HALSEL, Malutline— Dugaan penyerobotan lahan perkebunan milik warga kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, Kepala Desa Sosangaji, Kecamatan Obi Barat, Lajati Hi. Ahmat, diduga telah menguasai dan menggarap lahan milik almarhum Lawenda tanpa persetujuan ahli waris.

Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak keluarga almarhum Lawenda yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Mereka menyebutkan bahwa lahan perkebunan yang berlokasi di Desa Sosangaji itu telah lama menjadi milik orang tua mereka dan memiliki riwayat pengelolaan sejak dahulu.

Menurut keterangan ahli waris, kepada wartawan Selasa (14/04/2026) mengatakan lahan tersebut sebelumnya pernah ditanami komoditas unggulan seperti cengkeh dan pala oleh almarhum Lawenda. Namun, karena lokasi kebun yang cukup jauh dari tempat tinggal almarhum di Desa Pasir Putih, perawatan tanaman menjadi tidak maksimal. Akibatnya, sebagian tanaman tidak terurus dan akhirnya mati.

“Walaupun sempat tidak terurus, itu bukan berarti lahan tersebut bisa diambil atau dikelola pihak lain. Itu tetap milik orang tua kami,” ungkap salah satu ahli waris.

Mereka menambahkan, sejak sekitar tahun 2018, lahan tersebut mulai digarap oleh Kepala Desa Sosangaji, Lajati Hi. Ahmat. Di atas lahan itu, disebutkan telah ditanami kembali dengan tanaman cengkeh dan pala tanpa adanya izin atau kesepakatan dengan pihak keluarga pemilik lahan.

Ahli waris mempertanyakan dasar dan legalitas yang digunakan oleh kepala desa untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak kepemilikan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.

“Kami meminta dengan tegas agar kepala desa segera menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut dan mengembalikannya kepada kami sebagai ahli waris yang sah,” tegas mereka.

Kasus ini menimbulkan perhatian di tengah masyarakat setempat, mengingat posisi kepala desa sebagai pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga. Warga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, baik melalui jalur musyawarah maupun proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sosangaji terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang atas dugaan yang disampaikan oleh pihak ahli waris.

Masyarakat pun berharap pemerintah kecamatan maupun kabupaten dapat turun tangan untuk menengahi persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah warga. (Red)

HALSEL, Malutline– Polemik terkait Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan. Hingga pertengahan April 2026, sejumlah pihak di daerah menilai hak daerah tersebut belum juga direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Isu ini berkembang di tengah perbincangan publik yang dinilai mulai terpolarisasi. Di satu sisi, terdapat kelompok masyarakat yang tetap memberikan dukungan penuh kepada Sherly Tjoanda. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang mengingatkan agar dukungan tersebut tetap diiringi dengan sikap kritis terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan sebagai Daerah penghasil tambang nikel terbesar di Maluku Utara Fhelista kokorona pada akun facebooknya yang di unggah (12/04/2026) menilai bahwa sikap membela tanpa melihat substansi persoalan justru berpotensi mengaburkan inti masalah. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol sosial demi memastikan keadilan distribusi anggaran.

“Memuji itu sah-sah saja, tetapi jangan sampai melupakan hak daerah sendiri. Halmahera Selatan punya kontribusi besar terhadap pendapatan daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Halmahera Selatan sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang signifikan bagi kas daerah, terutama dari sektor pertambangan dan pajak perusahaan. Berdasarkan informasi yang beredar, kontribusi dari sektor tersebut bahkan disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Dengan besarnya kontribusi itu, masyarakat mempertanyakan kejelasan penyaluran DBH yang hingga kini belum diterima secara optimal oleh pemerintah daerah. Mereka meminta transparansi terkait alokasi dan distribusi anggaran tersebut.

“Kalau memang ada pemasukan besar dari perusahaan, ke mana alirannya? Kenapa belum juga disalurkan ke Halmahera Selatan?” menjadi pertanyaan yang ramai disuarakan di berbagai ruang diskusi publik.

Para pemerhati kebijakan daerah menilai, keterlambatan atau ketidakjelasan penyaluran DBH dapat berdampak langsung pada pembangunan di daerah, termasuk sektor infrastruktur, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Mereka pun mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi tersebut, sekaligus memastikan bahwa hak daerah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah dinamika ini, masyarakat diharapkan tetap menjaga objektivitas dalam menyikapi persoalan. Dukungan terhadap pimpinan daerah dinilai penting, namun harus tetap diimbangi dengan keberanian menyuarakan kebenaran demi kepentingan bersama.

