TERNATE, Malutline — Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga penegak hukum tersebut dinilai lemah dalam menangani sejumlah dugaan kasus bermasalah di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Sorotan ini mencuat seiring dugaan pencairan anggaran proyek preservasi jalan dan jembatan senilai sekitar Rp62 miliar yang diduga telah dilakukan hingga 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.
Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi anti-korupsi menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara secara terbuka mendesak Kejati agar tidak tinggal diam. Mereka meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Malut, Ema Amalia, yang dinilai memiliki peran strategis dalam proses pencairan anggaran tersebut.
Desakan serupa juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis, yang menilai Kejati Maluku Utara terkesan lamban dan tidak menunjukkan langkah konkret, meski dugaan penyimpangan sudah mencuat ke ruang publik.
“Jika benar anggaran dicairkan penuh sementara pekerjaan belum selesai, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum,” demikian desakan yang disampaikan dalam berbagai pernyataan publik.
Bahkan, kritik keras menyebut Kejati Maluku Utara terkesan “tidak berdaya” menghadapi BPJN, sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran dalam penanganan kasus-kasus proyek bernilai besar tersebut.
Di sisi lain, pihak BPJN melalui PPK 1.2 sebelumnya menyatakan bahwa seluruh proses pekerjaan telah melalui tahapan dan mekanisme pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, fakta di lapangan yang menunjukkan adanya pekerjaan yang diduga belum rampung tetap menjadi perhatian serius publik.
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera:
Memanggil dan memeriksa PPK 1.2 BPJN Malut, Ema Amalia Mengusut tuntas dugaan pencairan anggaran bermasalah
Menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah Membawa kasus ini ke ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan proyek infrastruktur, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi integritas Kejati Maluku Utara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Publik menunggu langkah tegas—apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul di hadapan kekuatan anggaran besar. (Red)






