HALSEL, Malutline— Dugaan penyerobotan lahan perkebunan milik warga kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, Kepala Desa Sosangaji, Kecamatan Obi Barat, Lajati Hi. Ahmat, diduga telah menguasai dan menggarap lahan milik almarhum Lawenda tanpa persetujuan ahli waris.
Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak keluarga almarhum Lawenda yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Mereka menyebutkan bahwa lahan perkebunan yang berlokasi di Desa Sosangaji itu telah lama menjadi milik orang tua mereka dan memiliki riwayat pengelolaan sejak dahulu.
Menurut keterangan ahli waris, kepada wartawan Selasa (14/04/2026) mengatakan lahan tersebut sebelumnya pernah ditanami komoditas unggulan seperti cengkeh dan pala oleh almarhum Lawenda. Namun, karena lokasi kebun yang cukup jauh dari tempat tinggal almarhum di Desa Pasir Putih, perawatan tanaman menjadi tidak maksimal. Akibatnya, sebagian tanaman tidak terurus dan akhirnya mati.
“Walaupun sempat tidak terurus, itu bukan berarti lahan tersebut bisa diambil atau dikelola pihak lain. Itu tetap milik orang tua kami,” ungkap salah satu ahli waris.
Mereka menambahkan, sejak sekitar tahun 2018, lahan tersebut mulai digarap oleh Kepala Desa Sosangaji, Lajati Hi. Ahmat. Di atas lahan itu, disebutkan telah ditanami kembali dengan tanaman cengkeh dan pala tanpa adanya izin atau kesepakatan dengan pihak keluarga pemilik lahan.
Ahli waris mempertanyakan dasar dan legalitas yang digunakan oleh kepala desa untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak kepemilikan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
“Kami meminta dengan tegas agar kepala desa segera menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut dan mengembalikannya kepada kami sebagai ahli waris yang sah,” tegas mereka.
Kasus ini menimbulkan perhatian di tengah masyarakat setempat, mengingat posisi kepala desa sebagai pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga. Warga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, baik melalui jalur musyawarah maupun proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sosangaji terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang atas dugaan yang disampaikan oleh pihak ahli waris.
Masyarakat pun berharap pemerintah kecamatan maupun kabupaten dapat turun tangan untuk menengahi persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah warga. (Red)





