Ibu Haji” itu disebut-sebut telah berulang kali melakukan hal serupa kepada pengunjung, bahkan terhadap tamu yang hanya duduk di area kursi sebelum lapak dibuka.

“Sudah sering terjadi. Bahkan pernah ada tamu penting juga diusir hanya karena duduk sebelum lapak buka,” ungkap salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang meminta perhatian serius dari Pemerintah Kota. Wali Kota M. Tauhid Soleman didesak untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kedai di kawasan tersebut.

Selain itu, Dinas Pariwisata yang memiliki kewenangan pengelolaan kawasan juga diminta untuk tidak tinggal diam. Pengawasan terhadap pelaku usaha di ruang publik dinilai perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas umum yang merugikan masyarakat.

Publik menilai, jika dibiarkan, tindakan semena-mena seperti ini dapat menimbulkan kesan bahwa ruang publik di Kota Ternate dikuasai oleh kepentingan pribadi. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan kenyamanan, keterbukaan, dan keadilan bagi semua warga.

Lebih jauh, beredar pula anggapan di tengah masyarakat bahwa oknum tersebut merasa “kebal” karena kedekatan dengan pihak tertentu. Meski demikian, hal tersebut perlu dibuktikan dan tidak boleh menjadi alasan pembiaran oleh pemerintah.

Masyarakat berharap Wali Kota M. Tauhid Soleman segera mengambil langkah tegas, baik melalui pembinaan maupun penertiban, guna memastikan bahwa kawasan Taman Nukila tetap menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, dan ramah bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.

Jika tidak ada tindakan konkret, dikhawatirkan insiden serupa akan terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik di daerah tersebut. (Red)

TERNATE, Malutline– Aroma dugaan korupsi di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara semakin menyengat. Namun di tengah sorotan publik yang kian tajam, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara justru dinilai tak bergerak.

Desakan keras kembali menggema. Kali ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta segera mencopot Ema Amalia dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Malut.

Bukan tanpa alasan. Proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Kao–Boso–Sidangoli yang menelan anggaran sekitar Rp 62 miliar diduga telah dilakukan pencairan hingga 100 persen, meski pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—melainkan indikasi kuat praktik korupsi terang-terangan.
Front anti korupsi Indonesia (FAKI) meminta Kejati Maluku Utara Jangan Jadi Penonton, Kritik paling keras datang dari Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara.

Melalui aktivisnya, Dani Haris Purnawan, FAKI secara terbuka menantang Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk bertindak, bukan sekadar diam, “Kami mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa pihak BPJN Maluku Utara, Jangan hanya jadi penonton di tengah dugaan korupsi yang sudah terang di depan mata,” tegas Dani.

Lebih jauh, Dani menyebut kondisi ini sebagai potret kegagalan penegakan hukum di daerah “Selama ini Kejati Maluku Utara terkesan mandul menghadapi BPJN. Seolah-olah lembaga ini kebal hukum dan tidak tersentuh,” tambahnya.

Dugaan Terang, Penegakan Gelap
Publik kini mempertanyakan Ada apa dengan Kejati Maluku Utara?
Pasalnya Dugaan sudah mencuat ke publik Nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah Indikasi pencairan anggaran penuh sebelum pekerjaan selesai
Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret seperti pemanggilan terbuka, penyelidikan serius, apalagi penetapan tersangka.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan liar di tengah masyarakat—bahwa ada ketakutan, pembiaran, atau bahkan sesuatu yang lebih dalam.

APH Diminta Berani, Jangan Pilih Diam
Tidak hanya Kejati, tekanan juga diarahkan kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agar segera turun tangan sebelum kepercayaan publik runtuh total.

Karena jika dugaan sebesar ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Ini Ujian Nyata Integritas Kejati Maluku Utara dalam penangan Kasus BPJN Maluku Utara kini bukan sekadar soal proyek jalan Ini telah berubah menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Publik menunggu apakah Kejati Maluku Utara akan membuktikan diri sebagai penegak hukum yang berani,
atau justru mengukuhkan stigma sebagai institusi yang tak berdaya di hadapan BPJN Maluku Utara pada anggaran besar. Tegasnya. (Red)

HALSEL, Malutline – Sorotan terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kembali menguat. Kali ini, desakan keras dari LSM Front anti Korupsi Indonesia (FAKI) ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera mencopot Ema Amalia dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Malut.

Desakan yang di sampaikan ketua LSM front anti korupsi Indonesia provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan Jumat (2/03/2026) tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah pihak menilai, terdapat indikasi serius dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan dan jembatan pada ruas strategis Kao–Boso–Sidangoli yang dibiayai melalui APBN.

Informasi yang beredar menyebutkan, proyek dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp62 miliar itu diduga telah dilakukan pencairan anggaran hingga 100 persen, meski pekerjaan di lapangan disebut-sebut belum sepenuhnya rampung namun pihak kejaksaan tinggi Maluku Utara dinilai takut hadapi Pihak BPJN Maluku Utara.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara, bahkan membuka ruang terhadap indikasi tindak pidana korupsi.