Polemik DBH Halmahera Selatan menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. (Red)

HALSEL, Malutline – Suara kegelisahan datang dari pelosok negeri. Komunitas Petani Hortikultura Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada 12 April 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komunitas, Budi S. Boko, itu menjadi cerminan keresahan para petani di wilayah kepulauan yang merasa belum tersentuh secara nyata oleh program ketahanan pangan yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.

Dalam isi surat tersebut, para petani menyoroti adanya kesenjangan antara kebijakan yang disampaikan di tingkat nasional dengan realitas yang mereka alami di lapangan. Mereka mengaku hingga kini masih berjuang secara mandiri tanpa dukungan memadai, baik dari sisi sarana produksi, infrastruktur, maupun pendampingan teknis.

“Kami merasa seolah terlupakan. Program-program yang digagas selama ini nyaris tidak pernah menyentuh tanah kami,” tulis Budi dalam surat tersebut, mewakili aspirasi petani hortikultura Pulau Makian.

Padahal, menurut mereka, Pulau Makian memiliki potensi besar sebagai salah satu sentra produksi hortikultura di Maluku Utara. Komoditas seperti cabai, tomat, dan berbagai jenis sayuran dinilai sangat potensial untuk menopang kebutuhan pangan, khususnya di wilayah Halmahera Selatan.

Namun demikian, potensi tersebut belum mampu dikembangkan secara maksimal akibat berbagai keterbatasan yang dihadapi para petani. Salah satu persoalan utama adalah sulitnya akses terhadap sarana produksi pertanian seperti bibit unggul, pupuk, serta mulsa.

Selain itu, minimnya infrastruktur pertanian juga menjadi kendala serius. Para petani mengeluhkan belum adanya sistem irigasi yang memadai, terutama untuk mendukung lahan kering khas wilayah kepulauan seperti Pulau Makian. Kondisi ini membuat produktivitas pertanian menjadi tidak optimal.

Tak hanya itu, kurangnya pendampingan teknis dari pihak terkait juga turut memperburuk keadaan. Para petani berharap adanya pembinaan intensif agar hasil pertanian mereka mampu bersaing, baik dari segi kualitas maupun harga di pasar.

Dalam surat tersebut, para petani juga menegaskan bahwa mereka bukan tidak mampu atau tidak mau bekerja. Sebaliknya, mereka menyebut diri sebagai “pejuang pangan di garda terdepan kepulauan” yang selama ini bertahan dengan segala keterbatasan.

Namun tanpa adanya pemerataan program, mereka menilai konsep ketahanan pangan hanya akan menjadi jargon semata. “Ketahanan Pangan hanya akan menjadi slogan indah yang kami dengar di televisi, tanpa pernah kami rasakan di ladang-ladang kami,” ungkapnya.

Melalui surat terbuka ini, Komunitas Petani Hortikultura Pulau Makian berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat. Mereka meminta agar Presiden dapat menginstruksikan kementerian terkait serta pemerintah daerah untuk turun langsung melihat kondisi riil yang mereka hadapi.

Harapan mereka sederhana namun penuh makna: ingin dilibatkan secara aktif dalam pembangunan sektor pangan nasional. Mereka tidak ingin hanya menjadi penonton, tetapi bagian dari solusi dalam mewujudkan kemandirian pangan Indonesia.

Surat terbuka ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang merata hingga ke wilayah terluar masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Di balik potensi besar yang dimiliki daerah-daerah kepulauan, terdapat harapan masyarakat yang menanti sentuhan kebijakan yang nyata dan berkeadilan. (Red)

HALTENG, Malutline — Potret kebersamaan jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara bukan sekadar barisan perwira tinggi. Di balik itu, tersimpan kisah panjang tentang persahabatan, kepercayaan, dan kekompakan yang telah terbangun sejak masa pendidikan di Akademi Kepolisian.

Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, bersama Wakapolda Maluku Utara, Stephen M. Napiun, merupakan bagian dari satu angkatan—Akpol 1990—yang ditempa dalam proses pendidikan dan pengabdian yang sama. Hubungan keduanya tidak hanya sebatas profesional, tetapi juga dilandasi pengalaman panjang yang membentuk saling pengertian dan kepercayaan yang kuat.

Kebersamaan sejak satu kompi hingga pernah bertugas bersama di Kota Bogor menjadi fondasi penting dalam kepemimpinan mereka saat ini. Dalam berbagai situasi, terutama yang menuntut keputusan cepat dan tepat, keduanya mampu bergerak dalam satu irama—tanpa sekat, tanpa ego, dan dengan tujuan yang sama yakni menjaga stabilitas daerah.

Pendekatan Humanis Jadi Kunci
Di tengah dinamika sosial yang kerap diwarnai potensi konflik, pendekatan yang diambil oleh Polda Maluku Utara tidak semata mengedepankan kekuatan. Sebaliknya, komunikasi yang intensif dan pendekatan humanis menjadi strategi utama dalam meredam ketegangan.