Tekanan Publik Menguat Gelombang desakan tidak hanya datang dari kalangan masyarakat, tetapi juga dari mahasiswa dan aktivis yang menilai bahwa posisi PPK sangat strategis dan bertanggung jawab penuh terhadap proses administrasi hingga realisasi proyek.

Mereka menegaskan bahwa pencopotan jabatan penting dilakukan guna
Menjaga objektivitas pemeriksaan
Menghindari potensi konflik kepentingan
Membuka jalan bagi penegakan hukum yang transparan

APH Diminta Tidak Diam
Selain mendesak Kementerian PUPR, publik juga menyoroti peran aparat penegak hukum (APH), khususnya di Maluku Utara.

Sejumlah pihak secara terbuka meminta:
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, Pasalnya, hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap dugaan dan desakan publik, yang terlihat sangat signifikan tanpa adanya langkah hukum oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur, khususnya di kejaksaan tinggi Maluku Utara.

Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan tinggi Maluku Utara.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian PUPR maupun aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.
Satu hal yang pasti, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. (Red)

HALSEL, Malutline– Terobosan baru dalam dunia pendidikan kembali hadir di Maluku Utara. Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Selatan resmi meluncurkan inovasi layanan digital bertajuk KLIK CABDIS, sebuah platform yang digadang-gadang menjadi solusi cepat, terbuka, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Saimah Kasuba, yang menegaskan bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem layanan yang selama ini dinilai masih lambat dan kurang transparan.

“Kami ingin mewujudkan pelayanan pendidikan yang cepat, terbuka, dan responsif. KLIK CABDIS adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat di era digital,” ujarnya.

Platform KLIK CABDIS menghadirkan berbagai layanan utama yang terintegrasi dalam satu sistem. Di antaranya meliputi akses data dan informasi pendidikan, konsultasi program, hingga kanal pengaduan masyarakat.

Melalui fitur Data & Informasi Pendidikan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait sekolah, kebijakan, hingga perkembangan dunia pendidikan di Halmahera Selatan. Sementara itu, layanan Konsultasi Program memberikan ruang bagi sekolah dan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan serta solusi atas berbagai persoalan pendidikan.

Tak kalah penting, fitur Pengaduan Masyarakat menjadi saluran resmi bagi publik untuk menyampaikan laporan, kritik, dan aspirasi secara langsung. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas.

Peluncuran KLIK CABDIS juga menjadi bagian dari upaya besar transformasi layanan pendidikan di Maluku Utara. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap layanan tidak lagi berbelit-belit, melainkan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital.

Dengan mengusung prinsip cepat dan terbuka, solutif dan responsif, serta transparan dan akuntabel, KLIK CABDIS diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan klasik di sektor pendidikan, mulai dari lambatnya pelayanan hingga minimnya akses informasi.

Namun demikian, tantangan ke depan tidaklah kecil. Implementasi platform digital di wilayah kepulauan seperti Halmahera Selatan membutuhkan dukungan infrastruktur, jaringan internet, serta kesiapan sumber daya manusia.

Meski begitu, langkah ini tetap diapresiasi sebagai gebrakan penting. Di tengah tuntutan modernisasi, pendidikan tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama. (Red)

SOFIFI, Malutline– Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh penyalur BBM, termasuk SPBU reguler, SPBU mini, SPBU kompak, SPBU nelayan hingga Pertashop, untuk segera menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa harga BBM tidak mengalami perubahan per 1 April 2026.

Surat bernomor 500.2.2/077/INDAG yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, M. Rodny Saleh, tertanggal 31 Maret 2026 di Sofifi, menegaskan langkah ini diambil guna meredam potensi kepanikan masyarakat terkait isu kenaikan harga bahan bakar.

Dalam surat tersebut, Disperindag menindaklanjuti keputusan BPH Migas Republik Indonesia mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu, termasuk solar (gas oil) dan bensin jenis RON 90.

Pemerintah menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memicu panic buying di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pengelola SPBU diwajibkan untuk segera mencetak dan memasang spanduk atau pengumuman di lokasi yang mudah terlihat.

Adapun redaksi pengumuman yang harus dipasang secara jelas berbunyi:
“Harga BBM per 1 April 2026 TETAP (tidak ada perubahan)”

Tak hanya itu, pemasangan pengumuman diwajibkan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026, agar masyarakat mendapatkan kepastian sebelum memasuki bulan April.

Selain pemasangan spanduk, operator SPBU juga diminta aktif memberikan penjelasan langsung kepada konsumen saat melakukan pengisian BBM. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta meredam isu liar yang berpotensi meresahkan publik.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait fluktuasi harga BBM yang kerap menjadi isu sensitif. Pemerintah daerah tampak tidak ingin kecemasan tersebut berkembang menjadi kepanikan massal yang dapat mengganggu stabilitas distribusi energi.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak, khususnya pengelola SPBU, dapat berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan distribusi BBM berjalan lancar tanpa gejolak.

Namun demikian, publik tetap diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya, serta selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.

Langkah cepat pemerintah ini menjadi sinyal tegas: tidak ada kenaikan harga BBM, dan tidak ada alasan untuk panik. (Red)