Kolaborasi alumni Akpol 90 menghadirkan cara pandang yang lebih luas dalam menyikapi persoalan. Mereka menyadari bahwa konflik tidak cukup diselesaikan dengan tindakan represif, tetapi membutuhkan dialog, empati, dan keterlibatan aktif dengan masyarakat.

Pendekatan ini diwujudkan melalui kehadiran langsung di lapangan, komunikasi dengan tokoh masyarakat, serta sinergi lintas sektor. Setiap langkah yang diambil tidak hanya berorientasi pada penyelesaian jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi stabilitas daerah.

Hasilnya, berbagai potensi konflik yang sempat mengemuka dapat diredam secara bertahap. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat pun perlahan kembali tumbuh, seiring dengan kehadiran polisi yang lebih humanis dan solutif.

Harmoni Kepemimpinan yang Menguatkan
Kesamaan visi dan misi antara Kapolda dan Wakapolda menjadi kunci utama dalam menjaga soliditas internal. Nilai saling menghargai, memahami, serta menjunjung tinggi kebijaksanaan terus menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan.

Harmoni ini bukan terbentuk secara instan, melainkan hasil dari perjalanan panjang yang telah mereka lalui bersama—mulai dari masa pendidikan hingga berbagai penugasan di sejumlah daerah.

Tidak jarang, keduanya turun langsung bersama dalam berbagai kegiatan di lapangan. Kehadiran tersebut menjadi simbol kuat bahwa kepemimpinan yang solid mampu memberikan rasa aman, baik bagi anggota maupun masyarakat luas.
Lebih dari sekadar jabatan, kolaborasi ini menunjukkan bahwa kekuatan sejati terletak pada kemampuan untuk bekerja sama, membangun kepercayaan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dari Maluku Utara, tersaji pelajaran penting bahwa kedamaian tidak hadir secara instan. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang dijalani dengan kebersamaan, ketulusan, dan komitmen yang kuat.

Kepemimpinan yang ditunjukkan hari ini menjadi cermin bahwa harmoni bukan hal yang mustahil, selama ada kemauan untuk berjalan bersama. Dalam berbagai tantangan yang ada, kehadiran aparat bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Selama nilai kebersamaan itu terus dijaga, harapan akan kedamaian tidak hanya akan terwujud, tetapi juga akan terus tumbuh dan menguat di tengah kehidupan masyarakat Maluku Utara. (Bur)

TERNATE, Malutline – Polemik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara kian mengemuka dan berpotensi memasuki babak hukum yang lebih serius. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, bahkan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Desakan ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan hingga pencairan tunjangan tersebut. Ia menyebut, mekanisme yang semestinya dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan diduga telah diabaikan.

“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Penetapan tunjangan anggota DPRD harus didasarkan pada kajian appraisal yang sah, dibahas dalam RAK SKPD, ditetapkan dalam APBD, dituangkan dalam DPA, dan pada akhirnya dilegitimasi melalui SK Gubernur. Jika salah satu tahapan ini dilangkahi, maka secara hukum patut dipertanyakan,” tegas Said.

Sorotan utama LIRA tertuju pada peran Abubakar Abdullah selaku Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kapasitas tersebut, Sekwan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk memastikan bahwa setiap pembayaran memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Said, jika benar pembayaran tunjangan dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar normatif, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum administrasi, bahkan dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara dan adanya niat memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Pertanyaannya sederhana namun fundamental: jika SK Gubernur belum terbit, maka pembayaran itu menggunakan norma hukum apa? Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.

Selain itu, LIRA juga menyoroti posisi Kuntu Daud sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah. Dalam perspektif hukum tata negara dan keuangan daerah, pimpinan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk memastikan bahwa hak-hak keuangan anggota dewan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam konteks ini, tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum secara bersama-sama (joint liability) apabila terbukti terjadi penyimpangan yang sistematis dan terstruktur,” tambah Said.

Lebih lanjut, LIRA menilai penggunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pencairan tunjangan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup, mengingat DPA hanya merupakan dokumen operasional anggaran yang bersifat umum. Sementara tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD bersifat spesifik dan fluktuatif, sehingga wajib didasarkan pada kajian objektif serta penetapan formal melalui keputusan kepala daerah.

Dalam perspektif hukum keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, setiap pengeluaran negara yang tidak sesuai dengan prosedur dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal ini diperkuat dengan prinsip akuntabilitas yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas dasar itu, LIRA mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Jika unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, maka sudah sepatutnya pihak-pihak terkait, termasuk Sekwan dan pimpinan DPRD, diproses hingga ke meja hijau. Ini demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Said.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara maupun pimpinan DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)